Tindak Lanjut Angkutan Batu bara Tak Ikuti Aturan Dilaporkan Hingga ke Dirjen Minerba, Dirlantas Polda Jambi : 629 Angkutan Ditindak

Ilhamsyah

- Penulis

Rabu, 15 Maret 2023 - 15:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi,MA- Kepolisian Daerah (Polda) melalui Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi terus melakukan upaya penindakan terhadap angkutan truk batu bara yang melakukan pelanggaran terkhusus bagi yang tidak mengikuti aturan.

Hal ini disampaikan langsung oleh Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi saat diwawancarai menyebutkan bahwa selama kurun waktu Dua bulan terakhir pada tahun 2023 telah memberikan sangsi terhadap pelanggaran angkutan batu bara di Provinsi Jambi.

” Kita juga telah mengirimkan surat ke Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu bara Dirjen
Minerba Kementerian ESDM Republik Indonesia untuk segera ditindaklanjuti, ” ujarnya, Selasa (14/3/23).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dirinya menjelaskan bahwa penindakan yang dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor : 26 Tahun 2018 tentang pelaksanaan kaidah pertambangan yang baik pengawasan pertambangan mineral dan batubara, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor : 7
Tahun 2020 tentang tata cara pemberian wilayah, perizinan dan pelaporan pada
kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara, Surat Edaran Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 4.E/MB.05/DJB.B/2022 tanggal 9 April 2022 tentang penggunaan kendaraan bermotor untuk kegiatan pengangkutan Mineral dan Batubara, Surat Edaran Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 6.E/MB.05/DJB.B/2022 tanggal 30 April 2022 tentang penataan dan pengaturan lalu lintas Angkutan Batubara di Provinsi Jambi serta Surat Edaran Gubernur Jambi Nomor : SE 1165/DISHUB-3.1./V/2022 tanggal 17 Mei 2022 tentang Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Batubara di Provinsi Jambi.

BACA JUGA  Danrem 042/Gapu Hadiri Lepas Sambut Dandenkesyah dan Karumkit dr. Bratanata

” Ditlantas Polda Jambi dan Satlantas Polres
Jajaran bersama Pemerintah Provinsi Jambi telah melakukan penindakan dalam rangka
pengaturan lalu lintas angkutan barubara di Provinsi Jambi sesuai dengan Surat Edaran
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 4.E/MB.05/DJB.B/2022 dan Nomor
6.E/MB.05/DJB.B/2022 serta Surat Edaran Gubernur Jambi Nomor : SE 1165/DISHUB￾3.1./V/2022 dengan hasil temuan banyak angkutan batubara yang masih melanggar
ketentuan pengangkutan di luar jam operasional yang telah ditentukan serta
pelanggaran lainnya, ” tambahnya.

BACA JUGA  TNI AD Berbela Sungkawa Atas Gugurnya Beberapa Prajurit TNI di Papua

Kombes Pol Dhafi mengatakan, selama Dua bulan terakhir ini Ditlantas Polda Jambi telah menindak sebanyak 629 pelanggaran yang dilakukan oleh angkutan batu bara karena tak mengikuti aturan yang telah ditetapkan.

” Sebanyak 629 pelanggaran tersebut yaitu, melanggar jam operasional sebanyak 405, melanggar administrasi (kelengkapan) 180 pelanggaran, dan melanggar melebihi tonase sebanyak 44 pelanggaran, ” lanjutnya.

Dirlantas juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan secar resmi ke Gubernur Jambi (Pemerintah Provinsi Jambi) serta ke Dirjen Minerba terkait pelanggaran yang dilakukan angkutan batu bara sebelum aktivitas mobilisasi angkutan truk batu bara sebelum di Stop beberapa waktu lalu.

BACA JUGA  Satgas TMMD Kodim 0416/Bute Persiapan Menyambut Tim Wasev Pusat*

” Al hasil, pada hari Senin Tanggal 13 Maret 2023 Ditlantas Polda Jambi kembali menindak dengan jumlah sebanyak 12 kendaraan angkutan batu bara, ” tegasnya.

Untuk pelanggaran sendiri, Kombes Pol Dhafi menjelaskan bahwa angkutan batu bara tersebut melanggar Pelanggaran jam operasional, melanggar Muatan (melebihi tonase), serta pelanggaran kelengkapan atau administrasi.

Dirinya berharap agar ada tindakan tegas dari Kementerian terkait penanganan pelanggaran angkutan batubara untuk merealisasikan sanksi administratif kepada pemegang IUP, IUPK, sesuai ketentuan Dirjen Minerba yang tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 BAB VIII Pasal 95 ayat (2).

” Sangsinya bisa berupa Peringatan tertulis, Penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha hingga Pencabutan izin,” pungkasnya.

 

(red ilham)

Berita Terkait

Warga Pamenang Pilih Menangkan Nalim-Nilwan
Warga Pamenang Selatan siap Menangkan Nalim-Nilwan
Gubernur Al Haris: Pengaturan Transportasi Batubara Jadi PR bagi Pemerintah
Sosok Penting Ubah Mindset SUKMA JAYA NALIM Perempuan Merangin Lebih Agamis
Mantan Kades di Jangkat Timur siap Menangkan Nalim-Nilwan
Kapolsek Danau Teluk Hadiri Peringatan Maulid Nabi SAW 1446 H di Ponpes Nurul Iman Ulu Gedong
Jefri, Itu Sikap Pribadi, KADIN Jambi Dukung Munaslub dan Tegak Lurus Bersama Anindya Bakrie
NALIM -NILWAN Program Prioritas Perkuat Pesantren
Berita ini 11 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 18 September 2024 - 17:08 WIB

Warga Pamenang Pilih Menangkan Nalim-Nilwan

Selasa, 17 September 2024 - 20:04 WIB

Warga Pamenang Selatan siap Menangkan Nalim-Nilwan

Selasa, 17 September 2024 - 12:07 WIB

Sosok Penting Ubah Mindset SUKMA JAYA NALIM Perempuan Merangin Lebih Agamis

Senin, 16 September 2024 - 20:06 WIB

Mantan Kades di Jangkat Timur siap Menangkan Nalim-Nilwan

Senin, 16 September 2024 - 15:46 WIB

NALIM -NILWAN Program Prioritas Perkuat Pesantren

Minggu, 15 September 2024 - 21:40 WIB

Mantan DPRD Dari Jangkat Siap Bakal Membantu dan Menangkan Nalim-Nilawan

Minggu, 15 September 2024 - 18:49 WIB

Kapolresta Jambi Tegaskan Personel Polresta Jambi Jaga Netralitas Pada Pilkada 2024

Sabtu, 14 September 2024 - 12:10 WIB

Calon Wakil Bupati Nilwan Disambut Hangat Pedagang di Pasar Masurai

Berita Terbaru

Daerah

Warga Pamenang Pilih Menangkan Nalim-Nilwan

Rabu, 18 Sep 2024 - 17:08 WIB

Daerah

Warga Pamenang Selatan siap Menangkan Nalim-Nilwan

Selasa, 17 Sep 2024 - 20:04 WIB