*Tertarik Flyer Digital Aksi Mayday, Tersangka TZH Rusak Mobil Polisi*

Editor - Ilhamsyah

Senin, 19 Mei 2025 - 14:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jawa Barat,MA – Kepolisian Daerah Jawa Barat melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum secara resmi telah menetapkan seorang pria berinisial TZH, berusia 23 tahun, sebagai tersangka dalam kasus perusakan kendaraan dinas milik Polsek Kiaracondong yang terjadi saat aksi unjuk rasa memperingati Hari Buruh Internasional (May Day), Kamis, 1 Mei 2025, di kawasan Cikapayang, Dago, Kota Bandung.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa TZH merupakan mahasiswa aktif semester enam jurusan Manajemen Informatika di sebuah perguruan tinggi swasta di Bandung. Ia lahir di Bandung pada 18 Desember 2002 dan merupakan anak kedua dari tiga bersaudara.

Latar belakang keluarganya menunjukkan kehidupan yang sederhana, dengan ayahnya bekerja sebagai wiraswasta dan ibunya berprofesi sebagai penjaga kantin di Sekolah Dasar tempat TZH pernah bersekolah. Ia menempuh pendidikan dasar hingga SMA di wilayah Bandung.

“Berdasarkan hasil penyidikan, TZH memiliki peran yang signifikan dalam aksi perusakan tersebut. Ia diketahui menyiapkan sekitar 20 botol kaca yang kemudian dirakit menjadi bom molotov, membawa botol-botol tersebut ke lokasi dalam dua tas, mengisi cairan bensin ke dalamnya, dan melemparkannya ke arah kendaraan dinas milik Polsek Kiaracondong. Tidak hanya itu, ia juga melempar pecahan paving block ke kaca depan mobil, menyemprotkan bensin ke dalam kabin mobil yang sudah terbakar, serta melakukan pelemparan molotov ke kendaraan water cannon sebanyak tiga kali.” ungkapnya, Senin (19/5/2025)

BACA JUGA  HALAL BI HALAL BMKJ JAKARTA, GUBERNUR AL HARIS : SETELAH MERANGIN, KITA UPAYAKAN KERINCI DAN MUARO JAMBI

Dalam keterangannya kepada penyidik, TZH mengakui keterlibatannya dalam aksi tersebut. Ia menyebut bahwa keikutsertaannya berawal dari rasa ingin tahu pribadi dan ketertarikan terhadap ajakan yang tersebar melalui flyer digital bertajuk “Seruan Aksi May Day – Taman Cikapayang”. Ia juga menyatakan bahwa tindakannya dipicu oleh atmosfer panas di lapangan dan dorongan spontan melihat aksi massa lain yang sudah mulai bertindak anarkis.

Atas perbuatannya, TZH saat ini telah ditahan di Polda Jawa Barat dan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP, serta Pasal 160 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara yang tidak ringan.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polda Jabar akan terus bertindak tegas terhadap segala bentuk tindakan anarkisme, namun tetap membuka ruang edukasi dan pembinaan bagi para pemuda yang tersesat dalam arus gerakan yang keliru.

BACA JUGA  Kapolda Jambi, Irjen Pol. Drs.Rusdi Hartono, M.Si kunjungi dan silaturahmi dengan Rektor Universitas Jambi (Unja), Prof. H. Sutrisno, pada Senin, (06/02/23)

Dalam konteks ini, Kabid Humas Polda Jabar juga mengingatkan para orang tua untuk lebih memperhatikan aktivitas anak-anak mereka, terutama yang masih berstatus pelajar dan mahasiswa. Masa muda adalah fase yang rentan dalam pencarian jati diri, di mana mereka mudah terpengaruh oleh ajakan-ajakan yang dikemas dengan narasi provokatif melalui media sosial.

Kombes Hendra mengimbau orang tua untuk aktif memantau aktivitas digital anak, membuka komunikasi, dan memberikan arahan agar mereka tidak mencari pengaruh negatif di luar rumah.

 

(Red Ilham)

Berita Terkait

Menteri Agus Andrianto Kukuhkan Satgas Patroli Imigrasi di Bali Awasi Orang Asing
Gugatan Terhadap Dittipiter Bareskrim Polri di Pengadilan Jakarta Selatan
Teken Nota Kesepahaman dengan Kementerian Imipas, Kapolri Harap Sinergisitas Makin Optimal
*Terapi Nanobubbles IMI-RAHO Club di Inaugurasi ke-30 Berkala Penelitian Hayati*
Hartanto Boechori: Fadli Zon sadari kesalahan atau copot!
Rangkaian Hari Bhayangkara ke-79, Kapolri Ziarah ke Makam Presiden RI ke-2 Soeharto
Edy Suroto Kasek SMKN 1 Kota Kediri Diduga “Racuni” Siswa, Sekap dan Intimidasi Wartawan
TERUS GAAAS……LAGI 100 NARAPIDANA HIGH RISK NARKOBA DIGELANDANG KE NUSAKAMBANGAN
Berita ini 33 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 12:37 WIB

*Polresta Jambi Laksanakan Kegiatan Binrohtal Rutin, Wujudkan Personel Polri yang Berintegritas dan Humanis*

Kamis, 21 Agustus 2025 - 07:53 WIB

Dandim 0420/Sarko Hadiri Pembukaan Kejuaraan Basket Bupati Cup Perbasi Merangin thn 2025

Rabu, 20 Agustus 2025 - 15:48 WIB

Dugaan Penganiayaan di Lapas Kelas IIB Muara Bungo, Seorang Ibu Menangis Minta Keadilan untuk Putranya

Selasa, 19 Agustus 2025 - 21:14 WIB

Ketua DPW Fast Respon Provinsi Jambi : Mari Bijak Dalam Menggunakan Media Sosial

Selasa, 19 Agustus 2025 - 17:37 WIB

Dugaan Adanya penyelewengan Keuangan Desa Tanjung Benanak,Inspektoeat terkesan tak bernyali untuk melakukan Tindakan,

Senin, 18 Agustus 2025 - 19:16 WIB

H.M Syukur BUPATI MERANGIN LEPAS PAWAI BARISAN INDAH PELAJAR.

Minggu, 17 Agustus 2025 - 12:21 WIB

Dandim 0420/Sarko Ikuti Upacara HUT RI ke-80 -tahun 2025 Di halaman kantor bupati Merangin

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 19:02 WIB

TK Permata Bunda Desa Peninjau Meriahkan Pawai HUT RI di Muara Bungo

Berita Terbaru

Jambi

Kapolda Jambi Pimpin Upacara Hari Juang Polri

Kamis, 21 Agu 2025 - 14:02 WIB