Korwil BPN OMI-ICC Jambi Bakal Kawal Perkebunan Pelanggar PP no 38 Th 2011 dan Dalam Hutan Kawasan

Ilhamsyah

- Penulis

Sabtu, 11 November 2023 - 07:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi,MA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK memperkirakan jika terdapat sekitar 200.000 hektar (ha) lahan sawit yang masuk kawasan hutan lindung dan hutan konservasi (HLHK). Nantinya, jumlah tersebut wajib dikembalikan ke negara untuk dipulihkan kembali dan penggarap dikenakan denda sesuai Pasal 110B Undang-undang Cipta Kerja.

Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono mengatakan penggarap lahan yang masuk kawasan HLHK tersebut harus berhenti menanam sawitnya dan diminta mencari penghidupan di sektor lainnya.

Menurut Hamdi Zakaria A.Md Waka Korwil Badan Penyelidikan Nasional Ombusman Muda Indonesia ICC Provinsi Jambi notabene juga sebagai Ketua Umum DPP TMPLHK Indonesia, dalam rapat rutin gabunganya memaparkan, mengutip dari pemberitaan media, Putusan MA meminta kepada KLHK, tidak boleh sawit tetap jalan setelah kena sanksi, kembali ke kawasan, ini menjadi catatan kita loh.

Pemulihan kawasan hutan itu tetap kita kawal, kita lakukan pengawasan terhadap areal sawit yang tidak ada izin pelepasan kawasan di HL dan HK, selesai bayar denda pemulihan harus dilakukan oleh pelaku usahanya.

Hamdi Zakaria melanjutkan jika area sawitnya masuk kawasan hutan produksi bukan HLHK, boleh melanjutkan aktivitasnya selama satu daur meski masuk Pasal 110 B undang undang cipta kerja.

Dalam Pasal 110 B dijelaskan, setiap orang yang melakukan pelanggaran, sebagaimana Pasal 17 UU Cipta Kerja, tanpa memiliki Perizinan Berusaha sebelum tanggal 2 November 2020 dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan usaha, pembayaran denda, dan atau paksaan pemerintah.

BACA JUGA  Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jambi Kombes Pol dr. M. El Yandiko, Sp.An beserta jajaran memberikan kejutan kepada Komandan Rumah Sakit DKT Bratanata Jambi, Letnan Kolonel (Letkol). CKM Dr. dr. Faisal Rosady, yang merayakan HUT Ke-78 TNI

Jadi, Masuk 110B, dia bayar denda dia bisa dikasih jangka pelunasan 1 daur selama 25 tahun kerja sawit di kawasan hutan, Inilah yang mesti KLHK dekati dengan membayar denda.

Masih kerja di kawasan hutan di kawasan sawitnya panen segala macam, satu daur selesai, yang penting legalitasnya mereka dapatkan tidak lagi pidana tapi administrasi, kata Hamdi.

Kendati begitu, Sekjen KLHK sudah mengatakan pihaknya baru akan fokus pada pelepasan kawasan hutan pada Pasal 110 B setelah 2 November.

Sebab, Sekjen KLHK sudah mengatakan jika proses penyelesaian lahan sawit masuk kawasan hutan yang totalnya 3,37 juta ha itu masih pada tahap pengenaan Pasal di 110A, papar Hamdi Zakaria.

BACA JUGA  Ditlantas Polda Jambi Evaluasi Kebijakan Ganjil Genap Mobilisasi Angkutan Batu bara

Kepada seluruh anggotanya yang hadir, Hamdi Zakaria menekankan, agar bisa turun lapangan, gali informasi check kebenaran, jika ada temuan tim yang dilengkapi dengan data yang akurat, kita tindak lanjuti, apalagi banyaknya perusahaan perkebunan sawit Jambi yang sudah mendekati masa replanting dan ada juga sebagian yang sedang melaksanakan replanting.

Selain keberadaan di hutan lindung dan konservasi, juga perlu di perhatikan perkebunan yang selama ini telah melanggar PP no 38 tahun 2011 tentang sempadan sungai, tutup Hamdi Zakaria.

(Red ilham)

Berita Terkait

Petani Pertanyakan Kasus Laporan Dugaan Penyerobotan Lahan oleh Koperasi BAM
Wagub Sani: Pemuda Muhammadiyah Harus Peka Terhadap Perkembangan Zaman
Gubernur Al Haris: Cinta Tanah Air Sebagian Dari Iman
Ridwan Seorang Warga Rt 25 mendalo Darat Tewas Di Tikam Dengan Orang Tak dikenal.
Ini Pesan Kamtibmas Kapolsek Jambi Timur serta Perwira saat Jadi Pembina Upacara di SMA dan SMK
Gubernur Al Haris: Sekoja Adalah Kota Santri
Ketua DPW partai Nasdem Provinsi Jambi Dr. H. Syarif Fasha Hadiri halal bihalal posko H.A.Rahman Center Tahun 2024
Kapolsek Kota Baru Pimpin Razia Pekat.
Berita ini 22 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 1 Mei 2024 - 14:04 WIB

Petani Pertanyakan Kasus Laporan Dugaan Penyerobotan Lahan oleh Koperasi BAM

Selasa, 30 April 2024 - 18:48 WIB

Wagub Sani: Pemuda Muhammadiyah Harus Peka Terhadap Perkembangan Zaman

Selasa, 30 April 2024 - 18:43 WIB

Gubernur Al Haris: Cinta Tanah Air Sebagian Dari Iman

Selasa, 30 April 2024 - 14:25 WIB

Ridwan Seorang Warga Rt 25 mendalo Darat Tewas Di Tikam Dengan Orang Tak dikenal.

Senin, 29 April 2024 - 10:38 WIB

Ini Pesan Kamtibmas Kapolsek Jambi Timur serta Perwira saat Jadi Pembina Upacara di SMA dan SMK

Minggu, 28 April 2024 - 19:43 WIB

Ketua DPW partai Nasdem Provinsi Jambi Dr. H. Syarif Fasha Hadiri halal bihalal posko H.A.Rahman Center Tahun 2024

Minggu, 28 April 2024 - 19:26 WIB

Kapolsek Kota Baru Pimpin Razia Pekat.

Sabtu, 27 April 2024 - 12:01 WIB

Gubernur Al Haris : Pemprov Tingkatkan Kolaborasi bersama BI Atasi Inflasi dan Stabilitas Ekonomi

Berita Terbaru

Jambi

Gubernur Al Haris: Cinta Tanah Air Sebagian Dari Iman

Selasa, 30 Apr 2024 - 18:43 WIB