Gugatan Terhadap Dittipiter Bareskrim Polri di Pengadilan Jakarta Selatan

Editor - Ilhamsyah

Selasa, 5 Agustus 2025 - 14:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,MA – Kuasa hukum ternama, Otto Hasibuan Kaligis, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan status tersangka terhadap kliennya oleh Dittipiter Bareskrim Polri. Dalam permohonannya, Kaligis menegaskan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Dittipiter Bareskrim adalah tidak sah dan batal demi hukum 4 Agustus 2025

Kaligis memaparkan tiga alasan utama yang menjadi dasar pengajuan praperadilan tersebut.

Pertama, penyidik Bareskrim mendasarkan proses penyelidikan pada Pasal 50 ayat (3) huruf a dan huruf k Undang-Undang Kehutanan yang telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Hal ini, menurut Kaligis, jelas-jelas bertentangan dengan asas legalitas dalam hukum pidana, yang menyatakan bahwa suatu perbuatan hanya dapat dikategorikan sebagai tindak pidana jika diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku saat perbuatan itu dilakukan. Penggunaan pasal yang sudah tidak berlaku, lanjutnya, juga melanggar asas non-retroaktif dalam hukum pidana.

“Penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik dengan menerapkan pasal yang tidak berlaku jelas tidak sah. Maka seluruh proses hukum yang dilandaskan pada pasal tersebut harus dihentikan,” tegas Kaligis.

Kedua, kliennya disangkakan melakukan perusakan hutan, padahal faktanya hanya melakukan pemasangan patok atau pagar pembatas di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) miliknya sendiri. Kaligis menyebut, tindakan tersebut justru merupakan kewajiban hukum pemegang IUP dalam rangka menjaga batas wilayah konsesi.

Lebih lanjut, Kaligis menyebut bahwa dugaan perusakan hutan justru dilakukan oleh pihak lain, yakni PT P, yang melakukan aktivitas pengerukan di luar wilayah izin. Kliennya telah melaporkan dugaan tindak pidana ini, namun laporan polisi tersebut dihentikan oleh pihak kepolisian dengan alasan bahwa masalah tersebut harus diselesaikan secara keperdataan.

BACA JUGA  Kasrem 042/Gapu Ikuti Grand Launching Aplikasi ETWPAD Bersama Kasad Melalui Vicon

“Jika laporan klien kami harus diselesaikan secara keperdataan, maka seharusnya laporan terhadap klien kami juga ditempatkan pada ranah yang sama. Objek dan locus delicti dari kedua laporan tersebut identik,” jelas Kaligis.

Dalam Gugatan Tersebut ada Tertera Sebagai Tergugat Dirtipiter Bareskrim Polri.

Ketiga, Kaligis menyoroti ketidaksesuaian antara pasal yang disangkakan dengan materi pertanyaan yang diajukan oleh penyidik dalam proses BAP. Kliennya dijerat dengan Pasal 162 UU Minerba jo. Pasal 50 ayat (2) huruf a UU Kehutanan, namun pertanyaan yang diajukan penyidik lebih berfokus pada tindakan pemasangan patok di wilayah IUP, bukan pada unsur gangguan terhadap kegiatan pertambangan sebagaimana diatur dalam pasal tersebut.

BACA JUGA  Satresnarkoba Polresta Jambi Berhasil Ciduk 3 Pelaku Penyalah gunaan Narkotika

“Hal ini menunjukkan bahwa proses penyidikan tidak relevan dengan tindak pidana yang disangkakan, sehingga peristiwa pidana yang didalilkan menjadi kabur atau obscure,” ujar Kaligis.

Berdasarkan ketiga alasan tersebut, Kaligis menyatakan bahwa penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Bareskrim bertentangan dengan Pasal 1 angka 5 KUHAP jo. Pasal 1 angka 2 KUHAP, sehingga penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah dan harus dibatalkan demi hukum.

Permohonan praperadilan ini dijadwalkan akan mulai disidangkan dalam waktu dekat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 

(Red Ilham)

Berita Terkait

Kapolda Sumbar Kunjungan Silaturahmi Ke Kodam XX/Tuanku Imam Bonjol 
Pengerjaan Program Manunggal Air Bersih (Pipanisasi) TMMD/N Ke-129 TA 2026 Terus Berjalan, Capai 32 Persen
DANPUSENIF LETJEN TNI IWAN SETIAWAN KUNJUNGI KODAM XX/TUANKU IMAM BONJOL
Terkait Dinamika Penanganan Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan TPPU Terhadap Eks Jampidsus 
OPERASI BESAR KORTAS TIPIKOR: GELEDAH ASET PEJABAT KEJAGUNG, TEMUKAN BRANKAS UANG PULUHAN MILIAR
SKANDAL JAMPIDSUS BIADAB: KESABARAN RAKYAT HABIS, TUNTUT HUKUMAN BERAT BAGI PENGKHIANAT NEGARA!
TEGAS! POLRI TETAPKAN MANTAN JAMPIDSUS FEBRIE ADRIANSYAH SEBAGAI TERSANGKA KORUPSI DAN TPPU
BREAKING NEWS: Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus
Berita ini 35 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:36 WIB

Kapolresta Jambi Silaturahmi Ke Kodim 0415/Jambi Perkuat Sinergitas TNI – Polri  

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:57 WIB

Sang Pemilik Kayu Atau Pemasok Ilegal Logging Yang Seolah Tak Tersentuh hukum 

Selasa, 21 Juli 2026 - 06:21 WIB

Operasi Gabungan PETI di Lokasi Geopark, Tim Sisir 3 Lokasi

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:07 WIB

AKBP Bayu Noormansyah Resmi Jabat Kapolres Muaro Jambi Usai Sertijab Dipimpin Kapolda Jambi

Kamis, 16 Juli 2026 - 11:38 WIB

Koramil 420-09/Bangko, Wujud Nyata Menjaga Keamanan di Tengah Semarak Piala Dunia 2026

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:29 WIB

Satuan Pelayanan Gizi di Taman Rajo Diduga Mangkrak

Selasa, 14 Juli 2026 - 19:03 WIB

Silaturahmi Rutin Kapolda Jambi dengan Kajati Jambi Perkuat Sinergitas Penegakkan Hukum dan Soliditas

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:34 WIB

Operasi Senyap Baharkam polri Bongkar Bangker Siluman Di Wilayah Desa Kunangan

Berita Terbaru

Daerah

Operasi Gabungan PETI di Lokasi Geopark, Tim Sisir 3 Lokasi

Selasa, 21 Jul 2026 - 06:21 WIB