Berkah Ramadhan, Kasus Penganiayaan Di Tebo Dihentikan melalui RJ

Editor - Ilhamsyah

Rabu, 3 April 2024 - 10:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI,MA – Plt. Kajati Jambi Enen Saribanon menyetujui penghentian perkara pidana berdasarkan keadilan restorasi atau Restoratif Justice terhadap kasus penganiayaan pada Kejaksaan Negeri Tebo atas nama Tersangka Andri Susanto bin Abdullah, Senin, 1/4/2024).

Kegiatan ekspose secara online di hadapan Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Dir Oharda) Nanang Ibrohim Soleh ini diikuti Asisten Pidana Umum Gloria Sunuhaji dan para Kasi bidang Pidum Kejati ini langsung mendengarkan paparan singkat dari Kajari Tebo Ridwan Ismawanta.

Dalam paparannya Kajari Tebo menjelaskan tersangka Andri Susanto pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekira pukul 12.10 WIB, bertempat di rumah Saksi Herwinda yang juga selaku Kakak Ipar akan menjemput istri Tersangka yakni Saksi Gusmardeka Wati untuk mengajak pulang namun ditolaknya sehingga terjadi cekcok dan Saksi Gusmardeka Wati lari keluar rumah untuk menghindari pertikaian, saat itu ada Saksi Eldas yang merupakan Adik Ipar dari Tersangka langsung tidak terima jika Kakak-kakaknya sering dibentak dan dimarahi sehingga saat Saksi Eldas menanyakan perihal kenapa Kakak Herwinda dilempar boneka oleh Tersangka maka saat itu juga Tersangka Andri langsung memukul Saksi Eldas hingga tersungkur ke tanah. Atas perbuatan Tersangka diancam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.

BACA JUGA  Hadiri Isra’ Mi’raj Di Masjid Cheng Hoo, Gubernur Al Haris Beri Bantuan Kepada Anak Yatim dan Kaum Dhuafa

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

BACA JUGA  Waka Korwil BPN OMI-ICC Jambi Paparkan Kewajiban CSR Terhadap Masyarakat Sekitar Perudahaan

Dikarenakan Tersangka dan Korban juga masih memiliki hubungan keluarga sebagai adik ipar dan telah terjadi proses perdamaian maka Jaksa pada Kejari Tebo mengusulkan agar kasus penganiayaan ini dapat dihentikan secara RJ.

Atas paparan tersebut Dir Oharda pada JAM Pidum memberikan persetujuan penghentian restoratif justice dengan alasan antara lain karena Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana yang ancamannya kurang dari 5 tahun serta telah dilaksanakan proses perdamaian maka JAM Pidum mensetujui permohonan RJ atas nama Tersangka Andri Susanto bin Abdullah sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020.

BACA JUGA  Mangkir dari putusan M.A Husnan tidak memberikan nafkah anak nya

Selanjutnya Plt. Kajati Jambi langsung memerintahkan Kajari Tebo untuk segera mengeluarkan tersangka dari tahanan supaya bisa lebaran bersama keluarga. Aspidum Kejati Jambi Gloria Sinuhaji yang didampingi Kasi Penkum menjelaskan jika Kejati Jambi telah menghentikan penuntutan kasus penganiayaan pada Kejari Tebo atas nama Tersangka Andri Susanto bin Abdullah. “Kasus penganiayaan di Tebo atas nama Tersangka Andri Susanto bin Abdullah telah dihentikan penuntutannya berdasarkan RJ dan harapanya Tersangka tidak mengulanginya kembali,” kata Gloria Sinuhaji.

 

 

 

(Red Ilham)

Berita Terkait

Hari Ulang Tahun Kalapas Perempuan Kelas II B Jambi Meita Eriza Berbagi Kebahagiaan
Narkoba Ekstra Ordinary Crime, Kapolres Batanghari Tegaskan Akan Tindak Pelaku Atau Anggota Yang Bekingi Narkoba
Polres Muaro Jambi sediakan hewan kurban sebanyak 6 ekor untuk dibagikan kepada masyarakat yang berhak menerima
Dir Tipidter  Bareskrim Polri Brigjen Pol M Irhamni Cek Langsung Ke Jambi  Penyebab Black Out
Reses Ririn Novianty Anggota DPRD Prop Jambi Reses di desa kemingking dalam kab Muaro Jambi
Gaji PPPK Paruh waktu NAKES RSUD Kolonel Abun jadi akan segera di cair kan.
Pemerintah kabupaten Merangin Gelar Upacara HKN ke-118.
Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Berita ini 10 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:35 WIB

Hari Ulang Tahun Kalapas Perempuan Kelas II B Jambi Meita Eriza Berbagi Kebahagiaan

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:16 WIB

Narkoba Ekstra Ordinary Crime, Kapolres Batanghari Tegaskan Akan Tindak Pelaku Atau Anggota Yang Bekingi Narkoba

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:07 WIB

Polres Muaro Jambi sediakan hewan kurban sebanyak 6 ekor untuk dibagikan kepada masyarakat yang berhak menerima

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:57 WIB

Reses Ririn Novianty Anggota DPRD Prop Jambi Reses di desa kemingking dalam kab Muaro Jambi

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:17 WIB

Gaji PPPK Paruh waktu NAKES RSUD Kolonel Abun jadi akan segera di cair kan.

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:31 WIB

Pemerintah kabupaten Merangin Gelar Upacara HKN ke-118.

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:18 WIB

Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Selasa, 19 Mei 2026 - 05:57 WIB

dr..rwan Kurniawan Kembali Jabat Plt RSUD Kolonel Abunjani, Gaji Karyawan RSUD Dapat Dibayar Dari BLUD

Berita Terbaru