Satu orang pelaku berhasil di amankan oleh Tim Reskrim Polres Muaro Jambi Bersama Polsek Sekernan

Editor - Ilhamsyah

Minggu, 18 Agustus 2024 - 12:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muaro Jambi,,MA – Seorang pria di kabupaten Muaro Jambi provinsi Jambi yang berusia 17 tahun teganya menghabiskan nyawa kakak kandunya sendiri,Hal ini dipicu sang kakak marah karena adiknya meminta uang kepada ibunya Sambil mengacungkan senjata tajam sehingga membuat pelaku kesal dan membunuhnya.

ABH Pria berusia 17 tahun ini terlihat menyesal pada saat diamankan tim Reskrim polres kabupaten Muaro Jambi bersama. Polsek Sekernan setelah membunuh kakak kandung sendiri.

BACA JUGA  2.707 Orang Mendaftar Calon Anggota Polri di Polda Jambi

ABH ini merupakan warga Desa Pulau kayu aro kecamatan Sekernan kabupaten Muaro Jambi

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

ABH di amankan polisi karena membunuh kakak kandungnya sendiri yang bernama Trino berusia 32 Tahun.

Pembunuhan ini terjadi Selasa pagi 6-Agustus- 2024, Hal ini di picu korban pada saat itu meminta uang sama ibu nya sambil membentak ibu nya dan mengacungkan senjata tajam kepada kakaknya, saat konferensi pers sabtu kemarin 17 agustus Tahun 2024.

BACA JUGA  Fast Respon Indonesia Center  Ajak Masyarakat Untuk Jauhi Narkoba , Polisi Dan BNN Diminta Tindak Tegas

Melihat korban mengacungkan setajata tajam kepada ibunya membuat pelaku kesal dan emosi sebelum pembunuhan terjadi keduanya sempat cekcok.

Dalam kejadian pembunuhan ini korban di bunuh dengan dua luka tusukan di bagian perut sebelah kiri dan di bekang leher bagian belakang menggunakan gunting.kata AKP Jimi Fernando Kasat Reskrim Kabupaten Muaro Jambi.

BACA JUGA  Tangkap Komplotan Penipuan Melalui Akun Medsos, Ditreskrimsus Polda Jambi Turut Amankan Uang Puluhan Juta Rupiah

Selain mengamankan pelaku polisi juga mengamankan senjata tajam berupa pisau gunting dan baju korban yang bersimbah dara menjadi alat bukti terjadi pembunuhan.

Dalam Hal ini pelaku akan di kenakan pasal 351 Ayat 3 dengan ancaman 7 tahun.penjara.ungkapnya Kasat Reskrim polres Muaro Jambi.

 

 

 

(Redaksi)

Berita Terkait

Bupati M. Syukur melantik empat dewan pengawas di RSUD kolonel Abun Jani
Ketua DPD FRIC Muaro Jambi Ingatkan dan Tertibkan Rangkap Jabatan ASN dan PPPK
Puskesmas Kecamatan Taman Rajo  Menggelar Acara Halalbihalal
Marak nya peredaran kayu ilegal Yang Berada di Kab Muaro Jambi
Sorotan Tajam Fitnah Terhadap Personil Polri Akibat Informasi: “Darinya Olehnya Kepadanya”
Maraknya Penambangan Emas Ilegal,serta Adanya Persaingan Antar Pemodal di Kab Bungo
Korupsi Dana BOK Puskesmas Kabupaten Muaro Jambi, DEMA PTIN se-Indonesia Lapor ke Kejagung RI
Seorang Pengendara Motor Perempuan Dilaporkan Hampir Tertimpa Muatan Batubara Dari Truk Angkutan Besar Yang Melintas
Berita ini 91 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 09:44 WIB

Babinsa Bantu Petani Rawat Dan Bersihkan Gulma Tanaman Bayam

Minggu, 9 Maret 2025 - 19:22 WIB

Kapolres Sarolangun Ajak OKP, Mahasiswa dan Eks Geng Motor buka Puasa di Rumah Dinasnya

Rabu, 28 Agustus 2024 - 19:04 WIB

Sebabkan Karhutla Buka Lahan Dengan Cara Membakar, Satu Pelaku Diamankan Polres Sarolangun

Jumat, 19 Januari 2024 - 14:34 WIB

Kapolres Sarolangun Silaturahmi dengan Tokoh Agama Ajak Ciptakan Situasi Kamtibmas Kondusif Jelang Pemilu

Minggu, 14 Januari 2024 - 18:22 WIB

Polres Sarolangun Peduli, AKBP Budi Prasetya Turun Langsung Evakuasi Warga dan Berikan Bantuan Sembako

Rabu, 10 Januari 2024 - 21:07 WIB

Gubernur Al Haris Resmikan Mall Pelayanan Publik Kabupaten Sarolangun

Jumat, 15 Desember 2023 - 15:08 WIB

Cek Kesiapan Pengamanan Perayaan Natal dan Tahun Baru, Kapolres Sarolangun Cek Langsung ke Gereja HKBP

Jumat, 15 September 2023 - 10:51 WIB

Kapolres Sarolangun Lantik Pejabat Kasat Lantas Yang Baru AKP Rio Rienaldy Siregar, S.T.K, S.IK

Berita Terbaru