TMPLHK Dalam Pencerahan Tentang Tanah Adat Masyarakat Dalam HGU Perusahaan

Editor - Ilhamsyah

Minggu, 17 September 2023 - 17:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi,MA-Meeting anggota Dewan Pimpinan Pusat Organisasi Masyarakat Tim Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup dan Kehutanan (TMPLHK) Indonesia di aula sekretariatnya pada Sabtu 16/9/2923, dalam pencerahan Ketua Umum DPP Hamdi Zakaria, A.Md kepada seluruh anggotanya yang hadir menyampaikan permasalahan hak tanah masyarakat yang dilanggar dalam hukum adat di dalam HGU perusahaan.

Menurut Ketum DPP TMPLHK ini mengatakan, apabila dilihat dari perspektif hak asasi manusia, setidaknya ada 8 (delapan) hak yang dilanggar dalam kasus hak masyarakat hukum adat di tanah Hak Guna Usaha (HGU).

Pertama, hak atas pengakuan sebagai masyarakat hukum adat. Kedua, hak tradisional masyarakat hukum adat. Ketiga, hak untuk memiliki. Keempat, hak untuk tidak dirampas miliknya secara sewenang-wenang. Kelima, hak untuk mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupan. Keenam, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Ketujuh, hak atas rasa aman dan tentram. Kedelapan, hak atas perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu juga menjadi hak yang dilanggar.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Demikian yang saya kutipan dari penyampaian Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM RI yang pernah saya baca, saat beliau menjadi narasumber Diskusi “Restitusi Tanah Masyarakat Adat dalam Hak Guna Usaha di Perkebunan Sawit” papar Hamdi Zakaria.

BACA JUGA  Tegas, Ditlantas Polda Jambi Tilang Kendaraan Angkutan Batu bara Tak Taat Aturan

Pelanggaran terhadap hak masyarakat adat berakar dari pengabaian keberadaan mereka beserta hak-haknya.

Minimnya pengakuan Pemerintah Daerah atas keberadaan masyarakat adat selalu menjadi dasar dari sulitnya pemulihan hak mereka. Selain itu, kebijakan pembangunan yang berorientasi pada pertumbuhan dan korupsi juga ikut berkontribusi terhadap munculnya pelanggaran ini.

Dalam konsep hak asasi manusia, restitusi merupakan salah satu bagian dari remedi. Kalau menggunakan istilah restitusi dalam konsep HAM menjadi lebih sempit. Remedi meliputi sejumlah hal yang lebih luas, seperti akses ke peradilan yang setara dan efektif. Kemudian mencakup ganti kerugian (reparasi) yang memadai, efektif, dan cepat atas kerusakan yang diderita, juga akses kepada informasi yang relevan mengenai pelanggaran ganti kerugian,” papar Hamdi lagi.

Pada 2015, Komnas HAM RI melalui dokumen Inkuiri Nasional telah menyampaikan rekomendasinya dalam lingkup remedi.

Rekomendasi tersebut salah satunya agar Pemerintah menempuh upaya rekonsiliasi antar masyarakat dan penyelesaian konflik vertikal antara masyarakat dan penyelenggara negara.

BACA JUGA  Gubernur Jambi Al Haris Pimpin Peringatan HUT ke-79 PGRI dan HGN 2024 di Kabupaten Tebo

Selain itu, penyelesaian konflik hak atas tanah yang sudah berlarut harus diselesaikan secepatnya secara damai dengan didasari prinsip-prinsip hak asasi manusia.

Lebih lanjut, Komnas HAM RI juga merekomendasikan agar masyarakat hukum adat dan/ atau warga yang menjadi korban dan guna mencegah berulangnya pelanggaran HAM perlu diberikan remedi.

Remedi yang perlu dilakukan secepatnya yaitu berupa ganti rugi dalam bentuk restitusi, kompensasi, rehabilitasi, dan pemenuhan rasa keadilan, penjelasan Hamdi.

Terkait langkah maju negara untuk restitusi hak masyarakat adat atas tanah-tanah bekas HGU, Hamdi menyebutkan bahwa ada beberapa kebijakan negara terkait hal tersebut. Salah satu kebijakan yang dikeluarkan yaitu Peraturan Presiden Nomor 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria.

Satu langkah maju yang di catat adalah pengangkatan wakil menteri ATR/ BPN yang memiliki mandat khusus untuk penyelesaian konflik dan pelaksanaan reforma agraria,

Ketum TMPLHK ini dalam pemaparannya juga menyinggung terkait masyarakat Kepri yang sedang berupaya mengembangkan reforma agraria yang berorientasi pada pemulihan hak masyarakat adat.

Dilanjutkan Hamdi, Mengutip dari salah satu artikel, MK tegaskan hutan adat bukan milik negara, jadi harus ada perbedaan perlakuan hutan adat dan hutan negara, sehingga dibutuhkan pengaturan hubungan antara hak menguasai terhadap hutan adat.

BACA JUGA  ROMI HERMAWAN" Bacalon ketua umum!!! HPMI Merangin kembalikan formulir dan bayar uang pendaftaran RP 25 JUTA RUPIAH

Terhadap hutan adat, negara harus ada batasan wewenangnya sebagai mana isi wewenang yang tercakup dalam hutan adat.

Sebagai mana yang ditegaskan dalam pasal 4 ayat 1 peraturan menteri lingkungan hidup nomor P.21/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2019 tahun 2019 tentang hutan adat dan hutan hak, jadi jika hutan adat dibabat oleh perusahaan perkebunan, maka permen LHK no 21 tahun 2019 telah menegaskan, hak dan kewajiban pemangku adat, hutan adat dimanfaatkan oleh masyarakat hukum adat yang bersangkutan, sesuai dengan fungsinya.

Jadi, perbuatan perusahaan yang sewenang-wenang membabat hutan tanpa seizin pemangku adat adalah ilegal.

Berkaitan dengan sangsi pidana, perbuatan perusahaan pembabat hutan adat tanpa izin, dipidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit 5 miliar dan paling banyak 15 miliar, karena melakukan perambahan dalam kawasan hutan secara tidak sah, tutup Ketua Umum DPP TMPLHK Indonesia Hamdi Zakaria, A.Md.(red ilham)

Berita Terkait

Dandim 0420/Sarko Hadiri Pembukaan Kejuaraan Basket Bupati Cup Perbasi Merangin thn 2025
Dugaan Penganiayaan di Lapas Kelas IIB Muara Bungo, Seorang Ibu Menangis Minta Keadilan untuk Putranya
Ketua DPW Fast Respon Provinsi Jambi : Mari Bijak Dalam Menggunakan Media Sosial
Rustam Effendi Resmi Jadi Anggota DPRD Merangin 2024-2029
Dugaan Adanya penyelewengan Keuangan Desa Tanjung Benanak,Inspektoeat terkesan tak bernyali untuk melakukan Tindakan,
H.M Syukur BUPATI MERANGIN LEPAS PAWAI BARISAN INDAH PELAJAR.
Dandim 0420/Sarko Ikuti Upacara HUT RI ke-80 -tahun 2025 Di halaman kantor bupati Merangin
TK Permata Bunda Desa Peninjau Meriahkan Pawai HUT RI di Muara Bungo
Berita ini 22 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 07:53 WIB

Dandim 0420/Sarko Hadiri Pembukaan Kejuaraan Basket Bupati Cup Perbasi Merangin thn 2025

Rabu, 20 Agustus 2025 - 15:48 WIB

Dugaan Penganiayaan di Lapas Kelas IIB Muara Bungo, Seorang Ibu Menangis Minta Keadilan untuk Putranya

Selasa, 19 Agustus 2025 - 21:14 WIB

Ketua DPW Fast Respon Provinsi Jambi : Mari Bijak Dalam Menggunakan Media Sosial

Selasa, 19 Agustus 2025 - 17:44 WIB

Rustam Effendi Resmi Jadi Anggota DPRD Merangin 2024-2029

Selasa, 19 Agustus 2025 - 17:37 WIB

Dugaan Adanya penyelewengan Keuangan Desa Tanjung Benanak,Inspektoeat terkesan tak bernyali untuk melakukan Tindakan,

Minggu, 17 Agustus 2025 - 12:21 WIB

Dandim 0420/Sarko Ikuti Upacara HUT RI ke-80 -tahun 2025 Di halaman kantor bupati Merangin

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 19:02 WIB

TK Permata Bunda Desa Peninjau Meriahkan Pawai HUT RI di Muara Bungo

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 15:16 WIB

Diduga adanya Penyelewengan Keuangan Desa,Warga Desa Lampisi Minta APH bertindak

Berita Terbaru

Daerah

Rustam Effendi Resmi Jadi Anggota DPRD Merangin 2024-2029

Selasa, 19 Agu 2025 - 17:44 WIB