Gugatan Terhadap Dittipiter Bareskrim Polri di Pengadilan Jakarta Selatan

Editor - Ilhamsyah

Selasa, 5 Agustus 2025 - 14:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,MA – Kuasa hukum ternama, Otto Hasibuan Kaligis, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan status tersangka terhadap kliennya oleh Dittipiter Bareskrim Polri. Dalam permohonannya, Kaligis menegaskan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Dittipiter Bareskrim adalah tidak sah dan batal demi hukum 4 Agustus 2025

Kaligis memaparkan tiga alasan utama yang menjadi dasar pengajuan praperadilan tersebut.

Pertama, penyidik Bareskrim mendasarkan proses penyelidikan pada Pasal 50 ayat (3) huruf a dan huruf k Undang-Undang Kehutanan yang telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Hal ini, menurut Kaligis, jelas-jelas bertentangan dengan asas legalitas dalam hukum pidana, yang menyatakan bahwa suatu perbuatan hanya dapat dikategorikan sebagai tindak pidana jika diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku saat perbuatan itu dilakukan. Penggunaan pasal yang sudah tidak berlaku, lanjutnya, juga melanggar asas non-retroaktif dalam hukum pidana.

“Penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik dengan menerapkan pasal yang tidak berlaku jelas tidak sah. Maka seluruh proses hukum yang dilandaskan pada pasal tersebut harus dihentikan,” tegas Kaligis.

Kedua, kliennya disangkakan melakukan perusakan hutan, padahal faktanya hanya melakukan pemasangan patok atau pagar pembatas di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) miliknya sendiri. Kaligis menyebut, tindakan tersebut justru merupakan kewajiban hukum pemegang IUP dalam rangka menjaga batas wilayah konsesi.

Lebih lanjut, Kaligis menyebut bahwa dugaan perusakan hutan justru dilakukan oleh pihak lain, yakni PT P, yang melakukan aktivitas pengerukan di luar wilayah izin. Kliennya telah melaporkan dugaan tindak pidana ini, namun laporan polisi tersebut dihentikan oleh pihak kepolisian dengan alasan bahwa masalah tersebut harus diselesaikan secara keperdataan.

BACA JUGA  Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Turap Beton Paket 1 tahun 2021 didesa Batu kerbau Kec.Pelepat Dengan Penggunaan

“Jika laporan klien kami harus diselesaikan secara keperdataan, maka seharusnya laporan terhadap klien kami juga ditempatkan pada ranah yang sama. Objek dan locus delicti dari kedua laporan tersebut identik,” jelas Kaligis.

Dalam Gugatan Tersebut ada Tertera Sebagai Tergugat Dirtipiter Bareskrim Polri.

Ketiga, Kaligis menyoroti ketidaksesuaian antara pasal yang disangkakan dengan materi pertanyaan yang diajukan oleh penyidik dalam proses BAP. Kliennya dijerat dengan Pasal 162 UU Minerba jo. Pasal 50 ayat (2) huruf a UU Kehutanan, namun pertanyaan yang diajukan penyidik lebih berfokus pada tindakan pemasangan patok di wilayah IUP, bukan pada unsur gangguan terhadap kegiatan pertambangan sebagaimana diatur dalam pasal tersebut.

BACA JUGA  PJ BUPATI MUARO JAMBI BUKA SECARA RESMI ROAD RACE CUP 2023.

“Hal ini menunjukkan bahwa proses penyidikan tidak relevan dengan tindak pidana yang disangkakan, sehingga peristiwa pidana yang didalilkan menjadi kabur atau obscure,” ujar Kaligis.

Berdasarkan ketiga alasan tersebut, Kaligis menyatakan bahwa penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Bareskrim bertentangan dengan Pasal 1 angka 5 KUHAP jo. Pasal 1 angka 2 KUHAP, sehingga penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah dan harus dibatalkan demi hukum.

Permohonan praperadilan ini dijadwalkan akan mulai disidangkan dalam waktu dekat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 

(Red Ilham)

Berita Terkait

Dir Tipidter  Bareskrim Polri Brigjen Pol M Irhamni Cek Langsung Ke Jambi  Penyebab Black Out
Komjen Pol Drs. R. Z. Panca Putra S., M.Si. Resmi sebagai Kalemdiklat Polri 
Ketum Fast Respon Indonesia Center (FRIC) Berikan Ucapan Selamat Kepada Sahabat Lama Irjen Pol Pipit Rismanto Jadi Kapolda Jawa Barat
BGN Jadi Sorotan terkait Dugaan Korupsi Sertifikasi Halal 49,5 Miliar, KPK Mulai Usut
BATIK JAMBI KARYA NY. RUSLAINI FADLI TAMPIL ANGGUN DI BOOTH 65 PERSIT BISA 2 BALAI KARTINI JAKARTA, 8 MEI 2026
*KAI Sampaikan Permohonan Maaf dan Fokus Evakuasi Penumpang di Stasiun Bekasi Timur*
Ketua Umum FRIC Sambang Silaturahmi Disambut Hangat Kadiv Humas Mabes Polri Guna Perkuat Sinergitas
Ketum FRIC H. Dian Surahman ” Tunjukkan Rasa Memiliki Organisasi Satu Komando Yang solid dan loyalitas “
Berita ini 32 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:03 WIB

Bupati Anwar Sadat Lantik 6 Kepala OPD dan Puluhan Pejabat Administrator dan Pengawas

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:46 WIB

Peroses pencarian bocah 7 tahun,menuaikan hasil Kurang dari 12 Jam Di temukan tidak jauh dari lokasih kejadian.

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:51 WIB

*Bocah 8 Tahun Tenggelam di Sungai Batanghari Muaro Jambi, Tim Rescue Basarnas Jambi Dikerahkan*

Senin, 15 Juni 2026 - 22:55 WIB

RDP DPRD Merangin dengan Diknas Pendidikan menemukan Jalan terang pasca Pelantikan kepsek

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:00 WIB

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Merangin Melantik Kepala Sekolah SD dan SMP Sekecamatan Tabir Selatan

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:56 WIB

Desinta S.SP.gr Bantah Disebut Sebagai Calo Pelantikan Kepsek, Susmarni Transfer Untuk Bayar Utang

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:11 WIB

Diduga Tak Transparan Kelola Dana BOS, FRIC Jambi Berikan Teguran SMKN 1 Muaro Jambi

Selasa, 9 Juni 2026 - 06:48 WIB

Menuntut kejelasan Jalan masyarakat (Sekolah Rakyat) KAJAK Demo kantor walikota Jambi

Berita Terbaru