*Tertarik Flyer Digital Aksi Mayday, Tersangka TZH Rusak Mobil Polisi*

Editor - Ilhamsyah

Senin, 19 Mei 2025 - 14:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jawa Barat,MA – Kepolisian Daerah Jawa Barat melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum secara resmi telah menetapkan seorang pria berinisial TZH, berusia 23 tahun, sebagai tersangka dalam kasus perusakan kendaraan dinas milik Polsek Kiaracondong yang terjadi saat aksi unjuk rasa memperingati Hari Buruh Internasional (May Day), Kamis, 1 Mei 2025, di kawasan Cikapayang, Dago, Kota Bandung.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa TZH merupakan mahasiswa aktif semester enam jurusan Manajemen Informatika di sebuah perguruan tinggi swasta di Bandung. Ia lahir di Bandung pada 18 Desember 2002 dan merupakan anak kedua dari tiga bersaudara.

Latar belakang keluarganya menunjukkan kehidupan yang sederhana, dengan ayahnya bekerja sebagai wiraswasta dan ibunya berprofesi sebagai penjaga kantin di Sekolah Dasar tempat TZH pernah bersekolah. Ia menempuh pendidikan dasar hingga SMA di wilayah Bandung.

“Berdasarkan hasil penyidikan, TZH memiliki peran yang signifikan dalam aksi perusakan tersebut. Ia diketahui menyiapkan sekitar 20 botol kaca yang kemudian dirakit menjadi bom molotov, membawa botol-botol tersebut ke lokasi dalam dua tas, mengisi cairan bensin ke dalamnya, dan melemparkannya ke arah kendaraan dinas milik Polsek Kiaracondong. Tidak hanya itu, ia juga melempar pecahan paving block ke kaca depan mobil, menyemprotkan bensin ke dalam kabin mobil yang sudah terbakar, serta melakukan pelemparan molotov ke kendaraan water cannon sebanyak tiga kali.” ungkapnya, Senin (19/5/2025)

BACA JUGA  Kepsek SMA Negeri 11 Tanjab Barat bantah intimidasi ke wartawan

Dalam keterangannya kepada penyidik, TZH mengakui keterlibatannya dalam aksi tersebut. Ia menyebut bahwa keikutsertaannya berawal dari rasa ingin tahu pribadi dan ketertarikan terhadap ajakan yang tersebar melalui flyer digital bertajuk “Seruan Aksi May Day – Taman Cikapayang”. Ia juga menyatakan bahwa tindakannya dipicu oleh atmosfer panas di lapangan dan dorongan spontan melihat aksi massa lain yang sudah mulai bertindak anarkis.

Atas perbuatannya, TZH saat ini telah ditahan di Polda Jawa Barat dan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP, serta Pasal 160 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara yang tidak ringan.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polda Jabar akan terus bertindak tegas terhadap segala bentuk tindakan anarkisme, namun tetap membuka ruang edukasi dan pembinaan bagi para pemuda yang tersesat dalam arus gerakan yang keliru.

BACA JUGA  Kapolda Jambi Sambangi Tokoh Agama Dr.H.M. Umar Yusuf Di Kediamannya Guna Pererat Silaturahmi Ulama dan Polri

Dalam konteks ini, Kabid Humas Polda Jabar juga mengingatkan para orang tua untuk lebih memperhatikan aktivitas anak-anak mereka, terutama yang masih berstatus pelajar dan mahasiswa. Masa muda adalah fase yang rentan dalam pencarian jati diri, di mana mereka mudah terpengaruh oleh ajakan-ajakan yang dikemas dengan narasi provokatif melalui media sosial.

Kombes Hendra mengimbau orang tua untuk aktif memantau aktivitas digital anak, membuka komunikasi, dan memberikan arahan agar mereka tidak mencari pengaruh negatif di luar rumah.

 

(Red Ilham)

Berita Terkait

Dirgahayu RI Ke-81: FRIC Ajak Generasi Muda Jaga dan Rawat Indonesia Berdaulat, Adil, Makmur.
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas Rp63 Miliar di Bandara Soekarno-Hatta
Luncurkan SIM Digital dan BPKB Elektronik, Korlantas Polri Raih Penghargaan. 
Presiden Prabowo Subianto melepas keberangkatan Perdana Menteri Tailan Anutin Charnvirakul
Gerak Cepat Jajaran Kodam XX/TIB Evakuasi Warga Terdampak Banjir Sungai Sapiah Kuranji 
KASDAM XX/TUANKU IMAM BONJOL TERIMA KUNJUNGAN SILATURAHMI ANGGOTA DPD RI
Kapolda Sumbar Kunjungan Silaturahmi Ke Kodam XX/Tuanku Imam Bonjol 
Pengerjaan Program Manunggal Air Bersih (Pipanisasi) TMMD/N Ke-129 TA 2026 Terus Berjalan, Capai 32 Persen
Berita ini 41 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:50 WIB

Kapolda Jambi Hadiri Upacara Pengibaran Duplikat Pusaka Bendera Merah Putih HUT ke-81 RI

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:49 WIB

Polda Jambi Ungkap 154 Kasus Narkoba dalam Operasi Antik Siginjai 2026

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:15 WIB

PANGDAM XX/TUANKU IMAM BONJOL RESMI TUTUP BHAKTI TNI AD DI KABUPATEN SAROLANGUN

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:08 WIB

Polda Jambi Resmi Buka IOF X Bhayangkara 2026

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:03 WIB

Kapolda Jambi Pimpin Sertijab dan Pengambilan Sumpah Jabatan Sejumlah Pejabat Utama

Senin, 29 Juni 2026 - 19:14 WIB

Polda Jambi Tegaskan Tidak Ada Tempat bagi Geng Motor Pelaku Kekerasan

Jumat, 26 Juni 2026 - 19:12 WIB

Mutasi Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Jambi, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti

Rabu, 24 Juni 2026 - 19:55 WIB

BNNP Jambi Peringati HANI 2026 Gelar Baksos Donor Darah

Berita Terbaru