Modus Perkenalan Kembali Memakan Korban Di Kabupaten Bungo, Diduga Mobil Dan Harta Raup Dicuri, 4 Pelaku Berhasil Diamankan

Editor - Ilhamsyah

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BUNGO,MA – Modus perkenalan kembali memakan korban. Seorang pria asal Jepara harus kehilangan mobil dan harta bendanya setelah diperdaya wanita yang baru dikenalnya.

Peristiwa ini bermula saat korban, Sodikin (25), berkenalan dengan salah satu pelaku pada Minggu (19/04/2026). Tanpa curiga, korban bahkan mengizinkan pelaku menginap di rumahnya. Hubungan singkat tersebut berlanjut hingga korban diajak jalan ke Kota Bungo menggunakan mobil miliknya. Keduanya kemudian menginap di sebuah hotel di kawasan Sungai Pinang.

BACA JUGA  Gubernur Jambi Al Haris Pimpin Upacara HUT RI Ke- 78

Namun, saat korban tertidur pada Selasa (21/04/2026) sekitar pukul 04.30 WIB, pelaku justru beraksi dan melarikan diri dengan membawa sejumlah barang berharga milik korban.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Barang yang digasak pelaku meliputi handphone, dompet berisi uang tunai, kartu ATM dengan saldo puluhan juta rupiah, identitas diri korban, hingga satu unit mobil Honda Brio. Total kerugian ditaksir mencapai Rp.200 juta.

BACA JUGA  *Dandim 0416/Bungo Tebo Pimpin Upacara Pemakaman Prajurit Secara Militer*

Menindaklanjuti laporan korban, Tim GUNJO langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil melacak keberadaan para terduga pelaku. dengan bantuan Resmob Polda Jambi, keempat terduga pelaku berinisial ES(34) , P(45), NG(44),dan SW(32) langsung diringkus tanpa perlawanan pada Sabtu (02/05/2026) sekitar pukul 09.40 WIB.

Kasi Humas Polres Bungo, Iptu Bambang JM, membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, ke’empat pelaku telah diamankan dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan serta pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.

BACA JUGA  Press Release : Selama Operasi Antik, Polres Sarolangun amakan 15 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

“Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (tindak pidana pencurian) serta Pasal 477 KUHP terbaru tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara.”sebut Iptu Bambang.

Iptu Bambang JM, j uga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan jangan mudah percaya terhadap orang yang baru dikenal guna menghindari kejahatan serupa.(Red Ilham)

Berita Terkait

Bupati Anwar Sadat Lantik 6 Kepala OPD dan Puluhan Pejabat Administrator dan Pengawas
Peroses pencarian bocah 7 tahun,menuaikan hasil Kurang dari 12 Jam Di temukan tidak jauh dari lokasih kejadian.
*Bocah 8 Tahun Tenggelam di Sungai Batanghari Muaro Jambi, Tim Rescue Basarnas Jambi Dikerahkan*
RDP DPRD Merangin dengan Diknas Pendidikan menemukan Jalan terang pasca Pelantikan kepsek
Serah Terima Jabatan Kepala Sekolah, wilayah satu(1) dan dua (2). Kecamatan tabir.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Merangin Melantik Kepala Sekolah SD dan SMP Sekecamatan Tabir Selatan
Desinta S.SP.gr Bantah Disebut Sebagai Calo Pelantikan Kepsek, Susmarni Transfer Untuk Bayar Utang
Diduga Tak Transparan Kelola Dana BOS, FRIC Jambi Berikan Teguran SMKN 1 Muaro Jambi
Berita ini 100 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:03 WIB

Bupati Anwar Sadat Lantik 6 Kepala OPD dan Puluhan Pejabat Administrator dan Pengawas

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:46 WIB

Peroses pencarian bocah 7 tahun,menuaikan hasil Kurang dari 12 Jam Di temukan tidak jauh dari lokasih kejadian.

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:51 WIB

*Bocah 8 Tahun Tenggelam di Sungai Batanghari Muaro Jambi, Tim Rescue Basarnas Jambi Dikerahkan*

Senin, 15 Juni 2026 - 22:55 WIB

RDP DPRD Merangin dengan Diknas Pendidikan menemukan Jalan terang pasca Pelantikan kepsek

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:00 WIB

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Merangin Melantik Kepala Sekolah SD dan SMP Sekecamatan Tabir Selatan

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:56 WIB

Desinta S.SP.gr Bantah Disebut Sebagai Calo Pelantikan Kepsek, Susmarni Transfer Untuk Bayar Utang

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:11 WIB

Diduga Tak Transparan Kelola Dana BOS, FRIC Jambi Berikan Teguran SMKN 1 Muaro Jambi

Selasa, 9 Juni 2026 - 06:48 WIB

Menuntut kejelasan Jalan masyarakat (Sekolah Rakyat) KAJAK Demo kantor walikota Jambi

Berita Terbaru