Tegas , Polda Jambi Langsung PTDH Oknum Polisi W Pelaku Pembunuh Dosen EY Di Bungo Dan Di Proses Hukum

Editor - Ilhamsyah

Sabtu, 8 November 2025 - 15:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI,MA – Bertempat di Lantai II Gedung Siginjai Mapolda Jambi, telah dilaksanakan
Sidang Kode Etik Profesi Polri Pelanggar Bripda Waldi Aldiyat, Jabatan Ba Sie Propam Polres Tebo.(Pelaku Pembunuh Dosen EY Di Kabupaten Bungo ) yang mana pelaku berhasil diamankan oleh Polres Bungo 1×24 Jam

Ketua Sidang Plt. Kabid Propam AKBP Pendri Erison. S.Pd., M. M dan
Wakil Ketua Sidang KOMPOL Muhtar Efendi Kabagpsi Biro SDM

Serta Anggota Sidang KOMPOL Yumika Putra, S.H., M.H. Kasubbag Dumasan Itwasda

Penuntut
KOMPOL Andi Musahar SH Kasubbidwabprof, IPDA Ponco Prio Wibowo SH,
Provos Polda Jambi AIPDA Agus

Kabid Humas Kombes Pol Mulia Prianto menjelaskan ” Pada hari Jum’at tanggal 07 November 2025 sekira pukul 08.30 Wib bertempat di Lantai II Gedung Siginjai Mapolda Jambi, telah dilaksanakan Sidang Kode Etik Profesi Polri Terduga Pelanggar Bripda Waldi Aldiyat, Jabatan Ba Sie Propam Polres Tebo

Saksi yang dihadirkan pada saat sidang KKEP sebanyak 8 orang yang terdiri dari 4 orang personil polri , 1 orang Dokter RS. Bhayangkara dan 3 orang kerabat korban.

BACA JUGA  *Polda Jambi Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Perlindungan Konsumen*

Pasal yang dilanggar Pasal 13 ayat (1) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota kepolisian negara Republik Indonesia yang berbunyi anggota kepolisian Negara Republik Indonesia dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian Negara Republik Indonesia karena melanggar sumpah/janji anggota kepolisian negara Republik Indonesia, sumpah/janji jabatan dan atau kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 14 Ayat (1) huruf B PPRI Nomor 1 Tahun 2002 tentang pemberhentian anggota kepolisian Negara Republik Indonesia tentang anggota kepolisian Negara Republik Indonesia diberhentikan tidak dengan hormaf dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia yang apabila melakukan perbuatan dan berprilaku yang dapat merugkan dinas kepolisian.

BACA JUGA  Kapolda Jambi Kembali Silaturahmi Kepada Tokoh Pemuka Agama Budha Provinsi Jambi di Vihara Jaya Manggala

Hasil putusan sidang KKEP Perilaku terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela

Direkomendasikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari anggota Polri.

Pelanggar atas nama Bripda Waldi Aldiyat jabatan Ba Sie Propam Polres Tebo menerima atas putusan yang telah dibacakan oleh Komisi Kode Etik Profesi Polri.

 

(Red Ilham)

Berita Terkait

Bukan Harga Mati, PPPK Tak Perlu Cemas! Kuncinya Kepala Daerah Berani’.
Ketua DPW FRIC  Jambi Himbau Untuk Bijak Menggunakan Media Sosial Jangan Menggiring Opini Negatif 
PMII Desak Pimpinan Bank Jambi Mundur, Ancam Gelar Aksi Gelombang Besar 
Khusus (DAK) di Pengadilan Negeri Jambi pada 11 Februari 2026 memunculkan fakta baru yang menyeret nama Gubernur Jambi
Proyek Rantau Rasau-Nipah Panjang, Penawaran CV. Mulia Ardhana Mendekati HPS
Kadisdik dan Kadis PU di Lingkaran Ancol
Kelalaian Manajemen Bank Jambi Membuat Masyarakat Menderita
Kapolda Jambi Buka Rakernis Bidpropam 2026, Tekankan Pengawasan Adaptif dan Humanis
Berita ini 29 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 15:35 WIB

Ketua Umum FRIC Sambang Silaturahmi Disambut Hangat Kadiv Humas Mabes Polri Guna Perkuat Sinergitas

Rabu, 1 April 2026 - 14:10 WIB

Ketua Umum Fast Respon Indonesia Center (FRIC) Tegaskan Pentingnya Implementasi Penegakan Hukum yang Konsisten dan Tegas

Kamis, 26 Maret 2026 - 10:58 WIB

Tinjau Jasa Marga Command Center, Kapolri Pastikan Penanganan Arus Balik Berjalan Lancar dan Aman

Minggu, 8 Maret 2026 - 17:26 WIB

Ketum FRIC Diharapkan Setiap Wilayah Berpartisipasi  Dirikan Pos Siaga Mudik Lebaran

Selasa, 24 Februari 2026 - 19:52 WIB

Kapolri Instruksikan Oknum Brimob di Maluku Dihukum Berat

Senin, 16 Februari 2026 - 10:22 WIB

Ketum FRIC Apresiasi Ketegasan Pimpinan Polri Terhadap Eks Kapolres Bima Kota

Selasa, 27 Januari 2026 - 20:21 WIB

Kedudukan Polri dan Masa Depan Demokrasi Indonesia

Selasa, 20 Januari 2026 - 06:25 WIB

Putusan MK: Wartawan Tak Dapat Langsung Dituntut Pidana Karena Kerja Jurnalistiknya

Berita Terbaru