Merangin,MA – Minggu 18/10/2026 Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang beroperasi secara bebas di Bantaran Sungai Batang Masumai, Tepatnya dibelakang SD Desa Salam buku. Kabupaten Merangin diduga kuat, Milik adik Seorang oknum pengurus Pondok Pesantren belakang Sikumbang Waterpark bernama Nek.
Seorang sumber terpercaya yang bekerja berdampingan dengan lokasi alat Nek beroperasi itu, memastikan alat berat jenis Ekskavator merk Komatsu tersebut benar milik Nek, beliau sering di Pondok Pesantren belakang Sikumbang Waterpark Desa Salam buku.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
” Alat merk Komatsu itu punya Nek, entah Guru, Entah Pimpinan Pesantren. Entah milik, sendiri entah rental kami kurang tau,” ujarnya Rabu (14/10/2026).
Hal yang sama juga sama diakui seorang Mantan Pekerja saat di Konfirmasi via Whatsapp, Ia menjelaskan bahwa Ekskavator Merek Komatsu milik Nek.
Ya, itu alat Nek konfirmasi saja ke Pesantren, Dia ada di pesantren itu,” terangnya.
Berbekal informasi dari beberapa sumber tersebut, awak media mendatangi pondok pesantren untuk meminta keterangan lebih lanjut
Terkait alat berat yang memporak porandakan bantaran sungai Masumai lokasi pertambangan Ilegal itu.
Namun saat ditemui yang bernama Nek ini tidak berada di Pondok Pesantren, awak media hanya bertemu seseorang pimpinan pasantren dan di berikan nomor telepon seluler,
hubungi langsung saja nek bang.
“‘Biasa Jam segini Dia di rumah di BTN Guntur belakang SMA 6,” jelasnya.
Saat dihubungi nomor yang diberikan, tidak ada jawaban, di kirim Whatsapp juga tidak di balas.
Masyarakat minta kepada Aparat Penegak Hukum (Polsek Bangko) untuk mengambil tindakan atas aktivitas PETI di bantaran sungai Masumai Desa Salambuku tersebut.
Mengingat Para pelaku penambangan liar ini dapat di jerat dengan hukum berlapis:
UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba (Pasal 158 & 161): Mengancam penambang, penampung, dan penjual hasil tambang ilegal dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun serta denda hingga Rp100 miliar.
UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (Cepi)












