Larangan Menggunakan Knalpot Brong Disampaikan Polresta Jambi

Editor - Ilhamsyah

Rabu, 17 Januari 2024 - 17:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI,MA – Terkait guna terciptanya situasi Kamtibmas dan kenyamanan bersama Polresta Jambi melalui Satlantas Polresta Jambi memberikan maklumat keras terhadap pengendara yang menggunakan knalpot brong

Hal tersebut disampaikan melalui Himbauan ” Knalpot Brong Dilarang ” di sosialisasikan pada media sosial .

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi SIK MH melalui Kasat Lantas Kompol Aulia Rachmad SIK MH menyampaikan” guna menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama , maka ditegaskan kepada pengendara roda dua khusus nya untuk tidak menggunakan knalpot brong yang menganggu kenyamanan dijalan raya .

Terkait penegasan tersebut dan melanggar undang-undang sesuai pasal 22 Tahun 2009 LLAJ 1285 Ayat 1 Pasal 106 Ayat 3 oda Rp.250 ribu atau pidana 1 bulan

Kebanyakan menggunakan knalpot Brong tersebut anak muda dan komunitas kendaraan roda dua , karena knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan , kita telah melakukan himbauan namun tidak di indahkan akan kita tindak sesuai UU yang berlaku demi kenyamanan dan ketertiban berlalu lintas di Kota Jambi , tindakan teguran dan preemtif dilakukan Satlantas Polresta Jambi ” ungkap Kompol Aulia

BACA JUGA  Tinggal HP dan Sendal di Perahu Said Diduga Tenggelam, Basarnas Jambi Lakukan Pencarian

Disisi lain masyarakat juga pernah mengeluhkan ” kebisingan dari kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot Brong sangat menganggu dan menimbulkan kebisingan ” apalagi saat malam ” kita sangat terganggu ” ungkap Salah satu warga di Mayang identitas tidak mau disebutkan .

BACA JUGA  Periksa Kelengkapan Ranmor Dinas, Direktur Polairud Polda Jambi Pastikan Ranmor Harus Siap Pakai.

Warga tersebut ,sebut (an) sangat apresiasi kepada Polisi dengan mengeluarkan penegasan akan menindak para pengguna knalpot Brong , karena sangat menganggu , berisik” ungkap warga tersebut .

Akan adanya keluhan warga dan ketegasan dari Polri maka sangat mendukung penertiban pengendara menggunakan knalpot Brong ” ungkap Pimpinan Media Sinergritas.com sekaligus Pengurus Fast Respon Jambi Dody Candra.

(Red ilham)

Berita Terkait

GEMPAR! Formapek: Jika Polda Jambi & Polres Muaro Jambi Tak Kunjung Tangkap Asri, Kami Demo Mabes Polri!
Fit And Proper Test Bagi Calon Ketua Pengurus Anak Cabang (PAC) PDI Perjuangan Se-provinsi Jambi
Menjawab teka teki keresahan warga RT 23 Payo lebar kota Jambi.Terkait rutinitas CKM Salah satu warga binaan lapas kelas IIA Jambi.
Ditreskrimum Polda Jambi terus melakukan Proses Penyelidikan Keterlibatan Tiga Anggota Polri terkait Rudapaksa
Polda Jambi Gelar Konferensi Pers, DPO Narkotika Berhasil Ditangkap di Tanjab Barat
Ditreskrimsus Polda Jambi Tertibkan Penyalahgunaan Migas
Jaga Kedaulatan Energi Nasional Polda Jambi Berhasil  Ungkap Tindak Pidana Migas
Ketua FRIC Jambi Apresiasi Kinerja Kasat Narkoba Polresta Jambi , Seminggu Menjabat Berhasil Ungkap Kasus 2 kg Sabu dan 5051 Pil Ekstasi
Berita ini 19 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 15:52 WIB

Satresnarkoba Polresta Jambi Tangkap Dua Orang Pelaku Tindak Pidana Narkotika

Minggu, 10 Mei 2026 - 08:52 WIB

DPD PDI Perjuangan Jambi Rampungkan Musancab dan Pelantikan 144 PAC Kota Jambi

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:25 WIB

Satgas TMMD Ke-128 Kodim 0420/Sarko Wujudkan Rumah Layak Huni

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:53 WIB

Modus Perkenalan Kembali Memakan Korban Di Kabupaten Bungo, Diduga Mobil Dan Harta Raup Dicuri, 4 Pelaku Berhasil Diamankan

Senin, 4 Mei 2026 - 08:15 WIB

Dua orang wanita tak berkutik saat tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tebo

Rabu, 29 April 2026 - 16:38 WIB

MOU Dinkes  kabupaten Merangin dengan bapelkas provinsi  jambi bersama tingkat kan PAD dan SDM kesehatan.

Rabu, 29 April 2026 - 12:51 WIB

Anggota Satgas TMMD ke 128 Kodim 0420/Sarko Tetap Bekerja hingga larut malam.

Rabu, 22 April 2026 - 16:17 WIB

*TMMD Ke-128 Kodim 0420/Sarko Resmi Dibuka Bupati Sarolangun Untuk Percepat Pembangunan Desa*

Berita Terbaru