Ditresnarkoba Polda Jambi Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu, Ganja Dan Pil Ekstacy,Pada Bulan Juni-Juli 2023

Ilhamsyah

- Penulis

Kamis, 27 Juli 2023 - 18:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi,MA-Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil ungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis Shabu,Ganja dan pil Ekstacy pada bulan Juni sampai dengan bulan Juli 2023 pada saat konferensi pers di lobby gedung utama Mapolda Jambi,Rabu (27/07/2023) Pukul : 09.00 Wib

Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol.Thomas Panji Susbandaru S.I.K M. H menyampaikan” bahwa Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana (TP) Narkoba dengan tersangka sebanyak 9 orang,8 orang laki-laki dan 1 perempuan.

8 tersangka tersebut berinisial : RK,RR,ED,HR,PR.FR,MY, SW dan satu orang lagi masih dalam pengejaran pihak polda jambi dan polres tanjab barat
Adapun identitas masing-masing tersangka sebagai berikut :
A) Tempat Kejadian Perkara (TKP) : Jln.Widuri 2 Rt 04 Kel.Pall lima Kec.Kota Baru
Nama : RK
Pasal : 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Jo pasal 111 ayat (1) UU RI No 35  tentang Narkotika
Barang bukti : Shabu seberat 3,733 Gram dan Ganja 0,412 Gram

B) Tempat Kejadian Perkara (TKP) : Jln.Daeng Ahmad Rt 01 Kel.merlung Kec.merlung.kab.tanjung jabung Barat
Nama : RR
Pasal : 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Barang bukti : Shabu seberat 1.708,322 Gram

C) Tempat Kejadian Perkara  (TKP) : Jln.Lorong cempaka Rt.18 Kel.Rajawali polim Kec.Jambi Timur Kota Jambi
Nama : ED
Pasal : 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Barang bukti : Shabu seberat 0,811 Gram

D) Tempat Kejadian Perkara (TKP) : Jln.Kapten A Bakarudin Hotel Amanah Kota Jambi
Nama : HR
Pasal : 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Barang bukti : Shabu seberat 3,15 Gram dan pil Ekstacy 1 butir

E) Tempat Kejadian Perkara (TKP) : Jln.Raya Peninjau Rt.01.Desa Peninjau Kec.Bathin II Pelayanan Kab.Bungo
Nama : PR
Pasal : 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Barang bukti : Shabu seberat 18,269 Gram dan pil Ekstacy 13 butir

BACA JUGA  *Kodim 0416/Bute Terima Kunjungan Tim Wasev TMMD Dari Mabesad*

F) Tempat Kejadian Perkara (TKP) : Jln.Sultan Agung Lorong Karang Anyer Rt.11 Kel.Lebak Bandung Kec.Jelutung Kota Jambi
Nama : MY
Pasal :  114 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Barang bukti : Ganja seberat 78,456 Gram

G) Tempat Kejadian Perkara (TKP) : Jln.Sultan Agung Lorong Karang Anyer Rt.11 Kel.Lebak Bandung Kec.Jelutung Kota Jambi
Nama : SW dan DD
Pasal : 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Barang bukti : Shabu seberat 8,26 Gram

” Dalam ungkap 8 kasus tersebut,didapatkan barang bukti narkoba berupa sabu seberat 2,35kg Pil Ekstacy sebanyak 14 butir dan Ganja sebanyak 0,78 kg “Ungkap Dirresnarkoba.

BACA JUGA  Danrem 042/Gapu Pimpin Upacara Bulanan, Bacakan Amanat Panglima TNI

Dirresnarkoba mengatakan” bahwa tersangka adalah NH dan BK yang sedang membawa paket berupa kardus rokok dan setelah diperiksa didalamnya ditemukan 14 paket shabu yang ditumpukan piring diatasnya

Kasus penyalahgunaan Narkoba ini,merupakan rekapitulasi kasus sejak tanggal 14 Juni s/d 22 Juli 2023.” Ungkapnya.

Ditambahkannya,dari 8 kasus narkoba tersebut Tempat Kejadian Perkara (TKP) terbanyak yaitu dari Kota Jambi dengan 5 LP dan 3 LP Lainnya dari Kabupaten Muaro Jambi,Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) dan Kabupaten Bungo.

Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol.Thomas Panji Susbandaru S.I.K M. H.mengungkapkan” bahwa jika dikalkulasi kerugian,maka total keseluruhan nilai ekonomis berjumlah Rp.3.056.709.468,- (tiga miliyar lima puluh enam juta tujuh ratus sembilan ribu empat ratus enam puluh delapan rupiah) dan total keseluruhan Jiwa yang terselamatkan sebanyak 12.071.(dua belas ribu tujuh puluh satu) jiwa

(Susi Lawati)

Berita Terkait

Tindakan Tegas Ditpolairud Polda Jambi, Lakukan Penyelidikan Hingga Tetapkan Tersangka
Terkait Tongkang Tabrak Jembatan, BPJN Jambi Sebut Masih Aman Dilalui dan Minta PPTB lakukan Perbaikan
Gerebek Satu Rumah dan Base Camp Narkotika, Tim Gabungan Operasi Antik Polda Jambi Temukan Alat Hisap
Wagub Sani Apresiasi Sekolah Lapang Iklim (SLI) Operasional, Bantu Petani Dengan Ilmu Pengetahuan
Diduga Jadi Tempat Penimbunan BBM Ilegal, 9 Gudang di Kota Jambi Dilakukan Pengecekan.
Miliki SK Menteri LHK, Dishut Jambi: Kelompok Tani Karya Makmur Berhak Mengelola Lahan
Gubernur Al Haris: UT Pelopor Pendidikan Jarak Jauh dan Merdeka Belajar
Para pekerja proyek pembangunan tidak menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Berita ini 8 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 17 Mei 2024 - 11:22 WIB

Tindakan Tegas Ditpolairud Polda Jambi, Lakukan Penyelidikan Hingga Tetapkan Tersangka

Jumat, 17 Mei 2024 - 11:12 WIB

Terkait Tongkang Tabrak Jembatan, BPJN Jambi Sebut Masih Aman Dilalui dan Minta PPTB lakukan Perbaikan

Jumat, 17 Mei 2024 - 11:07 WIB

Gerebek Satu Rumah dan Base Camp Narkotika, Tim Gabungan Operasi Antik Polda Jambi Temukan Alat Hisap

Kamis, 16 Mei 2024 - 13:14 WIB

Wagub Sani Apresiasi Sekolah Lapang Iklim (SLI) Operasional, Bantu Petani Dengan Ilmu Pengetahuan

Rabu, 15 Mei 2024 - 17:17 WIB

Miliki SK Menteri LHK, Dishut Jambi: Kelompok Tani Karya Makmur Berhak Mengelola Lahan

Rabu, 15 Mei 2024 - 15:49 WIB

Gubernur Al Haris: UT Pelopor Pendidikan Jarak Jauh dan Merdeka Belajar

Rabu, 15 Mei 2024 - 15:39 WIB

Para pekerja proyek pembangunan tidak menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

Rabu, 15 Mei 2024 - 13:28 WIB

Diduga Beberapa Kades Kecamatan Taman Rajo Berurusan Dengan Tipikor

Berita Terbaru