Jambi,MA – Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyaluran pupuk subsidi tahun anggaran 2022 di Kabupaten Bungo kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis 3 Juli 2025. Persidangan kali ini menghadirkan Direktur BUMD PT Bungo Dani Mandiri Utama (BDMU), Mayrizal, sebagai saksi.
Dalam kesaksiannya, Mayrizal menyebut bahwa PT BDMU ditunjuk langsung oleh PT Pupuk Indonesia sebagai distributor pupuk subsidi di Bungo berdasarkan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB). Namun, ia berdalih tidak mengetahui secara rinci jumlah pengecer yang bekerja sama dengan BDMU. Informasi tersebut kemudian dijelaskan oleh Manajer BDMU, Rudianto, yang menyebut terdapat 34 pengecer pada tahun 2022, termasuk terdakwa Sri Sumarsih dari CV Abipraya.
Sidang mengungkap bahwa CV Abipraya juga terdaftar sebagai pengecer di distributor lain, yakni CV Kilya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hakim Ketua Anisa Brigdestirana mempertanyakan keabsahan status ganda tersebut. Rudianto menjelaskan, pengecer bisa bekerja sama dengan lebih dari satu distributor hanya jika berasal dari produsen berbeda. Ia juga menyebut penunjukan CV Abipraya disetujui langsung oleh Mayrizal selaku Direktur BUMD.
Distribusi pupuk subsidi merujuk pada data Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) dan batas maksimal pembelian. Di Kecamatan Bathin II Babeko, kuota tahun 2022 ditetapkan ZA 334 ton, SP36 332 ton, NPK 664 ton, organik 264 ton, dan organik cair 2.800 liter. Seluruh penebusan dilakukan melalui sistem daring seperti aplikasi T-Puber untuk pengecer dan WCM untuk distributor.
Namun, dalam persidangan terungkap dugaan pungutan liar dalam proses distribusi. Distributor diduga memungut biaya bongkar muat dan injak gas sebesar Rp 70 per kilogram kepada pengecer, meskipun tidak tercantum dalam SPJB. Sementara itu, distributor disebut memperoleh keuntungan hingga Rp 200 per kilogram dari harga produsen.
Saat dicecar hakim, Mayrizal mengklaim bahwa BUMD telah membayar biaya angkut kepada pihak ekspedisi. Namun, kesaksian Aprizal selaku perwakilan ekspedisi membantah pernyataan tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh ongkos angkut ditanggung oleh pengecer, bukan oleh BDMU.
“Yang kita bayar ongkos angkut saja, dan itu langsung dari pengecer, bukan dari BUMD,” kata Mayrizal.
Hakim Anisa pun beberapa kali menegur keras Mayrizal karena terus memotong jalannya persidangan dan berusaha mengarahkan penjelasan.
“Saudara jangan atur-atur saya. Saya yang pimpin sidang ini. Saudara sebagai direktur harus bertanggung jawab sampai ke bawah,” ujar hakim Anisa.
Lebih jauh, terungkap bahwa upah bongkar muat telah menjadi kesepakatan tidak tertulis antara BDMU dan para penyalur. Rudianto menyebut kesepakatan itu disampaikan dalam sosialisasi yang dihadiri oleh Mayrizal. Meski demikian, Mayrizal tetap membantah telah memberi perintah penarikan biaya dari pengecer.
Dalam kesempatannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Bungo Silfanus, menanyakan jumlah pupuk subsidi yang ditebus oleh Sri Sumarsih sepanjang tahun 2022. Mayrizal mengaku tidak ingat dan menyatakan seluruh data telah disita penyidik.
JPU juga mempertanyakan bukti penyaluran pupuk subsidi kepada petani. Rudianto menjawab bahwa pelaporan hanya dilakukan melalui grup WhatsApp. Ia pun mengaku tidak pernah menerima laporan monitoring dan evaluasi dari tim Verval Kecamatan.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa menggali lebih lanjut soal keuangan BDMU, hingga jumlah penyaluran pupuk subsidi Bungo sepanjang 2022. Dalam kesaksiannya, Mayrizal mengaku tidak mengetahui secara detail alur keuangan BUMD, terungkap juga bahwa bendahara perusahaan adalah anak kandungnya sendiri.
“Saya direktur tapi tidak tahu semuanya, hanya tahu garis besarnya saja,” katanya.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.
(Abunjani)