Ditresnarkoba Polda Jambi Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu, Ganja Dan Pil Ekstacy,Pada Bulan Juni-Juli 2023

Editor - Ilhamsyah

Kamis, 27 Juli 2023 - 18:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi,MA-Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil ungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis Shabu,Ganja dan pil Ekstacy pada bulan Juni sampai dengan bulan Juli 2023 pada saat konferensi pers di lobby gedung utama Mapolda Jambi,Rabu (27/07/2023) Pukul : 09.00 Wib

Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol.Thomas Panji Susbandaru S.I.K M. H menyampaikan” bahwa Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana (TP) Narkoba dengan tersangka sebanyak 9 orang,8 orang laki-laki dan 1 perempuan.

8 tersangka tersebut berinisial : RK,RR,ED,HR,PR.FR,MY, SW dan satu orang lagi masih dalam pengejaran pihak polda jambi dan polres tanjab barat
Adapun identitas masing-masing tersangka sebagai berikut :
A) Tempat Kejadian Perkara (TKP) : Jln.Widuri 2 Rt 04 Kel.Pall lima Kec.Kota Baru
Nama : RK
Pasal : 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Jo pasal 111 ayat (1) UU RI No 35  tentang Narkotika
Barang bukti : Shabu seberat 3,733 Gram dan Ganja 0,412 Gram

B) Tempat Kejadian Perkara (TKP) : Jln.Daeng Ahmad Rt 01 Kel.merlung Kec.merlung.kab.tanjung jabung Barat
Nama : RR
Pasal : 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Barang bukti : Shabu seberat 1.708,322 Gram

C) Tempat Kejadian Perkara  (TKP) : Jln.Lorong cempaka Rt.18 Kel.Rajawali polim Kec.Jambi Timur Kota Jambi
Nama : ED
Pasal : 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Barang bukti : Shabu seberat 0,811 Gram

D) Tempat Kejadian Perkara (TKP) : Jln.Kapten A Bakarudin Hotel Amanah Kota Jambi
Nama : HR
Pasal : 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Barang bukti : Shabu seberat 3,15 Gram dan pil Ekstacy 1 butir

E) Tempat Kejadian Perkara (TKP) : Jln.Raya Peninjau Rt.01.Desa Peninjau Kec.Bathin II Pelayanan Kab.Bungo
Nama : PR
Pasal : 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Barang bukti : Shabu seberat 18,269 Gram dan pil Ekstacy 13 butir

BACA JUGA  Dandim 0416/Bute Hadiri Peresmian 2664 Titik Air Diseluruh Indonesia Secara Daring Melalui Video Conference

F) Tempat Kejadian Perkara (TKP) : Jln.Sultan Agung Lorong Karang Anyer Rt.11 Kel.Lebak Bandung Kec.Jelutung Kota Jambi
Nama : MY
Pasal :  114 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Barang bukti : Ganja seberat 78,456 Gram

G) Tempat Kejadian Perkara (TKP) : Jln.Sultan Agung Lorong Karang Anyer Rt.11 Kel.Lebak Bandung Kec.Jelutung Kota Jambi
Nama : SW dan DD
Pasal : 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Barang bukti : Shabu seberat 8,26 Gram

” Dalam ungkap 8 kasus tersebut,didapatkan barang bukti narkoba berupa sabu seberat 2,35kg Pil Ekstacy sebanyak 14 butir dan Ganja sebanyak 0,78 kg “Ungkap Dirresnarkoba.

BACA JUGA  Nyambut Piala Soeratin Tahun 2026 Desa kemingking Dalam Menjadi Ajang Seleksi Para Pemain Usia 13& dan 14 Tahun

Dirresnarkoba mengatakan” bahwa tersangka adalah NH dan BK yang sedang membawa paket berupa kardus rokok dan setelah diperiksa didalamnya ditemukan 14 paket shabu yang ditumpukan piring diatasnya

Kasus penyalahgunaan Narkoba ini,merupakan rekapitulasi kasus sejak tanggal 14 Juni s/d 22 Juli 2023.” Ungkapnya.

Ditambahkannya,dari 8 kasus narkoba tersebut Tempat Kejadian Perkara (TKP) terbanyak yaitu dari Kota Jambi dengan 5 LP dan 3 LP Lainnya dari Kabupaten Muaro Jambi,Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) dan Kabupaten Bungo.

Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol.Thomas Panji Susbandaru S.I.K M. H.mengungkapkan” bahwa jika dikalkulasi kerugian,maka total keseluruhan nilai ekonomis berjumlah Rp.3.056.709.468,- (tiga miliyar lima puluh enam juta tujuh ratus sembilan ribu empat ratus enam puluh delapan rupiah) dan total keseluruhan Jiwa yang terselamatkan sebanyak 12.071.(dua belas ribu tujuh puluh satu) jiwa

(Susi Lawati)

Berita Terkait

Proyek Cetak Sawah dan Optimalisasi Lahan”Bola Panas” Pengawasan Anggaran
Pengelolaan Dana Swakelola Dinas PUPR Provinsi Jambi Jadi Sorotan
Sorotan Tajam Fitnah Terhadap Personil Polri Akibat Informasi: “Darinya Olehnya Kepadanya”
Minta Gubernur Jambi Kembalikan, BPK Temukan Kelebihan Pembayaran TPP ASN Miliaran Rupiah
Maraknya Penambangan Emas Ilegal,serta Adanya Persaingan Antar Pemodal di Kab Bungo
Korupsi Dana BOK Puskesmas Kabupaten Muaro Jambi, DEMA PTIN se-Indonesia Lapor ke Kejagung RI
Seorang Pengendara Motor Perempuan Dilaporkan Hampir Tertimpa Muatan Batubara Dari Truk Angkutan Besar Yang Melintas
Akses Jalan Warga Desa Pondok Meja di kawasan RT 26 di duga menjadi tempat lahan pakir Kendaraan PT Gembira Jaya Raya.
Berita ini 11 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 20:16 WIB

Khusus (DAK) di Pengadilan Negeri Jambi pada 11 Februari 2026 memunculkan fakta baru yang menyeret nama Gubernur Jambi

Selasa, 3 Maret 2026 - 15:24 WIB

Proyek Rantau Rasau-Nipah Panjang, Penawaran CV. Mulia Ardhana Mendekati HPS

Selasa, 3 Maret 2026 - 15:07 WIB

Kadisdik dan Kadis PU di Lingkaran Ancol

Selasa, 3 Maret 2026 - 15:00 WIB

Kelalaian Manajemen Bank Jambi Membuat Masyarakat Menderita

Jumat, 27 Februari 2026 - 21:14 WIB

Kapolda Jambi Buka Rakernis Bidpropam 2026, Tekankan Pengawasan Adaptif dan Humanis

Senin, 23 Februari 2026 - 18:54 WIB

Berikan Rasa Aman dan Nyaman Selama Ramadhan , Ditlantas Polda Jambi Larangan Pengunaan Knalpot Brong

Jumat, 20 Februari 2026 - 19:24 WIB

*Kapolda Jambi Tinjau Lokasi Pembangunan Gerai Samsat Polres Muaro Jambi di Kawasan CRC*

Rabu, 11 Februari 2026 - 20:48 WIB

ANTARA PEKATNYA WARNA LUMPUR KEHINAAN DAN KEMILAU SINAR KEMULYAAN 

Berita Terbaru