*Tertarik Flyer Digital Aksi Mayday, Tersangka TZH Rusak Mobil Polisi*

Editor - Ilhamsyah

Senin, 19 Mei 2025 - 14:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jawa Barat,MA – Kepolisian Daerah Jawa Barat melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum secara resmi telah menetapkan seorang pria berinisial TZH, berusia 23 tahun, sebagai tersangka dalam kasus perusakan kendaraan dinas milik Polsek Kiaracondong yang terjadi saat aksi unjuk rasa memperingati Hari Buruh Internasional (May Day), Kamis, 1 Mei 2025, di kawasan Cikapayang, Dago, Kota Bandung.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa TZH merupakan mahasiswa aktif semester enam jurusan Manajemen Informatika di sebuah perguruan tinggi swasta di Bandung. Ia lahir di Bandung pada 18 Desember 2002 dan merupakan anak kedua dari tiga bersaudara.

Latar belakang keluarganya menunjukkan kehidupan yang sederhana, dengan ayahnya bekerja sebagai wiraswasta dan ibunya berprofesi sebagai penjaga kantin di Sekolah Dasar tempat TZH pernah bersekolah. Ia menempuh pendidikan dasar hingga SMA di wilayah Bandung.

“Berdasarkan hasil penyidikan, TZH memiliki peran yang signifikan dalam aksi perusakan tersebut. Ia diketahui menyiapkan sekitar 20 botol kaca yang kemudian dirakit menjadi bom molotov, membawa botol-botol tersebut ke lokasi dalam dua tas, mengisi cairan bensin ke dalamnya, dan melemparkannya ke arah kendaraan dinas milik Polsek Kiaracondong. Tidak hanya itu, ia juga melempar pecahan paving block ke kaca depan mobil, menyemprotkan bensin ke dalam kabin mobil yang sudah terbakar, serta melakukan pelemparan molotov ke kendaraan water cannon sebanyak tiga kali.” ungkapnya, Senin (19/5/2025)

BACA JUGA  Kapolresta Bersama Walikota Jambi dan Forkopimda Pantau Kamtibmas Malam Takbiran di Pos Pelayanan Tugu Keris.

Dalam keterangannya kepada penyidik, TZH mengakui keterlibatannya dalam aksi tersebut. Ia menyebut bahwa keikutsertaannya berawal dari rasa ingin tahu pribadi dan ketertarikan terhadap ajakan yang tersebar melalui flyer digital bertajuk “Seruan Aksi May Day – Taman Cikapayang”. Ia juga menyatakan bahwa tindakannya dipicu oleh atmosfer panas di lapangan dan dorongan spontan melihat aksi massa lain yang sudah mulai bertindak anarkis.

Atas perbuatannya, TZH saat ini telah ditahan di Polda Jawa Barat dan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP, serta Pasal 160 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara yang tidak ringan.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polda Jabar akan terus bertindak tegas terhadap segala bentuk tindakan anarkisme, namun tetap membuka ruang edukasi dan pembinaan bagi para pemuda yang tersesat dalam arus gerakan yang keliru.

BACA JUGA  Hadiri Pelepasan Siswa SMAN 12 Kota Jambi, Gubernur Al Haris Berikan Pesan Kepada Siswa Yang Baru Lulus

Dalam konteks ini, Kabid Humas Polda Jabar juga mengingatkan para orang tua untuk lebih memperhatikan aktivitas anak-anak mereka, terutama yang masih berstatus pelajar dan mahasiswa. Masa muda adalah fase yang rentan dalam pencarian jati diri, di mana mereka mudah terpengaruh oleh ajakan-ajakan yang dikemas dengan narasi provokatif melalui media sosial.

Kombes Hendra mengimbau orang tua untuk aktif memantau aktivitas digital anak, membuka komunikasi, dan memberikan arahan agar mereka tidak mencari pengaruh negatif di luar rumah.

 

(Red Ilham)

Berita Terkait

*Terapi Nanobubbles IMI-RAHO Club di Inaugurasi ke-30 Berkala Penelitian Hayati*
Hartanto Boechori: Fadli Zon sadari kesalahan atau copot!
Rangkaian Hari Bhayangkara ke-79, Kapolri Ziarah ke Makam Presiden RI ke-2 Soeharto
Edy Suroto Kasek SMKN 1 Kota Kediri Diduga “Racuni” Siswa, Sekap dan Intimidasi Wartawan
TERUS GAAAS……LAGI 100 NARAPIDANA HIGH RISK NARKOBA DIGELANDANG KE NUSAKAMBANGAN
Kakorlantas Ingatkan Jajaran Pesan Kapolri: Layani Masyarakat dengan Humanis
Dittipiter Bareskrim Polri Selidiki Kasus Tambang Nikel Raja Ampat Papua Barat Daya 4 Perusahaan Dicabut Izin
Korlantas Anev H+9 Sosialisasi Zero Over Dimension and Over Loading, Kendaraan Lakukan Pelanggaran 21.094
Berita ini 33 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 15:19 WIB

Netanyahu Murka! Foto Kantornya yang Hancur Dirudal Iran Bocor ke Publik

Minggu, 6 Juli 2025 - 19:59 WIB

Militer Israel Akui Banyak Tentaranya Tewas Karena Kelalaian dan Malfungsi Alat

Kamis, 3 Juli 2025 - 08:14 WIB

Israel Miskin, Warga Zionis Bobol Mall yang Telah Dirudal Iran

Jumat, 27 Juni 2025 - 08:03 WIB

Hizbullah Klaim Iran Menang atas Israel “Jalur Langit”: Ini Fase Sejarah Baru dalam Hadapi AS-Israel

Rabu, 25 Juni 2025 - 16:28 WIB

Rakyat Iran Tumpah Ruah Rayakan Kemenangan Perang Lawan Israel

Minggu, 22 Juni 2025 - 19:28 WIB

Iran Serang Tiga Kota di Israel, Klaim Berikan Dampak Kerusakan yang Besar bagi Zionis

Minggu, 22 Juni 2025 - 15:26 WIB

PRESIDEN IRAN Tak Gentar Fasilitas Nuklir Diserang Israel dan AS: Hak Nuklir Kami Tak Boleh Dirampas

Sabtu, 21 Juni 2025 - 07:00 WIB

IRAN Siapkan ‘Senjata Kiamat’ untuk Habiskan Israel Bernama Rudal Khorramshahr, Hulu Ledak 1,8 Ton

Berita Terbaru