Meranginadvokasi.id.Jambi – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dirilis pada Oktober 2025, menemukan adanya kelebihan pembayaran TPP ASN Pemprov Jambi sebesar Rp1.518.633.588,38.
Kelebihan Pembayaran TPP ASN tersebut ditemukan BPK terjadi di Dinas Pendidikan sebesar Rp787.661.637,97 ; Dinas Pekerjaan Umum (PUPR) Rp63.036.983,21 ; dan Sekretariat Daerah Pemprov Jambi Rp717.934.947,20.
Dengan temuan ini BPK merekomendasikankepada Gubernur Jambi agar memerintahkan kepala SKPD terkait untuk segera melakukan pemulihan atau mengembalikan uang tersebut ke kas daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
. SCROLL TO RESUME CONTENT
BPK juga meminta kepada Kepala SKPD terkait untuk lebih bisa mengoptimalkan dalam pengawasan atas pembayaran TPP ASN.
Dalam suratnya, BPK meminta Sekretaris Daerah untuk mengintruksikan Tim Pelaksana TPP agar menyelaraskan Pergub Nomor 3 Tahun 2022 dengan Kemendagri 900-4700 Tahun 2020 atau meminta persetujuan Mendagri apabila dalam mengatur pemberian dan pengurangan tambahan penghasilan diluar ketentuan.(Red Ilham)









