Maraknya Prustusi onlen dalam rumah kost Marak terjadi di kota Jambi

Editor - Ilhamsyah

Minggu, 12 Oktober 2025 - 16:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Jambi,MA – Masyarakat menjunjung tinggi nilai adat dan budaya l, Suatu kasus tertentu dianggap sebagai ancaman serius.
Kasus tersebut mengancam ketertiban sosial di Kota Jambi.

kos-kosan bernama Po Sari Mustika menjadi kontroversi di Kota Jambi. Kos-kosan tersebut digerebek oleh warga setempat. Penggerebekan dipicu oleh keresahan warga terhadap aktivitas penghuni yang diduga melanggar norma hukum. Penghuni kos-kosan tersebut seakan kebal hukum dari APH dan Satpol PP Kota Jambi. Dan norma adat, dan ketertiban lingkungan.
kosan “Po Sari Mustika”
Alamat: Jalan Lingkar Barat 3 No.263
Kelurahan: Kenali Besar
Kecamatan: Kota Baru, Jambi.Rt 09

Warga merasa terganggu dengan aktivitas kosan.
Aktivitas tersebut dinilai merusak ketentraman dan ketertiban umum.
Ketua RT 09 mengonfirmasi bahwa kosan tersebut berkedok prostitusi online.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aksi pengrebekan warga terjadi di kosan
Pemicu adalah dugaan aktivitas asusila di kosan
kosan tersebut diduga menjadi tempat pertemuan bagi pengguna aplikasi “mhicat”.
Aplikasi “mhicat” dianggap memfasilitasi kegiatan yang melanggar hukum dan norma masyarakat.

BACA JUGA  Sisa 4 Hari Lagi, Belum Ada Caleg Daftar di KPU Tanjab Barat

Masalah perizinan operasional kosan menjadi sorotan.
Ketua RT 09 mengetahui adanya spanduk dari pengelola kosan.TEMBUSAN:
WALI KOTA JAMBI
Dr. dr. H. MAULANA, M.K.M
POLDA JAMBI
Irjen Pol. KRISNO H. SIREGAR
PEMILIK
RSN SITOMPU

Spanduk tersebut menyatakan bahwa kosan mhicat perzinahan bukan suami istri resmi dan membayar pajak

Spanduk mengklaim legalitas dan ketaatan pajak tempat kos.
Warga menganggap spanduk tersebut sebagai “tameng”.
Tujuan “tameng” adalah untuk menghindari penertiban oleh aparat

Konflik terjadi antara pemilik kos dan Bude K.
Pemilik kos memiliki wewenang risiko terbesar.
Bude K diberi mandat untuk menjalankan operasional sehari-hari.
Bude K berada dalam posisi sulit karena perbedaan kepentingan dan informasi dengan pemilik kos.

BACA JUGA  Kapolresta Jambi Terima Kunjungan Kerja Tim Asistensi Pembangunan ZI tahun 2025 Oleh RBP Rorena Polda Jambi.

Keluhan Bude k tersebut disampaikan karena kos dan kamar yang dikelolanya sering digerebek oleh warga, namun tidak ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH) setempat wilayah hukum polsek kota baru jambi dan Satpol PP Kota Jambi.

Aktivitas yang diduga terjadi di kosan tersebut adalah “mhicat” yang dapat dijerat dengan UU Pornografi (UU No. 44 Tahun 2008) dan tindak pidana perzinahan. Tindak pidana perzinahan diatur dalam Pasal 411 KUHP (baru) atau Pasal 250 KUHP (lama) dengan ancaman hukuman penjara maksimal satu tahun. Perzinahan dalam KUHP baru bisa dipidana jika ada pengaduan dari suami atau istri.

Supri kabiro kota jambi menyatakan sikap tegas sebagai respons.
Pernyataan ini menunjukkan ketidakpuasan terhadap proses hukum atau tindakan yang diambil oleh pihak berwenang.

Supri, Kabiro Kota Jambi, menyoroti lambatnya penanganan kasus dan akan mendorong peliputan kasus oleh media
Peliputan kasus akan ditingkatkan ke tingkat provinsi atau nasional untuk memberikan tekanan publik yang lebih besar agar kasus tersebut tidak luput dari perhatian.

BACA JUGA  Dukung Swasembada Pangan, Satbrimob Polda Jambi Manfaatkan Lahan Tidur Buat Kolam Ikan dan Kebun Sayur

Ketua RT 09 menuntut kepolisian untuk melakukan investigasi terhadap dugaan kasus prostitusi daring. Warga juga meminta agar pelaku ditindak sesuai hukum yang berlaku. Tuntutan ini diajukan oleh warga negara Indonesia. Kasus ini disoroti oleh Supri, kabiro Kota Jambi editor/jurnalis.

Penyalahgunaan aplikasi MiChat untuk prostitusi bisa dijerat dengan berbagai pasal, terutama pasal 296 dan 506 KUHP untuk mucikari dan pasal 27 ayat (1) UU ITE untuk perbuatan mempromosikan dan mendistribusikan konten asusila. Untuk kasus yang melibatkan anak, berlaku juga pasal dalam UU Perlindungan Anak dan UU Pornografi.

Ungkap’ Supri.

 

(Red Ilham)

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Muaro Jambi Ungkap Peredaran Sabu, Dua Pelaku Ditangkap dengan Barang Bukti 5,9 Gram
Soal Penilaian Kinerja Bupati BBS, Amril mata Yang Boleh Bilang Gagal Hanya Masyarakat Muaro Jambi
Kolaborasi BNNP Jambi- Pemda- Densus 88 dan Polda Jambi Edukasi dan Penguatan peran masyarakat sebagai agen perubahan dalam P4GN.
Kapolresta Jambi Pimpin Release Ungkap Kasus Curanmor Oleh Polsek Kota Baru, 3 Pelaku Diamankan 
Doa Bersama, Kodim 0420/Sarko Peringati HUT Ke-1 Kodam XX/Tuanku Imam Bonjol.
Kapolres Muaro Jambi Dorong Penyelesaian Permasalahan PT SATU Melalui Dialog dan Kepastian Hukum
KUNJUNGAN KERJA DANPOSAL TNI AL TALANG DUKU KE SITUS PERCANDIAN TELUK SATU MUARO JAMBI
Operasi Antik Siginjai 2026, Polres Tanjung Jabung Timur Berhasil Ungkap 8 Kasus Narkotika dan Amankan 13 Tersangka
Berita ini 64 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:53 WIB

Kapolda Jambi Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Wakapolda Jambi 

Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:32 WIB

KOREM 042/GAPU IKUTI SYUKURAN HUT KE-1 KODAM XX/TIB SECARA VIRTUAL

Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:23 WIB

POLANTAS KARIB HADIR DI SMAN 3 KOTA JAMBI, WADIR LANTAS AJAK PELAJAR JADI GENERASI TERTIB DAN SELAMAT BERLALU LINTAS

Senin, 10 Agustus 2026 - 07:25 WIB

Event Akbar PMR 2026 Berjalan Sukses, Bikin Pelaku UMKM Sejahtera dan Masyarakat Bahagia

Senin, 10 Agustus 2026 - 07:16 WIB

Kapolda Jambi : 1.848 Personel Gabungan Disiapkan Guna Pengamanan 8.750 Peserta Presisi Merdeka RUN 2026 Jambi

Senin, 10 Agustus 2026 - 06:43 WIB

Langkah Tepat Polda Jambi Meningkat Kan Ekonomi Masyarakat dan Mengangkat Nama Jambi , Melalui Presisi Merdeka RUN 2026 

Jumat, 7 Agustus 2026 - 05:53 WIB

Kasrem 042/Gapu Pimpin Ziarah Rombongan Dalam Rangka Hut Ke-1 Kodam XX/Tuanku Imam Bonjol

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:21 WIB

Ketua FRIC Provinsi Jambi Ajak Insan Pers Mendukung Polri Menjaga Sitkamtibmas dan Tangkal Hoax

Berita Terbaru