*Tertarik Flyer Digital Aksi Mayday, Tersangka TZH Rusak Mobil Polisi*

Editor - Ilhamsyah

Senin, 19 Mei 2025 - 14:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jawa Barat,MA – Kepolisian Daerah Jawa Barat melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum secara resmi telah menetapkan seorang pria berinisial TZH, berusia 23 tahun, sebagai tersangka dalam kasus perusakan kendaraan dinas milik Polsek Kiaracondong yang terjadi saat aksi unjuk rasa memperingati Hari Buruh Internasional (May Day), Kamis, 1 Mei 2025, di kawasan Cikapayang, Dago, Kota Bandung.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa TZH merupakan mahasiswa aktif semester enam jurusan Manajemen Informatika di sebuah perguruan tinggi swasta di Bandung. Ia lahir di Bandung pada 18 Desember 2002 dan merupakan anak kedua dari tiga bersaudara.

Latar belakang keluarganya menunjukkan kehidupan yang sederhana, dengan ayahnya bekerja sebagai wiraswasta dan ibunya berprofesi sebagai penjaga kantin di Sekolah Dasar tempat TZH pernah bersekolah. Ia menempuh pendidikan dasar hingga SMA di wilayah Bandung.

“Berdasarkan hasil penyidikan, TZH memiliki peran yang signifikan dalam aksi perusakan tersebut. Ia diketahui menyiapkan sekitar 20 botol kaca yang kemudian dirakit menjadi bom molotov, membawa botol-botol tersebut ke lokasi dalam dua tas, mengisi cairan bensin ke dalamnya, dan melemparkannya ke arah kendaraan dinas milik Polsek Kiaracondong. Tidak hanya itu, ia juga melempar pecahan paving block ke kaca depan mobil, menyemprotkan bensin ke dalam kabin mobil yang sudah terbakar, serta melakukan pelemparan molotov ke kendaraan water cannon sebanyak tiga kali.” ungkapnya, Senin (19/5/2025)

BACA JUGA  Optimalkan Restoratif Justice dalam penyelesaian Perkara, Kapolres Simalungun kembali selesaikan 61 kasus

Dalam keterangannya kepada penyidik, TZH mengakui keterlibatannya dalam aksi tersebut. Ia menyebut bahwa keikutsertaannya berawal dari rasa ingin tahu pribadi dan ketertarikan terhadap ajakan yang tersebar melalui flyer digital bertajuk “Seruan Aksi May Day – Taman Cikapayang”. Ia juga menyatakan bahwa tindakannya dipicu oleh atmosfer panas di lapangan dan dorongan spontan melihat aksi massa lain yang sudah mulai bertindak anarkis.

Atas perbuatannya, TZH saat ini telah ditahan di Polda Jawa Barat dan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP, serta Pasal 160 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara yang tidak ringan.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polda Jabar akan terus bertindak tegas terhadap segala bentuk tindakan anarkisme, namun tetap membuka ruang edukasi dan pembinaan bagi para pemuda yang tersesat dalam arus gerakan yang keliru.

BACA JUGA  *Waspada, Polri Mulai diserang Hoax , 4 Kapolda Mulai Diserang, Apa Kata Ketum Counter Polri*

Dalam konteks ini, Kabid Humas Polda Jabar juga mengingatkan para orang tua untuk lebih memperhatikan aktivitas anak-anak mereka, terutama yang masih berstatus pelajar dan mahasiswa. Masa muda adalah fase yang rentan dalam pencarian jati diri, di mana mereka mudah terpengaruh oleh ajakan-ajakan yang dikemas dengan narasi provokatif melalui media sosial.

Kombes Hendra mengimbau orang tua untuk aktif memantau aktivitas digital anak, membuka komunikasi, dan memberikan arahan agar mereka tidak mencari pengaruh negatif di luar rumah.

 

(Red Ilham)

Berita Terkait

Presiden RI Prabowo Subianto memimpin Sidang Dewan Energi Nasional (DEN) di Istana Merdeka
DITTIPIDTER BARESKRIM POLRI Ungkap Dugaan Praktik Penyuntikan LPG Bersubsidi di Tangerang Selatan
Jual Beli Data Pribadi dan Lacak Identitas via Telegram, Tiga Pemuda Ditangkap Polda Jabar
KPK Umumkan Identitas Delapan Tersangka Hasil OTT ATR/BPN
FRIC Tegaskan Berdiri Bersama Polri yang Tegas dan Profesional, Aduan Masyarakat Dibuka 24 Jam
FRIC: Garda Terdepan Pejuang dan Mitra Setia Korps Polri
Komjen Pol. Syahar Diantono: Bareskrim Moratorium Perkara yang Berkaitan Konflik Agraria
Bareskrim Polri Bongkar Praktik Live Streaming Pornografi di TikTok dan Tevi, Enam Tersangka Diamankan
Berita ini 42 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 13:23 WIB

Presiden RI Prabowo Subianto memimpin Sidang Dewan Energi Nasional (DEN) di Istana Merdeka

Kamis, 17 September 2026 - 09:00 WIB

Jual Beli Data Pribadi dan Lacak Identitas via Telegram, Tiga Pemuda Ditangkap Polda Jabar

Rabu, 16 September 2026 - 08:35 WIB

KPK Umumkan Identitas Delapan Tersangka Hasil OTT ATR/BPN

Senin, 14 September 2026 - 06:14 WIB

FRIC Tegaskan Berdiri Bersama Polri yang Tegas dan Profesional, Aduan Masyarakat Dibuka 24 Jam

Jumat, 11 September 2026 - 16:31 WIB

FRIC: Garda Terdepan Pejuang dan Mitra Setia Korps Polri

Kamis, 10 September 2026 - 16:29 WIB

Komjen Pol. Syahar Diantono: Bareskrim Moratorium Perkara yang Berkaitan Konflik Agraria

Kamis, 10 September 2026 - 16:17 WIB

Bareskrim Polri Bongkar Praktik Live Streaming Pornografi di TikTok dan Tevi, Enam Tersangka Diamankan

Selasa, 8 September 2026 - 15:09 WIB

Febrie Adriansyah Akhirnya Bocorkan 4 Pejabat Jaksa Diduga Terima Uang 40 M, Kejagung Merespons

Berita Terbaru