Tegas , Polda Jambi Langsung PTDH Oknum Polisi W Pelaku Pembunuh Dosen EY Di Bungo Dan Di Proses Hukum

Editor - Ilhamsyah

Sabtu, 8 November 2025 - 15:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI,MA – Bertempat di Lantai II Gedung Siginjai Mapolda Jambi, telah dilaksanakan
Sidang Kode Etik Profesi Polri Pelanggar Bripda Waldi Aldiyat, Jabatan Ba Sie Propam Polres Tebo.(Pelaku Pembunuh Dosen EY Di Kabupaten Bungo ) yang mana pelaku berhasil diamankan oleh Polres Bungo 1×24 Jam

Ketua Sidang Plt. Kabid Propam AKBP Pendri Erison. S.Pd., M. M dan
Wakil Ketua Sidang KOMPOL Muhtar Efendi Kabagpsi Biro SDM

Serta Anggota Sidang KOMPOL Yumika Putra, S.H., M.H. Kasubbag Dumasan Itwasda

Penuntut
KOMPOL Andi Musahar SH Kasubbidwabprof, IPDA Ponco Prio Wibowo SH,
Provos Polda Jambi AIPDA Agus

Kabid Humas Kombes Pol Mulia Prianto menjelaskan ” Pada hari Jum’at tanggal 07 November 2025 sekira pukul 08.30 Wib bertempat di Lantai II Gedung Siginjai Mapolda Jambi, telah dilaksanakan Sidang Kode Etik Profesi Polri Terduga Pelanggar Bripda Waldi Aldiyat, Jabatan Ba Sie Propam Polres Tebo

Saksi yang dihadirkan pada saat sidang KKEP sebanyak 8 orang yang terdiri dari 4 orang personil polri , 1 orang Dokter RS. Bhayangkara dan 3 orang kerabat korban.

BACA JUGA  Kapolda Jambi Berangkatkan Personel dan Bantuan Untuk Korban Bencana Alam di Sum-Bar

Pasal yang dilanggar Pasal 13 ayat (1) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota kepolisian negara Republik Indonesia yang berbunyi anggota kepolisian Negara Republik Indonesia dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian Negara Republik Indonesia karena melanggar sumpah/janji anggota kepolisian negara Republik Indonesia, sumpah/janji jabatan dan atau kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 14 Ayat (1) huruf B PPRI Nomor 1 Tahun 2002 tentang pemberhentian anggota kepolisian Negara Republik Indonesia tentang anggota kepolisian Negara Republik Indonesia diberhentikan tidak dengan hormaf dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia yang apabila melakukan perbuatan dan berprilaku yang dapat merugkan dinas kepolisian.

BACA JUGA  Kelalaian Manajemen Bank Jambi Membuat Masyarakat Menderita

Hasil putusan sidang KKEP Perilaku terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela

Direkomendasikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari anggota Polri.

Pelanggar atas nama Bripda Waldi Aldiyat jabatan Ba Sie Propam Polres Tebo menerima atas putusan yang telah dibacakan oleh Komisi Kode Etik Profesi Polri.

 

(Red Ilham)

Berita Terkait

Polda Jambi Tegaskan Tidak Ada Tempat bagi Geng Motor Pelaku Kekerasan
Mutasi Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Jambi, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti
BNNP Jambi Peringati HANI 2026 Gelar Baksos Donor Darah
Danrem 042/Gapu Hadiri Bhayangkara Presisi Job Fair dan Bazar UMKM Polda Jambi
Permasalahan Jalan Masyarakat Di Tutup KAJAK Demo PT.SASMITO Dalam Waktu Dekat
Polda Jambi Tanam Pohon dalam Road to Presisi Merdeka Run 2026, Wujud Nyata Kepedulian Lingkungan
PT,SASMITO MENYAMPAIKAN,TANAH PEMBANGUNAN SEKOLAH RAKYAT DI KOTA JAMBI MENJADI HAK DAN KEWENANGAN WALIKOTA JAMBI
PT.SASMITO Optimis Proyek Strategis Nasional Sekolah Rakyat selesai Juni 2026
Berita ini 30 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 19:12 WIB

Mutasi Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Jambi, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti

Rabu, 24 Juni 2026 - 19:55 WIB

BNNP Jambi Peringati HANI 2026 Gelar Baksos Donor Darah

Senin, 22 Juni 2026 - 19:01 WIB

Danrem 042/Gapu Hadiri Bhayangkara Presisi Job Fair dan Bazar UMKM Polda Jambi

Selasa, 2 Juni 2026 - 10:52 WIB

Permasalahan Jalan Masyarakat Di Tutup KAJAK Demo PT.SASMITO Dalam Waktu Dekat

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:22 WIB

Polda Jambi Tanam Pohon dalam Road to Presisi Merdeka Run 2026, Wujud Nyata Kepedulian Lingkungan

Minggu, 24 Mei 2026 - 22:34 WIB

PT,SASMITO MENYAMPAIKAN,TANAH PEMBANGUNAN SEKOLAH RAKYAT DI KOTA JAMBI MENJADI HAK DAN KEWENANGAN WALIKOTA JAMBI

Rabu, 20 Mei 2026 - 15:06 WIB

PT.SASMITO Optimis Proyek Strategis Nasional Sekolah Rakyat selesai Juni 2026

Kamis, 23 April 2026 - 06:27 WIB

Polda Jambi Ungkap Praktik Penyalahgunaan Gas Subsidi, Tiga Orang Diamankan

Berita Terbaru