Penangkapan Penambang Minyak Ilegal oleh Ditreskrimsus Polda Jambi, Bukti Nyata Komitmen Kapolda Jambi dalam 100 Hari Kerja

Editor - Ilhamsyah

Selasa, 22 April 2025 - 15:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI,MA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil mengungkap dan mengamankan aktivitas penambangan minyak ilegal (illegal drilling) di Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari.

Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen nyata Kapolda Jambi dalam mewujudkan program 100 hari kerja dalam memberantas kejahatan di sektor migas.

Pengungkapan dilakukan pada Sabtu, 19 April 2025 sekitar pukul 14.30 WIB, berdasarkan laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas penambangan ilegal di wilayah mereka.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Dr Bambang Yugo Pamungkas yang diwakili Wadir AKBP Taufik Nurmandia didampingi Kasubdit IV AKBP Wendi Oktariansyah dalam konferensi persnya menyampaikan bahwa, Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan dua pelaku yang tertangkap tangan sedang melakukan aktivitas pemompaan minyak secara ilegal.

BACA JUGA  Gubernur Al Haris Hadiahkan Enam Aset Pemprov di HUT ke- 77 Kota Jambi

“ Para pelaku diketahui bekerja untuk seseorang berinisial AG ALS IK, yang berperan sebagai pemilik modal dan pemilik sumur minyak ilegal tersebut,” ujarnya, Selasa (22/4/2025).

Dilanjutkan Wadirreskrimsus, kedua pelaku mengaku melakukan pemompaan minyak dari dua lokasi sumur berbeda yang berjarak sekitar 10 meter, secara bergantian selama satu jam per sumur.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor yang telah dimodifikasi menjadi mesin penarik pipa, dua buah pipa canting besi, dua rol tali tambang, dan dua buah katrol.

BACA JUGA  Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono memimpin langsung Apel Kesiapsiagaan hadapi bencana hidrometeorologi

“ Dalam sehari aktivitas pemompaan bisa menghasilkan sekitar 600 liter minyak mentah, dan para pekerja diberi upah sebesar Rp100.000 per drum (210 liter). Minyak hasil tambang ilegal ini dijual seharga Rp800.000 per drum,” lanjutnya.

Pelaku utama, AG ALS IK, juga diketahui pernah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Agustus 2024 terkait kasus serupa, dan saat ini tengah dalam kondisi kesehatan yang buruk dengan kadar gula darah mencapai 400 mg/dL, dikategorikan sebagai hiperglikemia berbahaya.

BACA JUGA  Silaturahmi Akbar Sekaligus Pengukuhan Pengurus Persatuan Pasundan Provinsi Jambi 2022-2026

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal eksplorasi/eksploitasi tanpa izin sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Sementara itu, Kasubdit Tipiter AKBP Wendi Oktariansyah menambahkan untuk para pelaku ini baru satu bulan melakukan aktivitas beberapa sumur minyak ilegal.

Penangkapan ini menjadi bukti konkret keseriusan Polda Jambi dalam memberantas praktik-praktik ilegal yang merugikan negara dan membahayakan keselamatan masyarakat, sekaligus mencerminkan komitmen Kapolda Jambi dalam pelaksanaan program 100 hari kerjanya.

(Red Ilham)

Berita Terkait

Polda Jambi Penandatanganan Komitmen Penolakan Judi Online dan Penyalah Gunaan Narkoba Di Jajaran Polda Jambi
Sidak Di SPPG Polri Polda Jambi, FRIC Jambi Bersama BAIN-HAM Nyatakan” Sesuai SOP Layak Jadi Contoh “
*Irdam XX/TIB Pimpin Upacara HUT Ke – 80 TNI di Lapangan Kantor Gubernur Jambi*
*Danrem 042/Gapu Tekankan Tanggung Jawab Kader Pelatih Pencak Silat Militer di Satuan Jajaran*
Sahabat Alam Jambi : Disinformasi tidak boleh hambat investasi PT SAS
Sengketa Tanah RS Mitra Memanas, Ahli Waris Bangsawan Jambi Tantang Klaim Lukman Alhasni
*Kunker Pangdam XX/TIB, Perkuat Kebersamaan dan Profesionalisme Prajurit*
Polda Jambi Gelar Do’a bersama dan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H/2025 M di Mesjid Agung Al-Falah 
Berita ini 42 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 29 November 2025 - 17:01 WIB

4 pesawat Hercules untuk Bantu Korban Banjir Aceh, Medan,Padang.

Senin, 24 November 2025 - 16:53 WIB

Polri Gelar Apel Kasatwil 2025: Wujudkan Transformasi Polri yang Profesional untuk Masyarakat

Minggu, 23 November 2025 - 16:21 WIB

Menteri Agus Tegaskan Kemenimipas Komitmen Transparan Terbuka kepada Publik

Jumat, 21 November 2025 - 10:29 WIB

*BARESKRIM POLRI BONGKAR 2 APLIKASI PINJOL ILEGAL, 400 KORBAN DIPERAS DAN DIANCAM*

Selasa, 11 November 2025 - 18:37 WIB

FRIC Dukung BGN Akan Tutup SPPG Tidak Sesuai SOP dan Akibatkan Keracunan Berulangkali

Selasa, 11 November 2025 - 17:40 WIB

Komisi III DPR Apresiasi Polri Ungkap Kasus Penculikan Balita Bilqis

Kamis, 30 Oktober 2025 - 17:26 WIB

Kompolnas RI Lakukan Kunjungan Kerja Ke Polres Batanghari

Kamis, 30 Oktober 2025 - 16:49 WIB

Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas bersama jajaran menteri kabinet Merah Putih di Istana Merdeka

Berita Terbaru