Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menyita uang Rp23,78 miliar hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Kamis (15/6/2023). Uang tersebut disita dari tersangka mantan Direktur Utama Bank Jambi Yunsak El Hacon (YEH).

Editor - Ilhamsyah

Jumat, 16 Juni 2023 - 08:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi,MA-Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menyita uang Rp23,78 miliar hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Kamis (15/6/2023). Uang tersebut disita dari tersangka mantan Direktur Utama Bank Jambi Yunsak El Hacon (YEH).

Kajati Jambi, Elan Suherlan mengatakan, uang tersebut disita berdasarkan Surat Perintah Sita Nomor: Print-627/L.5/Fd.1/06/2023 dan berita acara penyitaan tanggal 15 Juni 2023.

“Uang tersebut berasal dari 32 deposito dan 4 rekening tabungan milik salah satu tersangka tindak pidana korupsi gagal bayar MTN PT. SNP pada Bank Jambi Tahun 2017-2018,” katanya saat press release, Kamis (15/6/2023).

Kata dia, penyitaan tersebut melengkapi barang bukti dalam perkara ini yang berupa aset yang sebelumnya penyidik juga sudah melakukan penyitaan terhadap 1 unit rumah yang berdiri di atas 2 bidang tanah yang beralamat di Discovery Eola Blok F No. 1 Kel. Parigi Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan.

BACA JUGA  Wagub Sani Tinjau Proses Ujian Akhir Tahun di SMA dan SMK Kerinci

“Penyidik Tindak Pidana Khusus dengan dibantu Bidang Intelijen akan terus melakukan aset tracing terhadap aset-aset untuk dilakukan penyitaan guna memulihkan kerugian keuangan negara yang terjadi dalam perkara ini,” katanya.

“Bahkan setelah perkara disidangkan sekalipun jika masih ditemukan harta kekayaan yang belum disita, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 81 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, Jaksa dapat melakukan penyitaan atas perintah Hakim,” timpalnya.

BACA JUGA  Yello Hotel Jambi Turut Meriahkan HUT Sekarpura II Anniversary ke 24th

Selanjutnya, penyidik akan segera menetapkan tersangka dalam penyidikan perkara TPPU, kemudian menggabungkan perkara TPPU dengan perkara tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asalnya (predicate crime) dalam satu surat dakwaan serta melimpahkannya ke pengadilan.

(abunjani

Berita Terkait

Proyek Cetak Sawah dan Optimalisasi Lahan”Bola Panas” Pengawasan Anggaran
Pengelolaan Dana Swakelola Dinas PUPR Provinsi Jambi Jadi Sorotan
Sorotan Tajam Fitnah Terhadap Personil Polri Akibat Informasi: “Darinya Olehnya Kepadanya”
Minta Gubernur Jambi Kembalikan, BPK Temukan Kelebihan Pembayaran TPP ASN Miliaran Rupiah
Maraknya Penambangan Emas Ilegal,serta Adanya Persaingan Antar Pemodal di Kab Bungo
Korupsi Dana BOK Puskesmas Kabupaten Muaro Jambi, DEMA PTIN se-Indonesia Lapor ke Kejagung RI
Seorang Pengendara Motor Perempuan Dilaporkan Hampir Tertimpa Muatan Batubara Dari Truk Angkutan Besar Yang Melintas
Akses Jalan Warga Desa Pondok Meja di kawasan RT 26 di duga menjadi tempat lahan pakir Kendaraan PT Gembira Jaya Raya.
Berita ini 76 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 20:16 WIB

Khusus (DAK) di Pengadilan Negeri Jambi pada 11 Februari 2026 memunculkan fakta baru yang menyeret nama Gubernur Jambi

Selasa, 3 Maret 2026 - 15:24 WIB

Proyek Rantau Rasau-Nipah Panjang, Penawaran CV. Mulia Ardhana Mendekati HPS

Selasa, 3 Maret 2026 - 15:07 WIB

Kadisdik dan Kadis PU di Lingkaran Ancol

Selasa, 3 Maret 2026 - 15:00 WIB

Kelalaian Manajemen Bank Jambi Membuat Masyarakat Menderita

Jumat, 27 Februari 2026 - 21:14 WIB

Kapolda Jambi Buka Rakernis Bidpropam 2026, Tekankan Pengawasan Adaptif dan Humanis

Senin, 23 Februari 2026 - 18:54 WIB

Berikan Rasa Aman dan Nyaman Selama Ramadhan , Ditlantas Polda Jambi Larangan Pengunaan Knalpot Brong

Jumat, 20 Februari 2026 - 19:24 WIB

*Kapolda Jambi Tinjau Lokasi Pembangunan Gerai Samsat Polres Muaro Jambi di Kawasan CRC*

Rabu, 11 Februari 2026 - 20:48 WIB

ANTARA PEKATNYA WARNA LUMPUR KEHINAAN DAN KEMILAU SINAR KEMULYAAN 

Berita Terbaru