Sengketa Tanah RS Mitra Memanas, Ahli Waris Bangsawan Jambi Tantang Klaim Lukman Alhasni

Editor - Ilhamsyah

Selasa, 16 September 2025 - 11:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAMBI,MA – Polemik kepemilikan lahan di belakang RS Mitra kembali mencuat setelah pihak rumah sakit melakukan pemagaran terhadap tanah seluas 3.266 meter persegi. Lahan tersebut diketahui sudah berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Mekar Dharma Medika. Namun, langkah tersebut diprotes oleh seorang pria bernama Lukman Alhasni yang mengaku sebagai ahli waris sah.

Berdasarkan penelusuran di lapangan, lahan tersebut sejatinya dimiliki oleh Sudiwan Dinarya. Ia membeli tanah itu dari ahli waris sah almarhumah Rts. Mas Saidah, sesuai akta penetapan waris yang dikeluarkan Pengadilan Agama Jambi tahun 1963. Dalam akta tersebut disebutkan, harta peninggalan Rts. Mas Saidah merupakan pemberian keluarga bangsawan Jambi.

BACA JUGA  Polresta Jambi Tangkap Tangan Tiga Pelaku Transaksi Penjualan Sisik Trenggiling

Rts. Mas Saidah menikah dengan seorang pria keturunan Arab, Sayid Muhammad Saleh Alhasni, dan dikaruniai tujuh anak perempuan yang seluruhnya tinggal di Jambi. Setelah itu, Sayid Muhammad Saleh menikah lagi dengan Nyimas Rasimah dan memiliki dua anak perempuan. Kemudian, ia merantau ke Cipanas, Jawa Barat, membawa sejumlah dokumen berharga, menikah lagi dengan Ny. Anna binti Taher, dan dikaruniai seorang anak laki-laki. Dari keturunan terakhir inilah muncul klaim dari Lukman Alhasni sebagai ahli waris.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, ahli waris resmi yang tercantum dalam putusan Pengadilan Agama Jambi menegaskan bahwa klaim tersebut tidak berdasar. Mereka menilai harta warisan yang dimaksud masih sah atas nama Rts. Mas Saidah dan tidak pernah dijual atau dialihkan kepada pihak lain selain kepada pembeli sah, yakni Sudiwan Dinarya. Bahkan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi sudah menerbitkan sertifikat hak milik (SHM) nomor 5634 atas nama Sudiwan Dinarya.

BACA JUGA  *DANREM 042/GAPU COFFEE MORNING BERSAMA INSAN PERS*

“Nama Lukman Alhasni tidak pernah tercantum dalam putusan pengadilan agama tahun 1963. Bagaimana mungkin ia mengklaim sebagai ahli waris sah? Jelas klaim tersebut membingungkan,” ujar salah seorang ahli waris yang enggan disebutkan namanya.

Pihak RS Mitra menilai langkah pemagaran yang dilakukan merupakan bentuk pengamanan aset yang sah. Direktur RS Mitra, Mulyanto S.Kom, mengaku telah melaporkan kasus ini ke Polresta Jambi dengan tuduhan perbuatan tidak menyenangkan serta tindakan melawan hukum karena dianggap menghalangi pemilik sah menggunakan haknya.

BACA JUGA  PW Fast Respon Minta Tutup Tambang Emas Ilegal Danau Embat Serta Tangkap Genjer dan Premannya

“Sebagai warga negara yang taat hukum, kami meminta aparat kepolisian segera mengambil tindakan tegas. Rumah sakit adalah objek vital yang harus dijaga demi kenyamanan pasien yang membutuhkan layanan medis,” tegas Mulyanto.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi lantaran kasus masih dalam tahap laporan. Namun, sengketa ini menjadi sorotan publik karena muncul dugaan adanya keterlibatan oknum aparat yang membekingi klaim Lukman Alhasni. Situasi ini sekaligus menjadi ujian bagi marwah penegakan hukum di Jambi.

 

 

 

(Red Ilham)

Berita Terkait

*Tingkatkan Semangat Patriotisme, Polda Jambi Gelar Upacara Kesadaran Nasional Awal Tahun 2026*
Dugaan keberadaan gudang bahan bakar minyak (BBM) ilegal di RT 31 Kelurahan Palmerah Kota Jambi
Polda Jambi dan Polres Jajaran Ikuti Arahan Kapolri Untuk Himbau Masyarakat Tiadakan Pesta Kembang Api perhatian tahun Baru
Polda Jambi Penandatanganan Komitmen Penolakan Judi Online dan Penyalah Gunaan Narkoba Di Jajaran Polda Jambi
Sidak Di SPPG Polri Polda Jambi, FRIC Jambi Bersama BAIN-HAM Nyatakan” Sesuai SOP Layak Jadi Contoh “
*Irdam XX/TIB Pimpin Upacara HUT Ke – 80 TNI di Lapangan Kantor Gubernur Jambi*
*Danrem 042/Gapu Tekankan Tanggung Jawab Kader Pelatih Pencak Silat Militer di Satuan Jajaran*
Sahabat Alam Jambi : Disinformasi tidak boleh hambat investasi PT SAS
Berita ini 29 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 18:08 WIB

Ditreskrimsus Polda Jambi Tertibkan Penyalahgunaan Migas

Jumat, 10 April 2026 - 20:06 WIB

Jaga Kedaulatan Energi Nasional Polda Jambi Berhasil  Ungkap Tindak Pidana Migas

Kamis, 2 April 2026 - 11:53 WIB

PT. SAS Bungkam Idealis dan Harga diri, ditengah Jeritan Masyarkat

Selasa, 31 Maret 2026 - 16:55 WIB

Polda Jambi Sosialisasikan QR Code Yanduan Online Propam Polri Lewat Podcast Live Streaming

Senin, 30 Maret 2026 - 13:46 WIB

Apel Pagi Personel Polda Jambi, Kapolda Tekankan Kesehatan dan Pelayanan Usai Idul Fitri 1447 H

Sabtu, 28 Maret 2026 - 08:57 WIB

Narkoba Bisa Masuk Lapas Kelas IIA Jambi Pengawasan Dipertanyakan

Kamis, 26 Maret 2026 - 15:50 WIB

Penemuan Tengkorak Mr.X Dipesisir Pantai Sadu, Yang Kehilangan Hubungi  Polres Tanjab Timur “Ini Cirinya “

Kamis, 26 Maret 2026 - 10:08 WIB

Fast Respon Indonesia Center  Ajak Masyarakat Untuk Jauhi Narkoba , Polisi Dan BNN Diminta Tindak Tegas

Berita Terbaru