Penampakan Emak-Emak dan 3 Pria Diciduk Polres Merangin Sedang Asik Beramain Judi Remi.

Editor - Ilhamsyah

Senin, 29 Mei 2023 - 19:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Merangin,MA-Dua Perempuan berusia empat puluh tahunan dan Tiga orang pria diciduk Team Batak Sat Reskrim Polres Merangin, Minggu (28/5/23). Keliamanya digerbek polisi tengah asik bermain di judi kartu Remi.

Kelima pelaku yang diamankan berinisial IP (40), IM (49), ZK (45), AS (40) dan DS (41).

Kapolres Merangin AKBP Dewa Ngakan Arinata melalui Kasat Reskrim AKP Lumbrian Hayudi Putra mengatakan penangkapan tersebut setelah pihaknya mendapatkan informasi dari aduan masyarakat yang sudah resah dengan aktivitas perjudian yang dilakukan oleh pelaku-pelaku.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kelimanya diamankan di salah satu perumahan di belakang Rina Minimarket RT 32 RW 08 Kel. Pematang Kandis Kec. Bangko Kab. Merangin,” ujar Kasat Reskrim, Senin (29/5/23).

Saat diciduk sekitar pukul 00.30 WIB, para pelaku yang tengah asik berjudi tersebut tidak sempat melarikan diri dan mengakui bahwa mereka sudah sering bermain di lokasi tersebut.

BACA JUGA  Tonase Angkutan Batubara 19 Hingga 20 Ton, Perusahaan Tambang Terancam Dicabut Izinnya

“Saat kami interogasi, para pelaku melakukan tindakkan perjudian karena iseng dan hanya bermain judi kecil-kecilan,” tambah Kasat Reskrim Polres Merangin.

Barang bukti diamankan di lokasi diantaranya berupa 12 Set kartu Remi jenis ikan berjumlah 108 buah kartu, 1 lembar uang Rp 50.000, kemudian 6 lembar uang Rp 10.000 dan 3 lembah uang pecahan Rp 5,000.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 303 KUHP Tentang Perjudian dengan ancaman maksimal hukuman pidana penjara maksimal selama 4 tahun penjara.

”Kami mengimbau agar masyarakat terus memberikan laporan kepada anggota kami apabila menemukan aktifitas yang mencurigakan , meresahkan , dan rawan berujung pada tindakan kriminalitas,” tandas AKP Lumbrian Hayudi Putra, Kasat Reskrim Polres Merangin.(red Ilham)

Penampakan Emak-Emak dan 3 Pria Diciduk Polres Merangin Sedang Asik Beramain Judi Remi.

BACA JUGA  Kapolresta Jambi Terima Kunker Tim Penyuluhan Hukum Divkum Polri.

Merangin,MA-Dua Perempuan berusia empat puluh tahunan dan Tiga orang pria diciduk Team Batak Sat Reskrim Polres Merangin, Minggu (28/5/23). Keliamanya digerbek polisi tengah asik bermain di judi kartu Remi.

Kelima pelaku yang diamankan berinisial IP (40), IM (49), ZK (45), AS (40) dan DS (41).

Kapolres Merangin AKBP Dewa Ngakan Arinata melalui Kasat Reskrim AKP Lumbrian Hayudi Putra mengatakan penangkapan tersebut setelah pihaknya mendapatkan informasi dari aduan masyarakat yang sudah resah dengan aktivitas perjudian yang dilakukan oleh pelaku-pelaku.

“Kelimanya diamankan di salah satu perumahan di belakang Rina Minimarket RT 32 RW 08 Kel. Pematang Kandis Kec. Bangko Kab. Merangin,” ujar Kasat Reskrim, Senin (29/5/23).

Saat diciduk sekitar pukul 00.30 WIB, para pelaku yang tengah asik berjudi tersebut tidak sempat melarikan diri dan mengakui bahwa mereka sudah sering bermain di lokasi tersebut.

BACA JUGA  GUBERNUR AL HARIS LAUNCHING SEKOLAH LANSIA KOTA JAMBI

“Saat kami interogasi, para pelaku melakukan tindakkan perjudian karena iseng dan hanya bermain judi kecil-kecilan,” tambah Kasat Reskrim Polres Merangin.

Barang bukti diamankan di lokasi diantaranya berupa 12 Set kartu Remi jenis ikan berjumlah 108 buah kartu, 1 lembar uang Rp 50.000, kemudian 6 lembar uang Rp 10.000 dan 3 lembah uang pecahan Rp 5,000.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 303 KUHP Tentang Perjudian dengan ancaman maksimal hukuman pidana penjara maksimal selama 4 tahun penjara.

”Kami mengimbau agar masyarakat terus memberikan laporan kepada anggota kami apabila menemukan aktifitas yang mencurigakan , meresahkan , dan rawan berujung pada tindakan kriminalitas,” tandas AKP Lumbrian Hayudi Putra, Kasat Reskrim Polres Merangin.(red Ilham)

Berita Terkait

Pimpin Apel di RSUD, Bupati M. Syukur Jamin Hak dan Kesejahteraan Tenaga Medis
Diduga Ada Pengisian BBM Subsidi Tidak Sesuai Ketentuan di SPBU Nomor 24.372.25 Jujuhan
Bupati M. Syukur Haru dan Bangga, Sang Putra Turut Wisuda Tahfidz di SMPN 1 Merangin
Satresnarkoba Polresta Jambi Tangkap Dua Orang Pelaku Tindak Pidana Narkotika
DPD PDI Perjuangan Jambi Rampungkan Musancab dan Pelantikan 144 PAC Kota Jambi
*Danrem 042/Gapu Bagikan Sembako kepada Warga Penerima RLH di Desa Seko Besar*
Satgas TMMD Ke-128 Kodim 0420/Sarko Wujudkan Rumah Layak Huni
Modus Perkenalan Kembali Memakan Korban Di Kabupaten Bungo, Diduga Mobil Dan Harta Raup Dicuri, 4 Pelaku Berhasil Diamankan
Berita ini 9 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 16:51 WIB

Tidak Boleh Ada Kelompok Atau Ormas Menempatkan Dirinya Diatas Negara

Jumat, 15 Mei 2026 - 19:13 WIB

Robert Samosir (Haji rosa) Terima Mandat Ketua DPD PRI Jambi, Siap Besarkan Partai

Senin, 4 Mei 2026 - 15:11 WIB

GEMPAR! Formapek: Jika Polda Jambi & Polres Muaro Jambi Tak Kunjung Tangkap Asri, Kami Demo Mabes Polri!

Kamis, 23 April 2026 - 10:51 WIB

Fit And Proper Test Bagi Calon Ketua Pengurus Anak Cabang (PAC) PDI Perjuangan Se-provinsi Jambi

Kamis, 23 April 2026 - 07:59 WIB

Menjawab teka teki keresahan warga RT 23 Payo lebar kota Jambi.Terkait rutinitas CKM Salah satu warga binaan lapas kelas IIA Jambi.

Selasa, 21 April 2026 - 06:38 WIB

Ditreskrimum Polda Jambi terus melakukan Proses Penyelidikan Keterlibatan Tiga Anggota Polri terkait Rudapaksa

Jumat, 17 April 2026 - 07:42 WIB

Polda Jambi Gelar Konferensi Pers, DPO Narkotika Berhasil Ditangkap di Tanjab Barat

Rabu, 15 April 2026 - 18:08 WIB

Ditreskrimsus Polda Jambi Tertibkan Penyalahgunaan Migas

Berita Terbaru