Oknum Pom Bensin 24,372,31 Rimbo Bujang Arogan Terhadap Awak Media Disaat Meliput

Editor - Ilhamsyah

Jumat, 31 Maret 2023 - 21:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tebo,MA-Telah terjadi insiden perampasan Kartu Pers milik Agus wadi dari media suara rakyat oleh oknum  pengamanan dari  pom bensin 24,372,31 rimbo bujang, saat hendak mengisi BBM sekaligus meliput pada pukul 09:52 wib Jum’at 31 Maret 2023

Dalam insiden perampasan kartu pers yang berlokasi di pom bensin 24,372,31 wirotho agung, kecamatan rimbo bujang kabupaten Tebo, saat hendak mengisi BBM sekaligus menjalankan tugas sebagai wartawan/jurnalis

Karena adanya dugaan resah masyarakat saat hendak mengisi BBM pom bensin 24,372,31 tersebut lebih mementingkan pengisian galon dan teng rakitan.

Dan di saat bertugas awak media suararakyat.online menemukan ada pelansir BBM yang di duga penyulingan BBM.

Tak di sangka oknum satpam tersebut terlalu arogan terhadap awak media melakukan penahanan motor dan kartu pers yang di katagorikan sebagai kartu Id card atau kartu identitas sebagai jurnalis media suararakyat.online untuk menjalankan tugas.

BACA JUGA  Kapolsek Telanaipura Nara Sumber Wawasan Kebangsaan Dalam Cegah Radikalisme dan Terorisme Jelang Pemilu 2024

Awak media meliput berita -berita di daerah yang di kunjungi guna kelancaran tugasnya dapat menghubungi dan konfirmasi dengan instansi pemerintah, kepolisian setempat, baik sipil, militer, tokoh-tokoh masyarakat, ulama, seniman dan lain sebagainya.

Melakun check and richeck berita penting sebagai hak jawabnya sesuai kode etik jurnalis!!

Dalam hal ini oknum satpam tersebut termasuk dalam katagori menghalangi tugas jurnalis, maka bagi setiap orang yang secara melawan hukum negara sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat(20 dan ayat(3) di pidana dengan pidana penjara 2(dua)tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000-(lima ratus juta rupiah).

BACA JUGA  Perayaan Nataru, Kemenkumham Jambi Gelar Apel Siaga Peningkatan Kewaspadaan Antisipasi Gangguan Keamanan di Lapas.

Kepada Polres Kapolres Tebo harap di tindak lanjuti kepada tersangka oknum pom bensin tersebut untuk di proses ke Rana Hukum.

(Abunjani)

Berita Terkait

Rio Terpilih Abdul Karim Diduga terlibat Kasus Penyerobotan Tanah Dan Pemalsuan Dokumen
Maling Kotak Wakaf Mesjid NuruhJanah RT 35 Kebun Kopi Terekam Cctv
100 Anak Ikut Khitan Masal Dalam Rangka Hari Bhayangkara KE-80 Tahun 2026, Polri Untuk Masyarakat
Polres Merangin Berhasil Ungkap Kasus Pengeroyokan di Taman Bangko
Polda Jambi dan Satreskrim Polresta Jambi Berhasil Bekuk Pelaku Penyerangan Anggota Polantas 
Pembukaan Sosialisasi SPMB dan MPLS Jenjang SD dan SMP Tahun 2026 Se Tabir Raya sukses di gelar
Jenjang SD dan SMP Tahun 2026 Se Tabir Raya sukses di gelar
Bupati Anwar Sadat Lantik 6 Kepala OPD dan Puluhan Pejabat Administrator dan Pengawas
Berita ini 110 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 09:33 WIB

Rumah Jampidsus, Febrie Adriansyah, Dijaga Puluhan Tentara

Kamis, 9 Juli 2026 - 09:02 WIB

Polisi Temukan Brankas Berisi Valas Saat Geledah Kafe di Cipete

Rabu, 8 Juli 2026 - 17:54 WIB

*Tongkat Komando Yonif 142/Ksatria Jaya Resmi Berganti*

Selasa, 30 Juni 2026 - 21:24 WIB

Maling Kotak Wakaf Mesjid NuruhJanah RT 35 Kebun Kopi Terekam Cctv

Selasa, 30 Juni 2026 - 16:59 WIB

100 Anak Ikut Khitan Masal Dalam Rangka Hari Bhayangkara KE-80 Tahun 2026, Polri Untuk Masyarakat

Minggu, 28 Juni 2026 - 14:54 WIB

Polres Merangin Berhasil Ungkap Kasus Pengeroyokan di Taman Bangko

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:03 WIB

Polda Jabar Gercep, Tersangka Penyekapan Dan Penganiayaan Wanita di Bandung

Selasa, 23 Juni 2026 - 07:45 WIB

Polda Jambi dan Satreskrim Polresta Jambi Berhasil Bekuk Pelaku Penyerangan Anggota Polantas 

Berita Terbaru

Nasional

Kodam XX/Tuanku Imam Bonjol Perkuat Sinergi Forkopimda

Minggu, 5 Jul 2026 - 17:02 WIB