Penampakan Emak-Emak dan 3 Pria Diciduk Polres Merangin Sedang Asik Beramain Judi Remi.

Editor - Ilhamsyah

Senin, 29 Mei 2023 - 19:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Merangin,MA-Dua Perempuan berusia empat puluh tahunan dan Tiga orang pria diciduk Team Batak Sat Reskrim Polres Merangin, Minggu (28/5/23). Keliamanya digerbek polisi tengah asik bermain di judi kartu Remi.

Kelima pelaku yang diamankan berinisial IP (40), IM (49), ZK (45), AS (40) dan DS (41).

Kapolres Merangin AKBP Dewa Ngakan Arinata melalui Kasat Reskrim AKP Lumbrian Hayudi Putra mengatakan penangkapan tersebut setelah pihaknya mendapatkan informasi dari aduan masyarakat yang sudah resah dengan aktivitas perjudian yang dilakukan oleh pelaku-pelaku.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kelimanya diamankan di salah satu perumahan di belakang Rina Minimarket RT 32 RW 08 Kel. Pematang Kandis Kec. Bangko Kab. Merangin,” ujar Kasat Reskrim, Senin (29/5/23).

Saat diciduk sekitar pukul 00.30 WIB, para pelaku yang tengah asik berjudi tersebut tidak sempat melarikan diri dan mengakui bahwa mereka sudah sering bermain di lokasi tersebut.

BACA JUGA  Kapolda Jambi Irjen Pol. Rusdi Hartono Silaturahmi bersama EGM Pertamina Patra Niaga pada Rabu, (12/04/2023)

“Saat kami interogasi, para pelaku melakukan tindakkan perjudian karena iseng dan hanya bermain judi kecil-kecilan,” tambah Kasat Reskrim Polres Merangin.

Barang bukti diamankan di lokasi diantaranya berupa 12 Set kartu Remi jenis ikan berjumlah 108 buah kartu, 1 lembar uang Rp 50.000, kemudian 6 lembar uang Rp 10.000 dan 3 lembah uang pecahan Rp 5,000.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 303 KUHP Tentang Perjudian dengan ancaman maksimal hukuman pidana penjara maksimal selama 4 tahun penjara.

”Kami mengimbau agar masyarakat terus memberikan laporan kepada anggota kami apabila menemukan aktifitas yang mencurigakan , meresahkan , dan rawan berujung pada tindakan kriminalitas,” tandas AKP Lumbrian Hayudi Putra, Kasat Reskrim Polres Merangin.(red Ilham)

Penampakan Emak-Emak dan 3 Pria Diciduk Polres Merangin Sedang Asik Beramain Judi Remi.

BACA JUGA  Kukuhkan Paskibraka Provinsi Jambi 2023, Gubernur Al Haris : Bertugas Penuh Semangat dan Cintai Merah Putih

Merangin,MA-Dua Perempuan berusia empat puluh tahunan dan Tiga orang pria diciduk Team Batak Sat Reskrim Polres Merangin, Minggu (28/5/23). Keliamanya digerbek polisi tengah asik bermain di judi kartu Remi.

Kelima pelaku yang diamankan berinisial IP (40), IM (49), ZK (45), AS (40) dan DS (41).

Kapolres Merangin AKBP Dewa Ngakan Arinata melalui Kasat Reskrim AKP Lumbrian Hayudi Putra mengatakan penangkapan tersebut setelah pihaknya mendapatkan informasi dari aduan masyarakat yang sudah resah dengan aktivitas perjudian yang dilakukan oleh pelaku-pelaku.

“Kelimanya diamankan di salah satu perumahan di belakang Rina Minimarket RT 32 RW 08 Kel. Pematang Kandis Kec. Bangko Kab. Merangin,” ujar Kasat Reskrim, Senin (29/5/23).

Saat diciduk sekitar pukul 00.30 WIB, para pelaku yang tengah asik berjudi tersebut tidak sempat melarikan diri dan mengakui bahwa mereka sudah sering bermain di lokasi tersebut.

BACA JUGA  SEKDA MUARO JAMBI BUDHI HARTONO HADIRI PELANTIKAN ANGGOTA PPS

“Saat kami interogasi, para pelaku melakukan tindakkan perjudian karena iseng dan hanya bermain judi kecil-kecilan,” tambah Kasat Reskrim Polres Merangin.

Barang bukti diamankan di lokasi diantaranya berupa 12 Set kartu Remi jenis ikan berjumlah 108 buah kartu, 1 lembar uang Rp 50.000, kemudian 6 lembar uang Rp 10.000 dan 3 lembah uang pecahan Rp 5,000.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 303 KUHP Tentang Perjudian dengan ancaman maksimal hukuman pidana penjara maksimal selama 4 tahun penjara.

”Kami mengimbau agar masyarakat terus memberikan laporan kepada anggota kami apabila menemukan aktifitas yang mencurigakan , meresahkan , dan rawan berujung pada tindakan kriminalitas,” tandas AKP Lumbrian Hayudi Putra, Kasat Reskrim Polres Merangin.(red Ilham)

Berita Terkait

Konsisten Terhadap Penindakan Kasus Narkoba, Ipda Hans Kapolsek Tebing Tinggi : Humanis tapi Tegas
Tambang Emas Tanpa Izin Marak Di Hulu Sungai Batang Tebo
Bersama Wujudkan Mudik Aman Keluarga Nyaman, Polresta Jambi Gelar Apel Pasukan Ops Ketupat 2025.
Kepala Desa Kemingking Dalam Turun Langsung Memberikan Bantuan Sembako Kepada Warga Desa Kemingking Dalam.
KAPOLRESTA JAMBI GELAR SAFARI RAMADHAN KE TOKOH AGAMA, MENYAMPAIKAN KOMITMEN “POLRI UNTUK MASYARAKAT” SERTA PENTINGNYA TOLERANSI
Polri Berbagi, Kapolsek Jambi Timur Berikan Bantuan Di Yayasan Panti Asuhan Baiturahman
Ilegal Logging, Puluhan Balok Kayu Hutan dikeluarkan Lewat jalur Air Diduga tanpa Dokumen Resmi.
Satlantas Polresta Jambi Gencar Sosialisasikan Hotline Mudik Polri 110 Mudik Aman Keluarga Nyaman.
Berita ini 9 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 21 Maret 2025 - 20:06 WIB

Konsisten Terhadap Penindakan Kasus Narkoba, Ipda Hans Kapolsek Tebing Tinggi : Humanis tapi Tegas

Jumat, 21 Maret 2025 - 09:10 WIB

Tambang Emas Tanpa Izin Marak Di Hulu Sungai Batang Tebo

Kamis, 20 Maret 2025 - 19:15 WIB

Kepala Desa Kemingking Dalam Turun Langsung Memberikan Bantuan Sembako Kepada Warga Desa Kemingking Dalam.

Rabu, 19 Maret 2025 - 13:40 WIB

KAPOLRESTA JAMBI GELAR SAFARI RAMADHAN KE TOKOH AGAMA, MENYAMPAIKAN KOMITMEN “POLRI UNTUK MASYARAKAT” SERTA PENTINGNYA TOLERANSI

Selasa, 18 Maret 2025 - 19:54 WIB

Polri Berbagi, Kapolsek Jambi Timur Berikan Bantuan Di Yayasan Panti Asuhan Baiturahman

Selasa, 18 Maret 2025 - 19:15 WIB

Ilegal Logging, Puluhan Balok Kayu Hutan dikeluarkan Lewat jalur Air Diduga tanpa Dokumen Resmi.

Senin, 17 Maret 2025 - 14:42 WIB

Satlantas Polresta Jambi Gencar Sosialisasikan Hotline Mudik Polri 110 Mudik Aman Keluarga Nyaman.

Minggu, 16 Maret 2025 - 18:40 WIB

Wujud Kepedulian di Bulan Suci Ramadhan, Kapolresta Jambi Bersama Sat Tahti dan Sihumas Berbagi Takjil.

Berita Terbaru

Bungo

Tambang Emas Tanpa Izin Marak Di Hulu Sungai Batang Tebo

Jumat, 21 Mar 2025 - 09:10 WIB