Polri Keluarkan Aturan Optimalkan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Melalui ETLE dan Tiadakan Razia

Ilhamsyah

- Penulis

Jumat, 19 Mei 2023 - 14:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,MA-Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerbitkan aturan terkait pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas. Dalam surat telegram bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023, yang ditandatangani Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi, para jajaran polisi lalu lintas (Polantas) untuk mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas secara humanis dengan pemanfaatan Electronic Traffic Low Enforcement atau ETLE.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, aturan dalam surat telegram tersebut jajaran polisi lalu lintas dilarang untuk melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia.

BACA JUGA  Kapolda Jambi Irjen Pol. Rusdi Hartono terima kunjungan silaturahmi Kakanwil DJP Sumbar Jambi di ruang kerjanya pada Senin, (12/06/2023).

“Para Dirlantas untuk memerintahkan jajarannya untuk tak melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia,” kata Sandi dalam keterangan tertulisnya, Jumat, (19/5/2023).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sandi menuturkan, jajaran Dirlantas juga diminta mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan ETLE yang ada di wilayah masing-masing, serta meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan Pemda dan stakeholders lain untuk pengadaan sistem perangkat ETLE di wilayah masing-masing.

BACA JUGA  . Hairan S.H berikan  apresiasi  kegiatan positif TNI AD pada acara peresmian fasilitas  penggunaan air bersih dan pencanangan percepatan penurunan stunting

Lebih lanjut, Sandi mengatakan, untuk penindakan pelanggaran lalu lintas yang belum tercakup dalam sistem ETLE dan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas tinggi, seperti berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos traffic light, tidak menggunakan helm, melawan arus, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, kelengkapan kendaraan tidak sesuai standar dan menggunakan pelat nomor palsu, serta kendaraan overload dan over dimensi, dilakukan penindakan oleh tim khusus yang sudah memiliki surat perintah dan bersertifikasi petugas penindakan pelanggaran lalu lintas.

BACA JUGA  Kasad Terima Kunjungan Kehormatan Komandan Jenderal Angkatan Darat Philipina

“Aturan ini dikeluarkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang optimal dan meminimalisir pelanggaran yang dilakukan anggota saat di lapangan,” kata Sandi.

Jika dalam prakteknya ada anggota di lapangan melakukan pelanggaran dan penyimpangan, kata Sandi, akan diberikan sanksi tegas mulai dari sanksi disiplin, sanksi kode etik hingga pidana.

“Para jajaran Dirlantas juga diminta menyosialisasikan tentang cara penyelesaian tilang elektronik atau ETLE yang mempermudah masyarakat,” ujarnya.

(red ilham)

Berita Terkait

Gelar Rapat Koordinasi Pengangkutan Batubara, Pemprov Jambi Tegaskan Komitmen Pengusaha Tambang Laksanakan Ingub no 1 tahun 2024
Wakapolsek Telanaipura Hadiri Rapat Pleno Terbuka Tingkat Kecamatan Telanaipura Kota Jambi
2 Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) Berhasil Ditangkap Unit Reskrim Polsek Jelutung.
Wagub Sani Himbau PKK-J dan Wisnumurti Tetap Jaga Kebersamaan, Terus Berinovasi dan Berkreasi
Kasat Lantas Polresta Jambi Dampingi PJ Walikota Jambi Peraihan Piala WTN dari Menteri Perhubungan RI Atas Sukses Tata Transportasi Publik dan Lalin Perkotaan.
Pasca Terbakarnya Gudang Penimbunan BBM Ilegal , Apakah Akan Menyusul Yang Lainnya ?
Rangkup Pemuda, Cawabup Amin Silaturahim dan Tukar Pikiran Bersama Muda Mudi Desa Teluk Sialang
Modus Pecahkan Kaca Mobil, Satreskrim Polresta Jambi Bekuk Empat Pelaku Perampokan
Berita ini 14 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 10 September 2024 - 14:14 WIB

Wakapolsek Telanaipura Hadiri Rapat Pleno Terbuka Tingkat Kecamatan Telanaipura Kota Jambi

Senin, 9 September 2024 - 18:37 WIB

2 Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) Berhasil Ditangkap Unit Reskrim Polsek Jelutung.

Senin, 9 September 2024 - 16:51 WIB

Kasat Lantas Polresta Jambi Dampingi PJ Walikota Jambi Peraihan Piala WTN dari Menteri Perhubungan RI Atas Sukses Tata Transportasi Publik dan Lalin Perkotaan.

Minggu, 8 September 2024 - 18:43 WIB

Rangkup Pemuda, Cawabup Amin Silaturahim dan Tukar Pikiran Bersama Muda Mudi Desa Teluk Sialang

Minggu, 8 September 2024 - 14:39 WIB

Modus Pecahkan Kaca Mobil, Satreskrim Polresta Jambi Bekuk Empat Pelaku Perampokan

Minggu, 8 September 2024 - 14:33 WIB

Polresta Jambi Hadiri Pelaksanaan Audit Kinerja Itwasum Polri T.A. 2024.

Selasa, 3 September 2024 - 20:05 WIB

Kapolresta Jambi Dampingi Kapolda Jambi Sambut Kedatangan Wakalemdiklat Polri Di VIP Room Bandara STS Provinsi Jambi.

Senin, 2 September 2024 - 21:21 WIB

Kapolresta Jambi Menghadiri Pembukaan Taklimat Awal Audit Kinerja Itwasum Polri Tahap II T.A. 2024.

Berita Terbaru