Jambi, MA- PT. Purta Muda Bodther bergerak dibidang perkebunan sawit yang areal perkebunannya berlokasi di Desa Padang Kelapo, kecamatan Muarosebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.
Informasi yang didapat, luas izin perkebunannya sekira 2.750 h, yang didalamnya terdapat beberapa aliran sungai dan anak sungainya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pantauan LSM GERAK Indonesia untuk Provinsi Jambi di lapangan, ditemukan dugaan pelanggaran Kepres dan PP pada areal perkebunan PT.PMB ini.
Darmawan dari LSM Gerak kepada media ini mengatakan, temuan dari tim nya di dalam areal perkebunan PT. PMB, ditemukan penanaman bibit sawit di pinggiran sungai, pada setiap pinggiran sungai yang dijumpai di lokasi.
Sehingga terkesan pihak perusahaan sengaja melanggar Kepres no 38 tahun 1990 dan PP no 32 tahun 2011 tentang sempadan sungai, ungkap Darmawan.
Kepada pihak terkait, melalui berita media ini, Kami berharap agar bisa turun ke lokasi guna check kebenaran informasi, jika benar adanya agarbisa memberi sangsi yang berlaku, kata Darmawan.
Wiji manager perkebunan PT.PMB dikonfirmasi via WA pada 23/11/2022, dipertanyakan terkait hal ini memberikan jawaban “untuk data tersebut itu bagian legal yang bisa memberi info’ jawabnya.
Saat hal ini dipertanyakan kepada Humas Sujarwo, via WA, beliau hanya menjawab, “wah, kalau masalah itu, saya kurang tau pak” jawabnya.
(Hamdi Zakaria)