Jambi,MA-Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menyita uang Rp23,78 miliar hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Kamis (15/6/2023). Uang tersebut disita dari tersangka mantan Direktur Utama Bank Jambi Yunsak El Hacon (YEH).
Kajati Jambi, Elan Suherlan mengatakan, uang tersebut disita berdasarkan Surat Perintah Sita Nomor: Print-627/L.5/Fd.1/06/2023 dan berita acara penyitaan tanggal 15 Juni 2023.
“Uang tersebut berasal dari 32 deposito dan 4 rekening tabungan milik salah satu tersangka tindak pidana korupsi gagal bayar MTN PT. SNP pada Bank Jambi Tahun 2017-2018,” katanya saat press release, Kamis (15/6/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kata dia, penyitaan tersebut melengkapi barang bukti dalam perkara ini yang berupa aset yang sebelumnya penyidik juga sudah melakukan penyitaan terhadap 1 unit rumah yang berdiri di atas 2 bidang tanah yang beralamat di Discovery Eola Blok F No. 1 Kel. Parigi Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan.
“Penyidik Tindak Pidana Khusus dengan dibantu Bidang Intelijen akan terus melakukan aset tracing terhadap aset-aset untuk dilakukan penyitaan guna memulihkan kerugian keuangan negara yang terjadi dalam perkara ini,” katanya.
“Bahkan setelah perkara disidangkan sekalipun jika masih ditemukan harta kekayaan yang belum disita, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 81 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, Jaksa dapat melakukan penyitaan atas perintah Hakim,” timpalnya.
Selanjutnya, penyidik akan segera menetapkan tersangka dalam penyidikan perkara TPPU, kemudian menggabungkan perkara TPPU dengan perkara tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asalnya (predicate crime) dalam satu surat dakwaan serta melimpahkannya ke pengadilan.
(abunjani