Sidang KKEP Polri Putuskan Pertahankan Richard Eliezer Sebagai Anggota Polisi

Editor - Ilhamsyah

Kamis, 23 Februari 2023 - 08:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,MA – Polri menggelar sidang komisi kode etik untuk memutuskan status kepolisian dari Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, pasca-divonis 1,5 tahun dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, dari hasil kode etik tersebut, komisi memutuskan bahwa, Richard Eliezer dipertahankan sebagai personel Polri. Atau dengan kata lain, yang bersangkutan tidak dipecat.

“Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri,” kata Ramadhan kepada wartawan di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 22 Februari 2023.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Disisi lain, Ramadhan menyebut bahwa, komisi sidang tetap menjatuhkan sanksi etika terhadap justice collaborator kasus pembunuhan berencana Brigadir J tersebut.

BACA JUGA  Kendaraan Angkutan Batu bara Yang Melintas di Jalan Umum Tanpa Izin Operasi Ditindak Ditlantas Polda Jambi

Ramadhan mengatakan, terkait dengan kasus tersebut, Richard Eliezer dijatuhkan sanksi demosi selama satu tahun lamanya.

“Perilaku pelanggar dinyatakam sebagai perbuatan tercela. Kewjiban pelanggar meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dam secara tertulis kepada pimpinan Polri. Sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi selama satu tahun,” ujar Ramadhan.

Ramadhan memaparkan pertimbangan hukum dari pada pimpinan komisi sidang etik tersebut. Diantaranya, terduga pelanggar belum pernah dihukum karena melakukan pelanggaran, baik disiplin, kode etik, maupun pidana.

Terduga pelanggar mengakui kesalahan dan menyesali perbuatan. Terduga pelanggar telah menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama, di mana pelaku yang lainnya dalam sidang pidana pengadilan negeri Jakarta Selatan berusaha mengaburkan fakta yang sebenarnya dengan berbagai cara, merusak, menghilangkan barang bukti dan memanfaatkan pengaruh kekuasaan. Tetapi justru kejujuran terduga pelanggar dengan berbagai risiko telah turut mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi.

BACA JUGA  Kapolri Beri Apresiasi Langsung ke TNI yang 'Berputar' dan Tim Gabungan Evakuasi Kapolda Jambi

Lalu, terduga pelanggar bersikap sopan dan bekerja sama dengan baik selama di persidangan sehingga sidang berjalan lancar dan terbuka. Terduga pelanggar masih berusia muda, masih berusia 24 tahun, masih berpeluang memiliki masa depan yang baik apalagi dia sudah menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

Kemudian, adanya permintaan maaf dari terduga pelanggar kepada keluarga Brigadir J, di mana saat persidangan pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terduga pelanggar telah mendatangi pihak keluarga Brigadir J, bersimpuh, dan meminta maaf atas perbuatan yang terpaksa. Sehingga keluarga Brigadir J memberikan maaf.

BACA JUGA  Gerak Cepat, Pihak HK Respon Keluhan Warga Terkait Jalan Ness yang Rusak Langsung Turunkan Alat Berat

Semua tindakan yang dilakukan terduga pelanggar dalam keadaan terpaksa dan karena tidak berani menolak perintah atasan. Terduga pelangga yang berpangkat Bharada atau Tamtama Polri tak berani menolak perintah menembak Brigadir J dan saudara FS karena selain atasan jenjang kepangkatan saudara FS dengan terduga pelanggar sangat jauh.

Dengan bantuan terduga, pelanggar yang mau bekerja sama dan memberikan keterangan yanh sejujurnya sehingga perkara meninggalnya Brigadir J dapat terungkap.

 

(red ilham)

Berita Terkait

Kasus Guru Honorer Berakhir Damai dan Humanis, Polres Muaro Jambi Terapkan Restorative Justice
Dirgahayu!!! Hari Jadi Desa Rantau Limau Manis Kecamatan tabir Ilir Yang ke 144 Menuju Desa Mandiri.
Putusan MK: Wartawan Tak Dapat Langsung Dituntut Pidana Karena Kerja Jurnalistiknya
Kepsek SMA Negeri 7 Tanjab Barat,Bantah,!! Terkait Pemberitaan Kerusakan pada Banggunan Revitalisasi Tahun 2025
*Tingkatkan Semangat Patriotisme, Polda Jambi Gelar Upacara Kesadaran Nasional Awal Tahun 2026*
SMA Negeri 12 Tanjab Barat,Tuntaskan Program Revitalisasi Menyongsong Alumnis Berkualitas.
Melalui Program Revitalisasi SMA Negeri 10 Tanjab Barat, Dorong Sarana dan Prasarana Pendidikan berskala Nasional
Dugaan keberadaan gudang bahan bakar minyak (BBM) ilegal di RT 31 Kelurahan Palmerah Kota Jambi
Berita ini 14 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 21:12 WIB

Kasus Guru Honorer Berakhir Damai dan Humanis, Polres Muaro Jambi Terapkan Restorative Justice

Rabu, 21 Januari 2026 - 18:40 WIB

Dirgahayu!!! Hari Jadi Desa Rantau Limau Manis Kecamatan tabir Ilir Yang ke 144 Menuju Desa Mandiri.

Selasa, 20 Januari 2026 - 06:19 WIB

Kepsek SMA Negeri 7 Tanjab Barat,Bantah,!! Terkait Pemberitaan Kerusakan pada Banggunan Revitalisasi Tahun 2025

Kamis, 15 Januari 2026 - 11:36 WIB

Melalui Program Revitalisasi SMA Negeri 10 Tanjab Barat, Dorong Sarana dan Prasarana Pendidikan berskala Nasional

Kamis, 15 Januari 2026 - 06:20 WIB

Program Revitalisasi SMA Negeri 11 Tanjab Barat, Berikan Dampak Pasitif bagi Pelajar Menuju Indonesia Emas 

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:51 WIB

Polresta Jambi Hadiri Sidang Senat Terbuka Wisuda Sarjana IAI Muhammad Azim, Wujud Dukungan Pendidikan Berbasis Nilai Islami

Rabu, 14 Januari 2026 - 06:19 WIB

Revitalisasi SMA Negeri 4 Tanjab Barat,Dorong lulusan yang Kompetitif.

Selasa, 13 Januari 2026 - 13:34 WIB

Banyaknya Armada Batu Bara Melintas dijalan Nasional Lintas Timur ,Mulai dikeluhkan Masyarakat

Berita Terbaru