DITTIPIDTER BARESKRIM POLRI Ungkap Dugaan Praktik Penyuntikan LPG Bersubsidi di Tangerang Selatan

Editor - Ilhamsyah

Kamis, 17 September 2026 - 21:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG,MA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (DITTIPIDTER) BARESKRIM POLRI menggelar konferensi pers terkait pengungkapan dugaan praktik penyuntikan dan pemindahan isi LPG bersubsidi ke tabung dengan ukuran yang lebih besar di wilayah Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten.

 

Kegiatan konferensi pers tersebut dilaksanakan pada Kamis pagi sekitar pukul 09.30 WIB, bertempat di lokasi yang disebut sebagai tempat terjadinya aktivitas penyuntikan LPG, yaitu di Jalan Pendidikan 2, RT 02/RW 06, Kelurahan Parigi, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dalam pengungkapan tersebut, petugas DITTIPIDTER BARESKRIM POLRI mendatangi lokasi yang diduga digunakan untuk melakukan aktivitas pemindahan isi LPG. Berdasarkan informasi yang diperoleh, lokasi tersebut diduga berkaitan dengan seseorang berinisial HB, yang disebut-sebut sebagai pemilik atau pihak yang mengelola usaha di lokasi tersebut. Status kepemilikan dan keterlibatan pihak-pihak terkait tentunya masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan dan penyelidikan aparat penegak hukum.

BACA JUGA  Wakapolri Berikan bansos 1.000 paket untuk 2 Gapoktan Bawang putih di Cianjur

 

Dari informasi yang dihimpun di sekitar lokasi, usaha penjualan LPG tersebut disebut telah berlangsung cukup lama. Namun, warga sekitar mengaku tidak mengetahui adanya dugaan aktivitas pemindahan atau penyuntikan isi LPG bersubsidi sebagaimana yang kemudian diungkap oleh aparat.

 

Modus yang diduga dilakukan adalah memindahkan isi LPG tabung 3 kilogram bersubsidi ke tabung dengan kapasitas yang lebih besar, termasuk dugaan pengisian dari tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram dan selanjutnya ke tabung 50 kilogram.

 

Apabila terbukti dilakukan tanpa izin dan bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, praktik tersebut dapat menimbulkan persoalan serius, khususnya karena LPG tabung 3 kilogram merupakan LPG tertentu yang mendapatkan subsidi pemerintah dan pendistribusiannya diatur secara khusus. Ketentuan mengenai penyediaan dan pendistribusian LPG 3 kilogram antara lain diatur dalam Perpres Nomor 104 Tahun 2007 beserta perubahannya, serta regulasi Kementerian ESDM terkait distribusi LPG tertentu. (JDIH ESDM)

BACA JUGA  Buka Rakernis Brimob, Kapolri: Amankan Agenda Nasional Hingga Internasional

 

Pengungkapan ini menjadi perhatian karena dugaan praktik pemindahan isi LPG secara tidak sesuai ketentuan tidak hanya berkaitan dengan potensi penyalahgunaan barang bersubsidi, tetapi juga menyangkut aspek keselamatan masyarakat. Proses pemindahan LPG yang dilakukan dengan cara, peralatan, atau prosedur yang tidak memenuhi standar dapat menimbulkan risiko kebocoran, kebakaran, hingga ledakan.

 

Masyarakat sebagai penerima manfaat subsidi juga berpotensi dirugikan apabila LPG bersubsidi yang seharusnya disalurkan kepada kelompok pengguna yang berhak justru dialihkan atau dimanfaatkan melalui praktik yang tidak sesuai ketentuan.

BACA JUGA  Wakapolresta Jambi Serahkan Hadiah Lomba Kicau Burung Kapolda CUP.

 

Karena itu, pengungkapan yang dilakukan DITTIPIDTER BARESKRIM POLRI diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus pengawasan terhadap distribusi LPG bersubsidi agar tetap tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

 

Selanjutnya, masyarakat menunggu proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan, alat bukti, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Dengan adanya pengungkapan ini, diharapkan pengawasan terhadap distribusi LPG bersubsidi semakin diperketat sehingga hak masyarakat atas energi bersubsidi dapat terlindungi serta potensi praktik penyalahgunaan yang membahayakan keselamatan dapat dicegah. (Red Ilham)

Berita Terkait

Jual Beli Data Pribadi dan Lacak Identitas via Telegram, Tiga Pemuda Ditangkap Polda Jabar
KPK Umumkan Identitas Delapan Tersangka Hasil OTT ATR/BPN
FRIC Tegaskan Berdiri Bersama Polri yang Tegas dan Profesional, Aduan Masyarakat Dibuka 24 Jam
FRIC: Garda Terdepan Pejuang dan Mitra Setia Korps Polri
Komjen Pol. Syahar Diantono: Bareskrim Moratorium Perkara yang Berkaitan Konflik Agraria
Bareskrim Polri Bongkar Praktik Live Streaming Pornografi di TikTok dan Tevi, Enam Tersangka Diamankan
Febrie Adriansyah Akhirnya Bocorkan 4 Pejabat Jaksa Diduga Terima Uang 40 M, Kejagung Merespons
H. Dian Surahman: Jangan Biarkan Koruptor Tetap Kaya, RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 14:23 WIB

Kebakaran Lahan Sawit di Desa Rantau Rasau Berbak, 1,5 Hektare Terbakar, Kapolsek Bersama Tim Gabungan Padamkan Api

Kamis, 17 September 2026 - 14:14 WIB

Kapolresta Jambi Bagikan Bantuan Air Bersih dan Masker Gratis di Kecamatan Telanaipura

Kamis, 17 September 2026 - 10:46 WIB

SatReskrim Polres Merangin Ungkap Kasus Penggelapan dalam Jabatan, Kerugian Korban Capai Rp541,1 Juta

Senin, 14 September 2026 - 15:54 WIB

Polsek Sadu Bersama Tim Gabungan Pantau Lahan Terbakar di Perbatasan TNBS

Jumat, 11 September 2026 - 23:26 WIB

Pemerintah kota Jambi Silaturahmi Ke BNN Provinsi Bahas Pencegahan dan Penanganan Narkotika Jenis Vape

Jumat, 11 September 2026 - 15:49 WIB

Pelaku PETI di Sekernan Berhamburan Saat Polres Muaro Jambi Lakukan Razia

Kamis, 10 September 2026 - 15:59 WIB

Press Release Polres Merangin Ungkap Kasus Penggelapan, Kerugian Perusahaan Capai 11 Miliar

Kamis, 10 September 2026 - 15:47 WIB

Polres Merangin Gelar Press Release, Ungkap Tindak Pidana Curanmor

Berita Terbaru