Polda Jambi amankan seorang pria (F) yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak kandung dan keponakannya sendiri.

Editor - Ilhamsyah

Rabu, 12 Februari 2025 - 20:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI,MA – Kasus ini mencuat ke publik setelah identitas pelaku diungkap oleh anak kandungnya dalam sebuah video yang di upload di media sosial sehingga kasus ini turut memicu perhatian dan kecaman dari berbagai pihak.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi menggelar konferensi pers pada Senin, (10/02/2025), untuk mengungkapkan kasus pencabulan telah dilakukan pelaku pada tahun 2019 silam.

BACA JUGA  Pembangunan SLB Negeri Merangin Diduga Tidak Sesuai Spek Gambar

“Korban pada saat itu terbilang masih dibawah umur, dan korban ini merupakan keponakannya sendiri. Kejadian ini bisa dibilang terjadi begitu singkat ya, karena si korban ini pun tiba-tiba dipeluk dari belakang dan kemudian tangannya masuk ke dalam baju si korban.” Kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Manang Soebeti

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, penyelidikan kepolisian mengungkap fakta bahwa bukan hanya keponakannya, tetapi anak kandung tersangka juga menjadi korban pencabulan anak dibawah umur. Tindakan bejat tersebut dilakukan secara berkala dalam lingkungan rumah tangga, membuat korban tentunya mengalami trauma berkepanjangan.

BACA JUGA  Berikan Rasa Aman dan Nyaman Selama Ramadhan , Ditlantas Polda Jambi Larangan Pengunaan Knalpot Brong

Manang pun menambahkan bahwasannya sampai pada detik ini tersangka F tetap tidak mau mengakui perbuatannya. Tetapi nanti akan dikumpulkan lagi keterangan dari korban dan para saksi untuk membuktikan perilaku tersebut dan hasil putusan akan dilakukan dipengadilan.

BACA JUGA  Kepala Kepolisian Daerah Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono turut menghadiri acara penutupan Karya Bakti TNI Korem 042 Gapu tahun 2022

“Tersangka sendiri akan dijerat di pasal 82 UU No.17 tahun 2016, Penetapan Peraturan Pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Pelaku juga akan dihukum minimal 5 tahun dan maksimal penjara 15 tahun.” tutupnya

 

 

(Red Ilham)

Berita Terkait

Apresiasi Polda Jambi Perkuat Kemitraan dengan Media Yang Loyal dan Solid
Polda Jambi Gelar Bhayangkara Presisi Job Fair dan Pameran UMKM 2026, Sediakan Lebih dari 1.000 Lowongan Kerja
Forkopimda dan Akademisi Jambi Perkuat Kolaborasi Penanggulangan Karhutla, Kapolda Tekankan Pencegahan dan Penegakan Hukum
Ketua DPW FRIC Provinsi Jambi Lantik 4 Pengurus DPD Kabupaten , Pesan : “Jadilah Yang Berintegritas Dan Profesionalisme”
DPD kongres Advokat Indonesia Jambi mengadakan HUT Ke 18 Di Swissbell Hotel
*Kapolda Jambi Terima Audiensi Konsulat Amerika Serikat, Bahas Penguatan Kerja Sama Keamanan dan Pertukaran Informasi*
*Danrem 042/Gapu Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Jambi, Perkuat Sinergi untuk Kemajuan Daerah*
Tidak Boleh Ada Kelompok Atau Ormas Menempatkan Dirinya Diatas Negara
Berita ini 47 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:03 WIB

Bupati Anwar Sadat Lantik 6 Kepala OPD dan Puluhan Pejabat Administrator dan Pengawas

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:46 WIB

Peroses pencarian bocah 7 tahun,menuaikan hasil Kurang dari 12 Jam Di temukan tidak jauh dari lokasih kejadian.

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:51 WIB

*Bocah 8 Tahun Tenggelam di Sungai Batanghari Muaro Jambi, Tim Rescue Basarnas Jambi Dikerahkan*

Senin, 15 Juni 2026 - 22:55 WIB

RDP DPRD Merangin dengan Diknas Pendidikan menemukan Jalan terang pasca Pelantikan kepsek

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:00 WIB

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Merangin Melantik Kepala Sekolah SD dan SMP Sekecamatan Tabir Selatan

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:56 WIB

Desinta S.SP.gr Bantah Disebut Sebagai Calo Pelantikan Kepsek, Susmarni Transfer Untuk Bayar Utang

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:11 WIB

Diduga Tak Transparan Kelola Dana BOS, FRIC Jambi Berikan Teguran SMKN 1 Muaro Jambi

Selasa, 9 Juni 2026 - 06:48 WIB

Menuntut kejelasan Jalan masyarakat (Sekolah Rakyat) KAJAK Demo kantor walikota Jambi

Berita Terbaru