Sidang Korupsi Pupuk Subsidi Bungo: Terungkap Pungutan Tak Berdasar, Direktur BUMD Berkali-Kali Ditegur Hakim

Editor - Ilhamsyah

Jumat, 4 Juli 2025 - 20:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi,MA – Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyaluran pupuk subsidi tahun anggaran 2022 di Kabupaten Bungo kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis 3 Juli 2025. Persidangan kali ini menghadirkan Direktur BUMD PT Bungo Dani Mandiri Utama (BDMU), Mayrizal, sebagai saksi.

Dalam kesaksiannya, Mayrizal menyebut bahwa PT BDMU ditunjuk langsung oleh PT Pupuk Indonesia sebagai distributor pupuk subsidi di Bungo berdasarkan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB). Namun, ia berdalih tidak mengetahui secara rinci jumlah pengecer yang bekerja sama dengan BDMU. Informasi tersebut kemudian dijelaskan oleh Manajer BDMU, Rudianto, yang menyebut terdapat 34 pengecer pada tahun 2022, termasuk terdakwa Sri Sumarsih dari CV Abipraya.

Sidang mengungkap bahwa CV Abipraya juga terdaftar sebagai pengecer di distributor lain, yakni CV Kilya.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hakim Ketua Anisa Brigdestirana mempertanyakan keabsahan status ganda tersebut. Rudianto menjelaskan, pengecer bisa bekerja sama dengan lebih dari satu distributor hanya jika berasal dari produsen berbeda. Ia juga menyebut penunjukan CV Abipraya disetujui langsung oleh Mayrizal selaku Direktur BUMD.

BACA JUGA  Lakukan Patroli Mobile Hingga Dinihari, Kapolresta Jambi Himbau Masyarakat Segera Lapor Jika Ditemukan Tindak Kriminal

Distribusi pupuk subsidi merujuk pada data Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) dan batas maksimal pembelian. Di Kecamatan Bathin II Babeko, kuota tahun 2022 ditetapkan ZA 334 ton, SP36 332 ton, NPK 664 ton, organik 264 ton, dan organik cair 2.800 liter. Seluruh penebusan dilakukan melalui sistem daring seperti aplikasi T-Puber untuk pengecer dan WCM untuk distributor.

Namun, dalam persidangan terungkap dugaan pungutan liar dalam proses distribusi. Distributor diduga memungut biaya bongkar muat dan injak gas sebesar Rp 70 per kilogram kepada pengecer, meskipun tidak tercantum dalam SPJB. Sementara itu, distributor disebut memperoleh keuntungan hingga Rp 200 per kilogram dari harga produsen.

BACA JUGA  Kembali, Polres Tebo Berhasil Ungkap Kasus Pembakaran Hutan, Tersangka Berhasil Diamankan

Saat dicecar hakim, Mayrizal mengklaim bahwa BUMD telah membayar biaya angkut kepada pihak ekspedisi. Namun, kesaksian Aprizal selaku perwakilan ekspedisi membantah pernyataan tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh ongkos angkut ditanggung oleh pengecer, bukan oleh BDMU.

“Yang kita bayar ongkos angkut saja, dan itu langsung dari pengecer, bukan dari BUMD,” kata Mayrizal.

Hakim Anisa pun beberapa kali menegur keras Mayrizal karena terus memotong jalannya persidangan dan berusaha mengarahkan penjelasan.

“Saudara jangan atur-atur saya. Saya yang pimpin sidang ini. Saudara sebagai direktur harus bertanggung jawab sampai ke bawah,” ujar hakim Anisa.

Lebih jauh, terungkap bahwa upah bongkar muat telah menjadi kesepakatan tidak tertulis antara BDMU dan para penyalur. Rudianto menyebut kesepakatan itu disampaikan dalam sosialisasi yang dihadiri oleh Mayrizal. Meski demikian, Mayrizal tetap membantah telah memberi perintah penarikan biaya dari pengecer.

BACA JUGA  Ditresnarkoba Polda Jambi Ungkap 3 Kasus  Tindak Pidana Narkotika Dan 5 Orang Tersangka

Dalam kesempatannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Bungo Silfanus, menanyakan jumlah pupuk subsidi yang ditebus oleh Sri Sumarsih sepanjang tahun 2022. Mayrizal mengaku tidak ingat dan menyatakan seluruh data telah disita penyidik.

JPU juga mempertanyakan bukti penyaluran pupuk subsidi kepada petani. Rudianto menjawab bahwa pelaporan hanya dilakukan melalui grup WhatsApp. Ia pun mengaku tidak pernah menerima laporan monitoring dan evaluasi dari tim Verval Kecamatan.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa menggali lebih lanjut soal keuangan BDMU, hingga jumlah penyaluran pupuk subsidi Bungo sepanjang 2022. Dalam kesaksiannya, Mayrizal mengaku tidak mengetahui secara detail alur keuangan BUMD, terungkap juga bahwa bendahara perusahaan adalah anak kandungnya sendiri.

“Saya direktur tapi tidak tahu semuanya, hanya tahu garis besarnya saja,” katanya.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.

(Abunjani)

Berita Terkait

Masyarakat Bhatin II Pelayang Kembali Tutup Jalan: Tuntut Penegakan Hukum atas Kerusakan Sungai Akibat Aktivitas PETI
*Bongkar Jaringan Pengedar Sabu Lintas Provinsi, Sepasang Suami Istri Berhasil Diamankan Polisi*
Pemasangan Batu Pertama Pondok Pesantren Raudhotul Muluk Desa Kemingking Dalam
Wabup H A Khafidh Ingatkan Pejabat Jangan Asal Omong, Apalagi Bisa Membuat Orang Lain Tersinggung
Pencapaian Akreditasi “Madya” RS Erni Medika Ucapkan Terima Kasih Kesemua Pihak
Kapolresta Jambi Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 86 Personel Polresta Jambi 
*Dandim 0420/Sarko Hadiri Upacara HUT Bhayangkara ke-79 di Mapolres Merangin*
Polres Merangin Dan Personil Bataliyon B Pelopor Sat Brimobda Polda Jambi, Naik Pangkat Di Awal Tahun 2025, Ini Pesan Kapolres
Berita ini 62 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 9 Juli 2025 - 12:43 WIB

Masyarakat Bhatin II Pelayang Kembali Tutup Jalan: Tuntut Penegakan Hukum atas Kerusakan Sungai Akibat Aktivitas PETI

Selasa, 8 Juli 2025 - 12:23 WIB

*Bongkar Jaringan Pengedar Sabu Lintas Provinsi, Sepasang Suami Istri Berhasil Diamankan Polisi*

Sabtu, 5 Juli 2025 - 11:34 WIB

Pemasangan Batu Pertama Pondok Pesantren Raudhotul Muluk Desa Kemingking Dalam

Kamis, 3 Juli 2025 - 14:23 WIB

Wabup H A Khafidh Ingatkan Pejabat Jangan Asal Omong, Apalagi Bisa Membuat Orang Lain Tersinggung

Rabu, 2 Juli 2025 - 15:03 WIB

Pencapaian Akreditasi “Madya” RS Erni Medika Ucapkan Terima Kasih Kesemua Pihak

Rabu, 2 Juli 2025 - 12:51 WIB

Kapolresta Jambi Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 86 Personel Polresta Jambi 

Selasa, 1 Juli 2025 - 14:30 WIB

*Dandim 0420/Sarko Hadiri Upacara HUT Bhayangkara ke-79 di Mapolres Merangin*

Senin, 30 Juni 2025 - 14:41 WIB

Polres Merangin Dan Personil Bataliyon B Pelopor Sat Brimobda Polda Jambi, Naik Pangkat Di Awal Tahun 2025, Ini Pesan Kapolres

Berita Terbaru