Bungo,MA-Dalam waktu dekat, SMPN 1 kab,Bungo akan melakukan kegiatan perpisahan bagi siswa kelas x terakhir untuk mengucapkan terima kasih kepada guru yang telah mengajar dan mendidik mereka.
Namun dalam kegiatan perpisahan tersebut, setiap siswa diharuskan membayar uang iuran sebesar Rp 250 ribu. Uang untuk persiapan pirpisahan yang akan di gelar selesai ujian pada tanggal 15 April nanti
Hal ini diungkapkan oleh salah satu orang tua siswa yang tidak mau ditulis identitasnya kepada media avokasi, selasa (09/04/2023) kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Bukanya saya tidak mampu, tapi saya heran. Iuran sebesar Rp 250 ribu/siswa itu bukanya sedikit. Apalagi dengan kondisi ekonomi yang lagi sulit saat ini,” ungkap Narasumber.
Lanjutnya, seharusnya pihak sekolah terlebih dahulu merapatkan dengan komite dan orang tua siswa kalau ada biaya untuk pelaksanaan perpisahan tersebut. Namun, hal ini tidak ada.
Sementara itu, Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 1 bungo Tarmizi saat dikonfirmasi terkait adanya iuran untuk pelaksaan perpisahan tersebut sa,at di kompirmasi melalui via telpon di wa tidak pernah di angkat dan dak pernah di balas
Jelas pungutan yang di lanrang di sekolah sebanyak 47 jenis pungli di sekolah
1.uang pendapatan masuk
2.uang komite
3.uang OSIS
4.uang ekstrakurikuler
5.uang ujian
6.uang daptar ulang
7.uang study tour
8.uang les
9.uang buku ajar
10.uang payuban
11.uang syukuran
12.uang ingak
13.uang potokopi
14.uang perpustakaan
15.uang bangunan
16.uang LKS
17.uang buku paket
18.uang bantuan insidental
19.uang Poto
20.uang perpisahan
21.uang sumbagan pergantian kepsek
22.uang seragam
23.uang pembuatan pagar dan bagunan
24.uang pembelian kenang kenangan
25.uang pembelian
26.uang try out
27.uang pramuka
28.uang ansurasi
29.uang kalender
30.uang pertisipasi peningkatan mutu pendidikan
31.uang koperasi
32.uang PMI
33.uang dana kelas
34.uang denda melanggar aturan
35.uang UNAS
36.uang ijazah
37.uang formulir
38.uang jasa kebersihan
39.uang dana sosial
40.uang jasa penerbangan siswa
41.uang map ijazah
42.uang legalisasi
43.uang administrasi
44.uang panitia
45.uang jasa
46.uang listrik
47.uang uang gaji guru tidak tetap
(Abunjani)