Penampakan Emak-Emak dan 3 Pria Diciduk Polres Merangin Sedang Asik Beramain Judi Remi.

Editor - Ilhamsyah

Senin, 29 Mei 2023 - 19:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Merangin,MA-Dua Perempuan berusia empat puluh tahunan dan Tiga orang pria diciduk Team Batak Sat Reskrim Polres Merangin, Minggu (28/5/23). Keliamanya digerbek polisi tengah asik bermain di judi kartu Remi.

Kelima pelaku yang diamankan berinisial IP (40), IM (49), ZK (45), AS (40) dan DS (41).

Kapolres Merangin AKBP Dewa Ngakan Arinata melalui Kasat Reskrim AKP Lumbrian Hayudi Putra mengatakan penangkapan tersebut setelah pihaknya mendapatkan informasi dari aduan masyarakat yang sudah resah dengan aktivitas perjudian yang dilakukan oleh pelaku-pelaku.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kelimanya diamankan di salah satu perumahan di belakang Rina Minimarket RT 32 RW 08 Kel. Pematang Kandis Kec. Bangko Kab. Merangin,” ujar Kasat Reskrim, Senin (29/5/23).

Saat diciduk sekitar pukul 00.30 WIB, para pelaku yang tengah asik berjudi tersebut tidak sempat melarikan diri dan mengakui bahwa mereka sudah sering bermain di lokasi tersebut.

BACA JUGA  Wakapolresta Bersama Forkopimda Dampingi Kapolda Resmikan Kantor Sekretariat Keluarga Besar PP Polri Daerah Jambi

“Saat kami interogasi, para pelaku melakukan tindakkan perjudian karena iseng dan hanya bermain judi kecil-kecilan,” tambah Kasat Reskrim Polres Merangin.

Barang bukti diamankan di lokasi diantaranya berupa 12 Set kartu Remi jenis ikan berjumlah 108 buah kartu, 1 lembar uang Rp 50.000, kemudian 6 lembar uang Rp 10.000 dan 3 lembah uang pecahan Rp 5,000.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 303 KUHP Tentang Perjudian dengan ancaman maksimal hukuman pidana penjara maksimal selama 4 tahun penjara.

”Kami mengimbau agar masyarakat terus memberikan laporan kepada anggota kami apabila menemukan aktifitas yang mencurigakan , meresahkan , dan rawan berujung pada tindakan kriminalitas,” tandas AKP Lumbrian Hayudi Putra, Kasat Reskrim Polres Merangin.(red Ilham)

Penampakan Emak-Emak dan 3 Pria Diciduk Polres Merangin Sedang Asik Beramain Judi Remi.

BACA JUGA  DPD Kongres Advokat ISL Propinsi Jambi Memecat 9 Advokat Telah Melanggar Ad Art Organisasi 4/03/2023.

Merangin,MA-Dua Perempuan berusia empat puluh tahunan dan Tiga orang pria diciduk Team Batak Sat Reskrim Polres Merangin, Minggu (28/5/23). Keliamanya digerbek polisi tengah asik bermain di judi kartu Remi.

Kelima pelaku yang diamankan berinisial IP (40), IM (49), ZK (45), AS (40) dan DS (41).

Kapolres Merangin AKBP Dewa Ngakan Arinata melalui Kasat Reskrim AKP Lumbrian Hayudi Putra mengatakan penangkapan tersebut setelah pihaknya mendapatkan informasi dari aduan masyarakat yang sudah resah dengan aktivitas perjudian yang dilakukan oleh pelaku-pelaku.

“Kelimanya diamankan di salah satu perumahan di belakang Rina Minimarket RT 32 RW 08 Kel. Pematang Kandis Kec. Bangko Kab. Merangin,” ujar Kasat Reskrim, Senin (29/5/23).

Saat diciduk sekitar pukul 00.30 WIB, para pelaku yang tengah asik berjudi tersebut tidak sempat melarikan diri dan mengakui bahwa mereka sudah sering bermain di lokasi tersebut.

BACA JUGA  Kapolsek Danau Teluk Hadiri Peringatan Maulid Nabi SAW 1446 H di Ponpes Nurul Iman Ulu Gedong

“Saat kami interogasi, para pelaku melakukan tindakkan perjudian karena iseng dan hanya bermain judi kecil-kecilan,” tambah Kasat Reskrim Polres Merangin.

Barang bukti diamankan di lokasi diantaranya berupa 12 Set kartu Remi jenis ikan berjumlah 108 buah kartu, 1 lembar uang Rp 50.000, kemudian 6 lembar uang Rp 10.000 dan 3 lembah uang pecahan Rp 5,000.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 303 KUHP Tentang Perjudian dengan ancaman maksimal hukuman pidana penjara maksimal selama 4 tahun penjara.

”Kami mengimbau agar masyarakat terus memberikan laporan kepada anggota kami apabila menemukan aktifitas yang mencurigakan , meresahkan , dan rawan berujung pada tindakan kriminalitas,” tandas AKP Lumbrian Hayudi Putra, Kasat Reskrim Polres Merangin.(red Ilham)

Berita Terkait

DINAS PERKIM MUARO JAMBI: PENGAADAAN FIKTIF Rp 1,34 MILIAR MASYARAKAT MENDESAK GANTI KADIS PERKIM  
Gasak Kendaraan Terparkir di Club Hiburan , Seorang Pemuda Berhasil Di Ringkus Satreskrim Porles Bungo  
*Dandim 0420/Sarko Pimpin Upacara HUT ke-81 TNI, Momentum Perkuat Pengabdian Bersama Rakyat*
KAPOLRESTA JAMBI BERI SEMANGAT PETARUNG DI KEJUARAAN KAPOLDA FIGHTER 
Kapolresta Jambi Terus  Ukir  Prestasi Jangan  Judo, Jangan  Narkoba, Jaga Nama Baik Institusi, Raih Kepercayaan Masyarakat 
Kapolres Tanjab Timur Pimpin Serah Terima Jabatan Kasat Lantas dan Kapolsek Sabak Timur
Kapolresta Jambi Berikan Reward Kepada 47 Personel Berprestasi 
Pemerintah kabupaten Merangin Bongkar Kios Pedagang di Dua Titik
Berita ini 15 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:40 WIB

DINAS PERKIM MUARO JAMBI: PENGAADAAN FIKTIF Rp 1,34 MILIAR MASYARAKAT MENDESAK GANTI KADIS PERKIM  

Senin, 5 Oktober 2026 - 15:51 WIB

Gasak Kendaraan Terparkir di Club Hiburan , Seorang Pemuda Berhasil Di Ringkus Satreskrim Porles Bungo  

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:05 WIB

KAPOLRESTA JAMBI BERI SEMANGAT PETARUNG DI KEJUARAAN KAPOLDA FIGHTER 

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 07:40 WIB

Kapolresta Jambi Terus  Ukir  Prestasi Jangan  Judo, Jangan  Narkoba, Jaga Nama Baik Institusi, Raih Kepercayaan Masyarakat 

Jumat, 2 Oktober 2026 - 21:18 WIB

Kapolres Tanjab Timur Pimpin Serah Terima Jabatan Kasat Lantas dan Kapolsek Sabak Timur

Kamis, 1 Oktober 2026 - 16:14 WIB

Kapolresta Jambi Berikan Reward Kepada 47 Personel Berprestasi 

Rabu, 30 September 2026 - 12:22 WIB

Pemerintah kabupaten Merangin Bongkar Kios Pedagang di Dua Titik

Selasa, 29 September 2026 - 14:25 WIB

Terungkap! Pembunuhan Budi Lestari Berawal dari KDRT, Eksekutor Dijanjikan Rp85 Juta

Berita Terbaru