Jual Beli Data Pribadi dan Lacak Identitas via Telegram, Tiga Pemuda Ditangkap Polda Jabar

Editor - Ilhamsyah

Kamis, 17 September 2026 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG,MA – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana defacing dan/atau perlindungan data pribadi yang beroperasi melalui media sosial. Dalam kasus ini, tiga orang tersangka berinisial A.S (21), A.R (33), dan B.D.J (22) diamankan di tiga lokasi yang berbeda.

Kasus ini bermula dari laporan polisi pada 3 Juni 2026 atas nama pelapor Sdr. RFP terkait kejadian di Kota Bandung pada 27 April 2026.

BACA JUGA  KATA ABONG Fendi: Koalisi Menawan NALIM- NILWAN Sangat Kompak!!!!

“Terlapor melakukan praktik perdagangan data pribadi ilegal dengan cara menawarkan jasa pelacakan serta memamerkan data pribadi milik orang lain melalui akun Instagram AJATZX25,” ungkap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I.K., M.H, Rabu (16/9/2026)

Penangkapan para tersangka dilakukan secara bertahap oleh Tim Subdit III Ditressiber Polda Jabar sepanjang Agustus hingga September 2026. Tersangka pertama, A.S, warga Kabupaten Banten yang berperan membuka jasa layanan lacak identitas, ditangkap pada 10 Agustus 2026.

BACA JUGA  Atasi Kemacetan Angkutan Batu bara, Dirlantas Polda Jambi: Hanya 4000 Truk Yang Keluar dari Mulut Tambang

Dari keterangan A.S, polisi melakukan pendalaman dan berhasil menangkap pembuat bot Telegram berinisial A.R di sebuah kosan di Kota Tangerang pada 19 Agustus 2026. Terakhir,
penyedia Application Programming Interface (API) Key berinisial B.D.J ditangkap di Yogyakarta pada 10 September 2026. (Red)

Berita Terkait

KPK Umumkan Identitas Delapan Tersangka Hasil OTT ATR/BPN
FRIC Tegaskan Berdiri Bersama Polri yang Tegas dan Profesional, Aduan Masyarakat Dibuka 24 Jam
FRIC: Garda Terdepan Pejuang dan Mitra Setia Korps Polri
Komjen Pol. Syahar Diantono: Bareskrim Moratorium Perkara yang Berkaitan Konflik Agraria
Bareskrim Polri Bongkar Praktik Live Streaming Pornografi di TikTok dan Tevi, Enam Tersangka Diamankan
Febrie Adriansyah Akhirnya Bocorkan 4 Pejabat Jaksa Diduga Terima Uang 40 M, Kejagung Merespons
H. Dian Surahman: Jangan Biarkan Koruptor Tetap Kaya, RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan
Wakapolri Berikan bansos 1.000 paket untuk 2 Gapoktan Bawang putih di Cianjur
Berita ini 5 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 16:28 WIB

Gelar FGD Dirintelkam Polda Jambi Ajak Cerdas Ber Medsos Putuskan Rantai Hoax Bersama Wujudkan Sitkamtibmas

Senin, 14 September 2026 - 09:52 WIB

Polsek Jambi Timur Polresta Jambi Berhasil Bekuk Tiga Spesialis Pembobol Alfamart

Minggu, 13 September 2026 - 08:47 WIB

FRIC Provinsi Jambi Apresiasi Gerak Cepat dan Sinergi Polda Jambi dan KOREM 042/Gapu Tangani Karhutla

Jumat, 11 September 2026 - 16:22 WIB

Ditreskrimsus Polda Jambi Salurkan 10 Ton Air Bersih dan 100 Paket Sembako untuk Warga Kenali Asam Atas

Jumat, 11 September 2026 - 16:16 WIB

Ditlantas Polda Jambi Amankan 9 Angkutan Batu Bara Langgar Jam Operasional 

Jumat, 11 September 2026 - 15:40 WIB

Polda Jambi Gelar Konferensi Pers, Ungkap Penertiban 22.800 Liter Minyak dan BBM

Kamis, 10 September 2026 - 16:06 WIB

Ketua DPW FRIC Jambi Ucapkan Selamat Atas Sertijab 3 Kapolres Jajaran Polda Jambi 

Senin, 7 September 2026 - 16:30 WIB

Penuh Antusias Para Pelajar Sekolah Rakyat, Saat Brimob Polda Jambi Beri Motivasi Sekaligus Pemeriksaan Kesehatan

Berita Terbaru

Nasional

KPK Umumkan Identitas Delapan Tersangka Hasil OTT ATR/BPN

Rabu, 16 Sep 2026 - 08:35 WIB