Alat berat excavator merk Komatsu di duga milik nek bermain bebas di tepian bantang masumai desa salam buku

Editor - Ilhamsyah

Minggu, 18 Oktober 2026 - 18:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Merangin,MA – Minggu 18/10/2026 Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang beroperasi secara bebas di Bantaran Sungai Batang Masumai, Tepatnya dibelakang SD Desa Salam buku. Kabupaten Merangin diduga kuat, Milik adik Seorang oknum pengurus Pondok Pesantren belakang Sikumbang Waterpark bernama Nek.

 

Seorang sumber terpercaya yang bekerja berdampingan dengan lokasi alat Nek beroperasi itu, memastikan alat berat jenis Ekskavator merk Komatsu tersebut benar milik Nek, beliau sering di Pondok Pesantren belakang Sikumbang Waterpark Desa Salam buku.

 

” Alat merk Komatsu itu punya Nek, entah Guru, Entah Pimpinan Pesantren. Entah milik, sendiri entah rental kami kurang tau,” ujarnya Rabu (14/10/2026).

 

Hal yang sama juga sama diakui seorang Mantan Pekerja saat di Konfirmasi via Whatsapp, Ia menjelaskan bahwa Ekskavator Merek Komatsu milik Nek.

 

Ya, itu alat Nek konfirmasi saja ke Pesantren, Dia ada di pesantren itu,” terangnya.

 

Berbekal informasi dari beberapa sumber tersebut, awak media mendatangi pondok pesantren untuk meminta keterangan lebih lanjut

Terkait alat berat yang memporak porandakan bantaran sungai Masumai lokasi pertambangan Ilegal itu.

BACA JUGA  Perkuat Sinergi, Babinsa Koptu Simuslim Lakukan Komsos dengan Camat Margo Tabir di Desa Sumber Agung

 

Namun saat ditemui yang bernama Nek ini tidak berada di Pondok Pesantren, awak media hanya bertemu seseorang pimpinan pasantren dan di berikan nomor telepon seluler,

hubungi langsung saja nek bang.

 

“‘Biasa Jam segini Dia di rumah di BTN Guntur belakang SMA 6,” jelasnya.

 

Saat dihubungi nomor yang diberikan, tidak ada jawaban, di kirim Whatsapp juga tidak di balas.

 

Masyarakat minta kepada Aparat Penegak Hukum (Polsek Bangko) untuk mengambil tindakan atas aktivitas PETI di bantaran sungai Masumai Desa Salambuku tersebut.

BACA JUGA  Gubernur Al Haris : Koperasi Berkontribusi Membangun Ekonomi Masyarakat

 

 

Mengingat Para pelaku penambangan liar ini dapat di jerat dengan hukum berlapis:

UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba (Pasal 158 & 161): Mengancam penambang, penampung, dan penjual hasil tambang ilegal dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun serta denda hingga Rp100 miliar.

 

UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (Cepi)

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Tanjab Timur Gelar OSN Dua Hari di Nipah Panjang, Sasar Sejumlah Titik Rawan ‎
RESPON CEPAT LAPORAN 110, SATRESNARKOBA POLRESTA JAMBI GEREBEK RUMAH DIDUGA SARANG NARKOBA DI ALAM BARAJO
Istri Siri Bacok Suami Akibatkan Luka Serius 
Babinsa Koramil 420-09/Bangko Aktif Patroli Malam dan Komsos, Perkuat Keamanan Wilayah Binaan
Breaking News! Waka I DPRD Merangin Ditahan Kejati Jambi, Dugaan Korupsi Sekwan Rugikan Negara Rp19 Miliar .
PERKUAT SINERGITAS, FRIC SILATURAHMI BERSAMA KAPOLRES MUARO JAMBI – SIAP TANGKAL HOAX DAN JAGA KONDUSIFITAS!
KOMITMEN BERANTAS NARKOBA, POLRESTA JAMBI GEREBEK BASECAMP DI PULAU PANDAN
DINAS PERKIM MUARO JAMBI: PENGAADAAN FIKTIF Rp 1,34 MILIAR MASYARAKAT MENDESAK GANTI KADIS PERKIM  
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 18:33 WIB

Irjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H. Resmi Ditunjuk Menjadi Kabareskrim Polri 

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 08:08 WIB

Presiden Prabowo Lantik Kepala dan Wakil Kepala Badan Komunikasi Pemerintah

Kamis, 1 Oktober 2026 - 21:34 WIB

Presiden Prabowo Subianto melantik Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri 

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:25 WIB

FRIC untuk Kapolri Baru, H. Dian Surahman Titip Pesan: Jaga Marwah Polri, Utamakan Pelayanan dan Kepercayaan Publik

Rabu, 30 September 2026 - 07:50 WIB

Bareskrim Polri Turun Tangan, Perselisihan Hak Lima Eks Pekerja dengan Tiga Raksasa Industri Morowali Dimediasi

Senin, 28 September 2026 - 16:21 WIB

Ketum FRIC Apresiasi Kapolres Cimahi AKBP Moh. Faruk Rozi: Sigap, Cepat, dan Responsif Saat Masyarakat Buruh Bantuan  

Jumat, 25 September 2026 - 20:26 WIB

ISTANA MEMANGGIL FRIC: KOMITMEN TEGUH KAWAL NEGERI DAN TANGKAL HOAKS

Jumat, 18 September 2026 - 13:23 WIB

Presiden RI Prabowo Subianto memimpin Sidang Dewan Energi Nasional (DEN) di Istana Merdeka

Berita Terbaru