Polri Keluarkan Aturan Optimalkan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Melalui ETLE dan Tiadakan Razia

Editor - Ilhamsyah

Jumat, 19 Mei 2023 - 14:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,MA-Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerbitkan aturan terkait pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas. Dalam surat telegram bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023, yang ditandatangani Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi, para jajaran polisi lalu lintas (Polantas) untuk mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas secara humanis dengan pemanfaatan Electronic Traffic Low Enforcement atau ETLE.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, aturan dalam surat telegram tersebut jajaran polisi lalu lintas dilarang untuk melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia.

BACA JUGA  LBH-RI Mendukung Jumiwan Aquza,SE Untuk Menjadi Calon Bupat Bungo 2024.3/01/2024

“Para Dirlantas untuk memerintahkan jajarannya untuk tak melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia,” kata Sandi dalam keterangan tertulisnya, Jumat, (19/5/2023).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sandi menuturkan, jajaran Dirlantas juga diminta mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan ETLE yang ada di wilayah masing-masing, serta meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan Pemda dan stakeholders lain untuk pengadaan sistem perangkat ETLE di wilayah masing-masing.

BACA JUGA  Lurah Kenali Besar Mansur Pimpin Musrenbang

Lebih lanjut, Sandi mengatakan, untuk penindakan pelanggaran lalu lintas yang belum tercakup dalam sistem ETLE dan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas tinggi, seperti berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos traffic light, tidak menggunakan helm, melawan arus, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, kelengkapan kendaraan tidak sesuai standar dan menggunakan pelat nomor palsu, serta kendaraan overload dan over dimensi, dilakukan penindakan oleh tim khusus yang sudah memiliki surat perintah dan bersertifikasi petugas penindakan pelanggaran lalu lintas.

BACA JUGA  Peringatan Hari Pahlawan Dan Sumpah Pemuda Tahun 2023 Di SMKN 4 Tanjabbar Sangat Meriah Diisi Dengan Berbagai Perlombaan

“Aturan ini dikeluarkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang optimal dan meminimalisir pelanggaran yang dilakukan anggota saat di lapangan,” kata Sandi.

Jika dalam prakteknya ada anggota di lapangan melakukan pelanggaran dan penyimpangan, kata Sandi, akan diberikan sanksi tegas mulai dari sanksi disiplin, sanksi kode etik hingga pidana.

“Para jajaran Dirlantas juga diminta menyosialisasikan tentang cara penyelesaian tilang elektronik atau ETLE yang mempermudah masyarakat,” ujarnya.

(red ilham)

Berita Terkait

Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri supriawan SIK MH Pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Polsek Jajaran Polres Muaro Jambi
Kembali Terbakar Ilegal Drilling Desa Senami Kabupaten Batanghari Telan Korban Apakah Harus Dibiarkan ?
Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Propinsi Jambi Memperingatkan Hut ke 52 PDI – Perjuangan
BKTM Polsek Kota Baru Hadiri Rakor Terkait Upaya Menciptakan Situasi Kamtibmas Cegah Tindak Kriminal Di kota Jambi
Ketua DPW PW Fast Respon Ucapkan Selamat Atas Ditetapkan Pasangan M.Fadiel Arief Sebagai Bupati Batanghari
Kapolda Jambi Irjen Pol. Drs. Rusdi Hartono, M.Si, melakukan mutasi dan rotasi di jajaran Kepolisian Resor Kota Jambi.
Satnarkoba Polresta Jambi Amankan Pelaku dan Sabu Sebanyak 16 Paket Kecil
Sat Intelkam Polresta Jambi Tingkatkan Pelayanan Penuhi Kebutuhan Pemohon SKCK Penerimaan P3K
Berita ini 16 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 12 Januari 2025 - 15:05 WIB

Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri supriawan SIK MH Pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Polsek Jajaran Polres Muaro Jambi

Sabtu, 11 Januari 2025 - 10:29 WIB

Kembali Terbakar Ilegal Drilling Desa Senami Kabupaten Batanghari Telan Korban Apakah Harus Dibiarkan ?

Jumat, 10 Januari 2025 - 18:37 WIB

BKTM Polsek Kota Baru Hadiri Rakor Terkait Upaya Menciptakan Situasi Kamtibmas Cegah Tindak Kriminal Di kota Jambi

Kamis, 9 Januari 2025 - 14:22 WIB

Satnarkoba Polresta Jambi Amankan Pelaku dan Sabu Sebanyak 16 Paket Kecil

Selasa, 7 Januari 2025 - 18:15 WIB

Sat Intelkam Polresta Jambi Tingkatkan Pelayanan Penuhi Kebutuhan Pemohon SKCK Penerimaan P3K

Senin, 6 Januari 2025 - 17:19 WIB

Sat Binmas Bersama Personil Sat Reskrim Polresta Jambi Gelar TPPA dan TPPO di Kantor Lurah Tambaksari

Senin, 6 Januari 2025 - 11:00 WIB

Diguyur Hujan, Upacara HUT Jambi ke-68 di Merangin Khidmat

Minggu, 5 Januari 2025 - 12:04 WIB

Bandit Curanmor Bersenpi yang Resahkan Masyarakat Berhasil Dibekuk Polsek Sekernan, Warga Bahagia

Berita Terbaru