Diduga Pemdes Muara Danau Kangkangi UU no 14 tahun 2008 dan UU no 6 tahun 2014

Editor - Ilhamsyah

Jumat, 14 Juni 2024 - 05:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi,MA – Adanya dana desa yang disalurkan keseluruh desa di Indonesia dengan tujuan pemerataan pembangunan mulai dari tingkat bawah sampai pusat, maka pemerintah menerbitkan UU Desa Nomor 6 Tahun 2014. Sebagai konsekuensi diberlakukannya UU Desa, pemerintah desa kini dituntut untuk memberlakukan keterbukaan informasi publik. Maksud dari diadakannya keterbukaan informasi publik pada pemerintahan desa agar warga desa mengetahui berbagai informasi tentang kebijakan dan pembangunan desa sehingga akan terbangun akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Terkait keterbukaan informasi publik, pemerintah telah juga ada menerbitkan UU no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Adapun UU Desa yang mengatur tentang keterbukaan publik terdapat dalam beberapa pasal seperti pasal 24 asas penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan asas salah satunya adalah keterbukaan, pasal 26 ayat (4) huruf f Dalam melaksanakan tugas, Kepala Desa berkewajiban melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme. kemudian dalam pasal 27 huruf c dan d kepala desa wajib memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran dan memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran melalui papan informasi realisasi penggunaan anggaran.

pada pasal 68 ayat (1) huruf a berbunyi masyarakat desa berhak meminta Dan mendapatkan informasi dari pemerintah desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan Pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa dan yang terakhir pasal 86 ayat (1) Desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi desa yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan (5) Sistem informasi desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelola oleh Pemerintah Desa dan dapat diakses oleh masyarakat desa dan semua pemangku kepentingan.

BACA JUGA  Polresta Jambi Gelar Penandatanganan Bersama terhadap Pengawasan Melekat Ankum dan Penolakan Judi Online serta Penyalahgunaan Narkoba

Infografis Desa,
Isi dari infografis tersebut tentang penggunaan dan pemanfaatan dana desa antara lain pemasukan keuangan seperti sumber dana yang diperoleh desa dan pengeluaran keuangan seperti pembinaan masyarakat, pemberdayaan masyarakat, penyertaan modal usaha, penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa ditampilkan didalam infografis tersebut

Dengan adanya infografis tersebut masyarakat dapat mengawasi penggunaan dan pemanfaatan dana desa juga dapat berpartisipasi dalam pembangunan desa sehingga tercipta akuntabilitas penggunaan dana desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Hal ini ada yang tidak dilakukan oleh Pemdes Muara Danau, di Kecamatan Ranah menalu, Kabupaten Tanjab Barat, Provinsi Jambi.

BACA JUGA  Kepolisian Daerah Jambi melaksanakan operasi penanganan Narkoba di wilayah hukum Polda Jambi pada Sabtu, (10/12)

Pemdes Muara Danau tidak memajang papan Infografis yang disenyalir kangkangi keterbukaan informasi publik.

Didesa juga tidak ditemukan papan informasi realisasi penggunaan anggaran tahun sebelumnya. Sehingga dengan situasi ini, Pemdes Muara Danau diduga ada unsur kesengajaan Kangkangi dua UU ini.

Kepada pihak pengawasan anggaran desa, juga pembinaan terhadap desa, baik di tingkat kecamatan yaitu oleh BPD dan Camat, maupun di tingkat kabupaten oleh Dinas PMD, Inspektorat juga tim APIP kabupaten, agar bisa mengingatkan kepada Kepala Desa sebagai penanggung jawab, bahkan jika diperlukan, diberi teguran tertulis atau sangsi yang sifatnya pembinaan.

Hal ini demi terciptanya keterbukaan informasi terhadap publik, masyarakat desa setempat.

Kades Muara Danau saat dikonfirmasi dirumahnya, kades mengatakan sudah dipesan pembuatannya, nanti kita pasang la,ungkap nya kades…”

 

 

(Red Ilham)

Berita Terkait

Ditreskrimum Polda Jambi terus melakukan Proses Penyelidikan Keterlibatan Tiga Anggota Polri terkait Rudapaksa
Polda Jambi Gelar Konferensi Pers, DPO Narkotika Berhasil Ditangkap di Tanjab Barat
Ditreskrimsus Polda Jambi Tertibkan Penyalahgunaan Migas
Jaga Kedaulatan Energi Nasional Polda Jambi Berhasil  Ungkap Tindak Pidana Migas
Ketua FRIC Jambi Apresiasi Kinerja Kasat Narkoba Polresta Jambi , Seminggu Menjabat Berhasil Ungkap Kasus 2 kg Sabu dan 5051 Pil Ekstasi
PT. SAS Bungkam Idealis dan Harga diri, ditengah Jeritan Masyarkat
Polda Jambi Sosialisasikan QR Code Yanduan Online Propam Polri Lewat Podcast Live Streaming
Apel Pagi Personel Polda Jambi, Kapolda Tekankan Kesehatan dan Pelayanan Usai Idul Fitri 1447 H
Berita ini 10 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 06:38 WIB

Ditreskrimum Polda Jambi terus melakukan Proses Penyelidikan Keterlibatan Tiga Anggota Polri terkait Rudapaksa

Rabu, 15 April 2026 - 18:08 WIB

Ditreskrimsus Polda Jambi Tertibkan Penyalahgunaan Migas

Jumat, 10 April 2026 - 20:06 WIB

Jaga Kedaulatan Energi Nasional Polda Jambi Berhasil  Ungkap Tindak Pidana Migas

Selasa, 7 April 2026 - 10:45 WIB

Ketua FRIC Jambi Apresiasi Kinerja Kasat Narkoba Polresta Jambi , Seminggu Menjabat Berhasil Ungkap Kasus 2 kg Sabu dan 5051 Pil Ekstasi

Kamis, 2 April 2026 - 11:53 WIB

PT. SAS Bungkam Idealis dan Harga diri, ditengah Jeritan Masyarkat

Selasa, 31 Maret 2026 - 16:55 WIB

Polda Jambi Sosialisasikan QR Code Yanduan Online Propam Polri Lewat Podcast Live Streaming

Senin, 30 Maret 2026 - 13:46 WIB

Apel Pagi Personel Polda Jambi, Kapolda Tekankan Kesehatan dan Pelayanan Usai Idul Fitri 1447 H

Sabtu, 28 Maret 2026 - 08:57 WIB

Narkoba Bisa Masuk Lapas Kelas IIA Jambi Pengawasan Dipertanyakan

Berita Terbaru