Influencer dan Admin Medsos Promosikan Judol Ditangkap Ditreskrimsus Polda Jambi

Editor - Ilhamsyah

Sabtu, 9 November 2024 - 20:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI,MA – Seorang influencer dan admin media sosial (medsos) yang nekat mempromosikan situs judi online (judol) di akun Instagram miliknya diamankan polisi.

Seorang influencer tersebut yakni berinisial ZF (19) perempuan warga Jambi Selatan, Kota Jambi, dan admin media sosial berinisial TH (21) warga Sengeti, Kabupaten Muaro Jambi.

Kedua tersangka ini diamankan berdasarkan hasil patroli siber di media sosial dari Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jambi.

Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas menjelaskan, tersangka ZF mempromosikan lewat akun pribadinya @zhfirahfsha. Sedangkan tersangka TH mempromosikan lewat akun @story_racing_jambi.

“Dua tersangka ini melakukan tindak pidana yang mempromosikan konten yang bermuatan judi online,” katanya, Jumat (8/11/2024).

Bambang menerangkan, kedua tersangsa tersebut memiliki pengikut puluhan ribu di akun Instagram yang digunakan untuk mempromosikan judi online.

Kedua tersangka mempromosikan lewat unggahan konten, menautkan link judi online di story Instagram, hingga tautan di bio.

BACA JUGA  Kapolsek Kota Baru Pimpin Razia Pekat.

“Tersangka TH mempromosikan website alexavegas, dan ZF website posolife,” ujar Bambang.

Dari hasil pemeriksaan, kata Bambang, kedua tersangka sudah menjalankan aktivitas promosi judi online ini selama satu tahun terakhir. Keduanya telah mendapat kentungan puluhan juta rupiah.

“Tersangka TH setiap minggunya mendapatkan keuntungan sebesar
Rp 150 ribu, sehingga total keuntungan yang diingat oleh tersangka saat ini ada
senilai kurang lebih Rp 18 juta. Sedangkan tersangka ZF, memperoleh keuntungan Rp 3,5 juta,” bebernya.

BACA JUGA  Wujud kepedulian Polres Sarolangun, Bhabinkamtibmas serahkan bantuan sosial ke Warga kurang mampu

Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kedua tersangka ini terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 10 Miliar.

 

 

 

 

(Red Ilham)

Berita Terkait

Kasus Meninggalnya Anggota Polri di Tanjab Timur Naik ke Tahap Penyidikan, Enam Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Pastikan Percepatan Program Ketahanan Pangan, Danrem 042/Gapu Tinjau Cetak Sawah Rakyat di Tebo
Ketua FRIC Jambi Minta Bentuk Satgas Jaga BBM Bersubsidi, Banyaknya Pelangsir dan SPBU Nakal di Jambi
Silaturahmi Rutin Kapolda Jambi dengan Kajati Jambi Perkuat Sinergitas Penegakkan Hukum dan Soliditas
*Tongkat Komando Yonif 142/Ksatria Jaya Resmi Berganti*
Polda Jambi Perkuat Sinergi Lintas Sektoral, Deklarasikan Strategi Bersama Berantas Geng Motor
Apresiasi Polda Jambi Perkuat Kemitraan dengan Media Yang Loyal dan Solid
Polda Jambi Gelar Bhayangkara Presisi Job Fair dan Pameran UMKM 2026, Sediakan Lebih dari 1.000 Lowongan Kerja
Berita ini 133 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:25 WIB

TIM GABUNGAN SAT RESKRIM POLRES KERINCI BERHASIL CIDUK 4 PELAKU CURAS LINTAS PROVINSI

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:15 WIB

PANGDAM XX/TUANKU IMAM BONJOL RESMI TUTUP BHAKTI TNI AD DI KABUPATEN SAROLANGUN

Selasa, 28 Juli 2026 - 01:35 WIB

22 Siswa Terbaik Bersaing Kompitisi Tingkat Nasional,SMA 6 Merangin Jadi Tuan Rumah OSN-P.

Minggu, 26 Juli 2026 - 08:36 WIB

Gunakan Sepeda Motor Kapolresta Jambi Patroli Mobile Gabungan , Sinergi Tiga Pilar Antisipasi Tindak Kriminal 

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:46 WIB

*Gotong Royong TNI dan Warga Masuki Tahap Akhir, RTLH Bapak Yahya di Desa Penarun Mulai Tampakkan Hasil*

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:01 WIB

KAPOLDA JAMBI KUNJUNGI FASILITAS FSO PETROCHINA

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:54 WIB

Danrem 042/Gapu Tinjau TMMD Ke-129, Pastikan Pembangunan Tepat Sasaran dan Bermanfaat bagi Masyarakat

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:36 WIB

Kapolresta Jambi Silaturahmi Ke Kodim 0415/Jambi Perkuat Sinergitas TNI – Polri  

Berita Terbaru