Polri Tangkap 2 Tersangka Mafia Akses Judi Online yang Kabur ke Luar Negeri

Editor - Ilhamsyah

Minggu, 10 November 2024 - 22:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,MA – Polri telah menangkap dua orang tersangka baru pada kasus mafia akses judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang kabur ke luar negeri. Dua orang tersebut nantinya akan dibawa melalui Bandara Soekarno Hatta malam ini.

“Polri telah berhasil menangkap dua pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus perjudian online di Komdigi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Minggu (10/11/2024).

BACA JUGA  Dit Binmas Polda Jambi Lakukan Supervisi Di Polres Sarolangun

Ade Ary menambahkan, bahwa Tim nantinya akan dijemput pada pukul 19.00 WIB di terminal internasional 2F.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan dua orang tersangka tersebut berinisial MN dan DM. Keduanya memiliki peran yang berbeda.

“Peran MN bertugas untuk menyetorkan list web dan uang. Sedangkan DM menampung uang hasil kejahatan,” ujar Wira Satya.

BACA JUGA  Kepolisian Daerah Jambi menyiapkan personel untuk pengamanan pada saat rangkaian ibadah Jumat Agung

Sampai dengan saat ini, sebanyak 15 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. 11 orang di antaranya merupakan pegawai Komdigi.

Dari daftar tersangka tersebut termasuk tiga tersangka utama yakni AK, AJ dan A bertugas dalam mengendalikan kantor satelit di Kota Bekasi. Polri juga sudah menetapkan dua orang DPO, yakni A dan M.

Tersangka AK sendiri diduga memiliki peranan yang penting. Dia diduga tak lolos sebagai pegawai Komdigi, namun dapat membuka dan menutup blokir situs judi.

BACA JUGA  10 Paket Berikut 1.925 Gram Ganja Serta Tiga Pelaku Ditangkap Satresnarkoba Polresta Jambi

Para tersangka diduga telah mendapatkan setoran uang dari setiap situs judi online yang dibiarkan agar tetap bisa diakses. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Viada Hafid menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh Polri dalam mengusut tuntas kasus ini.

 

 

(Red Ilham)

Berita Terkait

Pimpin Apel Kesiapsiagaan Bencana, Gubernur Al Haris: Pemerintah Harus Cepat Tanggap dan Responsif
Polri Akan Gelar Apel Kasatwil 2024 Hari Ini, Fokus Wujudkan Keamanan Dalam Negeri
Ikuti Kejuaraan Terbuka Quang Ninh Vietnam, Taekwondo Garuda Bhayangkara Presisi Polri Raih 8 Emas
Jelang Hakordia, Polri perkuat komitmen Pegawai Pajak agar tidak korupsi
Presiden Prabowo: Guru Adalah Pilar Pembangunan Bangsa
Kapolri Serukan Pilkada 2024 Aman dan Damai, Jaga Persatuan Bangsa
Polri Tangkap Kembali DPO Kasus Judi Online W88 di Filipina
Hutama Karya Sambungkan Backbone, Sejumlah Ruas Jalan Tol Trans Sumatera Tahap II Konstruksi
Berita ini 103 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 12 Desember 2024 - 14:37 WIB

Pj Bupati Ucapkan Terimakasih Kepada Manteri Ny Rini Widyantini

Kamis, 12 Desember 2024 - 08:34 WIB

Breaking News! Ratusan KPPS Bermasalah jadi Temuan Pelanggaran oleh Bawaslu Muaro Jambi

Rabu, 11 Desember 2024 - 14:36 WIB

Pembangunan Jalan usaha Tani (JUT) Desa Kemingking Dalam DiGuga Bermasalah

Selasa, 10 Desember 2024 - 08:29 WIB

Kejari Bungo Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Pupuk Subsidi, Langsung Ditahan di Lapas Kelas IIB Muara Bungo

Sabtu, 7 Desember 2024 - 13:12 WIB

Ribuan Anak TK Ikuti Peragaan Manasik Haji

Jumat, 6 Desember 2024 - 05:41 WIB

Gelar Operasi Pekat, Tim Sultan Polres Tebo Amankan 516 Botol Miras berbagai Merek

Jumat, 6 Desember 2024 - 05:33 WIB

Kodim 0416/Bute Terima Kunjungan Edukasi Siswa – siswi TK Pertiwi II

Kamis, 5 Desember 2024 - 10:19 WIB

Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Jambi gerebek warnet yang sering digunakan untuk bermain judi online

Berita Terbaru