Tidak Boleh Ada Kelompok Atau Ormas Menempatkan Dirinya Diatas Negara

Editor - Ilhamsyah

Minggu, 17 Mei 2026 - 16:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi,MA – Tugas dan fungsi ormas* di Indonesia diatur di *UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Pasal 4 dan Pasal 5

1. *Tujuan Ormas*

Pasal 4 bilang ormas dibentuk buat:

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

– Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan

– Memberi pelayanan kepada masyarakat

– Menjaga nilai agama, sosial, budaya

– Mewujudkan tujuan negara dalam UUD 1945

Dody menyampaikan ” Jadi ormas itu bukan buat cari kekuasaan, tapi buat bantu masyarakat dan negara.

2. *Fungsi Ormas*

Pasal 5 merinci 7 fungsi utama:

1. *Penyalur aspirasi masyarakat*

Jadi jembatan antara warga dengan pemerintah. Contoh: ormas tani nyuarakan masalah pupuk.

2. *Pembina dan pelindung*

Membina anggota dan masyarakat biar paham hukum, hak, kewajiban.

3. *Pemelihara nilai agama, sosial, budaya*

Jaga kearifan lokal, toleransi, gotong royong.

4. *Pemberi pelayanan masyarakat*

Bikin kegiatan sosial, pendidikan, kesehatan, bantuan bencana.

BACA JUGA  Tim Pemenangan Nalim Nilwan Kecamatan Pangkalan Jambu Dikukuhkan

5. *Pengabdian masyarakat*

Turun langsung kerja sosial, bukan cuma wacana.

6. *Pemberdayaan masyarakat*

Kasih pelatihan, modal usaha, biar mandiri.

7. *Mitra pemerintah*

Bantu program pemerintah di daerah, jadi kontrol sosial yang konstruktif.

3. *Yang TIDAK boleh dilakukan*

Biar nggak salah kaprah, Pasal 21 UU Ormas melarang:

– Bertindak atas nama negara: sweeping, razia, pungli

– Pakai kekerasan dan main hakim sendiri

– Ganggu ketertiban umum

– Sebar ajaran yang bertentangan dengan Pancasila

4. *Contoh praktis*

– *NU & Muhammadiyah*: pendidikan, kesehatan, dakwah, bantuan bencana

– *Karang Taruna*: pemberdayaan pemuda desa

– *Yayasan sosial*: panti asuhan, beasiswa, dapur umum

Intinya: *ormas itu alat masyarakat buat bantu diri sendiri dan negara*, bukan penegak hukum atau pembuat aturan.

*Ormas tidak boleh di atas negara* — itu prinsip dasar dalam UUD 1945 dan UU Ormas.

BACA JUGA  Ketua Umum TMPLHK Hamdi Zakaria, A.Md Bahas Pengolahan Limbah Cair PKS

Penjelasannya gini:

1. *Kedudukan hukumnya*

Di Indonesia, negara adalah pemegang kedaulatan tertinggi. Pasal 1 ayat 2 UUD 1945: _”Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”_

Ormas, LSM, parpol, semua itu cuma *organisasi kemasyarakatan* yang dibentuk warga. Kedudukannya di bawah hukum dan konstitusi.

2. *Aturan di UU Ormas No. 17/2013*

Pasal 21 UU Ormas jelas bilang ormas dilarang:

– Melakukan kegiatan yang bertentangan dengan UUD 1945

– Melakukan kegiatan yang mengganggu ketertiban umum

– Melakukan tindakan kekerasan, mengganggu hak asasi manusia

– Menerima bantuan dari pihak asing yang bertentangan dengan peraturan

Kalau melanggar, sanksinya bisa dari teguran tertulis sampai pencabutan status badan hukum.

3. *Kenapa dilarang di atas negara*

Kalau ormas boleh ngatur, menghakimi, atau pakai kekerasan atas nama organisasi, itu namanya *pengambilalihan fungsi negara*. Tugas menjaga keamanan, menegakkan hukum, itu cuma ada di Polri, TNI, dan pengadilan.

BACA JUGA  Operasi Zebra Siginjai Polda Jambi Berakhir, Data Pelanggaran Lalulintas Menurun

Contoh konkret: sweeping, pungli, main hakim sendiri yang dilakukan ormas itu ilegal. Itu ranah negara.

4. *Peran ormas yang benar*

Ormas boleh:

– Salurkan aspirasi masyarakat

– Bantu pemerintah di bidang sosial, keagamaan, pendidikan

– Jadi mitra kontrol sosial

Tapi semua itu harus *dalam koridor hukum*. Ormas itu partner, bukan pengganti negara.

Intinya: Negara yang bikin aturan main, ormas ikut main di lapangan itu. Kebalikannya tidak dibolehkan

Kelompok atau Ormas sebagai Kontrol sosial bukan men justice apalagi sampai bisa melakukan penegakan hukum, laporkan biarkan penegak hukum resmi melakukan proses penegakkan hukum tersebut , bersinergi menjaga kedaulatan NKRI dan menjaga persatuan dan kesatuan .” ungkap Dody. (Redaksi)

Berita Terkait

Robert Samosir (Haji rosa) Terima Mandat Ketua DPD PRI Jambi, Siap Besarkan Partai
ALIANSI CINTA ANAK BANGSA DISAMBUT KANWIL DIRJEN PEMASYARAKATAN PROV
GEMPAR! Formapek: Jika Polda Jambi & Polres Muaro Jambi Tak Kunjung Tangkap Asri, Kami Demo Mabes Polri!
Fit And Proper Test Bagi Calon Ketua Pengurus Anak Cabang (PAC) PDI Perjuangan Se-provinsi Jambi
Menjawab teka teki keresahan warga RT 23 Payo lebar kota Jambi.Terkait rutinitas CKM Salah satu warga binaan lapas kelas IIA Jambi.
Ditreskrimum Polda Jambi terus melakukan Proses Penyelidikan Keterlibatan Tiga Anggota Polri terkait Rudapaksa
Polda Jambi Gelar Konferensi Pers, DPO Narkotika Berhasil Ditangkap di Tanjab Barat
Ditreskrimsus Polda Jambi Tertibkan Penyalahgunaan Migas
Berita ini 1 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 12:28 WIB

Pimpin Apel di RSUD, Bupati M. Syukur Jamin Hak dan Kesejahteraan Tenaga Medis

Kamis, 14 Mei 2026 - 17:41 WIB

Diduga Ada Pengisian BBM Subsidi Tidak Sesuai Ketentuan di SPBU Nomor 24.372.25 Jujuhan

Selasa, 12 Mei 2026 - 15:52 WIB

Satresnarkoba Polresta Jambi Tangkap Dua Orang Pelaku Tindak Pidana Narkotika

Minggu, 10 Mei 2026 - 08:52 WIB

DPD PDI Perjuangan Jambi Rampungkan Musancab dan Pelantikan 144 PAC Kota Jambi

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:43 WIB

*Danrem 042/Gapu Bagikan Sembako kepada Warga Penerima RLH di Desa Seko Besar*

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:25 WIB

Satgas TMMD Ke-128 Kodim 0420/Sarko Wujudkan Rumah Layak Huni

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:53 WIB

Modus Perkenalan Kembali Memakan Korban Di Kabupaten Bungo, Diduga Mobil Dan Harta Raup Dicuri, 4 Pelaku Berhasil Diamankan

Senin, 4 Mei 2026 - 08:15 WIB

Dua orang wanita tak berkutik saat tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tebo

Berita Terbaru