Berkah Ramadhan, Kasus Penganiayaan Di Tebo Dihentikan melalui RJ

Editor - Ilhamsyah

Rabu, 3 April 2024 - 10:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI,MA – Plt. Kajati Jambi Enen Saribanon menyetujui penghentian perkara pidana berdasarkan keadilan restorasi atau Restoratif Justice terhadap kasus penganiayaan pada Kejaksaan Negeri Tebo atas nama Tersangka Andri Susanto bin Abdullah, Senin, 1/4/2024).

Kegiatan ekspose secara online di hadapan Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Dir Oharda) Nanang Ibrohim Soleh ini diikuti Asisten Pidana Umum Gloria Sunuhaji dan para Kasi bidang Pidum Kejati ini langsung mendengarkan paparan singkat dari Kajari Tebo Ridwan Ismawanta.

Dalam paparannya Kajari Tebo menjelaskan tersangka Andri Susanto pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekira pukul 12.10 WIB, bertempat di rumah Saksi Herwinda yang juga selaku Kakak Ipar akan menjemput istri Tersangka yakni Saksi Gusmardeka Wati untuk mengajak pulang namun ditolaknya sehingga terjadi cekcok dan Saksi Gusmardeka Wati lari keluar rumah untuk menghindari pertikaian, saat itu ada Saksi Eldas yang merupakan Adik Ipar dari Tersangka langsung tidak terima jika Kakak-kakaknya sering dibentak dan dimarahi sehingga saat Saksi Eldas menanyakan perihal kenapa Kakak Herwinda dilempar boneka oleh Tersangka maka saat itu juga Tersangka Andri langsung memukul Saksi Eldas hingga tersungkur ke tanah. Atas perbuatan Tersangka diancam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.

BACA JUGA  Ditjenpas-UNODC Beri Penguatan Peningkatanan Layanan Kesehatan Warga Binaan

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

BACA JUGA  Hari Ketiga, 6 Helikopter Difokuskan Evakuasi Crew Heli Polda Jambi di Bukit Tamiai

Dikarenakan Tersangka dan Korban juga masih memiliki hubungan keluarga sebagai adik ipar dan telah terjadi proses perdamaian maka Jaksa pada Kejari Tebo mengusulkan agar kasus penganiayaan ini dapat dihentikan secara RJ.

Atas paparan tersebut Dir Oharda pada JAM Pidum memberikan persetujuan penghentian restoratif justice dengan alasan antara lain karena Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana yang ancamannya kurang dari 5 tahun serta telah dilaksanakan proses perdamaian maka JAM Pidum mensetujui permohonan RJ atas nama Tersangka Andri Susanto bin Abdullah sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020.

BACA JUGA  Desa Sekar Mengkuang Bangun Taman untuk Fasilitasi Kegiatan Positif Masyarakat

Selanjutnya Plt. Kajati Jambi langsung memerintahkan Kajari Tebo untuk segera mengeluarkan tersangka dari tahanan supaya bisa lebaran bersama keluarga. Aspidum Kejati Jambi Gloria Sinuhaji yang didampingi Kasi Penkum menjelaskan jika Kejati Jambi telah menghentikan penuntutan kasus penganiayaan pada Kejari Tebo atas nama Tersangka Andri Susanto bin Abdullah. “Kasus penganiayaan di Tebo atas nama Tersangka Andri Susanto bin Abdullah telah dihentikan penuntutannya berdasarkan RJ dan harapanya Tersangka tidak mengulanginya kembali,” kata Gloria Sinuhaji.

 

 

 

(Red Ilham)

Berita Terkait

*Tongkat Komando Yonif 142/Ksatria Jaya Resmi Berganti*
Polda Jambi Perkuat Sinergi Lintas Sektoral, Deklarasikan Strategi Bersama Berantas Geng Motor
Rio Terpilih Abdul Karim Diduga terlibat Kasus Penyerobotan Tanah Dan Pemalsuan Dokumen
Maling Kotak Wakaf Mesjid NuruhJanah RT 35 Kebun Kopi Terekam Cctv
100 Anak Ikut Khitan Masal Dalam Rangka Hari Bhayangkara KE-80 Tahun 2026, Polri Untuk Masyarakat
Polres Merangin Berhasil Ungkap Kasus Pengeroyokan di Taman Bangko
Polda Jambi dan Satreskrim Polresta Jambi Berhasil Bekuk Pelaku Penyerangan Anggota Polantas 
Pembukaan Sosialisasi SPMB dan MPLS Jenjang SD dan SMP Tahun 2026 Se Tabir Raya sukses di gelar
Berita ini 12 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 07:35 WIB

BREAKING NEWS: Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus

Kamis, 9 Juli 2026 - 09:33 WIB

Rumah Jampidsus, Febrie Adriansyah, Dijaga Puluhan Tentara

Kamis, 9 Juli 2026 - 09:02 WIB

Polisi Temukan Brankas Berisi Valas Saat Geledah Kafe di Cipete

Kamis, 2 Juli 2026 - 06:44 WIB

Mendagri Tito Hadiri Upacara Peringatan ke-80 Hari Bhayangkara di Bogor

Jumat, 26 Juni 2026 - 19:12 WIB

Mutasi Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Jambi, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:03 WIB

Polda Jabar Gercep, Tersangka Penyekapan Dan Penganiayaan Wanita di Bandung

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:09 WIB

Polda Jatim Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional, 3 Tersangka Diamankan

Minggu, 24 Mei 2026 - 19:16 WIB

Dir Tipidter  Bareskrim Polri Brigjen Pol M Irhamni Cek Langsung Ke Jambi  Penyebab Black Out

Berita Terbaru