Ditresnarkoba Polda Jambi Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu, Ganja Dan Pil Ekstacy,Pada Bulan Juni-Juli 2023

Editor - Ilhamsyah

Kamis, 27 Juli 2023 - 18:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi,MA-Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil ungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis Shabu,Ganja dan pil Ekstacy pada bulan Juni sampai dengan bulan Juli 2023 pada saat konferensi pers di lobby gedung utama Mapolda Jambi,Rabu (27/07/2023) Pukul : 09.00 Wib

Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol.Thomas Panji Susbandaru S.I.K M. H menyampaikan” bahwa Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana (TP) Narkoba dengan tersangka sebanyak 9 orang,8 orang laki-laki dan 1 perempuan.

8 tersangka tersebut berinisial : RK,RR,ED,HR,PR.FR,MY, SW dan satu orang lagi masih dalam pengejaran pihak polda jambi dan polres tanjab barat
Adapun identitas masing-masing tersangka sebagai berikut :
A) Tempat Kejadian Perkara (TKP) : Jln.Widuri 2 Rt 04 Kel.Pall lima Kec.Kota Baru
Nama : RK
Pasal : 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Jo pasal 111 ayat (1) UU RI No 35  tentang Narkotika
Barang bukti : Shabu seberat 3,733 Gram dan Ganja 0,412 Gram

B) Tempat Kejadian Perkara (TKP) : Jln.Daeng Ahmad Rt 01 Kel.merlung Kec.merlung.kab.tanjung jabung Barat
Nama : RR
Pasal : 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Barang bukti : Shabu seberat 1.708,322 Gram

C) Tempat Kejadian Perkara  (TKP) : Jln.Lorong cempaka Rt.18 Kel.Rajawali polim Kec.Jambi Timur Kota Jambi
Nama : ED
Pasal : 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Barang bukti : Shabu seberat 0,811 Gram

D) Tempat Kejadian Perkara (TKP) : Jln.Kapten A Bakarudin Hotel Amanah Kota Jambi
Nama : HR
Pasal : 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Barang bukti : Shabu seberat 3,15 Gram dan pil Ekstacy 1 butir

E) Tempat Kejadian Perkara (TKP) : Jln.Raya Peninjau Rt.01.Desa Peninjau Kec.Bathin II Pelayanan Kab.Bungo
Nama : PR
Pasal : 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Barang bukti : Shabu seberat 18,269 Gram dan pil Ekstacy 13 butir

BACA JUGA  Bertemu Executive GM Pertamina Wilayah Sumatera Al Haris Siap Mendukung Program Pertamina

F) Tempat Kejadian Perkara (TKP) : Jln.Sultan Agung Lorong Karang Anyer Rt.11 Kel.Lebak Bandung Kec.Jelutung Kota Jambi
Nama : MY
Pasal :  114 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Barang bukti : Ganja seberat 78,456 Gram

G) Tempat Kejadian Perkara (TKP) : Jln.Sultan Agung Lorong Karang Anyer Rt.11 Kel.Lebak Bandung Kec.Jelutung Kota Jambi
Nama : SW dan DD
Pasal : 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Barang bukti : Shabu seberat 8,26 Gram

” Dalam ungkap 8 kasus tersebut,didapatkan barang bukti narkoba berupa sabu seberat 2,35kg Pil Ekstacy sebanyak 14 butir dan Ganja sebanyak 0,78 kg “Ungkap Dirresnarkoba.

BACA JUGA  Diduga Pengurus SPBU Pal 7 Kota Jambi Terkesan Menghindar Dari  Wartawan.

Dirresnarkoba mengatakan” bahwa tersangka adalah NH dan BK yang sedang membawa paket berupa kardus rokok dan setelah diperiksa didalamnya ditemukan 14 paket shabu yang ditumpukan piring diatasnya

Kasus penyalahgunaan Narkoba ini,merupakan rekapitulasi kasus sejak tanggal 14 Juni s/d 22 Juli 2023.” Ungkapnya.

Ditambahkannya,dari 8 kasus narkoba tersebut Tempat Kejadian Perkara (TKP) terbanyak yaitu dari Kota Jambi dengan 5 LP dan 3 LP Lainnya dari Kabupaten Muaro Jambi,Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) dan Kabupaten Bungo.

Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol.Thomas Panji Susbandaru S.I.K M. H.mengungkapkan” bahwa jika dikalkulasi kerugian,maka total keseluruhan nilai ekonomis berjumlah Rp.3.056.709.468,- (tiga miliyar lima puluh enam juta tujuh ratus sembilan ribu empat ratus enam puluh delapan rupiah) dan total keseluruhan Jiwa yang terselamatkan sebanyak 12.071.(dua belas ribu tujuh puluh satu) jiwa

(Susi Lawati)

Berita Terkait

DPD PDI Perjuangan Jambi Rampungkan Musancab dan Pelantikan 144 PAC Kota Jambi
*Danrem 042/Gapu Bagikan Sembako kepada Warga Penerima RLH di Desa Seko Besar*
Satgas TMMD Ke-128 Kodim 0420/Sarko Wujudkan Rumah Layak Huni
Modus Perkenalan Kembali Memakan Korban Di Kabupaten Bungo, Diduga Mobil Dan Harta Raup Dicuri, 4 Pelaku Berhasil Diamankan
GEMPAR! Formapek: Jika Polda Jambi & Polres Muaro Jambi Tak Kunjung Tangkap Asri, Kami Demo Mabes Polri!
Dua orang wanita tak berkutik saat tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tebo
MOU Dinkes  kabupaten Merangin dengan bapelkas provinsi  jambi bersama tingkat kan PAD dan SDM kesehatan.
Anggota Satgas TMMD ke 128 Kodim 0420/Sarko Tetap Bekerja hingga larut malam.
Berita ini 14 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 08:52 WIB

DPD PDI Perjuangan Jambi Rampungkan Musancab dan Pelantikan 144 PAC Kota Jambi

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:43 WIB

*Danrem 042/Gapu Bagikan Sembako kepada Warga Penerima RLH di Desa Seko Besar*

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:53 WIB

Modus Perkenalan Kembali Memakan Korban Di Kabupaten Bungo, Diduga Mobil Dan Harta Raup Dicuri, 4 Pelaku Berhasil Diamankan

Senin, 4 Mei 2026 - 08:15 WIB

Dua orang wanita tak berkutik saat tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tebo

Rabu, 29 April 2026 - 16:38 WIB

MOU Dinkes  kabupaten Merangin dengan bapelkas provinsi  jambi bersama tingkat kan PAD dan SDM kesehatan.

Rabu, 29 April 2026 - 12:51 WIB

Anggota Satgas TMMD ke 128 Kodim 0420/Sarko Tetap Bekerja hingga larut malam.

Rabu, 22 April 2026 - 16:17 WIB

*TMMD Ke-128 Kodim 0420/Sarko Resmi Dibuka Bupati Sarolangun Untuk Percepat Pembangunan Desa*

Rabu, 22 April 2026 - 12:03 WIB

RSUD Kol Abundjani Bangko  Optimalkan Jadwal Poli jantung dan pembuluh dara untuk Umum dan BPJS Kesehatan.

Berita Terbaru