Berkah Ramadhan, Kasus Penganiayaan Di Tebo Dihentikan melalui RJ

Ilhamsyah

- Penulis

Rabu, 3 April 2024 - 10:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI,MA – Plt. Kajati Jambi Enen Saribanon menyetujui penghentian perkara pidana berdasarkan keadilan restorasi atau Restoratif Justice terhadap kasus penganiayaan pada Kejaksaan Negeri Tebo atas nama Tersangka Andri Susanto bin Abdullah, Senin, 1/4/2024).

Kegiatan ekspose secara online di hadapan Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Dir Oharda) Nanang Ibrohim Soleh ini diikuti Asisten Pidana Umum Gloria Sunuhaji dan para Kasi bidang Pidum Kejati ini langsung mendengarkan paparan singkat dari Kajari Tebo Ridwan Ismawanta.

Dalam paparannya Kajari Tebo menjelaskan tersangka Andri Susanto pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekira pukul 12.10 WIB, bertempat di rumah Saksi Herwinda yang juga selaku Kakak Ipar akan menjemput istri Tersangka yakni Saksi Gusmardeka Wati untuk mengajak pulang namun ditolaknya sehingga terjadi cekcok dan Saksi Gusmardeka Wati lari keluar rumah untuk menghindari pertikaian, saat itu ada Saksi Eldas yang merupakan Adik Ipar dari Tersangka langsung tidak terima jika Kakak-kakaknya sering dibentak dan dimarahi sehingga saat Saksi Eldas menanyakan perihal kenapa Kakak Herwinda dilempar boneka oleh Tersangka maka saat itu juga Tersangka Andri langsung memukul Saksi Eldas hingga tersungkur ke tanah. Atas perbuatan Tersangka diancam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.

BACA JUGA  Para pekerja proyek pembangunan tidak menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

BACA JUGA  Kabid Humas Polda Jambi Hadiri Prosesi Penyulutan Obor Tri Prasetya RRI dalam Rangka Hari Ulang Tahun ke-79

Dikarenakan Tersangka dan Korban juga masih memiliki hubungan keluarga sebagai adik ipar dan telah terjadi proses perdamaian maka Jaksa pada Kejari Tebo mengusulkan agar kasus penganiayaan ini dapat dihentikan secara RJ.

Atas paparan tersebut Dir Oharda pada JAM Pidum memberikan persetujuan penghentian restoratif justice dengan alasan antara lain karena Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana yang ancamannya kurang dari 5 tahun serta telah dilaksanakan proses perdamaian maka JAM Pidum mensetujui permohonan RJ atas nama Tersangka Andri Susanto bin Abdullah sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020.

BACA JUGA  Wagub Sani: Ramadhan adalah Bulan Paling Mulia

Selanjutnya Plt. Kajati Jambi langsung memerintahkan Kajari Tebo untuk segera mengeluarkan tersangka dari tahanan supaya bisa lebaran bersama keluarga. Aspidum Kejati Jambi Gloria Sinuhaji yang didampingi Kasi Penkum menjelaskan jika Kejati Jambi telah menghentikan penuntutan kasus penganiayaan pada Kejari Tebo atas nama Tersangka Andri Susanto bin Abdullah. “Kasus penganiayaan di Tebo atas nama Tersangka Andri Susanto bin Abdullah telah dihentikan penuntutannya berdasarkan RJ dan harapanya Tersangka tidak mengulanginya kembali,” kata Gloria Sinuhaji.

 

 

 

(Red Ilham)

Berita Terkait

Kapolresta Jambi Diwakili Wakapolresta Pimpin Apel Gelar Pasukan Op
HBA, Haris, hingga Arpandi Gandeng Hangat Nalim!!!
Hadiri Peringatan HUT Ke-25 Kabupaten Tebo, Pjs. Gubernur Sudirman: Peringatan Ulang Tahun Momentum Evaluasi
Polda Jambi Gelar Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Siginjai 2024, Ini Sasarannya
Tim gabungan Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil amankan satu orang wanita berinisial H yang diduga bos jaringan Narkoba di Jambi.
Wii..wiii…Inilah Detik-detik Bang Nilwan Disambut Ribuan Pendukung di Pauh Menang
Suasana Haru Pelepasan AKBP Ruli Andi Yunianto SIK Akhiri Jabatan Wakapolresta Jambi
Herman Effendi: Buat Apa 15 Tahun di Pusat Kalau Tidak Ada Bukti untuk Merangin
Berita ini 4 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 14 Oktober 2024 - 17:00 WIB

Kapolresta Jambi Diwakili Wakapolresta Pimpin Apel Gelar Pasukan Op

Senin, 14 Oktober 2024 - 12:41 WIB

HBA, Haris, hingga Arpandi Gandeng Hangat Nalim!!!

Kamis, 10 Oktober 2024 - 13:49 WIB

Suasana Haru Pelepasan AKBP Ruli Andi Yunianto SIK Akhiri Jabatan Wakapolresta Jambi

Kamis, 10 Oktober 2024 - 08:15 WIB

Herman Effendi: Buat Apa 15 Tahun di Pusat Kalau Tidak Ada Bukti untuk Merangin

Kamis, 10 Oktober 2024 - 08:10 WIB

Pamenang Kompak Bersatu Menangkan No.1

Rabu, 9 Oktober 2024 - 10:58 WIB

1 Personel PNS Polri Polresta Jambi Naik Pangkat Periode 1 Oktober 2024.

Jumat, 4 Oktober 2024 - 13:08 WIB

Jangan Ngaku Warga Luhak 16, Kalau Tak Pilih Nilwan

Jumat, 4 Oktober 2024 - 12:38 WIB

Menyala! Warga Jangkat Timur Doa-kan Pasangan Nalim-Nilwan Menang

Berita Terbaru

Daerah

HBA, Haris, hingga Arpandi Gandeng Hangat Nalim!!!

Senin, 14 Okt 2024 - 12:41 WIB