Waka Korwil BPN OMI-ICC Jambi Bakal Mempertanyakan sartifikasI ISPO Perusahaan Perkebunan Sawit Jambi

Editor - Ilhamsyah

Minggu, 5 November 2023 - 19:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi,MA – Hamdi Zakaria, A.Md Waka Koordinator Wilayah Badan Penyidik Nasional Ombusman Muda Indonesia – Indonesia Crisis Center (BPN OMI-ICC) Provinsi Jambi, dalam rapat gabunganya bersama seluruh anggota Tim Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia (TMPLHK) memaparkan terkait sartifikasI ISPO.

Menurut Hamdi Zakaria, Sertifikasi ISPO merupakan hal yang wajib dilakukan setiap pelaku usaha perkebunan kelapa sawit.

Oleh karena itu, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan berbagai regulasi untuk memastikan bahwa produksi kelapa sawit berkelanjutan dan ramah lingkungan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu regulasi yang dikeluarkan adalah terkait Sertifikasi ISPO bagi pelaku usaha perkebunan kelapa sawit di Indonesia. ISPO di sini merupakan kepanjangan dari Indonesian Sustainable Palm Oil, Papar Hamdi.

Hamdi jelaskan lagi, Sertifikat ISPO wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha perkebunan sawit yang memenuhi syarat-syarat tertentu.

Syarat Mengurus Sertifikasi ISPO
Perusahaan Perkebunan
Pekebun dan Cara Memperoleh Sertifikasi ISPO
1. Pendaftaran
2. Verifikasi Awal
3. Penilaian
4. Audit
5. Penetapan Status
6. Penerbitan Sertifikat

BACA JUGA  Hadiri Halal Bihalal Musisi Tradisional Jawa, Wagub Sani Ajak Bangun Jambi Dengan Kesenian

Penyelenggaraan sertifikasi ISPO diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Perpres 44/2020).

Kemudian, secara teknis diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Permentan 38/2020).

Dalam kedua regulasi tersebut, dijelaskan bahwa Sertifikat ISPO merupakan hal yang wajib dimiliki setiap usaha perkebunan kelapa sawit.Lebih lanjut, yang dimaksud dengan “usaha perkebunan kelapa sawit” terdiri dari (Pasal 7 ayat (2) Permentan 38/2020):

Pelaku usaha perkebunan kelapa sawit dapat mengajukan permohonan ke Lembaga Sertifikasi ISPO untuk memperoleh Sertifikat ISPO.

Perlu diketahui bahwa pelaku usaha perkebunan kelapa sawit terdiri dari 2 klasifikasi, yaitu meliputi:

Perusahaan Perkebunan
Perusahaan perkebunan diwajibkan untuk memiliki Sertifikat ISPO sejak Perpres 44/2020 diundangkan, tepatnya pada tanggal 16 Maret 2020.

Adapun dokumen persyaratan yang harus dilampirkan pelaku usaha perusahaan perkebunan saat mengajukan permohonan Sertifikat ISPO meliputi (Pasal 9 ayat (1) Permentan 30/2020.

BACA JUGA  *Presiden Jokowi: Perkuat Sistem Pencegahan Korupsi Berbasis Teknologi di Tanah Air*

Sementara itu, pelaku usaha pekebun perorangan dan kelompok baru diwajibkan mengurus sertifikasi ISPO pada tahun 2025.

Sebab, Perpres 40/2020 dan Permentan 30/2020 (tahun 2020) mengatur bahwa khusus bagi pekebun, ketentuan sertifikasi ISPO bagi pekebun kelapa sawit baru diberlakukan 5 tahun mendatang sedari tahun 2018 (artinya, tahun 2023).Namun, pekebun tetap harus menyiapkan berbagai dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk mengurus Sertifikat ISPO, di antaranya (Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 12 ayat (1) Permentan 30/2020):

Kemudian, untuk mengajukan permohonan sertifikasi ISPO, ada beberapa langkah yang harus dilakukan, yaitu meliputi (Permentan Nomor 38/2020)

1. Pendaftaran
Calon pelaku usaha perkebunan kelapa sawit harus mendaftar ke Lembaga Sertifikasi yang telah diakreditasi oleh Kementerian Pertanian sebagai pihak yang berwenang untuk memberikan Sertifikat ISPO.

2. Verifikasi Awal
Setelah pendaftaran, Lembaga Sertifikasi akan melakukan verifikasi awal ke perkebunan kelapa sawit untuk mengevaluasi kelayakan.

Jika dinilai layak, maka pelaku usaha perkebunan kelapa sawit dapat mengikuti proses sertifikasi.

BACA JUGA  Breaking News, Polresta Jambi Amankan 3 Kilogram Sabu Tak Bertuan Didalam Mobil Honda Jazz

3. Penilaian
Setelah verifikasi awal, Lembaga Sertifikasi akan mengevaluasi proses produksi dan manajemen perkebunan kelapa sawit untuk menentukan apakah memenuhi persyaratan ISPO atau tidak.

4. Audit
Setelah penilaian, Lembaga Sertifikasi akan melakukan audit untuk memastikan bahwa perkebunan kelapa sawit memenuhi semua persyaratan ISPO.

5. Penetapan Status
Setelah audit, Lembaga Sertifikasi akan menetapkan status sertifikasi, yaitu sertifikasi atau tidak sertifikasi.6. Penerbitan Sertifikat
Jika perkebunan kelapa sawit memenuhi semua persyaratan ISPO, maka Lembaga Sertifikasi akan menerbitkan Sertifikat ISPO.

Penting untuk diketahui bahwa bagi pelaku usaha berupa perusahaan perkebunan yang tidak memiliki Sertifikat ISPO, maka terhadapnya dapat dikenakan sejumlah sanksi administratif.

Sanksi adnministratif yang dimaksud meliputi (Pasal 58 ayat (1) Permentan 38/2020): Teguran tertulis;
Pemberhentian sementara; atau
Pencabutan izin usaha

Untuk itu, diharapkan kepada seluruh anggota OMIICC dan TMPLHK dalam waktu dekat, turun lapangan, pertanyakan sartifikasI ISPO seluruh perusahaan perkebunan sawit yang ada di Provinsi Jambi, Tutup Hamdi Zakaria.(red Ilham)

Berita Terkait

SATNARKOBA POLRESTA JAMBI & BNN GELEDAH TEMPAT HIBURAN MALAM
DISAAT ORANG MENCARI KESALAHAN POLRI, KAMI FRIC SIBUK MENJAGA MARWAH POLRI
PAMIT PENUH HARU: IRJEN POL KRISNO H. SIREGAR PAMIT DENGAN KETUA MUI PROVINSI JAMBI UNTUK TUGAS BARU SEBAGAI DEPUTI DI BNN PUSAT
Situasi Karhutla Jambi, 144 Hotspot Terdeteksi dan 4.267,51 Hektare Lahan Terbakar 18 Tersangka Diamankan 
Satu Klik, Besar Dampaknya: Kanwil Ditjenpas Jambi Ajak Pegawai Bangun Citra Positif di Ruang Digital
KAPOLRESTA JAMBI, KAPOLRES MUARO JAMBI DAN KAPOLRES BATANGHARI GERUDUK KODIM 0415/JAMBI BERI SURPRISE DI HUT KE-81 TNI
Kapolda Jambi Berganti, Irjen Pol. Widodo Gantikan Irjen Pol. Krisno H. Siregar
BID PROPAM POLDA JAMBI GELAR GAKTIBPLIN DI POLRESTA JAMBI, CEK HP DAN TES URIN PERSONIL
Berita ini 52 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:59 WIB

POLSEK JAMBI TIMUR GERAK CEPAT BEKUK DUA PELAKU PENCURI TAS DI PAYO SELINCAH

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:10 WIB

Excavator merk zomlion bermain bebas di tepian bantang masumai desa Nibung diduga milik toni.

Senin, 19 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Dandim 0420/Sarko Pimpin Langsung Upacara Bulanan, Tekankan Modernisasi TNI dan Disiplin Prajurit

Minggu, 18 Oktober 2026 - 18:31 WIB

Alat berat excavator merk Komatsu di duga milik nek bermain bebas di tepian bantang masumai desa salam buku

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 09:19 WIB

Satresnarkoba Polres Tanjab Timur Gelar OSN Dua Hari di Nipah Panjang, Sasar Sejumlah Titik Rawan ‎

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 09:07 WIB

RESPON CEPAT LAPORAN 110, SATRESNARKOBA POLRESTA JAMBI GEREBEK RUMAH DIDUGA SARANG NARKOBA DI ALAM BARAJO

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:05 WIB

Istri Siri Bacok Suami Akibatkan Luka Serius 

Selasa, 13 Oktober 2026 - 06:52 WIB

Babinsa Koramil 420-09/Bangko Aktif Patroli Malam dan Komsos, Perkuat Keamanan Wilayah Binaan

Berita Terbaru