Ketum FRIC Apresiasi Ketegasan Pimpinan Polri Terhadap Eks Kapolres Bima Kota

Editor - Ilhamsyah

Senin, 16 Februari 2026 - 10:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,MA – Pasca viral nya eks Kapolres Bima Kota dan Kasat Narkobanya yang terlibat penyalah gunaan narkotika (antara seragam dan bandar narkoba) yang berujung Di Pecat dan Pidana oleh Bareskrim Polri .

Ketua Umum Fast Respon Indonesia Center H.Dian Surahman melalui Sekjen H. Deden Hardening menyampaikan ” apresiasi terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana narkotika tanpa pandang bulu, termasuk terhadap oknum internal Polri.

Ketegasan tersebut disampaikan Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Jhonny Edison Isir, pada Minggu (15/2) malam.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kadivhumas Polri menyampaikan bahwa Bareskrim Polri telah menetapkan mantan Kapolres Bima Kota berinisial AKBP DPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan jaringan narkoba yang sebelumnya melibatkan anggota Polri lain di wilayah Nusa Tenggara Barat.

“Sebagai institusi penegak hukum yang mengemban amanat untuk memberantas segala bentuk tindak pidana, termasuk narkotika yang merupakan kejahatan luar biasa, Polri tidak mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik oleh masyarakat maupun oknum internal Polri,” tegas Kadivhumas Polri.

BACA JUGA  Massa Nalim-Nilwan di Pamenang Selatan Semakin Solid

Barang bukti sabu 30,415 gram di rumah pribadi. Dari hasil pengembangan Ditresnarkoba Polda NTB, ditemukan keterlibatan AKP ML dalam jaringan tersebut.

Pemeriksaan lanjutan oleh Bidpropam Polda NTB terhadap AKP ML menunjukkan hasil positif amfetamin dan metamfetamin. Penggeledahan di ruang kerja dan rumah jabatan AKP ML kemudian menemukan lima paket sabu seberat 488,496 gram. Dari keterangan AKP ML, terungkap dugaan keterlibatan AKBP DPK.

Tim gabungan Biro Paminal Divpropam Polri dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah pribadi AKBP DPK di Tangerang pada 11 Februari 2026. Dari lokasi tersebut, penyidik menemukan sabu 16,3 gram, ekstasi 50 butir, alprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir, dan ketamin 5 gram.

BACA JUGA  Diduga Dinas DLH Kabupaten Muaro Jambi Mengabaikan Pengaduan Media Terkait Masalah Limbah Perusahaan Dan Asap PT SUAL.

Atas perbuatannya, AKBP DPK dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Ketentuan Pidana serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp2 miliar.

Kadivhumas menegaskan bahwa tidak ada perlakuan khusus bagi tersangka meski berasal dari internal Polri. Saat ini AKBP DPK masih menjalani penempatan khusus oleh Divpropam Polri sembari menunggu proses kode etik yang dijadwalkan 19 Februari 2026.

“Pimpinan Polri sudah tegas menjamin tidak ada impunitas bagi personel Polri yang terlibat jaringan narkotika. Kami justru menerapkan standar pemeriksaan yang lebih ketat guna menjaga marwah institusi,” ujar Kadivhumas.

Polri juga telah membentuk tim gabungan Ditipidnarkoba Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda NTB untuk mendalami jaringan lebih luas, termasuk mengejar bandar berinisial E yang diduga menjadi pemasok narkotika kepada para tersangka. Berdasarkan pemeriksaan sementara, keterlibatan jaringan ini diperkirakan berlangsung sejak Agustus 2025.

BACA JUGA  Keluarga Besar HMPBB,PPP Dan Tokoh Muda Jambi (Al Quroy) Serta Aktivis Himpunan Mahasiswa Mengantarkan Ulul Azmi Sebagai Bacaleg DPRD 2024 Kota Jambi,Dapil Kota Baru

“Jika ditemukan lagi personel yang terlibat mendukung kegiatan ilegal ini, kami akan proses hukum dan kode etik tanpa terkecuali. Ini wujud komitmen Polri dalam perang terhadap narkoba yang mengancam generasi bangsa,” tegas Kadivhumas.

Polri mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. Dukungan publik dinilai menjadi faktor penting dalam upaya pemberantasan narkotika secara menyeluruh di Indonesia.

Sambung Ketum FRIC ” dari pernyataan Div Humas Polri jelas komitmen Polri bersih -bersih dari oknum yang merusak institusi Polri , dan Fast Respon Indonesia Center mendukung sepenuhnya sikap tegas Kapolri terhadap oknum anggita Polri , dan FRIC selalu mendukung kinerja terbaik Polri se tanah air ” tegas Dian. (Red Ilham)

Berita Terkait

Dir Tipidter  Bareskrim Polri Brigjen Pol M Irhamni Cek Langsung Ke Jambi  Penyebab Black Out
Komjen Pol Drs. R. Z. Panca Putra S., M.Si. Resmi sebagai Kalemdiklat Polri 
Ketum Fast Respon Indonesia Center (FRIC) Berikan Ucapan Selamat Kepada Sahabat Lama Irjen Pol Pipit Rismanto Jadi Kapolda Jawa Barat
BGN Jadi Sorotan terkait Dugaan Korupsi Sertifikasi Halal 49,5 Miliar, KPK Mulai Usut
BATIK JAMBI KARYA NY. RUSLAINI FADLI TAMPIL ANGGUN DI BOOTH 65 PERSIT BISA 2 BALAI KARTINI JAKARTA, 8 MEI 2026
*KAI Sampaikan Permohonan Maaf dan Fokus Evakuasi Penumpang di Stasiun Bekasi Timur*
Ketua Umum FRIC Sambang Silaturahmi Disambut Hangat Kadiv Humas Mabes Polri Guna Perkuat Sinergitas
Ketum FRIC H. Dian Surahman ” Tunjukkan Rasa Memiliki Organisasi Satu Komando Yang solid dan loyalitas “
Berita ini 19 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:40 WIB

Forkopimda dan Akademisi Jambi Perkuat Kolaborasi Penanggulangan Karhutla, Kapolda Tekankan Pencegahan dan Penegakan Hukum

Minggu, 7 Juni 2026 - 17:38 WIB

Ketua DPW FRIC Provinsi Jambi Lantik 4 Pengurus DPD Kabupaten , Pesan : “Jadilah Yang Berintegritas Dan Profesionalisme”

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:11 WIB

*Kapolda Jambi Terima Audiensi Konsulat Amerika Serikat, Bahas Penguatan Kerja Sama Keamanan dan Pertukaran Informasi*

Rabu, 3 Juni 2026 - 05:44 WIB

*Danrem 042/Gapu Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Jambi, Perkuat Sinergi untuk Kemajuan Daerah*

Minggu, 17 Mei 2026 - 16:51 WIB

Tidak Boleh Ada Kelompok Atau Ormas Menempatkan Dirinya Diatas Negara

Jumat, 15 Mei 2026 - 19:13 WIB

Robert Samosir (Haji rosa) Terima Mandat Ketua DPD PRI Jambi, Siap Besarkan Partai

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:16 WIB

ALIANSI CINTA ANAK BANGSA DISAMBUT KANWIL DIRJEN PEMASYARAKATAN PROV

Senin, 4 Mei 2026 - 15:11 WIB

GEMPAR! Formapek: Jika Polda Jambi & Polres Muaro Jambi Tak Kunjung Tangkap Asri, Kami Demo Mabes Polri!

Berita Terbaru