ASN Tambah Libur Pasca Cuti Bersama Tanpa Izin, Sekda : Disanksi Sesuai PP 94

Ilhamsyah

- Penulis

Rabu, 26 April 2023 - 07:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjabbar,MA- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanjung Jabung Barat bakal memberikan sangsi bagi para Aparatur Sipil Negera (ASN) yang telat masuk kantor atau menambah libur usai libur hari raya Idul Fitri berakhir.

Sekertaris Daerah (Setda) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, H. Agus Sanusi mengungkapkan, libur hari raya Idul Fitri berakhir pada 25 April 2023. Bagi ASN yang menambah masa libur setelah itu akan disanksi.

BACA JUGA  Waka Polresta Jambi Dampingi Pj. Walikota Sidak Ketersediaan, Distribusi Komoditi Pangan Pokok dan Strategis di Pasar Wilayah Kota Jambi.

“Bagi ASN yang tidak masuk tanpa izin atau cuti, tentu akan dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan PP 94 oleh pejabat yang berwenang atau atasannya. Tapi kita mengharapkan seluruh ASN dapat masuk sesuai jadwal, karena pemerintah telah memberikan waktu cuti bersama untuk merayakan idul fitri ini,” ujar Sekda Agus Sausi via pesan WhatsApp, Selasa (25/4/23).

Kata dia, sanksi itu berlaku bagi ASN yang menambah libur dengan alasan tidak jelas.

Sekda Agus mengatakan Pemrintah telah memberikan waktu cuti bersama untuk merayakan Idul Fitri 1444 Hijriyah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama 7 hari terjitung sejak dari 19-25 April 2023.

BACA JUGA  Datangi Warga RT 05, Kapolresta Jambi Ajak Tanda Tangan dan Deklarasi Tolak Narkoba serta Turut Berikan Nomor Telepon Pribadi

Untuk diketahui bahwa konsekuensi yang paling ringan dari telat masuk atau Absen kerja adalan TPP ASN berkurang karena Pemkab Tanjung Jabung Barat telah menerapkan Absensi Elektronik SIMEKA.

 

(Red ilham)

Berita Terkait

Rektor IAI Nusantara Batang Hari Buka Kegiatan Pengujian Calon Pramuka Garuda Golongan Penegak
Bentuk Sinergisitas TNI-Polri, Satbrimob Polda Jambi Lakukan Bakti Sosial Bersama Kompi Senapan B Yonif Raider 142/KJ
Ciptakan Lingkungan Bersih Dan Sehat, Anggota Kodim 0416/Bute Laksanakan Pembersihan Pangkalan
Mukti PJ Bupati Merangin Rombak Pejabat Eselon 3 dan 4 Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Merangin
Kodim 0416/Bute Gelar Acara Halal Bi Halal di Hari Raya Idul Fitri
Kapolres Muaro Jambi AKBP Wahyu Bram S.H., S.I.K., M.I.K. menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2024
Berkah Ramadhan, Kasus Penganiayaan Di Tebo Dihentikan melalui RJ
Antisipasi Bullying, Jaksa Masuk Pesantren Al Kautsar, Pematang Gajah, Muarojambi
Berita ini 6 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 06:15 WIB

Bentuk Sinergisitas TNI-Polri, Satbrimob Polda Jambi Lakukan Bakti Sosial Bersama Kompi Senapan B Yonif Raider 142/KJ

Rabu, 3 April 2024 - 10:58 WIB

Berkah Ramadhan, Kasus Penganiayaan Di Tebo Dihentikan melalui RJ

Sabtu, 30 Maret 2024 - 21:09 WIB

Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo Tangkap Empat Pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin

Selasa, 26 Maret 2024 - 18:48 WIB

Berbagi di Bulan Ramadhan, Satreskrim Polres Tebo Bagikan Ratusan Takjil ke Pengendara dan Masyarakat

Senin, 25 Desember 2023 - 19:21 WIB

Peduli Petugas PAM Nataru, Dandim 0416/Bute Bersama Forkopimda Kabupaten Tebo Berikan Bingkisan

Senin, 25 Desember 2023 - 19:16 WIB

Pastikan Natal Aman dan Nyaman Dandim 0416/Bute bersama Forkopimda Kunjungi Sejumlah Gereja

Jumat, 8 Desember 2023 - 16:54 WIB

Sambut HUT Kodam II Sriwijaya, Kodim 0416 Bute Bersama Forkopimda Lakukan Penanaman Pohon Untuk Masyarakat

Jumat, 11 Agustus 2023 - 09:32 WIB

PRAJURIT KOMPI SENAPAN B YONIF 142/KJ MELATIH PASKIBRA KABUPATEN TEBO

Berita Terbaru