Ketua Umum TMPLHK Kawal Ketat Sanksi Paksa Pemerintah PKS PT. MIL

Ilhamsyah

- Penulis

Rabu, 22 November 2023 - 15:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi,MA – Ketua Umum Tim Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup dan Kehutanan (TMPLHK) Indonesia Hamdi Zakaria, A.Md kepada media ini mengatakan, temuan tim OMIICC Jambi bersama TMPLHK terkait pencemaran sungai diduga oleh PKS PT. Merlung Inti Lestari di Kabupaten Muaro Jambi beberapa bulan lalu,  oleh DLH Muaro Jambi telah diberi sanksi Paksa Pemerintah.

Hal ini tertuang dalam surat balasan dari DLH Muaro Jambi tertanggal 12 Oktober 2023 lalu, ungkap Hamdi.

Hamdi Zakaria juga mengatakan, TMPLHK bersama OMIICC Jambi, akan kawal ketat sangsi yang dijalankan oleh PT. MIL, kata Hamdi.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hamdi Zakaria juga memaparkan sanksi bagi PKS pelaku pencemaran, menurut Hamdi, adapun dalam lingkup perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (“PPLH”), yang dimaksud dengan sanksi administratif adalah perangkat sarana hukum administrasi yang bersifat pembebanan kewajiban perintah dan atau penarikan kembali keputusan tata usaha negara yang dikenakan kepada penanggung jawab usaha dan atau kegiatan atas dasar ketidaktaatan terhadap ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang PPLH serta perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah.

Dilanjut Hamdi, Sanksi administratif dianggap sebagai sarana hukum publik berupa penjatuhan beban oleh pemerintah kepada rakyatnya sebagai respons atas ketidaktaatan terhadap kewajiban yang muncul dari peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA  Ditresnarkoba Polda Jambi Ungkap 3 Kasus  Tindak Pidana Narkotika Dan 5 Orang Tersangka

Jenis sanksi dalam hukum administrasi negara meliputi, Paksaan pemerintahan (bestuursdwang);
Penarikan kembali keputusan yang menguntungkan izin, pembayaran, subsidi,
Denda administrasi,
Uang paksa atau dwangsom.

Paksaan pemerintah atau bestuursdwang merupakan tindakan nyata feitelijk handeling oleh penguasa guna mengakhiri suatu keadaan yang dilarang oleh suatu kaidah hukum administrasi atau bila masih melakukan apa yang seharusnya ditinggalkan karena bertentangan dengan undang-undang.

Paksaan pemerintah merupakan contoh dari sanksi reparatoir, yakni sanksi atas pelanggaran norma yang ditujukan untuk mengembalikan pada kondisi semula atau menempatkan pada situasi yang sesuai dengan kondisi hukum. Dengan kata lain, mengembalikan pada keadaan semula sebelum terjadinya pelanggaran.

Definisi paksaan pemerintah juga dapat dijumpai dalam Lampiran Permen LH 2/2013, yang mendefinisikan paksaan pemerintah sebagai sanksi administratif berupa tindakan nyata untuk menghentikan pelanggaran dan atau memulihkan dalam keadaan semula.

Dalam hal ini, paksaan pemerintah diartikan semata-mata sebagai sebuah tindakan hukum rechtelijk handelen, tanpa disertai dengan adanya tindakan nyata feitelijk handelen.

Paksaan pemerintah sebagai salah satu bentuk sanksi administratif salah satunya dapat dijumpai dalam Pasal 508 ayat (1) PP 22/2021 yang merupakan peraturan pelaksana UU PPLH.

BACA JUGA  Kapolsek Marosebo Kembali Gelar Jum'at Curhat Guna menyerap aspirasi dan masukan dari Ojek Bentor

Sanksi Administratif berupa, teguran tertulis;
paksaan pemerintah:
denda administratif;
pembekuan Perizinan Berusaha; dan atau
pencabutan Perizinan Berusaha. Sebagai informasi tambahan, sanksi administratif berupa paksaan pemerintah ini sebelumnya diatur dalam Pasal 76 UU PPLH. Namun, bunyi Pasal 76 UU PPLH diubah oleh Pasal 22 angka 28 UU Cipta Kerja dan kini aturan mengenai paksaan pemerintah diatur lebih spesifik dalam PP 22/2021. Jadi, jika ditinjau dari segi historisnya, pengaturan mengenai paksaan pemerintah sebagai salah satu bentuk sanksi administratif bagi pelanggar dalam lingkup PPLH bukanlah hal yang baru.

Sanksi administratif berupa paksaan pemerintah dalam lingkup PPLH sebagaimana diatur dalam PP 22/2022.

Penerapan Sanksi Paksaan Pemerintah dalam Lingkup PPLH
Paksaan pemerintah diterapkan terhadap penanggung jawab usaha dan atau kegiatan yang tidak melaksanakan perintah dalam teguran tertulis dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.

Pada prinsipnya, paksaan pemerintah harus didahului oleh teguran tertulis. Namun, pengenaan paksaan pemerintah dapat dijatuhkan tanpa didahului teguran tertulis apabila pelanggaran yang dilakukan menimbulkan, ancaman yang sangat serius bagi manusia dan lingkungan hidup, dampak yang lebih besar dan lebih luas jika tidak segera dihentikan pencemaran dan atau kerusakannya dan atau
Kerugian yang lebih besar bagi lingkungan hidup jika tidak segera dihentikan pencemaran dan atau kerusakannya.

BACA JUGA  Kunjungan Surya Paloh ke Demokrat, AHY: Kami Ingin Kapal Koalisi Ini Berlayar dan Menang

Paksaan pemerintah dapat dilakukan dalam bentuk, penghentian sementara kegiatan produksi, Pemindahan sarana produksi, Penutupan saluran pembuangan air limbah atau emisi, Pembongkaran,
Penyitaan terhadap barang atau alat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran,
Penghentian sementara sebagian atau seluruh usaha dan atau kegiatan,
Kewajiban menyusun Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) atau Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) dan atau
Tindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan pelanggaran dan tindakan memulihkan fungsi lingkungan hidup.

Hamdi juga mengatakan, Konsekuensi Jika Tidak Melaksanakan Paksaan Pemerintah, Setiap penanggung jawab usaha dan atau kegiatan yang tidak melaksanakan paksaan pemerintah dapat diterapkan denda atas keterlambatan pelaksanaan paksaan pemerintah, yang ditentukan berdasarkan penghitungan persentase pelanggaran dikali nilai denda paling banyak.

Denda atas keterlambatan tersebut merupakan penerimaan negara bukan pajak yang wajib disetorkan ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Selain denda, penanggung jawab usaha dan atau kegiatan yang tidak melaksanakan paksaan pemerintah juga dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 1 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar, tutup Hamdi Zakaria, A.Md Ketua Umum TMPLHK Indonesia ini.

(Lap: redaksi)

Berita Terkait

Gubernur Al Haris: Tahun Ini Kita Bangun Jalan Rantau Kermas Menuju Tanjung Kasri
Sekda Sudirman: Program Dumisake Bantu Pekerja Tingkatkan Kesejahteraan Hidup
DPW PW Fast Respon Provinsi Jambi Apresiasi Humas Polresta Jambi Berikan Plakat Piagam Penghargaan.
Plt. Karojianbang Lemdiklat Polri Pimpin Pengkajian dan Evaluasi Hasil Diklat Polri T.A. 2024 Di Polresta Jambi.
Jaksa Akan Jadi Irup Peringatan Hardiknas Serentak Di Provinsi Jambi
Petani Pertanyakan Kasus Laporan Dugaan Penyerobotan Lahan oleh Koperasi BAM
Wagub Sani: Pemuda Muhammadiyah Harus Peka Terhadap Perkembangan Zaman
Gubernur Al Haris: Cinta Tanah Air Sebagian Dari Iman
Berita ini 22 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 4 Mei 2024 - 13:03 WIB

Gubernur Al Haris: Tahun Ini Kita Bangun Jalan Rantau Kermas Menuju Tanjung Kasri

Jumat, 3 Mei 2024 - 13:10 WIB

Sekda Sudirman: Program Dumisake Bantu Pekerja Tingkatkan Kesejahteraan Hidup

Jumat, 3 Mei 2024 - 13:01 WIB

DPW PW Fast Respon Provinsi Jambi Apresiasi Humas Polresta Jambi Berikan Plakat Piagam Penghargaan.

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:12 WIB

Jaksa Akan Jadi Irup Peringatan Hardiknas Serentak Di Provinsi Jambi

Rabu, 1 Mei 2024 - 14:04 WIB

Petani Pertanyakan Kasus Laporan Dugaan Penyerobotan Lahan oleh Koperasi BAM

Selasa, 30 April 2024 - 18:48 WIB

Wagub Sani: Pemuda Muhammadiyah Harus Peka Terhadap Perkembangan Zaman

Selasa, 30 April 2024 - 18:43 WIB

Gubernur Al Haris: Cinta Tanah Air Sebagian Dari Iman

Selasa, 30 April 2024 - 14:25 WIB

Ridwan Seorang Warga Rt 25 mendalo Darat Tewas Di Tikam Dengan Orang Tak dikenal.

Berita Terbaru