Pelaku Pembunuhan Terhadap Gadis Cantik Di Kosan Sinar Berkah Berhasil Ditangkap.

Editor - Ilhamsyah

Minggu, 16 Juni 2024 - 16:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Jambi,MA – Polresta  Jambi Berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP/B-40/VI/2024/SPKT III/Polsek Kota Baru/Polresta Jambi/Polda Jambi, telah terjadi Tindak Pidana Pembunuhan dan atau Penganiaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain yang terjadi di Kosan Sinar berkah kamar no.13 yang beralamat di Jalan serunai malam 3 Rt.11 Kelurahan Suka Karya Kecamatan Kota Baru Kota Jambi yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 8 Juni 2024 sekira pukul 21.30 wib yang dilakukan oleh pelaku inisial DRP Jenis kelamin Laki-laki umur 19 Tahun Alamat Dusun Kali Aro Rt.05 Rw.01 Kelurahan Pematang Gajah Kecamatan Jaluko Kabupaten Muaro Jambi terhadap Korban Inisial FH Jenis kelamin perempuan.

BACA JUGA  Pj.bupati bachyuni buka forum konsultasi publik di aula bappeda muaro jambi

Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Indar Wahyu, mengatakan; Unit Reskrim Polsek Kota Baru dan Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Jambi di Back up Unit Resmob Polda Jambi, melakukan penyelidikan terkait informasi keberadaan pelaku, sampai pada hari sabtu tanggal 15 Juni 2024 sekira pukul 04.00 wib Tim gabungan mendapat informasi keberadaan pelaku yang sedang berada di rumah keluarganya (mamak tirinya) di daerah Koto Boyo Kabupaten Batang Hari Provinsi Jambi, atas bekal informasi tersebut kemudian Tim Gabungan langsung mengejar Pelaku ke Koto Boyo dan disana Pelaku berhasil di amankan tanpa adanya perlawanan, selanjutnya Pelaku beserta barang bukti (BB) dibawa ke Polsek Kota Baru Polresta Jambi guna proses lebih lanjut.

BACA JUGA  Yamaha NMax Turbo dan Yamaha NMax Neo Hadir di Jambi Dengan Teknologi YECVT

Adapun barang bukti (BB) yang diamankan diantaranya; 1 (satu) Helai baju Tank Top warna hitam milik Korban. 1 (satu) unit SPM Honda merk Vario warna hitam (sarana pelaku). Pecahan keramik (alat bantu yang digunakan pelaku untuk melakukan pembunuhan). Bangkai HP merk OPPO milik Korban. 1 (satu) buah Palu (alat yang digunakan untuk merusak HP korban). 1 (satu) unit HP merk Realme 5 Pro warna hitam milik THIO (kartu HP korban sempat dipindahkan ke HP milik THIO tersebut). 1 (satu) helai baju kaos warna hitam milik pelaku. 1 (satu) helai Hodi merk Celcius warna hitam milik pelaku. 1 (satu) helai celana jeans warna biru milik pelaku. 1 (satu) unit HP infinix smart 7 warna hitam. 1 (satu) buah puntung rokok Mustang.

Selanjutnya, Motif pelaku melakukan pembunuhan ialah; Pelaku sakit hati karena perjanjian kencan melalui aplikasi “Michat” durasinya lebih kurang 1 jam sebesar Rp.400.000,- baru sekali maen dan pelaku minta tambah maen sekali lagi, korban tidak maudan minta tambah uang sebesar Rp.100.000,- lagi. Atas kejadian tersebut Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana Jonto Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman Pidana Penjara selama lamanya 15 Tahun.

(Red Ilham)

Berita Terkait

Tidak Boleh Ada Kelompok Atau Ormas Menempatkan Dirinya Diatas Negara
Robert Samosir (Haji rosa) Terima Mandat Ketua DPD PRI Jambi, Siap Besarkan Partai
ALIANSI CINTA ANAK BANGSA DISAMBUT KANWIL DIRJEN PEMASYARAKATAN PROV
GEMPAR! Formapek: Jika Polda Jambi & Polres Muaro Jambi Tak Kunjung Tangkap Asri, Kami Demo Mabes Polri!
Fit And Proper Test Bagi Calon Ketua Pengurus Anak Cabang (PAC) PDI Perjuangan Se-provinsi Jambi
Menjawab teka teki keresahan warga RT 23 Payo lebar kota Jambi.Terkait rutinitas CKM Salah satu warga binaan lapas kelas IIA Jambi.
Ditreskrimum Polda Jambi terus melakukan Proses Penyelidikan Keterlibatan Tiga Anggota Polri terkait Rudapaksa
Polda Jambi Gelar Konferensi Pers, DPO Narkotika Berhasil Ditangkap di Tanjab Barat
Berita ini 22 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 19:16 WIB

Dir Tipidter  Bareskrim Polri Brigjen Pol M Irhamni Cek Langsung Ke Jambi  Penyebab Black Out

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:57 WIB

Reses Ririn Novianty Anggota DPRD Prop Jambi Reses di desa kemingking dalam kab Muaro Jambi

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:17 WIB

Gaji PPPK Paruh waktu NAKES RSUD Kolonel Abun jadi akan segera di cair kan.

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:18 WIB

Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Selasa, 19 Mei 2026 - 05:57 WIB

dr..rwan Kurniawan Kembali Jabat Plt RSUD Kolonel Abunjani, Gaji Karyawan RSUD Dapat Dibayar Dari BLUD

Senin, 18 Mei 2026 - 12:28 WIB

Pimpin Apel di RSUD, Bupati M. Syukur Jamin Hak dan Kesejahteraan Tenaga Medis

Kamis, 14 Mei 2026 - 17:41 WIB

Diduga Ada Pengisian BBM Subsidi Tidak Sesuai Ketentuan di SPBU Nomor 24.372.25 Jujuhan

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:19 WIB

Bupati M. Syukur Haru dan Bangga, Sang Putra Turut Wisuda Tahfidz di SMPN 1 Merangin

Berita Terbaru