Tindak Lanjut Angkutan Batu bara Tak Ikuti Aturan Dilaporkan Hingga ke Dirjen Minerba, Dirlantas Polda Jambi : 629 Angkutan Ditindak

Ilhamsyah

- Penulis

Rabu, 15 Maret 2023 - 15:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi,MA- Kepolisian Daerah (Polda) melalui Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi terus melakukan upaya penindakan terhadap angkutan truk batu bara yang melakukan pelanggaran terkhusus bagi yang tidak mengikuti aturan.

Hal ini disampaikan langsung oleh Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi saat diwawancarai menyebutkan bahwa selama kurun waktu Dua bulan terakhir pada tahun 2023 telah memberikan sangsi terhadap pelanggaran angkutan batu bara di Provinsi Jambi.

” Kita juga telah mengirimkan surat ke Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu bara Dirjen
Minerba Kementerian ESDM Republik Indonesia untuk segera ditindaklanjuti, ” ujarnya, Selasa (14/3/23).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dirinya menjelaskan bahwa penindakan yang dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor : 26 Tahun 2018 tentang pelaksanaan kaidah pertambangan yang baik pengawasan pertambangan mineral dan batubara, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor : 7
Tahun 2020 tentang tata cara pemberian wilayah, perizinan dan pelaporan pada
kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara, Surat Edaran Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 4.E/MB.05/DJB.B/2022 tanggal 9 April 2022 tentang penggunaan kendaraan bermotor untuk kegiatan pengangkutan Mineral dan Batubara, Surat Edaran Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 6.E/MB.05/DJB.B/2022 tanggal 30 April 2022 tentang penataan dan pengaturan lalu lintas Angkutan Batubara di Provinsi Jambi serta Surat Edaran Gubernur Jambi Nomor : SE 1165/DISHUB-3.1./V/2022 tanggal 17 Mei 2022 tentang Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Batubara di Provinsi Jambi.

BACA JUGA  . Hairan S.H berikan  apresiasi  kegiatan positif TNI AD pada acara peresmian fasilitas  penggunaan air bersih dan pencanangan percepatan penurunan stunting

” Ditlantas Polda Jambi dan Satlantas Polres
Jajaran bersama Pemerintah Provinsi Jambi telah melakukan penindakan dalam rangka
pengaturan lalu lintas angkutan barubara di Provinsi Jambi sesuai dengan Surat Edaran
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 4.E/MB.05/DJB.B/2022 dan Nomor
6.E/MB.05/DJB.B/2022 serta Surat Edaran Gubernur Jambi Nomor : SE 1165/DISHUB￾3.1./V/2022 dengan hasil temuan banyak angkutan batubara yang masih melanggar
ketentuan pengangkutan di luar jam operasional yang telah ditentukan serta
pelanggaran lainnya, ” tambahnya.

BACA JUGA  Pelangsir Ilegal Drilling di Lahan Tahura Sultan Thaha Syaifudin Dusun  Senami Desa Jebak Kec. Muara Tembesi  Terbakar

Kombes Pol Dhafi mengatakan, selama Dua bulan terakhir ini Ditlantas Polda Jambi telah menindak sebanyak 629 pelanggaran yang dilakukan oleh angkutan batu bara karena tak mengikuti aturan yang telah ditetapkan.

” Sebanyak 629 pelanggaran tersebut yaitu, melanggar jam operasional sebanyak 405, melanggar administrasi (kelengkapan) 180 pelanggaran, dan melanggar melebihi tonase sebanyak 44 pelanggaran, ” lanjutnya.

Dirlantas juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan secar resmi ke Gubernur Jambi (Pemerintah Provinsi Jambi) serta ke Dirjen Minerba terkait pelanggaran yang dilakukan angkutan batu bara sebelum aktivitas mobilisasi angkutan truk batu bara sebelum di Stop beberapa waktu lalu.

BACA JUGA  Dansat Brimob Polda Jambi,Kombes Pol Nadi Chaidir menggelar buka puasa bersama dengan wartawan Tahun 2024

” Al hasil, pada hari Senin Tanggal 13 Maret 2023 Ditlantas Polda Jambi kembali menindak dengan jumlah sebanyak 12 kendaraan angkutan batu bara, ” tegasnya.

Untuk pelanggaran sendiri, Kombes Pol Dhafi menjelaskan bahwa angkutan batu bara tersebut melanggar Pelanggaran jam operasional, melanggar Muatan (melebihi tonase), serta pelanggaran kelengkapan atau administrasi.

Dirinya berharap agar ada tindakan tegas dari Kementerian terkait penanganan pelanggaran angkutan batubara untuk merealisasikan sanksi administratif kepada pemegang IUP, IUPK, sesuai ketentuan Dirjen Minerba yang tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 BAB VIII Pasal 95 ayat (2).

” Sangsinya bisa berupa Peringatan tertulis, Penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha hingga Pencabutan izin,” pungkasnya.

 

(red ilham)

Berita Terkait

Gubernur Al Haris Beri Penjelasan Atas Capaian Pembangunan Pemprov Kepada Dewan
Pastikan Kestabilan serta Ketersedian Harga Bapok, Tim Satgas Polda Jambi dan Provinsi Turun ke Pasar Angso Duo
Pererat Sinergitas, Polda Jambi Gelar Ibadah Paskah Tahun 2024 Persekutuan Kristen Polri-TNI
Ciptakan Lingkungan Bersih Dan Sehat, Anggota Kodim 0416/Bute Laksanakan Pembersihan Pangkalan
Wagub Sani Harap GP Ansor Perkuat Sinergi Bersama Pemerintah Daerah
MEMBENTUK KARAKTER PERSONEL YANG BERTAQWA, POLAIRUD POLDA JAMBI LAKSANAKAN KEGIATAN RUTIN PEMBINAAN ROHANI DAN MENTAL
Pelatihan Peningkatan Kemampuan Konselor Lingkup Polda Jambi Tahun 2024 Dibuka Karo SDM Polda Jambi
Ciptakan Situasi Kamtibmas Kondusif dan Tekan Angka Kriminalitas, Polsek Jambi Timur Pasang Himbauan di Seluruh Kelurahan
Berita ini 7 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 26 April 2024 - 13:26 WIB

Gubernur Al Haris Beri Penjelasan Atas Capaian Pembangunan Pemprov Kepada Dewan

Jumat, 26 April 2024 - 13:16 WIB

Pastikan Kestabilan serta Ketersedian Harga Bapok, Tim Satgas Polda Jambi dan Provinsi Turun ke Pasar Angso Duo

Jumat, 26 April 2024 - 13:08 WIB

Pererat Sinergitas, Polda Jambi Gelar Ibadah Paskah Tahun 2024 Persekutuan Kristen Polri-TNI

Kamis, 25 April 2024 - 17:05 WIB

Wagub Sani Harap GP Ansor Perkuat Sinergi Bersama Pemerintah Daerah

Kamis, 18 April 2024 - 15:53 WIB

Pelatihan Peningkatan Kemampuan Konselor Lingkup Polda Jambi Tahun 2024 Dibuka Karo SDM Polda Jambi

Kamis, 18 April 2024 - 15:46 WIB

Ciptakan Situasi Kamtibmas Kondusif dan Tekan Angka Kriminalitas, Polsek Jambi Timur Pasang Himbauan di Seluruh Kelurahan

Rabu, 17 April 2024 - 13:00 WIB

Hari Pertama Masuk Kerja, Gubernur Al Haris Gelar Halal Bihalal dengan Ratusan Pegawai Pemprov Jambi

Rabu, 17 April 2024 - 12:46 WIB

Kapolresta Jambi Pantau Pelaksanaan Verifikasi Berkas Penerimaan Anggota Polri T.A.2024.

Berita Terbaru