Angkutan Truk Batubara Masih Banyak Yang Melanggar, Ditlantas Polda Jambi Surati Kementerian ESDM

Editor - Ilhamsyah

Selasa, 14 Maret 2023 - 19:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi,MA- Sejak Diberlakukan nya kembali mobilisasi angkutan Batubara hingga saat ini Ditlantas polda jambi mencatatkan sebanyak 12 kendaraan yang tak patuhi aturan.

Sebelumnya Ditlantas Polda Jambi dan Satlantas Polres
Jajaran bersama Pemerintah Provinsi Jambi telah melakukan penindakan dalam rangka pengaturan lalu lintas angkutan batubara di Provinsi Jambi sesuai dengan Surat Edaran
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 4.E/MB.05/DJB.B/2022 dan Nomor 6.E/MB.05/DJB.B/2022 serta Surat Edaran Gubernur Jambi Nomor : SE 1165/DISHUB- 3.1./V/2022.

BACA JUGA  Diduga Beberapa Kades Kecamatan Taman Rajo Berurusan Dengan Tipikor

Dari hasil tersebut ternyata masih banyak angkutan batubara yang melanggar ketentuan pengangkutan di luar jam operasional yang telah ditentukan serta
pelanggaran lainnya.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dirlantas polda jambi Kombes Pol Dhafi saat dikonfirmasi selasa (14/4/23) mengatakan terhitung hari Senin Tanggal 13 Maret 2023 telah terjadi pelanggaran sebanyak 12 kendaraan.

Dirlantas Polda jambi Kombes Pol Dhafi menjelaskan pelanggaran yang dilakukan angkutan truk Batubara antara lain jam operasional sebanyak 2 kendaraan, Pelanggaran Muatan sebanyak 1 kendaraan, Pelanggaran kelengkapan /administrasi sebanyak 9 kendaraan.

BACA JUGA  Dalam rangka mempererat tali silaturahmi dan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah, IKBOTU ikatan keluarga besar orang tuo uban ( Demang Ketet )  menggelar Dalam rangka mempererat tali silaturahmi

Berdasarkan latar belakang permasalahan tersebut dirlantas Polda jambi Kombes Pol Dhafi menyurati kementerian ESDM agar bisa merealisasikan sanksi administratif kepada pemegang IUP, IUPK, sesuai ketentuan Dirjen Minerba yang tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 BAB VIII Pasal 95 ayat (2).

“Kita berharap kementerian ESDM bisa merealisasikan sanksi tegas terhadap yang melakukan pelanggaran, sanksi tersebut bisa peringatan tertulis, Penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha atau Pencabutan izin, ” Ujarnya.

BACA JUGA  163 Personel Polresta Jambi Siap Amankan Rapat Pleno Penetapan Paslon Walikota dan Wakil Walikota Jambi Di Kantor KPU Kota Jambi.

Adapun data rekap penindakan khusus angkutan batubara yang melanggar adalah sebagai berikut PT BHS 4 pelanggaran, PT AJC 2 pelanggaran , PT WSP 1 pelanggaran, PT AJC 1 pelanggaran,PT BBMM 1 pelanggaran, PT MP 1 pelanggaran, PT SPC 1 pelanggaran, PT WPS 1 pelanggaran Dan PT LIHIN 1 pelanggaran.

 

(red ilham)

Berita Terkait

Dugaan Penganiayaan di Lapas Kelas IIB Muara Bungo, Seorang Ibu Menangis Minta Keadilan untuk Putranya
Ketua DPW Fast Respon Provinsi Jambi : Mari Bijak Dalam Menggunakan Media Sosial
Rustam Effendi Resmi Jadi Anggota DPRD Merangin 2024-2029
Dugaan Adanya penyelewengan Keuangan Desa Tanjung Benanak,Inspektoeat terkesan tak bernyali untuk melakukan Tindakan,
H.M Syukur BUPATI MERANGIN LEPAS PAWAI BARISAN INDAH PELAJAR.
Dandim 0420/Sarko Ikuti Upacara HUT RI ke-80 -tahun 2025 Di halaman kantor bupati Merangin
TK Permata Bunda Desa Peninjau Meriahkan Pawai HUT RI di Muara Bungo
Diduga adanya Penyelewengan Keuangan Desa,Warga Desa Lampisi Minta APH bertindak
Berita ini 10 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 20 Agustus 2025 - 15:48 WIB

Dugaan Penganiayaan di Lapas Kelas IIB Muara Bungo, Seorang Ibu Menangis Minta Keadilan untuk Putranya

Selasa, 19 Agustus 2025 - 21:14 WIB

Ketua DPW Fast Respon Provinsi Jambi : Mari Bijak Dalam Menggunakan Media Sosial

Selasa, 19 Agustus 2025 - 17:44 WIB

Rustam Effendi Resmi Jadi Anggota DPRD Merangin 2024-2029

Selasa, 19 Agustus 2025 - 17:37 WIB

Dugaan Adanya penyelewengan Keuangan Desa Tanjung Benanak,Inspektoeat terkesan tak bernyali untuk melakukan Tindakan,

Senin, 18 Agustus 2025 - 19:16 WIB

H.M Syukur BUPATI MERANGIN LEPAS PAWAI BARISAN INDAH PELAJAR.

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 19:02 WIB

TK Permata Bunda Desa Peninjau Meriahkan Pawai HUT RI di Muara Bungo

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 15:16 WIB

Diduga adanya Penyelewengan Keuangan Desa,Warga Desa Lampisi Minta APH bertindak

Jumat, 15 Agustus 2025 - 17:34 WIB

*Kasdim 0420/Sarko Mewakili Dandim 0420/Sarko Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Merangin *

Berita Terbaru

Daerah

Rustam Effendi Resmi Jadi Anggota DPRD Merangin 2024-2029

Selasa, 19 Agu 2025 - 17:44 WIB