Dir Lantas Polda Jambi Sampaikan Tiga Hal Penting Yang Harus Dilakukan Terkait Permasalahan Batu bara

Editor - Ilhamsyah

Selasa, 30 Januari 2024 - 09:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI,MA – Direktur Lalu Lintas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi menghadiri Focus Group Discussion (FGD) terkait KS Bara dan Para Sopir perusahaan tambang batu bara yang melakukan aksi demo beberapa hari lalu di kantor Gubernur Jambi yang digelar oleh Badan Kesbangpol dan FORKOM, Senin (29/1/24).

FGD kali ini mengangkat tema ” Batu bara, Anugerah atau Bencana, Menakar Kerugian mencari Solusi”.

Tampak hadir Kadis Perhubungan Provinsi Jambi Jhon Eka Powa, Ketua Forkom Adean Teguh, Ketua KS Bara, dan perwakilan para sopir, Dinas SDM, dan dinas Perhubungan, serta Pengusaha batu bara.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menyikapi itu Direktur Lalu Lintas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi mengatakan perlunya dilakukan pemetaan terlebih dahulu jika masih melewati jalan nasional. Hal tersebut dikatakannya pada Selasa, (30/1/24).

Dir Lantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi menyampaikan pemetaan tersebut dilakukan agar menghindari terjadinya kemacetan terutama untuk jalur batu bara yang menuju ke sungai terdekat dari lokasi bongkar muat.

BACA JUGA  Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono membuka lomba dan pameran seni burung berkicau Piala Kapolda Jambi. Minggu pagi (12/2/2023).

“ Jika masih melintasi jalan nasional perlu adanya pemetaan dengan melihat volume dan kapasitas jalan yang kira-kira tidak menimbulkan kemacetan panjang atau antrian panjang,” Ujarnya.

Pemetaan tersebut untuk mengukur kira-kira berapa volumenya dan berapa banyak dalam kurun waktu jam operasional yang dapat dilalui angkutan truk batubara.

“Kemarin sudah disampaikan 900 truk dalam operasional dari jam 7 malam sampai jam 4 pagi. Itu nanti dihitung setiap hari berapa volumenya kemudian misalnya sudah pas 900 truk itu satu titik berapa perusahaan itu nanti dibagi Dinas perhubungan dan ESDM Provinsi,” ungkapnya.

Lanjut Kombes pol Dhafi “untuk jangka pendek mengenai Kebijakan gubernur silahkan saja bangun beberapa pelabuhan yang dekat dengan lokasi tambang , seperti yang diwilayah Batanghari atau Sarolangun. Hingga tidak jauh jauh ke Talang duku,”

“Kedepannya kita juga harus memikirkan kondisi sungai itu tidak selalu bisa dilintasi pada saat Pada musim kemarau tentunya transportasi atau batubara ini tidak bisa mengandalkan Sungai namun melewati ruas jalan darat, Oleh karena itu saat ini jalan khusus harus menjadi prioritas yang disegerakan, ”.

BACA JUGA  Perusahaan Batu bara Masih Melanggar, Ditlantas Polda Jambi Surati Kementerian ESDM Untuk Berikan Sanksi

Percepatan jalan khusus ini bisa terwujud apabila perusahan yg mendapat mandat penyelenggaraan jalan khusus bersinergi dengan kepolisian TNI dan pemerintahan daerah setempat baik di tingkat desa ,kecamatan bahkan tingkat kabupaten kota, di mana apabila terdapat kendala atau maslah segera di tangani bersama dan bersinergi.

Dilanjutkan Dirlantas Polda Jambi batubara itu melekat dengan perusahaan tambang yang memiliki izin usaha tambang seperti yang tertuang dalam amanat peraturan Kementerian ESDM 5 transportasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari usaha tambang batubara dimulai dari eksplorasi sampai dengan bongkar muat di pelabuhan.

Jadi sudah saatnya pemilik angkutan batubara, baik itu perorangan atau berbadan usaha atau Koperasi itu bekerjasama langsung perusahaan tambang, Sehingga angkutan batu bara ini walaupun melintasi jalan umum, maka permasalahan yang timbul sebagai dampak aktifitas tersebut perusahaan tambang ikut bertanggung jawab.

Dilihat kondisi saat ini, dengan berpindah-pindah angkutan batu bara ke berbagai perusahaan tambang pastinya kerap menimnulkan permaslahan.

BACA JUGA  *Pantau Stabilisasi Harga pangan jelang Nataru, Dandim 0415/Jambi bersama Forkopimda kunjungi Pasar Angso Duo Baru.*

Apabila angkutan merupakan bagian dari perusahaan maka permasalahan di jalan umum dapat di minimalisir.

Seperti pengisian tonase berlebih yg kerap timbukan patah as / terguking di jalan umum, jalan rusak / terjadi kecelakaan , pelanggaran lalu lintas maka perushaan secara langsung ikut bertanggung jawab dan menjaga angkutan yang membawa batu baranya sehingga tidak bermaslah di jalan umum yang merugikan masyakat lainnya.

Sama halnya juga terkait dengan masalah bahan bakar BBM ilegal dapat di minimalisir .
Selanjutnya apabila perusahan tambang tidak melaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku maka dapat di kenakan sanksi mulai dari teguran tertulis / penghentian izin dan pencabutan izin.

Memang saat ini izin tambang langsung di keluarkan oleh Dirjen minerba kementrian ESDM namun sesuai dengan isi aturan yang berlalu bahwa pengawasan / tanggung jawab serta rekomendasi terkait usaha tambang batu bara ini tetap menjadi tanggung jawab Pemprov.

 

(Red ilham)

Berita Terkait

GEMPAR! Formapek: Jika Polda Jambi & Polres Muaro Jambi Tak Kunjung Tangkap Asri, Kami Demo Mabes Polri!
Fit And Proper Test Bagi Calon Ketua Pengurus Anak Cabang (PAC) PDI Perjuangan Se-provinsi Jambi
Menjawab teka teki keresahan warga RT 23 Payo lebar kota Jambi.Terkait rutinitas CKM Salah satu warga binaan lapas kelas IIA Jambi.
Ditreskrimum Polda Jambi terus melakukan Proses Penyelidikan Keterlibatan Tiga Anggota Polri terkait Rudapaksa
Polda Jambi Gelar Konferensi Pers, DPO Narkotika Berhasil Ditangkap di Tanjab Barat
Ditreskrimsus Polda Jambi Tertibkan Penyalahgunaan Migas
Jaga Kedaulatan Energi Nasional Polda Jambi Berhasil  Ungkap Tindak Pidana Migas
Ketua FRIC Jambi Apresiasi Kinerja Kasat Narkoba Polresta Jambi , Seminggu Menjabat Berhasil Ungkap Kasus 2 kg Sabu dan 5051 Pil Ekstasi
Berita ini 30 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:43 WIB

*Danrem 042/Gapu Bagikan Sembako kepada Warga Penerima RLH di Desa Seko Besar*

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:25 WIB

Satgas TMMD Ke-128 Kodim 0420/Sarko Wujudkan Rumah Layak Huni

Senin, 4 Mei 2026 - 08:15 WIB

Dua orang wanita tak berkutik saat tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tebo

Rabu, 29 April 2026 - 16:38 WIB

MOU Dinkes  kabupaten Merangin dengan bapelkas provinsi  jambi bersama tingkat kan PAD dan SDM kesehatan.

Rabu, 29 April 2026 - 12:51 WIB

Anggota Satgas TMMD ke 128 Kodim 0420/Sarko Tetap Bekerja hingga larut malam.

Rabu, 22 April 2026 - 16:17 WIB

*TMMD Ke-128 Kodim 0420/Sarko Resmi Dibuka Bupati Sarolangun Untuk Percepat Pembangunan Desa*

Rabu, 22 April 2026 - 12:03 WIB

RSUD Kol Abundjani Bangko  Optimalkan Jadwal Poli jantung dan pembuluh dara untuk Umum dan BPJS Kesehatan.

Jumat, 17 April 2026 - 18:50 WIB

Bupati M. Syukur melantik empat dewan pengawas di RSUD kolonel Abun Jani

Berita Terbaru