Kota Jambi,MA – Polemik sengketa tanah yang melibatkan pihak RS Mitra Jambi kembali memunculkan babak baru. Dari hasil penelusuran wartawan di lapangan, terdapat dugaan kuat adanya pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh Lukman Alhasni, salah satu pihak yang mengklaim sebagai ahli waris sah atas tanah tersebut.
Dugaan pemalsuan ini mengemuka setelah ditemukan sebuah dokumen berupa surat kuasa bernomor 593-127 yang ditandatangani oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi. Dokumen tersebut diketahui ditandatangani oleh H. Acmad Ramli Seregar, SH pada tanggal 4 April 2003. Namun, isi surat kuasa itu menimbulkan tanda tanya besar, terutama terkait ketidaksesuaian identitas yang tercantum.
Dalam salah satu poin surat tersebut, tertulis bahwa pada tahun 1955 terdapat nama Said Muhammad bin Soleh bin Said Hasan Alhasni. Padahal, menurut catatan resmi dan riwayat keluarga yang valid, nama yang sebenarnya adalah Said Muhammad Saleh Alhasni. Perbedaan ini dianggap sebagai kejanggalan serius, karena nama tersebut merupakan dasar legalitas yang digunakan untuk mengklaim kepemilikan tanah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, ditemukan pula inkonsistensi lain dalam dokumen tersebut. Lukman Alhasni, yang mengklaim sebagai ahli waris, tercatat sebagai anak dari Hasan bin Said Muhammad Saleh Alhasni. Namun, garis keturunan ini dipertanyakan keabsahannya karena tidak didukung oleh dokumen sah yang diakui secara hukum. Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa surat kuasa yang beredar tersebut sengaja dipalsukan untuk memperkuat klaim Lukman atas tanah sengketa
Tanah yang menjadi objek sengketa bukanlah tanah biasa. Lahan tersebut sebelumnya diketahui merupakan milik Ratu Mas Saidah, seorang putri bangsawan Jambi. Tanah itu kemudian dijual kepada Sudiwandinarya (Arya), sebelum akhirnya beralih kepemilikan kepada pihak RS Mitra Jambi melalui proses jual beli resmi. Dengan adanya klaim baru dari Lukman Alhasni, maka transaksi lama tersebut kini dipersoalkan kembali, sehingga menimbulkan konflik yang berlarut-larut.
Banyak pihak menilai bahwa adanya dokumen bermasalah ini menjadi upaya sistematis untuk menggugat dan merebut kembali aset tanah yang secara legal telah berpindah tangan. Tidak sedikit pula yang menyayangkan sikap pihak-pihak tertentu yang mencoba memanfaatkan celah hukum dengan cara menghadirkan bukti yang tidak autentik.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BPN Kota Jambi belum memberikan klarifikasi resmi terkait keaslian dokumen yang disebut-sebut bermasalah tersebut. Padahal, peran BPN sangat krusial dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, terutama menyangkut kasus yang melibatkan banyak pihak dan nilai aset yang besar.
Kasus ini masih terus bergulir, dan publik menanti kejelasan sikap dari BPN maupun aparat penegak hukum terkait dugaan pemalsuan dokumen tersebut. Jika terbukti benar, maka kasus ini berpotensi menyeret pihak-pihak tertentu ke ranah pidana.
Sementara itu, keluarga besar ahli waris sah Ratu Mas Saidah dikabarkan akan mengambil langkah hukum untuk menanggapi klaim Lukman Alhasni. Mereka menegaskan bahwa tanah tersebut telah sah dijual dan tidak lagi memiliki hubungan dengan keluarga bangsawan.
Sengketa ini diperkirakan masih akan panjang, mengingat tarik-menarik kepentingan dan dugaan adanya praktik kecurangan dalam dokumen kepemilikan. Publik berharap agar aparat penegak hukum dapat segera turun tangan, menuntaskan kasus ini dengan adil, serta memberikan kepastian hukum kepada pihak yang benar-benar berhak. (Red / tim)