Ditresnarkoba Polda Jambi Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu, Ganja Dan Pil Ekstacy,Pada Bulan Juni-Juli 2023

Editor - Ilhamsyah

Kamis, 27 Juli 2023 - 18:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi,MA-Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil ungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis Shabu,Ganja dan pil Ekstacy pada bulan Juni sampai dengan bulan Juli 2023 pada saat konferensi pers di lobby gedung utama Mapolda Jambi,Rabu (27/07/2023) Pukul : 09.00 Wib

Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol.Thomas Panji Susbandaru S.I.K M. H menyampaikan” bahwa Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana (TP) Narkoba dengan tersangka sebanyak 9 orang,8 orang laki-laki dan 1 perempuan.

8 tersangka tersebut berinisial : RK,RR,ED,HR,PR.FR,MY, SW dan satu orang lagi masih dalam pengejaran pihak polda jambi dan polres tanjab barat
Adapun identitas masing-masing tersangka sebagai berikut :
A) Tempat Kejadian Perkara (TKP) : Jln.Widuri 2 Rt 04 Kel.Pall lima Kec.Kota Baru
Nama : RK
Pasal : 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Jo pasal 111 ayat (1) UU RI No 35  tentang Narkotika
Barang bukti : Shabu seberat 3,733 Gram dan Ganja 0,412 Gram

B) Tempat Kejadian Perkara (TKP) : Jln.Daeng Ahmad Rt 01 Kel.merlung Kec.merlung.kab.tanjung jabung Barat
Nama : RR
Pasal : 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Barang bukti : Shabu seberat 1.708,322 Gram

C) Tempat Kejadian Perkara  (TKP) : Jln.Lorong cempaka Rt.18 Kel.Rajawali polim Kec.Jambi Timur Kota Jambi
Nama : ED
Pasal : 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Barang bukti : Shabu seberat 0,811 Gram

D) Tempat Kejadian Perkara (TKP) : Jln.Kapten A Bakarudin Hotel Amanah Kota Jambi
Nama : HR
Pasal : 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Barang bukti : Shabu seberat 3,15 Gram dan pil Ekstacy 1 butir

E) Tempat Kejadian Perkara (TKP) : Jln.Raya Peninjau Rt.01.Desa Peninjau Kec.Bathin II Pelayanan Kab.Bungo
Nama : PR
Pasal : 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Barang bukti : Shabu seberat 18,269 Gram dan pil Ekstacy 13 butir

BACA JUGA  Partai Amanat Nasional (PAN) mendatangi kantor KPU Bungo untuk mengantarkan berkas pencalonan Bakal Calon Legislatif

F) Tempat Kejadian Perkara (TKP) : Jln.Sultan Agung Lorong Karang Anyer Rt.11 Kel.Lebak Bandung Kec.Jelutung Kota Jambi
Nama : MY
Pasal :  114 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Barang bukti : Ganja seberat 78,456 Gram

G) Tempat Kejadian Perkara (TKP) : Jln.Sultan Agung Lorong Karang Anyer Rt.11 Kel.Lebak Bandung Kec.Jelutung Kota Jambi
Nama : SW dan DD
Pasal : 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Barang bukti : Shabu seberat 8,26 Gram

” Dalam ungkap 8 kasus tersebut,didapatkan barang bukti narkoba berupa sabu seberat 2,35kg Pil Ekstacy sebanyak 14 butir dan Ganja sebanyak 0,78 kg “Ungkap Dirresnarkoba.

BACA JUGA  Warga Bantah Isu Pungli di Satpas SIM Polresta Jambi: “Saya Tidak Pernah Diwawancarai”

Dirresnarkoba mengatakan” bahwa tersangka adalah NH dan BK yang sedang membawa paket berupa kardus rokok dan setelah diperiksa didalamnya ditemukan 14 paket shabu yang ditumpukan piring diatasnya

Kasus penyalahgunaan Narkoba ini,merupakan rekapitulasi kasus sejak tanggal 14 Juni s/d 22 Juli 2023.” Ungkapnya.

Ditambahkannya,dari 8 kasus narkoba tersebut Tempat Kejadian Perkara (TKP) terbanyak yaitu dari Kota Jambi dengan 5 LP dan 3 LP Lainnya dari Kabupaten Muaro Jambi,Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) dan Kabupaten Bungo.

Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol.Thomas Panji Susbandaru S.I.K M. H.mengungkapkan” bahwa jika dikalkulasi kerugian,maka total keseluruhan nilai ekonomis berjumlah Rp.3.056.709.468,- (tiga miliyar lima puluh enam juta tujuh ratus sembilan ribu empat ratus enam puluh delapan rupiah) dan total keseluruhan Jiwa yang terselamatkan sebanyak 12.071.(dua belas ribu tujuh puluh satu) jiwa

(Susi Lawati)

Berita Terkait

Dandim 0420/Sarko Hadiri Upacara Penurunan Bendera Pusaka HUT Ke-81 Kemerdekaan RI di Merangin
Gerak Cepat Kapolresta Jambi Turun Langsung Cegah Gangguan Kamtibmas Puluhan Pelajar SLTA Terjaring 
Kapolres Muaro Jambi Pimpin Apel Kehormatan dan Renungan Suci HUT ke-81 RI
Siapa AE Dan NA? Diduga Dalang Jaringan “CUCI BATU BARA” Rp170 Miliar Per Bulan d PT BBMM 
Polres Merangin Tegas Berantas PETI, Dua Pelaku Tambang Emas Ilegal Tak Berkutik Saat Diamankan
Kapolresta Jambi Pimpin Konferensi Pers Ungkap Kasus Narkoba , Polresta Tertinggi
Kapolres Tanjab Timur Ajak Pelajar Jadi Generasi Tangguh, Jauhi Geng Motor hingga Narkoba
Tak Berkutik Saat Dikejar Polisi, Terduga Pelaku Curanmor Diamankan Polres Merangin
Berita ini 18 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 19:17 WIB

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polda Jambi Laksanakan Penanaman Bawang Putih di Kayu Aro

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:07 WIB

*Kapolda Jambi Pimpin Upacara Renungan Suci di TMP Satria Bakti*

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:49 WIB

Polda Jambi Ungkap 154 Kasus Narkoba dalam Operasi Antik Siginjai 2026

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:15 WIB

PANGDAM XX/TUANKU IMAM BONJOL RESMI TUTUP BHAKTI TNI AD DI KABUPATEN SAROLANGUN

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:08 WIB

Polda Jambi Resmi Buka IOF X Bhayangkara 2026

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:03 WIB

Kapolda Jambi Pimpin Sertijab dan Pengambilan Sumpah Jabatan Sejumlah Pejabat Utama

Senin, 29 Juni 2026 - 19:14 WIB

Polda Jambi Tegaskan Tidak Ada Tempat bagi Geng Motor Pelaku Kekerasan

Jumat, 26 Juni 2026 - 19:12 WIB

Mutasi Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Jambi, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti

Berita Terbaru