Tegas , Polda Jambi Langsung PTDH Oknum Polisi W Pelaku Pembunuh Dosen EY Di Bungo Dan Di Proses Hukum

Editor - Ilhamsyah

Sabtu, 8 November 2025 - 15:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI,MA – Bertempat di Lantai II Gedung Siginjai Mapolda Jambi, telah dilaksanakan
Sidang Kode Etik Profesi Polri Pelanggar Bripda Waldi Aldiyat, Jabatan Ba Sie Propam Polres Tebo.(Pelaku Pembunuh Dosen EY Di Kabupaten Bungo ) yang mana pelaku berhasil diamankan oleh Polres Bungo 1×24 Jam

Ketua Sidang Plt. Kabid Propam AKBP Pendri Erison. S.Pd., M. M dan
Wakil Ketua Sidang KOMPOL Muhtar Efendi Kabagpsi Biro SDM

Serta Anggota Sidang KOMPOL Yumika Putra, S.H., M.H. Kasubbag Dumasan Itwasda

Penuntut
KOMPOL Andi Musahar SH Kasubbidwabprof, IPDA Ponco Prio Wibowo SH,
Provos Polda Jambi AIPDA Agus

Kabid Humas Kombes Pol Mulia Prianto menjelaskan ” Pada hari Jum’at tanggal 07 November 2025 sekira pukul 08.30 Wib bertempat di Lantai II Gedung Siginjai Mapolda Jambi, telah dilaksanakan Sidang Kode Etik Profesi Polri Terduga Pelanggar Bripda Waldi Aldiyat, Jabatan Ba Sie Propam Polres Tebo

Saksi yang dihadirkan pada saat sidang KKEP sebanyak 8 orang yang terdiri dari 4 orang personil polri , 1 orang Dokter RS. Bhayangkara dan 3 orang kerabat korban.

BACA JUGA  Banyaknya Armada Batu Bara Melintas dijalan Nasional Lintas Timur ,Mulai dikeluhkan Masyarakat

Pasal yang dilanggar Pasal 13 ayat (1) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota kepolisian negara Republik Indonesia yang berbunyi anggota kepolisian Negara Republik Indonesia dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian Negara Republik Indonesia karena melanggar sumpah/janji anggota kepolisian negara Republik Indonesia, sumpah/janji jabatan dan atau kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 14 Ayat (1) huruf B PPRI Nomor 1 Tahun 2002 tentang pemberhentian anggota kepolisian Negara Republik Indonesia tentang anggota kepolisian Negara Republik Indonesia diberhentikan tidak dengan hormaf dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia yang apabila melakukan perbuatan dan berprilaku yang dapat merugkan dinas kepolisian.

BACA JUGA  Kadisdik dan Kadis PU di Lingkaran Ancol

Hasil putusan sidang KKEP Perilaku terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela

Direkomendasikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari anggota Polri.

Pelanggar atas nama Bripda Waldi Aldiyat jabatan Ba Sie Propam Polres Tebo menerima atas putusan yang telah dibacakan oleh Komisi Kode Etik Profesi Polri.

 

(Red Ilham)

Berita Terkait

Polda Jambi Ungkap 154 Kasus Narkoba dalam Operasi Antik Siginjai 2026
PANGDAM XX/TUANKU IMAM BONJOL RESMI TUTUP BHAKTI TNI AD DI KABUPATEN SAROLANGUN
Polda Jambi Resmi Buka IOF X Bhayangkara 2026
Kapolda Jambi Pimpin Sertijab dan Pengambilan Sumpah Jabatan Sejumlah Pejabat Utama
Polda Jambi Tegaskan Tidak Ada Tempat bagi Geng Motor Pelaku Kekerasan
Mutasi Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Jambi, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti
BNNP Jambi Peringati HANI 2026 Gelar Baksos Donor Darah
Danrem 042/Gapu Hadiri Bhayangkara Presisi Job Fair dan Bazar UMKM Polda Jambi
Berita ini 32 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:46 WIB

Polres Merangin Tegas Berantas PETI, Dua Pelaku Tambang Emas Ilegal Tak Berkutik Saat Diamankan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:28 WIB

Kapolresta Jambi Pimpin Konferensi Pers Ungkap Kasus Narkoba , Polresta Tertinggi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 12:49 WIB

Kapolres Tanjab Timur Ajak Pelajar Jadi Generasi Tangguh, Jauhi Geng Motor hingga Narkoba

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:10 WIB

Polsek Kota Baru Bersama Satnarkoba Polresta Jambi Bongkar Diduga Tempat Pesta Narkoba, Seorang Pria Diamankan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:22 WIB

Satnarkoba Polresta Jambi Berhasil Ciduk Seorang Pria Diduga Pengedar Sabu dan Ekstasi 

Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:28 WIB

Satresnarkoba Polres Muaro Jambi Ungkap Peredaran Sabu, Dua Pelaku Ditangkap dengan Barang Bukti 5,9 Gram

Senin, 10 Agustus 2026 - 06:48 WIB

Soal Penilaian Kinerja Bupati BBS, Amril mata Yang Boleh Bilang Gagal Hanya Masyarakat Muaro Jambi

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 14:07 WIB

Kolaborasi BNNP Jambi- Pemda- Densus 88 dan Polda Jambi Edukasi dan Penguatan peran masyarakat sebagai agen perubahan dalam P4GN.

Berita Terbaru