JAMBI,02 – 02 – 2026 Teuku iqbal maulana Balai pekerjaan Jalan Nasional BPJN IV Jambi baru baru mengadakan Pelelangan.
MegaProyek dengan sumberdana APBN 2025,Paket Preservasi Jalan Batas Kabupaten Batanghari/Tebo – Sei Bengkal – Muara Tebo (SBSN) dengan pagu anggaran Rp 116,9 miliar yang bersumber dari APBN.
Dari 12 peserta tender, kontraktor lokal PT Sinar Karya keluar sebagai pemenang dengan nilai penawaran Rp 104.733.181.524,24. Berdasarkan data LPSE, perusahaan ini beralamat di Desa Air Tenang, Kecamatan Air Hangat, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.
ADVERTISEMENT
. SCROLL TO RESUME CONTENT
Mengacu pada dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK), kontrak proyek ditandatangani pada Oktober 2025 dan dilaksanakan dalam tiga tahap anggaran hingga 2027.
Rincian Tahapan Pekerjaan
Tahun Anggaran 2025
Panjang pekerjaan: 11,10 km,
Meliputi…:
Pemeliharaan rutin: 6,80 km
Rehabilitasi minor: 4,30 km
Total anggaran: Rp 22.260.400.000
Tahun Anggaran 2026
Panjang penanganan: 22,96 km, terdiri dari:
Pemeliharaan rutin: 17,46 km
Rehabilitasi minor: 5,50 km
Rehabilitasi mayor: 3,80 km
Total anggaran: Rp 26.361.000.000
Tahun Anggaran 2027(Tahap Akhir)
Panjang penanganan: 18,76 km, meliputi:
Rehabilitasi minor: 17,46 km
Rehabilitasi mayor: 5,10 km
Total anggaran: Rp 68.364.382.000
Dikelola Eks Donatur Suap RAPBD
Di balik kemenangan PT Sinar Karya, muncul nama H. Andi Putra Wijaya, yang diketahui sebagai pihak yang mengelola proyek tersebut.
Nama Andi Putra Wijaya sebelumnya tercantum dalam dakwaan Jaksa KPK sebagai salah satu donatur dana suap dalam kasus pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017–2018.
Bahkan, ia sempat dihadirkan KPK sebagai saksi dalam persidangan terdakwa Sulianti anggota Dpr propinsi jambi di Pengadilan Negeri Jambi beberapa tahun yang lalu, Haji Andi merinci tiga proyek jalan yang ia peroleh, yaitu satu proyek senilai Rp 27 miliar, satu proyek Rp 23 miliar, dan proyek lainnya senilai Rp 14 miliar. Proyek-proyek tersebut dikerjakan melalui perusahaan-perusahaan berbeda yang terafiliasi dengannya.
Lebih jauh, ia tanpa ragu mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp 1,125 miliar. Uang tersebut disalurkan melalui kakaknya, Dedi Masyuni, yang merupakan mantan anggota DPRD Provinsi Jambi, dengan tujuan untuk ‘mengurus’ pembahasan anggaran di internal DPRD Provinsi Jambi. Keterangan nya di persidangan tipikor jambi
sementra itu BPJN Wil IV Jambi,Kepala stuan kerja PJN II
DIAZ SHODIQ ST.MT,MemBenarkan Mega Proyek tersebut Dikerjakan H.Andi Putra Wijaya ( H.andik ) ketika dikonfirmasi Pilar Media Nusantara membenarkan bahwa proyek preservasi jalan senilai Rp 116,9 miliar tersebut dikerjakan oleh Andi Putra Wijaya melalui PT Sinar Karya.
“Iya, prosesnya melalui tender terbuka,” ujar Diaz.
Saat ditanya soal progres pekerjaan tahun anggaran 2025, Diaz mengaku optimis target tercapai.
“Mudah-mudahan tercapai. Mobilisasi AMP dan batching plant sudah dilaksanakan. Penutupan lubang sedang dikerjakan,” ujarnya.
Sorotan Publik Menguat
Keterlibatan kembali nama Andi Putra Wijaya dalam proyek negara bernilai besar menimbulkan sorotan tajam. Pasalnya, perkara suap RAPBD 2017–2018 hingga kini masih berjalan di KPK. Kehadiran pihak yang pernah terseret dalam pusaran kasus korupsi dinilai rawan konflik kepentingan serta dapat menggerus kepercayaan publik terhadap integritas pengelolaan proyek pemerintah.
Publik menilai, proyek strategis dengan anggaran ratusan miliar seyogianya dikerjakan oleh pihak dengan rekam jejak bersih untuk Membangun jambi yang trafaransi dan akuntabel agar tidak terjadi pemborosan anggaran.
(Red Ilham)









