Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi Limpahkan Berkas Perkara Dugaan Korupsi Di Lingkup Dinas Pendidikan Provinsi Jambi

Editor - Ilhamsyah

Rabu, 12 November 2025 - 14:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

JAMBI,MA – Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi resmi melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat praktik Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.

Pelimpahan dilakukan bersama empat orang tersangka berinisial WS, RWS, ES, dan ZH, yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp21,8 miliar dari total anggaran 121 miliar.

BACA JUGA  Polda Jambi Tanam Pohon dalam Road to Presisi Merdeka Run 2026, Wujud Nyata Kepedulian Lingkungan

Kasus ini merupakan hasil penyidikan tim Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi yang menemukan adanya penyimpangan dalam proses pengadaan alat praktik SMK di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Dugaan korupsi tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara yang cukup signifikan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan pelimpahan tahap II ini, tanggung jawab penanganan perkara sepenuhnya beralih ke pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut hingga tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

BACA JUGA  ANTARA PEKATNYA WARNA LUMPUR KEHINAAN DAN KEMILAU SINAR KEMULYAAN 

Direktur Resese Kriminal Khusus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia menyebutkan, pelimpahan keempat tersangka beserta barang bukti dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti Kejati Jambi.

“Selain berkas perkara dan tersangka kita juga menyerahkan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 8 Miliar,” katanya Rabu (12/11/25).

BACA JUGA  *Wakasad Buka Kejuaraan Terbuka Pencak Silat Piala Kasad 2023*

Kasus ini menjadi salah satu fokus penegakan hukum Polda Jambi dalam upaya memberantas praktik korupsi di sektor pendidikan.

Ke empat tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 KUHP.

 

 

(Red Ilham)

Berita Terkait

Permasalahan Jalan Masyarakat Di Tutup KAJAK Demo PT.SASMITO Dalam Waktu Dekat
Polda Jambi Tanam Pohon dalam Road to Presisi Merdeka Run 2026, Wujud Nyata Kepedulian Lingkungan
PT,SASMITO MENYAMPAIKAN,TANAH PEMBANGUNAN SEKOLAH RAKYAT DI KOTA JAMBI MENJADI HAK DAN KEWENANGAN WALIKOTA JAMBI
PT.SASMITO Optimis Proyek Strategis Nasional Sekolah Rakyat selesai Juni 2026
Polda Jambi Ungkap Praktik Penyalahgunaan Gas Subsidi, Tiga Orang Diamankan
Bukan Harga Mati, PPPK Tak Perlu Cemas! Kuncinya Kepala Daerah Berani’.
Ketua DPW FRIC  Jambi Himbau Untuk Bijak Menggunakan Media Sosial Jangan Menggiring Opini Negatif 
PMII Desak Pimpinan Bank Jambi Mundur, Ancam Gelar Aksi Gelombang Besar 
Berita ini 144 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:59 WIB

Serah Terima Jabatan Kepala Sekolah, wilayah satu(1) dan dua (2). Kecamatan tabir.

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:00 WIB

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Merangin Melantik Kepala Sekolah SD dan SMP Sekecamatan Tabir Selatan

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:56 WIB

Desinta S.SP.gr Bantah Disebut Sebagai Calo Pelantikan Kepsek, Susmarni Transfer Untuk Bayar Utang

Selasa, 9 Juni 2026 - 06:48 WIB

Menuntut kejelasan Jalan masyarakat (Sekolah Rakyat) KAJAK Demo kantor walikota Jambi

Senin, 8 Juni 2026 - 16:13 WIB

Hari Pertama Bertugas, Kapolsub Sektor Taman Rajo Sambangi Warga Desa Tebat Patah

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:32 WIB

KAJAK Jambi Demo PT Sasmito Dugaan Penutupan Jalan Masyarakat

Rabu, 3 Juni 2026 - 05:35 WIB

Puluhan Ribu Benur Lobster Senilai 7.1 Miliar Lebih Berhasil Di Amankan Polresta Jambi

Selasa, 2 Juni 2026 - 10:52 WIB

Permasalahan Jalan Masyarakat Di Tutup KAJAK Demo PT.SASMITO Dalam Waktu Dekat

Berita Terbaru