Ketua Umum TMPLHK Kawal Ketat Sanksi Paksa Pemerintah PKS PT. MIL

Editor - Ilhamsyah

Rabu, 22 November 2023 - 15:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi,MA – Ketua Umum Tim Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup dan Kehutanan (TMPLHK) Indonesia Hamdi Zakaria, A.Md kepada media ini mengatakan, temuan tim OMIICC Jambi bersama TMPLHK terkait pencemaran sungai diduga oleh PKS PT. Merlung Inti Lestari di Kabupaten Muaro Jambi beberapa bulan lalu,  oleh DLH Muaro Jambi telah diberi sanksi Paksa Pemerintah.

Hal ini tertuang dalam surat balasan dari DLH Muaro Jambi tertanggal 12 Oktober 2023 lalu, ungkap Hamdi.

Hamdi Zakaria juga mengatakan, TMPLHK bersama OMIICC Jambi, akan kawal ketat sangsi yang dijalankan oleh PT. MIL, kata Hamdi.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hamdi Zakaria juga memaparkan sanksi bagi PKS pelaku pencemaran, menurut Hamdi, adapun dalam lingkup perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (“PPLH”), yang dimaksud dengan sanksi administratif adalah perangkat sarana hukum administrasi yang bersifat pembebanan kewajiban perintah dan atau penarikan kembali keputusan tata usaha negara yang dikenakan kepada penanggung jawab usaha dan atau kegiatan atas dasar ketidaktaatan terhadap ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang PPLH serta perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah.

Dilanjut Hamdi, Sanksi administratif dianggap sebagai sarana hukum publik berupa penjatuhan beban oleh pemerintah kepada rakyatnya sebagai respons atas ketidaktaatan terhadap kewajiban yang muncul dari peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA  Polresta Jambi Gelar Apel Pasukan, Dimulainya Ops Patuh Siginjai 2024.

Jenis sanksi dalam hukum administrasi negara meliputi, Paksaan pemerintahan (bestuursdwang);
Penarikan kembali keputusan yang menguntungkan izin, pembayaran, subsidi,
Denda administrasi,
Uang paksa atau dwangsom.

Paksaan pemerintah atau bestuursdwang merupakan tindakan nyata feitelijk handeling oleh penguasa guna mengakhiri suatu keadaan yang dilarang oleh suatu kaidah hukum administrasi atau bila masih melakukan apa yang seharusnya ditinggalkan karena bertentangan dengan undang-undang.

Paksaan pemerintah merupakan contoh dari sanksi reparatoir, yakni sanksi atas pelanggaran norma yang ditujukan untuk mengembalikan pada kondisi semula atau menempatkan pada situasi yang sesuai dengan kondisi hukum. Dengan kata lain, mengembalikan pada keadaan semula sebelum terjadinya pelanggaran.

Definisi paksaan pemerintah juga dapat dijumpai dalam Lampiran Permen LH 2/2013, yang mendefinisikan paksaan pemerintah sebagai sanksi administratif berupa tindakan nyata untuk menghentikan pelanggaran dan atau memulihkan dalam keadaan semula.

Dalam hal ini, paksaan pemerintah diartikan semata-mata sebagai sebuah tindakan hukum rechtelijk handelen, tanpa disertai dengan adanya tindakan nyata feitelijk handelen.

Paksaan pemerintah sebagai salah satu bentuk sanksi administratif salah satunya dapat dijumpai dalam Pasal 508 ayat (1) PP 22/2021 yang merupakan peraturan pelaksana UU PPLH.

BACA JUGA  Gubernur Al Haris Ingatkan Camat Jangan Ada Daerah Yang Tidak Tersentuh Pembangunan

Sanksi Administratif berupa, teguran tertulis;
paksaan pemerintah:
denda administratif;
pembekuan Perizinan Berusaha; dan atau
pencabutan Perizinan Berusaha. Sebagai informasi tambahan, sanksi administratif berupa paksaan pemerintah ini sebelumnya diatur dalam Pasal 76 UU PPLH. Namun, bunyi Pasal 76 UU PPLH diubah oleh Pasal 22 angka 28 UU Cipta Kerja dan kini aturan mengenai paksaan pemerintah diatur lebih spesifik dalam PP 22/2021. Jadi, jika ditinjau dari segi historisnya, pengaturan mengenai paksaan pemerintah sebagai salah satu bentuk sanksi administratif bagi pelanggar dalam lingkup PPLH bukanlah hal yang baru.

Sanksi administratif berupa paksaan pemerintah dalam lingkup PPLH sebagaimana diatur dalam PP 22/2022.

Penerapan Sanksi Paksaan Pemerintah dalam Lingkup PPLH
Paksaan pemerintah diterapkan terhadap penanggung jawab usaha dan atau kegiatan yang tidak melaksanakan perintah dalam teguran tertulis dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.

Pada prinsipnya, paksaan pemerintah harus didahului oleh teguran tertulis. Namun, pengenaan paksaan pemerintah dapat dijatuhkan tanpa didahului teguran tertulis apabila pelanggaran yang dilakukan menimbulkan, ancaman yang sangat serius bagi manusia dan lingkungan hidup, dampak yang lebih besar dan lebih luas jika tidak segera dihentikan pencemaran dan atau kerusakannya dan atau
Kerugian yang lebih besar bagi lingkungan hidup jika tidak segera dihentikan pencemaran dan atau kerusakannya.

BACA JUGA  Hj. Iin Kurniasih Tekankan Pentingnya Pencegahan Kekerasan di Dunia Pendidikan

Paksaan pemerintah dapat dilakukan dalam bentuk, penghentian sementara kegiatan produksi, Pemindahan sarana produksi, Penutupan saluran pembuangan air limbah atau emisi, Pembongkaran,
Penyitaan terhadap barang atau alat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran,
Penghentian sementara sebagian atau seluruh usaha dan atau kegiatan,
Kewajiban menyusun Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) atau Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) dan atau
Tindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan pelanggaran dan tindakan memulihkan fungsi lingkungan hidup.

Hamdi juga mengatakan, Konsekuensi Jika Tidak Melaksanakan Paksaan Pemerintah, Setiap penanggung jawab usaha dan atau kegiatan yang tidak melaksanakan paksaan pemerintah dapat diterapkan denda atas keterlambatan pelaksanaan paksaan pemerintah, yang ditentukan berdasarkan penghitungan persentase pelanggaran dikali nilai denda paling banyak.

Denda atas keterlambatan tersebut merupakan penerimaan negara bukan pajak yang wajib disetorkan ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Selain denda, penanggung jawab usaha dan atau kegiatan yang tidak melaksanakan paksaan pemerintah juga dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 1 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar, tutup Hamdi Zakaria, A.Md Ketua Umum TMPLHK Indonesia ini.

(Lap: redaksi)

Berita Terkait

Fit And Proper Test Bagi Calon Ketua Pengurus Anak Cabang (PAC) PDI Perjuangan Se-provinsi Jambi
Menjawab teka teki keresahan warga RT 23 Payo lebar kota Jambi.Terkait rutinitas CKM Salah satu warga binaan lapas kelas IIA Jambi.
Ditreskrimum Polda Jambi terus melakukan Proses Penyelidikan Keterlibatan Tiga Anggota Polri terkait Rudapaksa
Polda Jambi Gelar Konferensi Pers, DPO Narkotika Berhasil Ditangkap di Tanjab Barat
Ditreskrimsus Polda Jambi Tertibkan Penyalahgunaan Migas
Jaga Kedaulatan Energi Nasional Polda Jambi Berhasil  Ungkap Tindak Pidana Migas
Ketua FRIC Jambi Apresiasi Kinerja Kasat Narkoba Polresta Jambi , Seminggu Menjabat Berhasil Ungkap Kasus 2 kg Sabu dan 5051 Pil Ekstasi
PT. SAS Bungkam Idealis dan Harga diri, ditengah Jeritan Masyarkat
Berita ini 28 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 12:03 WIB

RSUD Kol Abundjani Bangko  Optimalkan Jadwal Poli jantung dan pembuluh dara untuk Umum dan BPJS Kesehatan.

Jumat, 17 April 2026 - 18:50 WIB

Bupati M. Syukur melantik empat dewan pengawas di RSUD kolonel Abun Jani

Sabtu, 4 April 2026 - 13:08 WIB

Puskesmas Kecamatan Taman Rajo  Menggelar Acara Halalbihalal

Senin, 9 Maret 2026 - 13:59 WIB

Sorotan Tajam Fitnah Terhadap Personil Polri Akibat Informasi: “Darinya Olehnya Kepadanya”

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:11 WIB

Maraknya Penambangan Emas Ilegal,serta Adanya Persaingan Antar Pemodal di Kab Bungo

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:33 WIB

Korupsi Dana BOK Puskesmas Kabupaten Muaro Jambi, DEMA PTIN se-Indonesia Lapor ke Kejagung RI

Jumat, 27 Februari 2026 - 21:31 WIB

Seorang Pengendara Motor Perempuan Dilaporkan Hampir Tertimpa Muatan Batubara Dari Truk Angkutan Besar Yang Melintas

Senin, 23 Februari 2026 - 18:46 WIB

Akses Jalan Warga Desa Pondok Meja di kawasan RT 26 di duga menjadi tempat lahan pakir Kendaraan PT Gembira Jaya Raya.

Berita Terbaru