JAMBI,MA – Polemik kepemilikan lahan di belakang RS Mitra kembali mencuat setelah pihak rumah sakit melakukan pemagaran terhadap tanah seluas 3.266 meter persegi. Lahan tersebut diketahui sudah berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Mekar Dharma Medika. Namun, langkah tersebut diprotes oleh seorang pria bernama Lukman Alhasni yang mengaku sebagai ahli waris sah.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, lahan tersebut sejatinya dimiliki oleh Sudiwan Dinarya. Ia membeli tanah itu dari ahli waris sah almarhumah Rts. Mas Saidah, sesuai akta penetapan waris yang dikeluarkan Pengadilan Agama Jambi tahun 1963. Dalam akta tersebut disebutkan, harta peninggalan Rts. Mas Saidah merupakan pemberian keluarga bangsawan Jambi.
Rts. Mas Saidah menikah dengan seorang pria keturunan Arab, Sayid Muhammad Saleh Alhasni, dan dikaruniai tujuh anak perempuan yang seluruhnya tinggal di Jambi. Setelah itu, Sayid Muhammad Saleh menikah lagi dengan Nyimas Rasimah dan memiliki dua anak perempuan. Kemudian, ia merantau ke Cipanas, Jawa Barat, membawa sejumlah dokumen berharga, menikah lagi dengan Ny. Anna binti Taher, dan dikaruniai seorang anak laki-laki. Dari keturunan terakhir inilah muncul klaim dari Lukman Alhasni sebagai ahli waris.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, ahli waris resmi yang tercantum dalam putusan Pengadilan Agama Jambi menegaskan bahwa klaim tersebut tidak berdasar. Mereka menilai harta warisan yang dimaksud masih sah atas nama Rts. Mas Saidah dan tidak pernah dijual atau dialihkan kepada pihak lain selain kepada pembeli sah, yakni Sudiwan Dinarya. Bahkan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi sudah menerbitkan sertifikat hak milik (SHM) nomor 5634 atas nama Sudiwan Dinarya.
“Nama Lukman Alhasni tidak pernah tercantum dalam putusan pengadilan agama tahun 1963. Bagaimana mungkin ia mengklaim sebagai ahli waris sah? Jelas klaim tersebut membingungkan,” ujar salah seorang ahli waris yang enggan disebutkan namanya.
Pihak RS Mitra menilai langkah pemagaran yang dilakukan merupakan bentuk pengamanan aset yang sah. Direktur RS Mitra, Mulyanto S.Kom, mengaku telah melaporkan kasus ini ke Polresta Jambi dengan tuduhan perbuatan tidak menyenangkan serta tindakan melawan hukum karena dianggap menghalangi pemilik sah menggunakan haknya.
“Sebagai warga negara yang taat hukum, kami meminta aparat kepolisian segera mengambil tindakan tegas. Rumah sakit adalah objek vital yang harus dijaga demi kenyamanan pasien yang membutuhkan layanan medis,” tegas Mulyanto.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi lantaran kasus masih dalam tahap laporan. Namun, sengketa ini menjadi sorotan publik karena muncul dugaan adanya keterlibatan oknum aparat yang membekingi klaim Lukman Alhasni. Situasi ini sekaligus menjadi ujian bagi marwah penegakan hukum di Jambi.
(Red Ilham)