Ditresnarkoba Polda Jambi Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu, Ganja Dan Pil Ekstacy,Pada Bulan Juni-Juli 2023

Editor - Ilhamsyah

Kamis, 27 Juli 2023 - 18:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi,MA-Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil ungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis Shabu,Ganja dan pil Ekstacy pada bulan Juni sampai dengan bulan Juli 2023 pada saat konferensi pers di lobby gedung utama Mapolda Jambi,Rabu (27/07/2023) Pukul : 09.00 Wib

Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol.Thomas Panji Susbandaru S.I.K M. H menyampaikan” bahwa Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana (TP) Narkoba dengan tersangka sebanyak 9 orang,8 orang laki-laki dan 1 perempuan.

8 tersangka tersebut berinisial : RK,RR,ED,HR,PR.FR,MY, SW dan satu orang lagi masih dalam pengejaran pihak polda jambi dan polres tanjab barat
Adapun identitas masing-masing tersangka sebagai berikut :
A) Tempat Kejadian Perkara (TKP) : Jln.Widuri 2 Rt 04 Kel.Pall lima Kec.Kota Baru
Nama : RK
Pasal : 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Jo pasal 111 ayat (1) UU RI No 35  tentang Narkotika
Barang bukti : Shabu seberat 3,733 Gram dan Ganja 0,412 Gram

B) Tempat Kejadian Perkara (TKP) : Jln.Daeng Ahmad Rt 01 Kel.merlung Kec.merlung.kab.tanjung jabung Barat
Nama : RR
Pasal : 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Barang bukti : Shabu seberat 1.708,322 Gram

C) Tempat Kejadian Perkara  (TKP) : Jln.Lorong cempaka Rt.18 Kel.Rajawali polim Kec.Jambi Timur Kota Jambi
Nama : ED
Pasal : 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Barang bukti : Shabu seberat 0,811 Gram

D) Tempat Kejadian Perkara (TKP) : Jln.Kapten A Bakarudin Hotel Amanah Kota Jambi
Nama : HR
Pasal : 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Barang bukti : Shabu seberat 3,15 Gram dan pil Ekstacy 1 butir

E) Tempat Kejadian Perkara (TKP) : Jln.Raya Peninjau Rt.01.Desa Peninjau Kec.Bathin II Pelayanan Kab.Bungo
Nama : PR
Pasal : 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Barang bukti : Shabu seberat 18,269 Gram dan pil Ekstacy 13 butir

BACA JUGA  Kapolres Sarolangun distribusikan Bantuan Sosial kepada Masyarakat yang membutuhkan.

F) Tempat Kejadian Perkara (TKP) : Jln.Sultan Agung Lorong Karang Anyer Rt.11 Kel.Lebak Bandung Kec.Jelutung Kota Jambi
Nama : MY
Pasal :  114 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Barang bukti : Ganja seberat 78,456 Gram

G) Tempat Kejadian Perkara (TKP) : Jln.Sultan Agung Lorong Karang Anyer Rt.11 Kel.Lebak Bandung Kec.Jelutung Kota Jambi
Nama : SW dan DD
Pasal : 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Barang bukti : Shabu seberat 8,26 Gram

” Dalam ungkap 8 kasus tersebut,didapatkan barang bukti narkoba berupa sabu seberat 2,35kg Pil Ekstacy sebanyak 14 butir dan Ganja sebanyak 0,78 kg “Ungkap Dirresnarkoba.

BACA JUGA  TIM ITWASDA POLDA JAMBI LAKUKAN PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN DI MAKO DITPOLAIRUD POLDA JAMBI.

Dirresnarkoba mengatakan” bahwa tersangka adalah NH dan BK yang sedang membawa paket berupa kardus rokok dan setelah diperiksa didalamnya ditemukan 14 paket shabu yang ditumpukan piring diatasnya

Kasus penyalahgunaan Narkoba ini,merupakan rekapitulasi kasus sejak tanggal 14 Juni s/d 22 Juli 2023.” Ungkapnya.

Ditambahkannya,dari 8 kasus narkoba tersebut Tempat Kejadian Perkara (TKP) terbanyak yaitu dari Kota Jambi dengan 5 LP dan 3 LP Lainnya dari Kabupaten Muaro Jambi,Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) dan Kabupaten Bungo.

Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol.Thomas Panji Susbandaru S.I.K M. H.mengungkapkan” bahwa jika dikalkulasi kerugian,maka total keseluruhan nilai ekonomis berjumlah Rp.3.056.709.468,- (tiga miliyar lima puluh enam juta tujuh ratus sembilan ribu empat ratus enam puluh delapan rupiah) dan total keseluruhan Jiwa yang terselamatkan sebanyak 12.071.(dua belas ribu tujuh puluh satu) jiwa

(Susi Lawati)

Berita Terkait

Rio Terpilih Abdul Karim Diduga terlibat Kasus Penyerobotan Tanah Dan Pemalsuan Dokumen
Maling Kotak Wakaf Mesjid NuruhJanah RT 35 Kebun Kopi Terekam Cctv
100 Anak Ikut Khitan Masal Dalam Rangka Hari Bhayangkara KE-80 Tahun 2026, Polri Untuk Masyarakat
Polres Merangin Berhasil Ungkap Kasus Pengeroyokan di Taman Bangko
Polda Jambi dan Satreskrim Polresta Jambi Berhasil Bekuk Pelaku Penyerangan Anggota Polantas 
Pembukaan Sosialisasi SPMB dan MPLS Jenjang SD dan SMP Tahun 2026 Se Tabir Raya sukses di gelar
Jenjang SD dan SMP Tahun 2026 Se Tabir Raya sukses di gelar
Apresiasi Polda Jambi Perkuat Kemitraan dengan Media Yang Loyal dan Solid
Berita ini 17 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 13 September 2025 - 13:36 WIB

HENTIKAN SEGALA AKTIFITAS PT. SAS (RMKE GRUP) DI ATAS PEMUKIMAN WARGA!

Senin, 29 Januari 2024 - 18:44 WIB

Provinsi Jambi Salurkan Bantuan Pangan dari Pemerintah Pusat, Gubernur Al Haris : Ini Membantu Masyarakat

Selasa, 2 Januari 2024 - 11:44 WIB

*Kodim 0415/Jambi aktif Pantau Wilayah dan Pemukiman Rawan Banjir.*

Rabu, 26 April 2023 - 11:10 WIB

Kapolda Jambi, Irjen Pol. Rusdi Hartono memimpin apel pagi personel pada hari pertama kerja di lapangan apel Mapolda Jambi Senin, 26 April 2023

Kamis, 13 April 2023 - 08:03 WIB

Gerbek Sebuah Gubuk, Satu Wanita Muda Ditangkap Polisi, BB nya Lumayan Banyak

Senin, 16 Januari 2023 - 10:27 WIB

Gubernur Jambi Lantik 54 Pejabat Eselon III,

Rabu, 28 Desember 2022 - 07:32 WIB

Gubernur Jambi Bersama Ketua Kormi Provinsi Jambi Memberikan Bonus Kepada Peraih Medali Di Fornas IV 2021 Sumatera Selatan 2022

Minggu, 25 Desember 2022 - 07:47 WIB

Kapolda Jambi Irjen Pol. Rusdi Hartono bersama Wakil Gubernur Jambi Drs H Abdullah Sani, Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto, Kasrem 042 Gapu dan unsur Forkompimda menyambangi beberapa Gereja pada perayaan Malam Misa Natal, Sabtu malam (24/12/22).

Berita Terbaru

Nasional

Kodam XX/Tuanku Imam Bonjol Perkuat Sinergi Forkopimda

Minggu, 5 Jul 2026 - 17:02 WIB