Korwil BPN OMI-ICC Jambi Bakal Kawal Perkebunan Pelanggar PP no 38 Th 2011 dan Dalam Hutan Kawasan

Editor - Ilhamsyah

Sabtu, 11 November 2023 - 07:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi,MA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK memperkirakan jika terdapat sekitar 200.000 hektar (ha) lahan sawit yang masuk kawasan hutan lindung dan hutan konservasi (HLHK). Nantinya, jumlah tersebut wajib dikembalikan ke negara untuk dipulihkan kembali dan penggarap dikenakan denda sesuai Pasal 110B Undang-undang Cipta Kerja.

Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono mengatakan penggarap lahan yang masuk kawasan HLHK tersebut harus berhenti menanam sawitnya dan diminta mencari penghidupan di sektor lainnya.

Menurut Hamdi Zakaria A.Md Waka Korwil Badan Penyelidikan Nasional Ombusman Muda Indonesia ICC Provinsi Jambi notabene juga sebagai Ketua Umum DPP TMPLHK Indonesia, dalam rapat rutin gabunganya memaparkan, mengutip dari pemberitaan media, Putusan MA meminta kepada KLHK, tidak boleh sawit tetap jalan setelah kena sanksi, kembali ke kawasan, ini menjadi catatan kita loh.

Pemulihan kawasan hutan itu tetap kita kawal, kita lakukan pengawasan terhadap areal sawit yang tidak ada izin pelepasan kawasan di HL dan HK, selesai bayar denda pemulihan harus dilakukan oleh pelaku usahanya.

Hamdi Zakaria melanjutkan jika area sawitnya masuk kawasan hutan produksi bukan HLHK, boleh melanjutkan aktivitasnya selama satu daur meski masuk Pasal 110 B undang undang cipta kerja.

Dalam Pasal 110 B dijelaskan, setiap orang yang melakukan pelanggaran, sebagaimana Pasal 17 UU Cipta Kerja, tanpa memiliki Perizinan Berusaha sebelum tanggal 2 November 2020 dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan usaha, pembayaran denda, dan atau paksaan pemerintah.

BACA JUGA  Kapolda Jambi Hadir Langsung ke Kejati, Sampaikan Ucapan Selamat Hari Lahir Kejaksaan RI

Jadi, Masuk 110B, dia bayar denda dia bisa dikasih jangka pelunasan 1 daur selama 25 tahun kerja sawit di kawasan hutan, Inilah yang mesti KLHK dekati dengan membayar denda.

Masih kerja di kawasan hutan di kawasan sawitnya panen segala macam, satu daur selesai, yang penting legalitasnya mereka dapatkan tidak lagi pidana tapi administrasi, kata Hamdi.

Kendati begitu, Sekjen KLHK sudah mengatakan pihaknya baru akan fokus pada pelepasan kawasan hutan pada Pasal 110 B setelah 2 November.

Sebab, Sekjen KLHK sudah mengatakan jika proses penyelesaian lahan sawit masuk kawasan hutan yang totalnya 3,37 juta ha itu masih pada tahap pengenaan Pasal di 110A, papar Hamdi Zakaria.

BACA JUGA  GUBERNUR AL HARIS : TERIMA KASIH TELAH MENDUKUNG PEMERINTAH PROVINSI JAMBI

Kepada seluruh anggotanya yang hadir, Hamdi Zakaria menekankan, agar bisa turun lapangan, gali informasi check kebenaran, jika ada temuan tim yang dilengkapi dengan data yang akurat, kita tindak lanjuti, apalagi banyaknya perusahaan perkebunan sawit Jambi yang sudah mendekati masa replanting dan ada juga sebagian yang sedang melaksanakan replanting.

Selain keberadaan di hutan lindung dan konservasi, juga perlu di perhatikan perkebunan yang selama ini telah melanggar PP no 38 tahun 2011 tentang sempadan sungai, tutup Hamdi Zakaria.

(Red ilham)

Berita Terkait

FRIC Provinsi Jambi Apresiasi Gerak Cepat dan Sinergi Polda Jambi dan KOREM 042/Gapu Tangani Karhutla
Ditreskrimsus Polda Jambi Salurkan 10 Ton Air Bersih dan 100 Paket Sembako untuk Warga Kenali Asam Atas
Ditlantas Polda Jambi Amankan 9 Angkutan Batu Bara Langgar Jam Operasional 
Polda Jambi Gelar Konferensi Pers, Ungkap Penertiban 22.800 Liter Minyak dan BBM
Ketua DPW FRIC Jambi Ucapkan Selamat Atas Sertijab 3 Kapolres Jajaran Polda Jambi 
Penuh Antusias Para Pelajar Sekolah Rakyat, Saat Brimob Polda Jambi Beri Motivasi Sekaligus Pemeriksaan Kesehatan
FRIC Minta Usut Tuntas Siapa Aktor Dibelakang Layar Penipuan Casis Polri Polda Jambi TA 2026 , Jangan Ada Yang Ditutup-tutupi.
Brimob Polda Jambi Salurkan Air Bersih, Bantu Warga Terdampak Kekeringan di Muaro Jambi
Berita ini 39 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 23:26 WIB

Pemerintah kota Jambi Silaturahmi Ke BNN Provinsi Bahas Pencegahan dan Penanganan Narkotika Jenis Vape

Kamis, 10 September 2026 - 15:59 WIB

Press Release Polres Merangin Ungkap Kasus Penggelapan, Kerugian Perusahaan Capai 11 Miliar

Kamis, 10 September 2026 - 15:47 WIB

Polres Merangin Gelar Press Release, Ungkap Tindak Pidana Curanmor

Rabu, 9 September 2026 - 07:37 WIB

Kapolresta Jambi Komitmen Tindak Tegas Knalpot Brong dan Berandalan Bermotor 

Selasa, 8 September 2026 - 17:00 WIB

KAPOLRESTA JAMBI AJAK “MARI BERSAMA-SAMA CEGAH KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN” 

Senin, 7 September 2026 - 16:20 WIB

Kapolres Merangin ‘tak hadir SWM Geruduk Mapolres, Tuntut Transparansi Nasib Dua Excavator PETI.

Minggu, 6 September 2026 - 18:48 WIB

Wakapolda Jambi Pimpin Apel KRYD di Muaro Jambi, Tekankan Tugas Humanis dan Keselamatan Personel

Sabtu, 5 September 2026 - 22:27 WIB

Babinsa Gerak Cepat Ground Check Hotspot Karhutla di Merangin, Api Berhasil Dipadamkan

Berita Terbaru

Nasional

FRIC: Garda Terdepan Pejuang dan Mitra Setia Korps Polri

Jumat, 11 Sep 2026 - 16:31 WIB