Modus Perkenalan Kembali Memakan Korban Di Kabupaten Bungo, Diduga Mobil Dan Harta Raup Dicuri, 4 Pelaku Berhasil Diamankan

Editor - Ilhamsyah

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BUNGO,MA – Modus perkenalan kembali memakan korban. Seorang pria asal Jepara harus kehilangan mobil dan harta bendanya setelah diperdaya wanita yang baru dikenalnya.

Peristiwa ini bermula saat korban, Sodikin (25), berkenalan dengan salah satu pelaku pada Minggu (19/04/2026). Tanpa curiga, korban bahkan mengizinkan pelaku menginap di rumahnya. Hubungan singkat tersebut berlanjut hingga korban diajak jalan ke Kota Bungo menggunakan mobil miliknya. Keduanya kemudian menginap di sebuah hotel di kawasan Sungai Pinang.

BACA JUGA  Danrem 042/Gapu Hadiri Pengukuhan Paskibra Tingkat Provinsi Jambi Tahun 2023*

Namun, saat korban tertidur pada Selasa (21/04/2026) sekitar pukul 04.30 WIB, pelaku justru beraksi dan melarikan diri dengan membawa sejumlah barang berharga milik korban.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Barang yang digasak pelaku meliputi handphone, dompet berisi uang tunai, kartu ATM dengan saldo puluhan juta rupiah, identitas diri korban, hingga satu unit mobil Honda Brio. Total kerugian ditaksir mencapai Rp.200 juta.

BACA JUGA  Mantan DPRD Dari Jangkat Siap Bakal Membantu dan Menangkan Nalim-Nilawan

Menindaklanjuti laporan korban, Tim GUNJO langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil melacak keberadaan para terduga pelaku. dengan bantuan Resmob Polda Jambi, keempat terduga pelaku berinisial ES(34) , P(45), NG(44),dan SW(32) langsung diringkus tanpa perlawanan pada Sabtu (02/05/2026) sekitar pukul 09.40 WIB.

Kasi Humas Polres Bungo, Iptu Bambang JM, membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, ke’empat pelaku telah diamankan dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan serta pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.

BACA JUGA  Warga sekaligus tokoh pemuda kecamatan taman Rajo soroti Pekerjaan Rigid beton yang diduga tidak sesuai spesifikasi

“Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (tindak pidana pencurian) serta Pasal 477 KUHP terbaru tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara.”sebut Iptu Bambang.

Iptu Bambang JM, j uga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan jangan mudah percaya terhadap orang yang baru dikenal guna menghindari kejahatan serupa.(Red Ilham)

Berita Terkait

Dir Tipidter  Bareskrim Polri Brigjen Pol M Irhamni Cek Langsung Ke Jambi  Penyebab Black Out
Reses Ririn Novianty Anggota DPRD Prop Jambi Reses di desa kemingking dalam kab Muaro Jambi
Gaji PPPK Paruh waktu NAKES RSUD Kolonel Abun jadi akan segera di cair kan.
Pemerintah kabupaten Merangin Gelar Upacara HKN ke-118.
Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
dr..rwan Kurniawan Kembali Jabat Plt RSUD Kolonel Abunjani, Gaji Karyawan RSUD Dapat Dibayar Dari BLUD
Pimpin Apel di RSUD, Bupati M. Syukur Jamin Hak dan Kesejahteraan Tenaga Medis
Diduga Ada Pengisian BBM Subsidi Tidak Sesuai Ketentuan di SPBU Nomor 24.372.25 Jujuhan
Berita ini 99 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 19:16 WIB

Dir Tipidter  Bareskrim Polri Brigjen Pol M Irhamni Cek Langsung Ke Jambi  Penyebab Black Out

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:57 WIB

Reses Ririn Novianty Anggota DPRD Prop Jambi Reses di desa kemingking dalam kab Muaro Jambi

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:17 WIB

Gaji PPPK Paruh waktu NAKES RSUD Kolonel Abun jadi akan segera di cair kan.

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:18 WIB

Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Selasa, 19 Mei 2026 - 05:57 WIB

dr..rwan Kurniawan Kembali Jabat Plt RSUD Kolonel Abunjani, Gaji Karyawan RSUD Dapat Dibayar Dari BLUD

Senin, 18 Mei 2026 - 12:28 WIB

Pimpin Apel di RSUD, Bupati M. Syukur Jamin Hak dan Kesejahteraan Tenaga Medis

Kamis, 14 Mei 2026 - 17:41 WIB

Diduga Ada Pengisian BBM Subsidi Tidak Sesuai Ketentuan di SPBU Nomor 24.372.25 Jujuhan

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:19 WIB

Bupati M. Syukur Haru dan Bangga, Sang Putra Turut Wisuda Tahfidz di SMPN 1 Merangin

Berita Terbaru