Maraknya Prustusi onlen dalam rumah kost Marak terjadi di kota Jambi

Editor - Ilhamsyah

Minggu, 12 Oktober 2025 - 16:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Jambi,MA – Masyarakat menjunjung tinggi nilai adat dan budaya l, Suatu kasus tertentu dianggap sebagai ancaman serius.
Kasus tersebut mengancam ketertiban sosial di Kota Jambi.

kos-kosan bernama Po Sari Mustika menjadi kontroversi di Kota Jambi. Kos-kosan tersebut digerebek oleh warga setempat. Penggerebekan dipicu oleh keresahan warga terhadap aktivitas penghuni yang diduga melanggar norma hukum. Penghuni kos-kosan tersebut seakan kebal hukum dari APH dan Satpol PP Kota Jambi. Dan norma adat, dan ketertiban lingkungan.
kosan “Po Sari Mustika”
Alamat: Jalan Lingkar Barat 3 No.263
Kelurahan: Kenali Besar
Kecamatan: Kota Baru, Jambi.Rt 09

Warga merasa terganggu dengan aktivitas kosan.
Aktivitas tersebut dinilai merusak ketentraman dan ketertiban umum.
Ketua RT 09 mengonfirmasi bahwa kosan tersebut berkedok prostitusi online.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aksi pengrebekan warga terjadi di kosan
Pemicu adalah dugaan aktivitas asusila di kosan
kosan tersebut diduga menjadi tempat pertemuan bagi pengguna aplikasi “mhicat”.
Aplikasi “mhicat” dianggap memfasilitasi kegiatan yang melanggar hukum dan norma masyarakat.

BACA JUGA  Tiga Remaja Terduga Geng Motor Bersenjata Tajam Diamankan Tim Serigala Kota Polresta Jambi

Masalah perizinan operasional kosan menjadi sorotan.
Ketua RT 09 mengetahui adanya spanduk dari pengelola kosan.TEMBUSAN:
WALI KOTA JAMBI
Dr. dr. H. MAULANA, M.K.M
POLDA JAMBI
Irjen Pol. KRISNO H. SIREGAR
PEMILIK
RSN SITOMPU

Spanduk tersebut menyatakan bahwa kosan mhicat perzinahan bukan suami istri resmi dan membayar pajak

Spanduk mengklaim legalitas dan ketaatan pajak tempat kos.
Warga menganggap spanduk tersebut sebagai “tameng”.
Tujuan “tameng” adalah untuk menghindari penertiban oleh aparat

Konflik terjadi antara pemilik kos dan Bude K.
Pemilik kos memiliki wewenang risiko terbesar.
Bude K diberi mandat untuk menjalankan operasional sehari-hari.
Bude K berada dalam posisi sulit karena perbedaan kepentingan dan informasi dengan pemilik kos.

BACA JUGA  Peresmian Bedah Rumah oleh Kapolres Tanjab Timur AKBP Heri Supriawan, S.I.K bersama Ketua BAZNAS Tanjab Timur Syarifudin di RT 10 Pasar Kamis Kelurahan Talang Babat, Rabu (17/5/23).

Keluhan Bude k tersebut disampaikan karena kos dan kamar yang dikelolanya sering digerebek oleh warga, namun tidak ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH) setempat wilayah hukum polsek kota baru jambi dan Satpol PP Kota Jambi.

Aktivitas yang diduga terjadi di kosan tersebut adalah “mhicat” yang dapat dijerat dengan UU Pornografi (UU No. 44 Tahun 2008) dan tindak pidana perzinahan. Tindak pidana perzinahan diatur dalam Pasal 411 KUHP (baru) atau Pasal 250 KUHP (lama) dengan ancaman hukuman penjara maksimal satu tahun. Perzinahan dalam KUHP baru bisa dipidana jika ada pengaduan dari suami atau istri.

Supri kabiro kota jambi menyatakan sikap tegas sebagai respons.
Pernyataan ini menunjukkan ketidakpuasan terhadap proses hukum atau tindakan yang diambil oleh pihak berwenang.

Supri, Kabiro Kota Jambi, menyoroti lambatnya penanganan kasus dan akan mendorong peliputan kasus oleh media
Peliputan kasus akan ditingkatkan ke tingkat provinsi atau nasional untuk memberikan tekanan publik yang lebih besar agar kasus tersebut tidak luput dari perhatian.

BACA JUGA  Aksi Sosial yang Menyentuh! Kaperwil MPN Jambi Tebar Kebaikan di Jalan Slamet Riyadi Broni

Ketua RT 09 menuntut kepolisian untuk melakukan investigasi terhadap dugaan kasus prostitusi daring. Warga juga meminta agar pelaku ditindak sesuai hukum yang berlaku. Tuntutan ini diajukan oleh warga negara Indonesia. Kasus ini disoroti oleh Supri, kabiro Kota Jambi editor/jurnalis.

Penyalahgunaan aplikasi MiChat untuk prostitusi bisa dijerat dengan berbagai pasal, terutama pasal 296 dan 506 KUHP untuk mucikari dan pasal 27 ayat (1) UU ITE untuk perbuatan mempromosikan dan mendistribusikan konten asusila. Untuk kasus yang melibatkan anak, berlaku juga pasal dalam UU Perlindungan Anak dan UU Pornografi.

Ungkap’ Supri.

 

(Red Ilham)

Berita Terkait

KAPOLRESTA JAMBI AJAK “MARI BERSAMA-SAMA CEGAH KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN” 
Kapolres Merangin ‘tak hadir SWM Geruduk Mapolres, Tuntut Transparansi Nasib Dua Excavator PETI.
Wakapolda Jambi Pimpin Apel KRYD di Muaro Jambi, Tekankan Tugas Humanis dan Keselamatan Personel
Babinsa Gerak Cepat Ground Check Hotspot Karhutla di Merangin, Api Berhasil Dipadamkan
Sinergi Tanpa Henti, Tim Gabungan Tangani Karhutla Hari ke-10 di Sungai Gelam
KARHUTLA TAHURA BATANG HARI KEMBALI JADI PERHATIAN, KASIOPS KOREM 042/GAPU DAMPINGI GUBERNUR JAMBI TINJAU LANGSUNG LOKASI
Polres Tanjab Timur Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, Tekankan Keteladanan Akhlak Rasulullah
Kapolres Merangin Pimpin Sertijab Tiga Pejabat, Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Humanis
Berita ini 65 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 16:30 WIB

Penuh Antusias Para Pelajar Sekolah Rakyat, Saat Brimob Polda Jambi Beri Motivasi Sekaligus Pemeriksaan Kesehatan

Senin, 7 September 2026 - 10:02 WIB

FRIC Minta Usut Tuntas Siapa Aktor Dibelakang Layar Penipuan Casis Polri Polda Jambi TA 2026 , Jangan Ada Yang Ditutup-tutupi.

Kamis, 3 September 2026 - 10:32 WIB

Kapolda Jambi Hadir Langsung ke Kejati, Sampaikan Ucapan Selamat Hari Lahir Kejaksaan RI

Selasa, 1 September 2026 - 16:31 WIB

Pangdam XX/TIB Kunjungi Kapolda Jambi, Bahas Perkembangan Kamtibmas di Provinsi Jambi

Selasa, 1 September 2026 - 11:17 WIB

Pangdam XX/TIB Tinjau Posko Udara dan Darat, Pastikan Kesiapan Total Penanganan Karhutla Jambi

Selasa, 1 September 2026 - 11:00 WIB

Pangdam XX/TIB Turun Langsung ke Londerang, Pastikan Karhutla Terkendali dan Lakukan Pendinginan

Senin, 31 Agustus 2026 - 08:42 WIB

Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres Jajaran Polda Jambi Dimutasi, Bentuk Penyegaran Organisasi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:15 WIB

Tersangka karhutla di Jambi bertambah menjadi 10 orang

Berita Terbaru