Putus Mata Rantai Pasokan BBM PETI, Satreskrim Polres Merangin Amankan 4,8 Ton Solar Subsidi

Editor - Ilhamsyah

Sabtu, 7 November 2026 - 21:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Merangin,MA – Komitmen Polda Jambi dalam memberantas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) terus ditindaklanjuti jajaran kepolisian di daerah. Kali ini, Satreskrim Polres Merangin berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan pengangkutan BBM jenis solar subsidi yang diduga akan dipasok untuk mendukung aktivitas tambang emas ilegal.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua unit mobil pickup yang mengangkut total sekitar 3,2 ton BBM jenis solar subsidi beserta dua orang terduga pelaku.

Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut instruksi Kapolda Jambi agar jajaran kepolisian mengambil langkah tegas dalam memutus mata rantai pasokan BBM yang diduga menjadi salah satu penunjang operasional kegiatan PETI.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal tersebut disampaikan Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Efendi melalui Kasat Reskrim Polres Merangin IPTU Dimas saat menggelar konferensi pers.

BACA JUGA  Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan memberikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada Polda Jambi.

Dijelaskan IPTU Dimas, pengungkapan bermula ketika anggota Satreskrim Polres Merangin melaksanakan patroli dan menerima informasi dari masyarakat terkait adanya satu unit mobil Suzuki Carry pickup yang diduga membawa BBM jenis solar dari wilayah Musi Rawas.

BBM tersebut diduga akan dibawa menuju wilayah Tabir Ulu, Kabupaten Merangin, untuk memasok kebutuhan bahan bakar aktivitas PETI.

Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan kendaraan beserta muatan solar yang dibawanya.

Tidak berhenti sampai di situ, pada waktu yang hampir bersamaan Senin, 2 November 2026, anggota di lapangan kembali menerima informasi masyarakat mengenai satu unit mobil pickup berwarna silver yang diduga mengangkut solar dari arah Musi Rawas menuju Kerinci.

BACA JUGA  Kapolri: Personel Gabungan Polri-TNI Amankan 61 Ribu Lokasi Ibadah dan Rekreasi Saat Natal-Tahun Baru

Petugas kemudian bergerak melakukan penindakan dan kembali mengamankan kendaraan tersebut.

“Dari dua pengungkapan ini, kami berhasil mengamankan dua orang yang membawa BBM jenis solar subsidi dengan total sekitar 4,8 ton. Keduanya saat ini sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka,” jelas IPTU Dimas.

Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) terkait dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.

IPTU Dimas menegaskan, langkah penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menjalankan instruksi Kapolda Jambi untuk memutus rantai pasokan BBM yang diduga digunakan dalam aktivitas PETI.

Menurutnya, pemberantasan tambang emas ilegal tidak cukup hanya dengan menindak para pelaku di lokasi tambang, tetapi juga harus menyasar jaringan pendukung, termasuk pihak-pihak yang diduga memasok bahan bakar.

BACA JUGA  Kondisi sekolah SD.N.181 kota rami 2  kecamatan lembah Masurai sangat memperihatinkan.

“Kami tidak hanya melakukan penindakan di lokasi PETI, tetapi juga berupaya memutus rantai pasokannya. Salah satunya dengan menindak dugaan penyalahgunaan BBM subsidi yang akan digunakan untuk mendukung aktivitas pertambangan ilegal,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas pengangkutan maupun distribusi BBM subsidi yang mencurigakan.

” Dengan langkah tegas Polres Merangin, berharap upaya pemberantasan PETI dapat berjalan lebih efektif sehingga aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat dapat ditekan.” Pungkasnya.

 

 

 

(Red Ilham)

Berita Terkait

Bawa Kabur Motor dan Uang Rp3 Juta Milik Outlet Chicken 88, Pelaku Dibekuk Tim URC Polres Merangin di Sumsel!
Ketua FRIC Jambi Apresiasi Upaya Polres Merangin Satukan Persepsi, Deklarasi 9 Tumenggung SAD Se-Merangin Komitmen Jaga Kamtibmas 
Tindak Lanjut Perintah Kapolri, Kapolres Merangin Tegaskan Larangan Vape bagi Seluruh Personel dan Jajaran Polsek
31 Senjata Api Rakitan Diserahkan Warga SAD, Polres Merangin Tegaskan Tidak Ada Perbedaan Perlakuan
Camat Batang Masumai Bersama Tim Melakukan Penyisiran Tambang Ilegal Peti Di Desa Titian Teras
Excavator merk zomlion bermain bebas di tepian bantang masumai desa Nibung diduga milik toni.
Dandim 0420/Sarko Pimpin Langsung Upacara Bulanan, Tekankan Modernisasi TNI dan Disiplin Prajurit
Alat berat excavator merk Komatsu di duga milik nek bermain bebas di tepian bantang masumai desa salam buku
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 20:48 WIB

Polres Muaro Jambi Terima Penyerahan Sukarela 8 Senjata Api Rakitan dari Warga SAD

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:45 WIB

PERKUAT SINERGITAS, FRIC SILATURAHMI BERSAMA KAPOLRES MUARO JAMBI – SIAP TANGKAL HOAX DAN JAGA KONDUSIFITAS!

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:40 WIB

DINAS PERKIM MUARO JAMBI: PENGAADAAN FIKTIF Rp 1,34 MILIAR MASYARAKAT MENDESAK GANTI KADIS PERKIM  

Rabu, 23 September 2026 - 18:38 WIB

39 Perkara Narkotika Inkracht, 136,8 Gram Sabu Dimusnahkan di Muaro Jambi

Minggu, 20 September 2026 - 12:54 WIB

Temuan BPK — SPPD DPRD Muaro Jambi, Rp 2,1 Miliar Diduga Bermasalah

Jumat, 11 September 2026 - 15:49 WIB

Pelaku PETI di Sekernan Berhamburan Saat Polres Muaro Jambi Lakukan Razia

Minggu, 6 September 2026 - 18:48 WIB

Wakapolda Jambi Pimpin Apel KRYD di Muaro Jambi, Tekankan Tugas Humanis dan Keselamatan Personel

Sabtu, 5 September 2026 - 15:08 WIB

Sinergi Tanpa Henti, Tim Gabungan Tangani Karhutla Hari ke-10 di Sungai Gelam

Berita Terbaru