Korwil BPN OMI-ICC Jambi Bakal Kawal Perkebunan Pelanggar PP no 38 Th 2011 dan Dalam Hutan Kawasan

Editor - Ilhamsyah

Sabtu, 11 November 2023 - 07:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi,MA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK memperkirakan jika terdapat sekitar 200.000 hektar (ha) lahan sawit yang masuk kawasan hutan lindung dan hutan konservasi (HLHK). Nantinya, jumlah tersebut wajib dikembalikan ke negara untuk dipulihkan kembali dan penggarap dikenakan denda sesuai Pasal 110B Undang-undang Cipta Kerja.

Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono mengatakan penggarap lahan yang masuk kawasan HLHK tersebut harus berhenti menanam sawitnya dan diminta mencari penghidupan di sektor lainnya.

Menurut Hamdi Zakaria A.Md Waka Korwil Badan Penyelidikan Nasional Ombusman Muda Indonesia ICC Provinsi Jambi notabene juga sebagai Ketua Umum DPP TMPLHK Indonesia, dalam rapat rutin gabunganya memaparkan, mengutip dari pemberitaan media, Putusan MA meminta kepada KLHK, tidak boleh sawit tetap jalan setelah kena sanksi, kembali ke kawasan, ini menjadi catatan kita loh.

Pemulihan kawasan hutan itu tetap kita kawal, kita lakukan pengawasan terhadap areal sawit yang tidak ada izin pelepasan kawasan di HL dan HK, selesai bayar denda pemulihan harus dilakukan oleh pelaku usahanya.

Hamdi Zakaria melanjutkan jika area sawitnya masuk kawasan hutan produksi bukan HLHK, boleh melanjutkan aktivitasnya selama satu daur meski masuk Pasal 110 B undang undang cipta kerja.

Dalam Pasal 110 B dijelaskan, setiap orang yang melakukan pelanggaran, sebagaimana Pasal 17 UU Cipta Kerja, tanpa memiliki Perizinan Berusaha sebelum tanggal 2 November 2020 dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan usaha, pembayaran denda, dan atau paksaan pemerintah.

BACA JUGA  Kapolda Jambi Irjen Pol. Rusdi Hartono memimpin pelaksanaan Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh 2024 Polda Jambi di lapangan hitam Mapolda Jambi

Jadi, Masuk 110B, dia bayar denda dia bisa dikasih jangka pelunasan 1 daur selama 25 tahun kerja sawit di kawasan hutan, Inilah yang mesti KLHK dekati dengan membayar denda.

Masih kerja di kawasan hutan di kawasan sawitnya panen segala macam, satu daur selesai, yang penting legalitasnya mereka dapatkan tidak lagi pidana tapi administrasi, kata Hamdi.

Kendati begitu, Sekjen KLHK sudah mengatakan pihaknya baru akan fokus pada pelepasan kawasan hutan pada Pasal 110 B setelah 2 November.

Sebab, Sekjen KLHK sudah mengatakan jika proses penyelesaian lahan sawit masuk kawasan hutan yang totalnya 3,37 juta ha itu masih pada tahap pengenaan Pasal di 110A, papar Hamdi Zakaria.

BACA JUGA  Ditlantas Polda Jambi Kembali Hentikan Aktivitas Angkutan Batu bara

Kepada seluruh anggotanya yang hadir, Hamdi Zakaria menekankan, agar bisa turun lapangan, gali informasi check kebenaran, jika ada temuan tim yang dilengkapi dengan data yang akurat, kita tindak lanjuti, apalagi banyaknya perusahaan perkebunan sawit Jambi yang sudah mendekati masa replanting dan ada juga sebagian yang sedang melaksanakan replanting.

Selain keberadaan di hutan lindung dan konservasi, juga perlu di perhatikan perkebunan yang selama ini telah melanggar PP no 38 tahun 2011 tentang sempadan sungai, tutup Hamdi Zakaria.

(Red ilham)

Berita Terkait

Tidak Boleh Ada Kelompok Atau Ormas Menempatkan Dirinya Diatas Negara
Robert Samosir (Haji rosa) Terima Mandat Ketua DPD PRI Jambi, Siap Besarkan Partai
ALIANSI CINTA ANAK BANGSA DISAMBUT KANWIL DIRJEN PEMASYARAKATAN PROV
GEMPAR! Formapek: Jika Polda Jambi & Polres Muaro Jambi Tak Kunjung Tangkap Asri, Kami Demo Mabes Polri!
Fit And Proper Test Bagi Calon Ketua Pengurus Anak Cabang (PAC) PDI Perjuangan Se-provinsi Jambi
Menjawab teka teki keresahan warga RT 23 Payo lebar kota Jambi.Terkait rutinitas CKM Salah satu warga binaan lapas kelas IIA Jambi.
Ditreskrimum Polda Jambi terus melakukan Proses Penyelidikan Keterlibatan Tiga Anggota Polri terkait Rudapaksa
Polda Jambi Gelar Konferensi Pers, DPO Narkotika Berhasil Ditangkap di Tanjab Barat
Berita ini 35 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:35 WIB

Hari Ulang Tahun Kalapas Perempuan Kelas II B Jambi Meita Eriza Berbagi Kebahagiaan

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:16 WIB

Narkoba Ekstra Ordinary Crime, Kapolres Batanghari Tegaskan Akan Tindak Pelaku Atau Anggota Yang Bekingi Narkoba

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:07 WIB

Polres Muaro Jambi sediakan hewan kurban sebanyak 6 ekor untuk dibagikan kepada masyarakat yang berhak menerima

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:57 WIB

Reses Ririn Novianty Anggota DPRD Prop Jambi Reses di desa kemingking dalam kab Muaro Jambi

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:17 WIB

Gaji PPPK Paruh waktu NAKES RSUD Kolonel Abun jadi akan segera di cair kan.

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:31 WIB

Pemerintah kabupaten Merangin Gelar Upacara HKN ke-118.

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:18 WIB

Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Selasa, 19 Mei 2026 - 05:57 WIB

dr..rwan Kurniawan Kembali Jabat Plt RSUD Kolonel Abunjani, Gaji Karyawan RSUD Dapat Dibayar Dari BLUD

Berita Terbaru