Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi Limpahkan Berkas Perkara Dugaan Korupsi Di Lingkup Dinas Pendidikan Provinsi Jambi

Editor - Ilhamsyah

Rabu, 12 November 2025 - 14:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

JAMBI,MA – Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi resmi melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat praktik Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.

Pelimpahan dilakukan bersama empat orang tersangka berinisial WS, RWS, ES, dan ZH, yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp21,8 miliar dari total anggaran 121 miliar.

BACA JUGA  Gubernur Al Haris: Aksi Nyata PLTB Buahkan Hasil Yang Memuaskan

Kasus ini merupakan hasil penyidikan tim Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi yang menemukan adanya penyimpangan dalam proses pengadaan alat praktik SMK di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Dugaan korupsi tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara yang cukup signifikan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan pelimpahan tahap II ini, tanggung jawab penanganan perkara sepenuhnya beralih ke pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut hingga tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

BACA JUGA  PANGDAM XX/TUANKU IMAM BONJOL RESMI TUTUP BHAKTI TNI AD DI KABUPATEN SAROLANGUN

Direktur Resese Kriminal Khusus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia menyebutkan, pelimpahan keempat tersangka beserta barang bukti dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti Kejati Jambi.

“Selain berkas perkara dan tersangka kita juga menyerahkan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 8 Miliar,” katanya Rabu (12/11/25).

BACA JUGA  Kapolda Jambi Kembali Silaturahmi Kepada Tokoh Pemuka Agama Budha Provinsi Jambi di Vihara Jaya Manggala

Kasus ini menjadi salah satu fokus penegakan hukum Polda Jambi dalam upaya memberantas praktik korupsi di sektor pendidikan.

Ke empat tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 KUHP.

 

 

(Red Ilham)

Berita Terkait

Polda Jambi Ungkap 154 Kasus Narkoba dalam Operasi Antik Siginjai 2026
PANGDAM XX/TUANKU IMAM BONJOL RESMI TUTUP BHAKTI TNI AD DI KABUPATEN SAROLANGUN
Polda Jambi Resmi Buka IOF X Bhayangkara 2026
Kapolda Jambi Pimpin Sertijab dan Pengambilan Sumpah Jabatan Sejumlah Pejabat Utama
Polda Jambi Tegaskan Tidak Ada Tempat bagi Geng Motor Pelaku Kekerasan
Mutasi Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Jambi, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti
BNNP Jambi Peringati HANI 2026 Gelar Baksos Donor Darah
Danrem 042/Gapu Hadiri Bhayangkara Presisi Job Fair dan Bazar UMKM Polda Jambi
Berita ini 148 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:46 WIB

Polres Merangin Tegas Berantas PETI, Dua Pelaku Tambang Emas Ilegal Tak Berkutik Saat Diamankan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:28 WIB

Kapolresta Jambi Pimpin Konferensi Pers Ungkap Kasus Narkoba , Polresta Tertinggi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 12:49 WIB

Kapolres Tanjab Timur Ajak Pelajar Jadi Generasi Tangguh, Jauhi Geng Motor hingga Narkoba

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:10 WIB

Polsek Kota Baru Bersama Satnarkoba Polresta Jambi Bongkar Diduga Tempat Pesta Narkoba, Seorang Pria Diamankan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:22 WIB

Satnarkoba Polresta Jambi Berhasil Ciduk Seorang Pria Diduga Pengedar Sabu dan Ekstasi 

Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:28 WIB

Satresnarkoba Polres Muaro Jambi Ungkap Peredaran Sabu, Dua Pelaku Ditangkap dengan Barang Bukti 5,9 Gram

Senin, 10 Agustus 2026 - 06:48 WIB

Soal Penilaian Kinerja Bupati BBS, Amril mata Yang Boleh Bilang Gagal Hanya Masyarakat Muaro Jambi

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 14:07 WIB

Kolaborasi BNNP Jambi- Pemda- Densus 88 dan Polda Jambi Edukasi dan Penguatan peran masyarakat sebagai agen perubahan dalam P4GN.

Berita Terbaru