Satu orang pelaku berhasil di amankan oleh Tim Reskrim Polres Muaro Jambi Bersama Polsek Sekernan

Editor - Ilhamsyah

Minggu, 18 Agustus 2024 - 12:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muaro Jambi,,MA – Seorang pria di kabupaten Muaro Jambi provinsi Jambi yang berusia 17 tahun teganya menghabiskan nyawa kakak kandunya sendiri,Hal ini dipicu sang kakak marah karena adiknya meminta uang kepada ibunya Sambil mengacungkan senjata tajam sehingga membuat pelaku kesal dan membunuhnya.

ABH Pria berusia 17 tahun ini terlihat menyesal pada saat diamankan tim Reskrim polres kabupaten Muaro Jambi bersama. Polsek Sekernan setelah membunuh kakak kandung sendiri.

BACA JUGA  Gubernur Al Haris Buka Rapat Konsultasi TP-PKK Provinsi Jambi

ABH ini merupakan warga Desa Pulau kayu aro kecamatan Sekernan kabupaten Muaro Jambi

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

ABH di amankan polisi karena membunuh kakak kandungnya sendiri yang bernama Trino berusia 32 Tahun.

Pembunuhan ini terjadi Selasa pagi 6-Agustus- 2024, Hal ini di picu korban pada saat itu meminta uang sama ibu nya sambil membentak ibu nya dan mengacungkan senjata tajam kepada kakaknya, saat konferensi pers sabtu kemarin 17 agustus Tahun 2024.

BACA JUGA  Mewakili Bupati Drs H.Anwar Sadat M.Ag Melaksanakan Persiapan Dalam Rangka Peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI Dan Peringatan Hari Jadi Ke-58 Di Tanjabbarat

Melihat korban mengacungkan setajata tajam kepada ibunya membuat pelaku kesal dan emosi sebelum pembunuhan terjadi keduanya sempat cekcok.

Dalam kejadian pembunuhan ini korban di bunuh dengan dua luka tusukan di bagian perut sebelah kiri dan di bekang leher bagian belakang menggunakan gunting.kata AKP Jimi Fernando Kasat Reskrim Kabupaten Muaro Jambi.

BACA JUGA  Pastikan Kesehatan Personel Terlibat OPS Lilin 2024 Sidokkes Polresta Jambi Beri Bekal Kesehatan dan Pemeriksaan Kesehatan

Selain mengamankan pelaku polisi juga mengamankan senjata tajam berupa pisau gunting dan baju korban yang bersimbah dara menjadi alat bukti terjadi pembunuhan.

Dalam Hal ini pelaku akan di kenakan pasal 351 Ayat 3 dengan ancaman 7 tahun.penjara.ungkapnya Kasat Reskrim polres Muaro Jambi.

 

 

 

(Redaksi)

Berita Terkait

Reses Ririn Novianty Anggota DPRD Prop Jambi Reses di desa kemingking dalam kab Muaro Jambi
Gaji PPPK Paruh waktu NAKES RSUD Kolonel Abun jadi akan segera di cair kan.
Pemerintah kabupaten Merangin Gelar Upacara HKN ke-118.
Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
dr..rwan Kurniawan Kembali Jabat Plt RSUD Kolonel Abunjani, Gaji Karyawan RSUD Dapat Dibayar Dari BLUD
Pimpin Apel di RSUD, Bupati M. Syukur Jamin Hak dan Kesejahteraan Tenaga Medis
Diduga Ada Pengisian BBM Subsidi Tidak Sesuai Ketentuan di SPBU Nomor 24.372.25 Jujuhan
Bupati M. Syukur Haru dan Bangga, Sang Putra Turut Wisuda Tahfidz di SMPN 1 Merangin
Berita ini 91 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:57 WIB

Reses Ririn Novianty Anggota DPRD Prop Jambi Reses di desa kemingking dalam kab Muaro Jambi

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:17 WIB

Gaji PPPK Paruh waktu NAKES RSUD Kolonel Abun jadi akan segera di cair kan.

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:31 WIB

Pemerintah kabupaten Merangin Gelar Upacara HKN ke-118.

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:18 WIB

Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Senin, 18 Mei 2026 - 12:28 WIB

Pimpin Apel di RSUD, Bupati M. Syukur Jamin Hak dan Kesejahteraan Tenaga Medis

Kamis, 14 Mei 2026 - 17:41 WIB

Diduga Ada Pengisian BBM Subsidi Tidak Sesuai Ketentuan di SPBU Nomor 24.372.25 Jujuhan

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:19 WIB

Bupati M. Syukur Haru dan Bangga, Sang Putra Turut Wisuda Tahfidz di SMPN 1 Merangin

Selasa, 12 Mei 2026 - 15:52 WIB

Satresnarkoba Polresta Jambi Tangkap Dua Orang Pelaku Tindak Pidana Narkotika

Berita Terbaru

Daerah

Pemerintah kabupaten Merangin Gelar Upacara HKN ke-118.

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:31 WIB