TMPLHK Indonesia dan BPN OMIICC Provinsi Jambi adakan Penelitian gabungan di area PKS PT. SMS Tebo

Editor - Ilhamsyah

Sabtu, 25 November 2023 - 17:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi,MA- Terkait isu lingkungan, CSR dan rentanya isu pencemaran oleh limbah cair, pertambangan, pabrik plywood dan terutama oleh Pabrik Kelapa Sawit, Tim Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup dan Kehutanan (TMPLHK) Indonesia bekerja sama dalam tim gabungan Korwil BPN OMICC Provinsi Jambi adakan Penelitian dan sosialisasi terhadap perusahaan dan warga sekitar, terkait AMDAL, Isu Lingkungan hidup, CSR dan isu Pelanggaran PP no 38 tahun 2011 tentang sungai di wilayah Provinsi Jambi.

Hamdi Zakaria, A.Md Waka Korwil BPN OMIICC Provinsi Jambi yang notabene sebagai Ketua tim TMPLHK yang berhasil diwawancarai media ini mengatakan, “tim gabungan kami, selama ini telah turun di berbagai tempat, kali ini tim kami berada di seputaran are PKS PT. SMS yang keberadaanya di Kecamatan Rimbo Ilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi sedari 21 November 2023 lalu” ungkap Hamdi.

Menurut Hamdi Zakaria, tim nya dilapangan lebih banyak mensosialisasikan SOP kolam limbah PKS dan kepada masyarakat lebih menjelaskan Corporat Social Responsibility (CSR) juga lingkungan.

Ada 5 Dasar Hukum CSR dan Peraturan Undang-Undang TJSL yang masyarakat perlu ketahui dan pihak perusahaan patuhi minsalnya diantaranya UU no 40 tahun 2007 UUPT. PP no 47 tahun 2017 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan. UU no 25 tahun 2007 tentang penanaman modal. UU no 32 tahun 2009 tentang pengelolaan dan lingkungan hidup. UU no 22 tahun 2021 tentang gas dan minyak bumi, kata Hamdi.

Sambung Hamdi Lagi, Terkait SOP kolam limbah PKS, Hamdi jelaskan juga, menurut Hamdi Zakaria, pengoperasian kolam limbah secara benar dan tepat untuk mendapatkan hasil pengolahan yang optimum sehingga air limbah yang diolah sesuai dengan Bakumutu limbah cair yang berlaku, sebenarnya hal ini sudah diatur dalam UU RI no 23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup. PP no 82 tahun 2001 tentang pengelolaan kwalitas air. Kepmen LHK no 28 tahun 2003 tentang pedoman teknis pengkajian pemanfaatan air limbah PKS. Kepmen LHK no 51/MENLHK/10/1995 tentang Bakumutu limbah cair untuk Industri.

BACA JUGA  Laskar Merah Putih Perjuangan Rapat Program Kerja Dan Revisi Pengurus.

Jadi pada PKS PT. SMS Tebo ini, kami temukan pengolahan kolam limbah sudah sesuai dengan SOP yang ada, karena PKS memiliki izin membuang limbah ke sungai, sudah pasti mereka membuang limbahnya ke sungai, akan tetapi standar baku mutu cairan limbahnya sudah tentu di ambang baku mutu yang ada. Warna air bisa saja coklat atau berwarna, akan tetapi bakumutunya sudah sesuai standar baku mutu yang ada. Jadi warga harus memahami ini.

Terkait kewajiban CSR pun, sudah dilaksanakan sesuai dengan kemampuan perusahaan dan selama ini juga telah memenuhi permintaan warga sekitar.

BACA JUGA  *Dandim 0415/Jambi Bersama Forkopimda kota Jambi Lakukan Pengecekan Stok Ketersediaan Beras Jelang Ramadhan.*

Terkait jalan sekitar perusahaan, perusahaan juga telah berupaya ikut dalam perbaikan, meskipun Belem begitu maksimal, dikarenakan jalan ini juga merupakan kewajiban pemerintah setempat, aku Hamdi Zakaria.

Menurut pandangan kami para tim gabungan selama melakukan penelitian dan sosialisasi di seputaran area PKS PT. SOS dikecamatan Rimbo Ilir, Kabupaten Tebo ini,  PT. SOS telah melaksanakan kewajibannya dengan maksimal, begitu juga terkait lingkungan, penilaian kami, PT. SMS telah berupaya maksimal.

Jadi, jika ada pihak pihak yang mencoba mencari cari atau membuat isu isu miring terkait hal ini, berkemungkinan hanya sebatas adanya oknum yang dalam kondisi sakit hati saja, jadi kawan kawan dari lembaga dan media, harus bisa menyaring dan menimbang informasi yang didapat di lapangan, konfirmasi dulu pihak perusahaan, agar bisa mendapatkan kebenaran dari informasi, tutup Hamdi Zakaria mengakhiri wawancaranya.

(Red ilham)

Berita Terkait

*Tingkatkan Semangat Patriotisme, Polda Jambi Gelar Upacara Kesadaran Nasional Awal Tahun 2026*
Dugaan keberadaan gudang bahan bakar minyak (BBM) ilegal di RT 31 Kelurahan Palmerah Kota Jambi
Ditlantas Polda Jambi Berikan Tips Aman Saat Mudik Nataru
Polda Jambi Penandatanganan Komitmen Penolakan Judi Online dan Penyalah Gunaan Narkoba Di Jajaran Polda Jambi
Sidak Di SPPG Polri Polda Jambi, FRIC Jambi Bersama BAIN-HAM Nyatakan” Sesuai SOP Layak Jadi Contoh “
*Irdam XX/TIB Pimpin Upacara HUT Ke – 80 TNI di Lapangan Kantor Gubernur Jambi*
*Danrem 042/Gapu Tekankan Tanggung Jawab Kader Pelatih Pencak Silat Militer di Satuan Jajaran*
Sahabat Alam Jambi : Disinformasi tidak boleh hambat investasi PT SAS
Berita ini 29 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 20 Februari 2026 - 19:24 WIB

*Kapolda Jambi Tinjau Lokasi Pembangunan Gerai Samsat Polres Muaro Jambi di Kawasan CRC*

Rabu, 11 Februari 2026 - 20:48 WIB

ANTARA PEKATNYA WARNA LUMPUR KEHINAAN DAN KEMILAU SINAR KEMULYAAN 

Rabu, 11 Februari 2026 - 18:06 WIB

*Karo SDM Polda Jambi Buka Pelatihan Peningkatan Kemampuan Operator SDM*

Senin, 9 Februari 2026 - 18:14 WIB

*Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Dugaan Pengangkutan BBM Subsidi Ilegal untuk Aktivitas PETI*

Kamis, 5 Februari 2026 - 13:18 WIB

*Kapolda Jambi Pimpin Sertijab Wakapolda, Brigjen Pol. B. Ali, S.H.,S.I.K Resmi Jabat Wakapolda Jambi*

Selasa, 3 Februari 2026 - 11:08 WIB

ADRI SH, MH: KELUARGA BESAR SUDAH JADI KORBAN, HENTIKAN TRUK BATU BARA DI JALAN UMUM ATAU KAMI BERTINDAK!!

Senin, 2 Februari 2026 - 20:28 WIB

MEGA PROYEK TAHUN 2025 JAMAK DI BPJN IV KINI MENJADI SOROTAN WARGA JAMBI DAN AKTIFIS MASYARAKAT

Kamis, 29 Januari 2026 - 18:13 WIB

*Penyidikan Laka Lantas Naik Tahap, Pengemudi Jalani Observasi Kejiwaan di RSJ Jambi*

Berita Terbaru

Oplus_131072

Propinsi Jambi

ANTARA PEKATNYA WARNA LUMPUR KEHINAAN DAN KEMILAU SINAR KEMULYAAN 

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:48 WIB