JAMBI,MA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesisir Selatan, Sumatera Barat, resmi menahan anggota DPRD Provinsi Jambi, Amrizal, Rabu (4/11/2026) sore
Penahanan dilakukan usai Tahap II, penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Sumatera Barat ke Kejaksaan, Politisi Partai Golkar itu langsung digiring petugas dengan tangan terborgol menuju rumah tahanan.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
*Laporan Perwira TNI*
Kasus ini terungkap dari laporan Letda Inf Endres Chan, perwira aktif TNI AD.
Endres melaporkan nomor ijazahnya diduga dicatut untuk mengurus dokumen pendidikan.
Dalam Surat Keterangan Kehilangan Ijazah SMP Negeri 1 Bayang, tercantum Nomor STTB 0728387 atas nama Endres Chan, lahir Lubuk Aur, 17 Agustus 1974.
Dokumen itu juga mencantumkan Nomor Induk BP 431 atas nama Amrizal lain, lahir Kapujan, 12 April 1974.
Faktanya, Amrizal yang duduk di DPRD Provinsi Jambi lahir di Kemantan, Kerinci, 17 Juli 1976.
*Modus Paket C*
Surat keterangan tersebut diduga dipakai untuk mendaftar Paket C di PKBM Albaraqah, Kerinci.
Ijazah Paket C itu kemudian dipakai sebagai syarat nyaleg pada Pileg 2024.
Amrizal pun terpilih sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi Dapil Kerinci – Sungai Penuh.
*Dijerat Pasal 266 KUHP*
Kejari Pesisir Selatan menjerat Amrizal dengan Pasal 266 ayat (1) KUHP.
Pasal itu mengatur tentang menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik.
Ancaman hukumannya penjara paling lama 7 tahun, Amrizal ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Desember 2025 oleh Polda Sumbar. Berkasnya sudah dinyatakan lengkap (P-21).
*Kenapa di Painan, Bukan Jambi?*
Perkara ini ditangani di Sumbar karena lokasi penerbitan surat keterangan kehilangan ijazah berada di Pesisir Selatan, Sebelumnya, laporan serupa di Polda Jambi sempat dihentikan.
*Sikap Golkar*
Ketua DPD Golkar Jambi, Cek Endra, mengatakan partai menyiapkan bantuan hukum, Untuk pemberhentian sebagai anggota DPRD, Golkar menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Hingga kini, Amrizal masih berstatus tersangka dan asas praduga tak bersalah berlaku. (Zaini)












