Korwil BPN OMI-ICC Jambi Bakal Kawal Perkebunan Pelanggar PP no 38 Th 2011 dan Dalam Hutan Kawasan

Editor - Ilhamsyah

Sabtu, 11 November 2023 - 07:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi,MA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK memperkirakan jika terdapat sekitar 200.000 hektar (ha) lahan sawit yang masuk kawasan hutan lindung dan hutan konservasi (HLHK). Nantinya, jumlah tersebut wajib dikembalikan ke negara untuk dipulihkan kembali dan penggarap dikenakan denda sesuai Pasal 110B Undang-undang Cipta Kerja.

Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono mengatakan penggarap lahan yang masuk kawasan HLHK tersebut harus berhenti menanam sawitnya dan diminta mencari penghidupan di sektor lainnya.

Menurut Hamdi Zakaria A.Md Waka Korwil Badan Penyelidikan Nasional Ombusman Muda Indonesia ICC Provinsi Jambi notabene juga sebagai Ketua Umum DPP TMPLHK Indonesia, dalam rapat rutin gabunganya memaparkan, mengutip dari pemberitaan media, Putusan MA meminta kepada KLHK, tidak boleh sawit tetap jalan setelah kena sanksi, kembali ke kawasan, ini menjadi catatan kita loh.

Pemulihan kawasan hutan itu tetap kita kawal, kita lakukan pengawasan terhadap areal sawit yang tidak ada izin pelepasan kawasan di HL dan HK, selesai bayar denda pemulihan harus dilakukan oleh pelaku usahanya.

Hamdi Zakaria melanjutkan jika area sawitnya masuk kawasan hutan produksi bukan HLHK, boleh melanjutkan aktivitasnya selama satu daur meski masuk Pasal 110 B undang undang cipta kerja.

Dalam Pasal 110 B dijelaskan, setiap orang yang melakukan pelanggaran, sebagaimana Pasal 17 UU Cipta Kerja, tanpa memiliki Perizinan Berusaha sebelum tanggal 2 November 2020 dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan usaha, pembayaran denda, dan atau paksaan pemerintah.

BACA JUGA  Kendalikan Inflasi Jelang Idul Adha, Gubernur Al Haris Kumpulkan TPID Se-Provinsi Jambi

Jadi, Masuk 110B, dia bayar denda dia bisa dikasih jangka pelunasan 1 daur selama 25 tahun kerja sawit di kawasan hutan, Inilah yang mesti KLHK dekati dengan membayar denda.

Masih kerja di kawasan hutan di kawasan sawitnya panen segala macam, satu daur selesai, yang penting legalitasnya mereka dapatkan tidak lagi pidana tapi administrasi, kata Hamdi.

Kendati begitu, Sekjen KLHK sudah mengatakan pihaknya baru akan fokus pada pelepasan kawasan hutan pada Pasal 110 B setelah 2 November.

Sebab, Sekjen KLHK sudah mengatakan jika proses penyelesaian lahan sawit masuk kawasan hutan yang totalnya 3,37 juta ha itu masih pada tahap pengenaan Pasal di 110A, papar Hamdi Zakaria.

BACA JUGA  Nama-nama Calon Anggota KPU Batanghari Lulus Seleksi Tertulis dan Psikologi

Kepada seluruh anggotanya yang hadir, Hamdi Zakaria menekankan, agar bisa turun lapangan, gali informasi check kebenaran, jika ada temuan tim yang dilengkapi dengan data yang akurat, kita tindak lanjuti, apalagi banyaknya perusahaan perkebunan sawit Jambi yang sudah mendekati masa replanting dan ada juga sebagian yang sedang melaksanakan replanting.

Selain keberadaan di hutan lindung dan konservasi, juga perlu di perhatikan perkebunan yang selama ini telah melanggar PP no 38 tahun 2011 tentang sempadan sungai, tutup Hamdi Zakaria.

(Red ilham)

Berita Terkait

Fit And Proper Test Bagi Calon Ketua Pengurus Anak Cabang (PAC) PDI Perjuangan Se-provinsi Jambi
Menjawab teka teki keresahan warga RT 23 Payo lebar kota Jambi.Terkait rutinitas CKM Salah satu warga binaan lapas kelas IIA Jambi.
Ditreskrimum Polda Jambi terus melakukan Proses Penyelidikan Keterlibatan Tiga Anggota Polri terkait Rudapaksa
Polda Jambi Gelar Konferensi Pers, DPO Narkotika Berhasil Ditangkap di Tanjab Barat
Ditreskrimsus Polda Jambi Tertibkan Penyalahgunaan Migas
Jaga Kedaulatan Energi Nasional Polda Jambi Berhasil  Ungkap Tindak Pidana Migas
Ketua FRIC Jambi Apresiasi Kinerja Kasat Narkoba Polresta Jambi , Seminggu Menjabat Berhasil Ungkap Kasus 2 kg Sabu dan 5051 Pil Ekstasi
PT. SAS Bungkam Idealis dan Harga diri, ditengah Jeritan Masyarkat
Berita ini 34 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 16:17 WIB

*TMMD Ke-128 Kodim 0420/Sarko Resmi Dibuka Bupati Sarolangun Untuk Percepat Pembangunan Desa*

Jumat, 17 April 2026 - 18:50 WIB

Bupati M. Syukur melantik empat dewan pengawas di RSUD kolonel Abun Jani

Sabtu, 4 April 2026 - 13:08 WIB

Puskesmas Kecamatan Taman Rajo  Menggelar Acara Halalbihalal

Senin, 9 Maret 2026 - 13:59 WIB

Sorotan Tajam Fitnah Terhadap Personil Polri Akibat Informasi: “Darinya Olehnya Kepadanya”

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:11 WIB

Maraknya Penambangan Emas Ilegal,serta Adanya Persaingan Antar Pemodal di Kab Bungo

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:33 WIB

Korupsi Dana BOK Puskesmas Kabupaten Muaro Jambi, DEMA PTIN se-Indonesia Lapor ke Kejagung RI

Jumat, 27 Februari 2026 - 21:31 WIB

Seorang Pengendara Motor Perempuan Dilaporkan Hampir Tertimpa Muatan Batubara Dari Truk Angkutan Besar Yang Melintas

Senin, 23 Februari 2026 - 18:46 WIB

Akses Jalan Warga Desa Pondok Meja di kawasan RT 26 di duga menjadi tempat lahan pakir Kendaraan PT Gembira Jaya Raya.

Berita Terbaru