Dugaan Pemalsuan Dokumen Sengketa Tanah RS Mitra Jambi Mengemuka

Editor - Ilhamsyah

Rabu, 17 September 2025 - 11:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

Kota Jambi,MA –  Polemik sengketa tanah yang melibatkan pihak RS Mitra Jambi kembali memunculkan babak baru. Dari hasil penelusuran wartawan di lapangan, terdapat dugaan kuat adanya pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh Lukman Alhasni, salah satu pihak yang mengklaim sebagai ahli waris sah atas tanah tersebut.

Dugaan pemalsuan ini mengemuka setelah ditemukan sebuah dokumen berupa surat kuasa bernomor 593-127 yang ditandatangani oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi. Dokumen tersebut diketahui ditandatangani oleh H. Acmad Ramli Seregar, SH pada tanggal 4 April 2003. Namun, isi surat kuasa itu menimbulkan tanda tanya besar, terutama terkait ketidaksesuaian identitas yang tercantum.

Dalam salah satu poin surat tersebut, tertulis bahwa pada tahun 1955 terdapat nama Said Muhammad bin Soleh bin Said Hasan Alhasni. Padahal, menurut catatan resmi dan riwayat keluarga yang valid, nama yang sebenarnya adalah Said Muhammad Saleh Alhasni. Perbedaan ini dianggap sebagai kejanggalan serius, karena nama tersebut merupakan dasar legalitas yang digunakan untuk mengklaim kepemilikan tanah.

Selain itu, ditemukan pula inkonsistensi lain dalam dokumen tersebut. Lukman Alhasni, yang mengklaim sebagai ahli waris, tercatat sebagai anak dari Hasan bin Said Muhammad Saleh Alhasni. Namun, garis keturunan ini dipertanyakan keabsahannya karena tidak didukung oleh dokumen sah yang diakui secara hukum. Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa surat kuasa yang beredar tersebut sengaja dipalsukan untuk memperkuat klaim Lukman atas tanah sengketa

Tanah yang menjadi objek sengketa bukanlah tanah biasa. Lahan tersebut sebelumnya diketahui merupakan milik Ratu Mas Saidah, seorang putri bangsawan Jambi. Tanah itu kemudian dijual kepada Sudiwandinarya (Arya), sebelum akhirnya beralih kepemilikan kepada pihak RS Mitra Jambi melalui proses jual beli resmi. Dengan adanya klaim baru dari Lukman Alhasni, maka transaksi lama tersebut kini dipersoalkan kembali, sehingga menimbulkan konflik yang berlarut-larut.

BACA JUGA  DUGAAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PUPR KOTA JAMBI: PELANGGARAN HUKUM BERAT YANG HARUS DITINDAK TEGAS

Banyak pihak menilai bahwa adanya dokumen bermasalah ini menjadi upaya sistematis untuk menggugat dan merebut kembali aset tanah yang secara legal telah berpindah tangan. Tidak sedikit pula yang menyayangkan sikap pihak-pihak tertentu yang mencoba memanfaatkan celah hukum dengan cara menghadirkan bukti yang tidak autentik.

Hingga berita ini diturunkan, pihak BPN Kota Jambi belum memberikan klarifikasi resmi terkait keaslian dokumen yang disebut-sebut bermasalah tersebut. Padahal, peran BPN sangat krusial dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, terutama menyangkut kasus yang melibatkan banyak pihak dan nilai aset yang besar.

BACA JUGA  *Tingkatkan Kemanunggalan TNI-Rakyat melalui Komsos di Desa Pulau Buayo*

Kasus ini masih terus bergulir, dan publik menanti kejelasan sikap dari BPN maupun aparat penegak hukum terkait dugaan pemalsuan dokumen tersebut. Jika terbukti benar, maka kasus ini berpotensi menyeret pihak-pihak tertentu ke ranah pidana.

Sementara itu, keluarga besar ahli waris sah Ratu Mas Saidah dikabarkan akan mengambil langkah hukum untuk menanggapi klaim Lukman Alhasni. Mereka menegaskan bahwa tanah tersebut telah sah dijual dan tidak lagi memiliki hubungan dengan keluarga bangsawan.

Sengketa ini diperkirakan masih akan panjang, mengingat tarik-menarik kepentingan dan dugaan adanya praktik kecurangan dalam dokumen kepemilikan. Publik berharap agar aparat penegak hukum dapat segera turun tangan, menuntaskan kasus ini dengan adil, serta memberikan kepastian hukum kepada pihak yang benar-benar berhak. (Red / tim)

Berita Terkait

Koramil 420-07/Sei Manau Laksanakan Pengamanan Turnamen Bola Kaki di Merangin Jambi
Dugaan Penyelewengan Keuangan Desa Rantau Benar jadi sorotan warga
Sukses digelar Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ ) Ke – 5 Tingkat Desa Peradun Temeras Tahun 2025
PROGRAM PELAKSANAN TAHAP TIGA GERAKAN ORANG TUA ASUH CEGAH STUNTING (GENTING)DI LAKSANAKAN DI KANTOR DESA KANDANG
Bupati H M Syukur Lauching Revitalisasi tingkat sekolah (SD)
LSM LIPPAN Soroti Ketiadaan Mobil Damkar di Kecamatan Jujuhan Ilir, Warga Mengeluh
LSM Desak Bupati Bungo Hentikan Aktivitas PT BMM yang Diduga Tak Miliki HGU
Unit Tipidter Polres Tanjab Barat ,: Sudah tahap Pemeriksaan Saksi
Berita ini 19 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 17 September 2025 - 11:08 WIB

Dugaan Pemalsuan Dokumen Sengketa Tanah RS Mitra Jambi Mengemuka

Selasa, 16 September 2025 - 12:38 WIB

Koramil 420-07/Sei Manau Laksanakan Pengamanan Turnamen Bola Kaki di Merangin Jambi

Kamis, 11 September 2025 - 22:03 WIB

Sukses digelar Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ ) Ke – 5 Tingkat Desa Peradun Temeras Tahun 2025

Kamis, 11 September 2025 - 07:52 WIB

PROGRAM PELAKSANAN TAHAP TIGA GERAKAN ORANG TUA ASUH CEGAH STUNTING (GENTING)DI LAKSANAKAN DI KANTOR DESA KANDANG

Rabu, 10 September 2025 - 07:08 WIB

Bupati H M Syukur Lauching Revitalisasi tingkat sekolah (SD)

Selasa, 9 September 2025 - 13:54 WIB

LSM LIPPAN Soroti Ketiadaan Mobil Damkar di Kecamatan Jujuhan Ilir, Warga Mengeluh

Sabtu, 6 September 2025 - 19:03 WIB

LSM Desak Bupati Bungo Hentikan Aktivitas PT BMM yang Diduga Tak Miliki HGU

Kamis, 4 September 2025 - 20:21 WIB

Unit Tipidter Polres Tanjab Barat ,: Sudah tahap Pemeriksaan Saksi

Berita Terbaru