Maraknya Prustusi onlen dalam rumah kost Marak terjadi di kota Jambi

Editor - Ilhamsyah

Minggu, 12 Oktober 2025 - 16:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Jambi,MA – Masyarakat menjunjung tinggi nilai adat dan budaya l, Suatu kasus tertentu dianggap sebagai ancaman serius.
Kasus tersebut mengancam ketertiban sosial di Kota Jambi.

kos-kosan bernama Po Sari Mustika menjadi kontroversi di Kota Jambi. Kos-kosan tersebut digerebek oleh warga setempat. Penggerebekan dipicu oleh keresahan warga terhadap aktivitas penghuni yang diduga melanggar norma hukum. Penghuni kos-kosan tersebut seakan kebal hukum dari APH dan Satpol PP Kota Jambi. Dan norma adat, dan ketertiban lingkungan.
kosan “Po Sari Mustika”
Alamat: Jalan Lingkar Barat 3 No.263
Kelurahan: Kenali Besar
Kecamatan: Kota Baru, Jambi.Rt 09

Warga merasa terganggu dengan aktivitas kosan.
Aktivitas tersebut dinilai merusak ketentraman dan ketertiban umum.
Ketua RT 09 mengonfirmasi bahwa kosan tersebut berkedok prostitusi online.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aksi pengrebekan warga terjadi di kosan
Pemicu adalah dugaan aktivitas asusila di kosan
kosan tersebut diduga menjadi tempat pertemuan bagi pengguna aplikasi “mhicat”.
Aplikasi “mhicat” dianggap memfasilitasi kegiatan yang melanggar hukum dan norma masyarakat.

BACA JUGA  Kapolda Jambi Irjen Pol. Rusdi Hartono silaturahmi bersama Perkumpulan Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) Provinsi Jambi pada Senin, (22/05/2023).

Masalah perizinan operasional kosan menjadi sorotan.
Ketua RT 09 mengetahui adanya spanduk dari pengelola kosan.TEMBUSAN:
WALI KOTA JAMBI
Dr. dr. H. MAULANA, M.K.M
POLDA JAMBI
Irjen Pol. KRISNO H. SIREGAR
PEMILIK
RSN SITOMPU

Spanduk tersebut menyatakan bahwa kosan mhicat perzinahan bukan suami istri resmi dan membayar pajak

Spanduk mengklaim legalitas dan ketaatan pajak tempat kos.
Warga menganggap spanduk tersebut sebagai “tameng”.
Tujuan “tameng” adalah untuk menghindari penertiban oleh aparat

Konflik terjadi antara pemilik kos dan Bude K.
Pemilik kos memiliki wewenang risiko terbesar.
Bude K diberi mandat untuk menjalankan operasional sehari-hari.
Bude K berada dalam posisi sulit karena perbedaan kepentingan dan informasi dengan pemilik kos.

BACA JUGA  Polresta Jambi melalui Satresnarkoba berhasil mengamankan 2 pelaku tindak pidana narkoba Pada hari kamis tanggal

Keluhan Bude k tersebut disampaikan karena kos dan kamar yang dikelolanya sering digerebek oleh warga, namun tidak ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH) setempat wilayah hukum polsek kota baru jambi dan Satpol PP Kota Jambi.

Aktivitas yang diduga terjadi di kosan tersebut adalah “mhicat” yang dapat dijerat dengan UU Pornografi (UU No. 44 Tahun 2008) dan tindak pidana perzinahan. Tindak pidana perzinahan diatur dalam Pasal 411 KUHP (baru) atau Pasal 250 KUHP (lama) dengan ancaman hukuman penjara maksimal satu tahun. Perzinahan dalam KUHP baru bisa dipidana jika ada pengaduan dari suami atau istri.

Supri kabiro kota jambi menyatakan sikap tegas sebagai respons.
Pernyataan ini menunjukkan ketidakpuasan terhadap proses hukum atau tindakan yang diambil oleh pihak berwenang.

Supri, Kabiro Kota Jambi, menyoroti lambatnya penanganan kasus dan akan mendorong peliputan kasus oleh media
Peliputan kasus akan ditingkatkan ke tingkat provinsi atau nasional untuk memberikan tekanan publik yang lebih besar agar kasus tersebut tidak luput dari perhatian.

BACA JUGA  FRIC Apresiasi Kinerja Terbaik  Bareskrim Polri Atas Keberhasilan Ungkap 38.934 Kasus Narkotika dengan  BB 197,71 Ton.

Ketua RT 09 menuntut kepolisian untuk melakukan investigasi terhadap dugaan kasus prostitusi daring. Warga juga meminta agar pelaku ditindak sesuai hukum yang berlaku. Tuntutan ini diajukan oleh warga negara Indonesia. Kasus ini disoroti oleh Supri, kabiro Kota Jambi editor/jurnalis.

Penyalahgunaan aplikasi MiChat untuk prostitusi bisa dijerat dengan berbagai pasal, terutama pasal 296 dan 506 KUHP untuk mucikari dan pasal 27 ayat (1) UU ITE untuk perbuatan mempromosikan dan mendistribusikan konten asusila. Untuk kasus yang melibatkan anak, berlaku juga pasal dalam UU Perlindungan Anak dan UU Pornografi.

Ungkap’ Supri.

 

(Red Ilham)

Berita Terkait

Rio Terpilih Abdul Karim Diduga terlibat Kasus Penyerobotan Tanah Dan Pemalsuan Dokumen
Maling Kotak Wakaf Mesjid NuruhJanah RT 35 Kebun Kopi Terekam Cctv
100 Anak Ikut Khitan Masal Dalam Rangka Hari Bhayangkara KE-80 Tahun 2026, Polri Untuk Masyarakat
Polres Merangin Berhasil Ungkap Kasus Pengeroyokan di Taman Bangko
Polda Jambi dan Satreskrim Polresta Jambi Berhasil Bekuk Pelaku Penyerangan Anggota Polantas 
Pembukaan Sosialisasi SPMB dan MPLS Jenjang SD dan SMP Tahun 2026 Se Tabir Raya sukses di gelar
Jenjang SD dan SMP Tahun 2026 Se Tabir Raya sukses di gelar
Bupati Anwar Sadat Lantik 6 Kepala OPD dan Puluhan Pejabat Administrator dan Pengawas
Berita ini 61 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 19:12 WIB

Mutasi Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Jambi, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti

Rabu, 24 Juni 2026 - 19:55 WIB

BNNP Jambi Peringati HANI 2026 Gelar Baksos Donor Darah

Senin, 22 Juni 2026 - 19:01 WIB

Danrem 042/Gapu Hadiri Bhayangkara Presisi Job Fair dan Bazar UMKM Polda Jambi

Selasa, 2 Juni 2026 - 10:52 WIB

Permasalahan Jalan Masyarakat Di Tutup KAJAK Demo PT.SASMITO Dalam Waktu Dekat

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:22 WIB

Polda Jambi Tanam Pohon dalam Road to Presisi Merdeka Run 2026, Wujud Nyata Kepedulian Lingkungan

Minggu, 24 Mei 2026 - 22:34 WIB

PT,SASMITO MENYAMPAIKAN,TANAH PEMBANGUNAN SEKOLAH RAKYAT DI KOTA JAMBI MENJADI HAK DAN KEWENANGAN WALIKOTA JAMBI

Rabu, 20 Mei 2026 - 15:06 WIB

PT.SASMITO Optimis Proyek Strategis Nasional Sekolah Rakyat selesai Juni 2026

Kamis, 23 April 2026 - 06:27 WIB

Polda Jambi Ungkap Praktik Penyalahgunaan Gas Subsidi, Tiga Orang Diamankan

Berita Terbaru