Rustam Effendi Resmi Jadi Anggota DPRD Merangin 2024-2029

Editor - Ilhamsyah

Selasa, 19 Agustus 2025 - 17:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MERANGIN,MA – Setelah Ikuti Sumpah/Janji PAW Dewan dari PKS
Rustam Effendi resmi menjadi anggota DPRD Merangin periode 2024-2029, setelah mengikuti pengambilan sumpah/Janji Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Merangin dari Partai PKS sisi masa jabatan 2024-2029, Selasa (19/8).

Pengambilan sumpah/janji dilakukan Ketua DPRD Merangin Muhammad Rivaldi, pada Rapat paripurna DPRD Merangin, dalam rangka pengumuman Pengambilan Sumpah/Janji PAW anggota Dewan dari PKS atas nama Rustam Effendi.

Paripurna itu diikuti Wakil Ketua DPRD Merangin Herman Effendi dan Ahmad Fahmi serta para anggota DPRD Merangin. Hadir juga unsur Forkopimda Merangin, Sekda Fajarman, para kepala Organisasi Perangkat Daerah dan tokoh masyarakat.

Rustam Effendi mengikuti sumpah/janji anggota DPRD Merangin, menggantikan Zainal Amri dari PKS, karena yang  bersangkutan telah meninggal dunia pada Kamis (26/6), sesuai akta kematian No 1502.KM-03072025-005 tanggal 03 Juli 2025.

BACA JUGA  Kendaraan Roda 2 diatas 250 CC Wajib Gunakan SIM C1, Ditlantas Polda Jambi Lakukan Sosialisasi ke Masyarakat

‘’Alhamdulillah serangkaian acara Pengambilan sumpah/janji telah dijalankan dan Pak Rustam Effendi resmi menjadi anggota DPRD Merangin periode 2024/2029. Semoga amanah,’’ujar Wabup H A Khafidh yang mengikuti prosesi PAW tersebut.

Sementara itu menurut Ketua DPRD Merangin Muhammad Rivaldi, PAW  pengambilan sumpah/janji anggota DPRD Merangin Rustam Effendi tersebut, dilakukan berdasarkan Keputusan Gubernur Jambi No. 693/KEP.GUB/SETDA.PEM.OTDA.2025.

Keputusan Gubernur Jambi tersebut tentang, peresmian pengangkatan Penggantian Antara Waktu (PAW) anggota PPRD Merangin Provinsi Jambi sisa masa jabatan 2024-2029.

BACA JUGA  Polri Rekrut 265 Anggota Latar Belakang Santri pada 2021-2024

‘’Pasca meninggalnya Zainal Amri, jumlah anggota DPRD Merangin menjadi 34 orang, sekarang setelah pengambilan sumpah/janji Pak Rustam Effendi, anggota DPRD Merangin kembali genap berjumlah 35 orang,’’ujar Muhammad Rivaldi.

Rapat paripurna DPRD Merangin dalam acara pengambilan sumpah/janji PAW anggota DPRD Merangin sisa masa jabatan 2024-2029 tersebut, diakhiri dengan acara ucapan selamat, kepada Rustam Effendi yang resmi menjadi anggota Dewan. (Cepi Kurniawan)

Berita Terkait

Puskesmas Kecamatan Taman Rajo  Menggelar Acara Halalbihalal
Sorotan Tajam Fitnah Terhadap Personil Polri Akibat Informasi: “Darinya Olehnya Kepadanya”
Maraknya Penambangan Emas Ilegal,serta Adanya Persaingan Antar Pemodal di Kab Bungo
Korupsi Dana BOK Puskesmas Kabupaten Muaro Jambi, DEMA PTIN se-Indonesia Lapor ke Kejagung RI
Seorang Pengendara Motor Perempuan Dilaporkan Hampir Tertimpa Muatan Batubara Dari Truk Angkutan Besar Yang Melintas
Akses Jalan Warga Desa Pondok Meja di kawasan RT 26 di duga menjadi tempat lahan pakir Kendaraan PT Gembira Jaya Raya.
Aksi Humanis Polresta Jambi Antar Siswa SDN 222 ke Perpustakaan, Tuai Apresiasi Sekolah dan Orang Tua
Polresta Jambi Laksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan 2026
Berita ini 24 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 09:54 WIB

Ketum FRIC H. Dian Surahman ” Tunjukkan Rasa Memiliki Organisasi Satu Komando Yang solid dan loyalitas “

Rabu, 1 April 2026 - 14:10 WIB

Ketua Umum Fast Respon Indonesia Center (FRIC) Tegaskan Pentingnya Implementasi Penegakan Hukum yang Konsisten dan Tegas

Kamis, 26 Maret 2026 - 10:58 WIB

Tinjau Jasa Marga Command Center, Kapolri Pastikan Penanganan Arus Balik Berjalan Lancar dan Aman

Minggu, 8 Maret 2026 - 17:26 WIB

Ketum FRIC Diharapkan Setiap Wilayah Berpartisipasi  Dirikan Pos Siaga Mudik Lebaran

Selasa, 24 Februari 2026 - 19:52 WIB

Kapolri Instruksikan Oknum Brimob di Maluku Dihukum Berat

Senin, 16 Februari 2026 - 10:22 WIB

Ketum FRIC Apresiasi Ketegasan Pimpinan Polri Terhadap Eks Kapolres Bima Kota

Selasa, 27 Januari 2026 - 20:21 WIB

Kedudukan Polri dan Masa Depan Demokrasi Indonesia

Selasa, 20 Januari 2026 - 06:25 WIB

Putusan MK: Wartawan Tak Dapat Langsung Dituntut Pidana Karena Kerja Jurnalistiknya

Berita Terbaru