Waka Korwil BPN OMI-ICC Jambi Bakal Mempertanyakan sartifikasI ISPO Perusahaan Perkebunan Sawit Jambi

Editor - Ilhamsyah

Minggu, 5 November 2023 - 19:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi,MA – Hamdi Zakaria, A.Md Waka Koordinator Wilayah Badan Penyidik Nasional Ombusman Muda Indonesia – Indonesia Crisis Center (BPN OMI-ICC) Provinsi Jambi, dalam rapat gabunganya bersama seluruh anggota Tim Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia (TMPLHK) memaparkan terkait sartifikasI ISPO.

Menurut Hamdi Zakaria, Sertifikasi ISPO merupakan hal yang wajib dilakukan setiap pelaku usaha perkebunan kelapa sawit.

Oleh karena itu, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan berbagai regulasi untuk memastikan bahwa produksi kelapa sawit berkelanjutan dan ramah lingkungan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu regulasi yang dikeluarkan adalah terkait Sertifikasi ISPO bagi pelaku usaha perkebunan kelapa sawit di Indonesia. ISPO di sini merupakan kepanjangan dari Indonesian Sustainable Palm Oil, Papar Hamdi.

Hamdi jelaskan lagi, Sertifikat ISPO wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha perkebunan sawit yang memenuhi syarat-syarat tertentu.

Syarat Mengurus Sertifikasi ISPO
Perusahaan Perkebunan
Pekebun dan Cara Memperoleh Sertifikasi ISPO
1. Pendaftaran
2. Verifikasi Awal
3. Penilaian
4. Audit
5. Penetapan Status
6. Penerbitan Sertifikat

BACA JUGA  Kasat Samapta Polresta Jambi Hadiri Rakor Persiapan Pembentukan Paskibraka Tingkat Kota Jambi Tahun 2024.

Penyelenggaraan sertifikasi ISPO diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Perpres 44/2020).

Kemudian, secara teknis diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Permentan 38/2020).

Dalam kedua regulasi tersebut, dijelaskan bahwa Sertifikat ISPO merupakan hal yang wajib dimiliki setiap usaha perkebunan kelapa sawit.Lebih lanjut, yang dimaksud dengan “usaha perkebunan kelapa sawit” terdiri dari (Pasal 7 ayat (2) Permentan 38/2020):

Pelaku usaha perkebunan kelapa sawit dapat mengajukan permohonan ke Lembaga Sertifikasi ISPO untuk memperoleh Sertifikat ISPO.

Perlu diketahui bahwa pelaku usaha perkebunan kelapa sawit terdiri dari 2 klasifikasi, yaitu meliputi:

Perusahaan Perkebunan
Perusahaan perkebunan diwajibkan untuk memiliki Sertifikat ISPO sejak Perpres 44/2020 diundangkan, tepatnya pada tanggal 16 Maret 2020.

Adapun dokumen persyaratan yang harus dilampirkan pelaku usaha perusahaan perkebunan saat mengajukan permohonan Sertifikat ISPO meliputi (Pasal 9 ayat (1) Permentan 30/2020.

BACA JUGA  Polda Jambi dan Jajarannya Siap Mengamankan Natal dan Tahun Baru./2023

Sementara itu, pelaku usaha pekebun perorangan dan kelompok baru diwajibkan mengurus sertifikasi ISPO pada tahun 2025.

Sebab, Perpres 40/2020 dan Permentan 30/2020 (tahun 2020) mengatur bahwa khusus bagi pekebun, ketentuan sertifikasi ISPO bagi pekebun kelapa sawit baru diberlakukan 5 tahun mendatang sedari tahun 2018 (artinya, tahun 2023).Namun, pekebun tetap harus menyiapkan berbagai dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk mengurus Sertifikat ISPO, di antaranya (Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 12 ayat (1) Permentan 30/2020):

Kemudian, untuk mengajukan permohonan sertifikasi ISPO, ada beberapa langkah yang harus dilakukan, yaitu meliputi (Permentan Nomor 38/2020)

1. Pendaftaran
Calon pelaku usaha perkebunan kelapa sawit harus mendaftar ke Lembaga Sertifikasi yang telah diakreditasi oleh Kementerian Pertanian sebagai pihak yang berwenang untuk memberikan Sertifikat ISPO.

2. Verifikasi Awal
Setelah pendaftaran, Lembaga Sertifikasi akan melakukan verifikasi awal ke perkebunan kelapa sawit untuk mengevaluasi kelayakan.

Jika dinilai layak, maka pelaku usaha perkebunan kelapa sawit dapat mengikuti proses sertifikasi.

BACA JUGA  Satu orang pelaku berhasil di amankan oleh Tim Reskrim Polres Muaro Jambi Bersama Polsek Sekernan

3. Penilaian
Setelah verifikasi awal, Lembaga Sertifikasi akan mengevaluasi proses produksi dan manajemen perkebunan kelapa sawit untuk menentukan apakah memenuhi persyaratan ISPO atau tidak.

4. Audit
Setelah penilaian, Lembaga Sertifikasi akan melakukan audit untuk memastikan bahwa perkebunan kelapa sawit memenuhi semua persyaratan ISPO.

5. Penetapan Status
Setelah audit, Lembaga Sertifikasi akan menetapkan status sertifikasi, yaitu sertifikasi atau tidak sertifikasi.6. Penerbitan Sertifikat
Jika perkebunan kelapa sawit memenuhi semua persyaratan ISPO, maka Lembaga Sertifikasi akan menerbitkan Sertifikat ISPO.

Penting untuk diketahui bahwa bagi pelaku usaha berupa perusahaan perkebunan yang tidak memiliki Sertifikat ISPO, maka terhadapnya dapat dikenakan sejumlah sanksi administratif.

Sanksi adnministratif yang dimaksud meliputi (Pasal 58 ayat (1) Permentan 38/2020): Teguran tertulis;
Pemberhentian sementara; atau
Pencabutan izin usaha

Untuk itu, diharapkan kepada seluruh anggota OMIICC dan TMPLHK dalam waktu dekat, turun lapangan, pertanyakan sartifikasI ISPO seluruh perusahaan perkebunan sawit yang ada di Provinsi Jambi, Tutup Hamdi Zakaria.(red Ilham)

Berita Terkait

Polda Jambi Gelar Bhayangkara Presisi Job Fair dan Pameran UMKM 2026, Sediakan Lebih dari 1.000 Lowongan Kerja
Forkopimda dan Akademisi Jambi Perkuat Kolaborasi Penanggulangan Karhutla, Kapolda Tekankan Pencegahan dan Penegakan Hukum
Ketua DPW FRIC Provinsi Jambi Lantik 4 Pengurus DPD Kabupaten , Pesan : “Jadilah Yang Berintegritas Dan Profesionalisme”
DPD kongres Advokat Indonesia Jambi mengadakan HUT Ke 18 Di Swissbell Hotel
*Kapolda Jambi Terima Audiensi Konsulat Amerika Serikat, Bahas Penguatan Kerja Sama Keamanan dan Pertukaran Informasi*
*Danrem 042/Gapu Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Jambi, Perkuat Sinergi untuk Kemajuan Daerah*
Tidak Boleh Ada Kelompok Atau Ormas Menempatkan Dirinya Diatas Negara
Robert Samosir (Haji rosa) Terima Mandat Ketua DPD PRI Jambi, Siap Besarkan Partai
Berita ini 45 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:59 WIB

Serah Terima Jabatan Kepala Sekolah, wilayah satu(1) dan dua (2). Kecamatan tabir.

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:00 WIB

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Merangin Melantik Kepala Sekolah SD dan SMP Sekecamatan Tabir Selatan

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:56 WIB

Desinta S.SP.gr Bantah Disebut Sebagai Calo Pelantikan Kepsek, Susmarni Transfer Untuk Bayar Utang

Selasa, 9 Juni 2026 - 06:48 WIB

Menuntut kejelasan Jalan masyarakat (Sekolah Rakyat) KAJAK Demo kantor walikota Jambi

Senin, 8 Juni 2026 - 16:13 WIB

Hari Pertama Bertugas, Kapolsub Sektor Taman Rajo Sambangi Warga Desa Tebat Patah

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:32 WIB

KAJAK Jambi Demo PT Sasmito Dugaan Penutupan Jalan Masyarakat

Rabu, 3 Juni 2026 - 05:35 WIB

Puluhan Ribu Benur Lobster Senilai 7.1 Miliar Lebih Berhasil Di Amankan Polresta Jambi

Selasa, 2 Juni 2026 - 10:52 WIB

Permasalahan Jalan Masyarakat Di Tutup KAJAK Demo PT.SASMITO Dalam Waktu Dekat

Berita Terbaru