Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menyita uang Rp23,78 miliar hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Kamis (15/6/2023). Uang tersebut disita dari tersangka mantan Direktur Utama Bank Jambi Yunsak El Hacon (YEH).

Ilhamsyah

- Penulis

Jumat, 16 Juni 2023 - 08:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi,MA-Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menyita uang Rp23,78 miliar hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Kamis (15/6/2023). Uang tersebut disita dari tersangka mantan Direktur Utama Bank Jambi Yunsak El Hacon (YEH).

Kajati Jambi, Elan Suherlan mengatakan, uang tersebut disita berdasarkan Surat Perintah Sita Nomor: Print-627/L.5/Fd.1/06/2023 dan berita acara penyitaan tanggal 15 Juni 2023.

“Uang tersebut berasal dari 32 deposito dan 4 rekening tabungan milik salah satu tersangka tindak pidana korupsi gagal bayar MTN PT. SNP pada Bank Jambi Tahun 2017-2018,” katanya saat press release, Kamis (15/6/2023).

Kata dia, penyitaan tersebut melengkapi barang bukti dalam perkara ini yang berupa aset yang sebelumnya penyidik juga sudah melakukan penyitaan terhadap 1 unit rumah yang berdiri di atas 2 bidang tanah yang beralamat di Discovery Eola Blok F No. 1 Kel. Parigi Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan.

BACA JUGA  Wagub Sani Tinjau Proses Ujian Akhir Tahun di SMA dan SMK Kerinci

“Penyidik Tindak Pidana Khusus dengan dibantu Bidang Intelijen akan terus melakukan aset tracing terhadap aset-aset untuk dilakukan penyitaan guna memulihkan kerugian keuangan negara yang terjadi dalam perkara ini,” katanya.

“Bahkan setelah perkara disidangkan sekalipun jika masih ditemukan harta kekayaan yang belum disita, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 81 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, Jaksa dapat melakukan penyitaan atas perintah Hakim,” timpalnya.

BACA JUGA  SANI: Sinergitas Tingkatkan Efektivitas Dan Efisiensi Pembangunan.

Selanjutnya, penyidik akan segera menetapkan tersangka dalam penyidikan perkara TPPU, kemudian menggabungkan perkara TPPU dengan perkara tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asalnya (predicate crime) dalam satu surat dakwaan serta melimpahkannya ke pengadilan.

(abunjani

Berita Terkait

Ini Pesan Kamtibmas Kapolsek Jambi Timur serta Perwira saat Jadi Pembina Upacara di SMA dan SMK
Gubernur Al Haris: Sekoja Adalah Kota Santri
Ketua DPW partai Nasdem Provinsi Jambi Dr. H. Syarif Fasha Hadiri halal bihalal posko H.A.Rahman Center Tahun 2024
Kapolsek Kota Baru Pimpin Razia Pekat.
Gubernur Al Haris : Pemprov Tingkatkan Kolaborasi bersama BI Atasi Inflasi dan Stabilitas Ekonomi
Kabag Ops Polresta Jambi Pimpin Rakor TWG Kesiapan Pengamanan Kegiatan Masyarakat.
Peduli Kesehatan, Polairud Polda Jambi Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis Di Atas Kapal Patroli Polairud.
Bentuk Sinergisitas TNI-Polri, Satbrimob Polda Jambi Lakukan Bakti Sosial Bersama Kompi Senapan B Yonif Raider 142/KJ
Berita ini 69 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 29 April 2024 - 10:38 WIB

Ini Pesan Kamtibmas Kapolsek Jambi Timur serta Perwira saat Jadi Pembina Upacara di SMA dan SMK

Minggu, 28 April 2024 - 19:52 WIB

Gubernur Al Haris: Sekoja Adalah Kota Santri

Minggu, 28 April 2024 - 19:43 WIB

Ketua DPW partai Nasdem Provinsi Jambi Dr. H. Syarif Fasha Hadiri halal bihalal posko H.A.Rahman Center Tahun 2024

Minggu, 28 April 2024 - 19:26 WIB

Kapolsek Kota Baru Pimpin Razia Pekat.

Sabtu, 27 April 2024 - 06:26 WIB

Kabag Ops Polresta Jambi Pimpin Rakor TWG Kesiapan Pengamanan Kegiatan Masyarakat.

Sabtu, 27 April 2024 - 06:19 WIB

Peduli Kesehatan, Polairud Polda Jambi Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis Di Atas Kapal Patroli Polairud.

Sabtu, 27 April 2024 - 06:10 WIB

Bersama Satlantas Jajaran, Ditlantas Polda Jambi Gelar Pelatihan Alat Uji Kebisingan Knalpot Kendaraan Bermotor

Jumat, 26 April 2024 - 13:26 WIB

Gubernur Al Haris Beri Penjelasan Atas Capaian Pembangunan Pemprov Kepada Dewan

Berita Terbaru

Jambi

Gubernur Al Haris: Sekoja Adalah Kota Santri

Minggu, 28 Apr 2024 - 19:52 WIB

Jambi

Kapolsek Kota Baru Pimpin Razia Pekat.

Minggu, 28 Apr 2024 - 19:26 WIB