Maraknya Prustusi onlen dalam rumah kost Marak terjadi di kota Jambi

Editor - Ilhamsyah

Minggu, 12 Oktober 2025 - 16:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Jambi,MA – Masyarakat menjunjung tinggi nilai adat dan budaya l, Suatu kasus tertentu dianggap sebagai ancaman serius.
Kasus tersebut mengancam ketertiban sosial di Kota Jambi.

kos-kosan bernama Po Sari Mustika menjadi kontroversi di Kota Jambi. Kos-kosan tersebut digerebek oleh warga setempat. Penggerebekan dipicu oleh keresahan warga terhadap aktivitas penghuni yang diduga melanggar norma hukum. Penghuni kos-kosan tersebut seakan kebal hukum dari APH dan Satpol PP Kota Jambi. Dan norma adat, dan ketertiban lingkungan.
kosan “Po Sari Mustika”
Alamat: Jalan Lingkar Barat 3 No.263
Kelurahan: Kenali Besar
Kecamatan: Kota Baru, Jambi.Rt 09

Warga merasa terganggu dengan aktivitas kosan.
Aktivitas tersebut dinilai merusak ketentraman dan ketertiban umum.
Ketua RT 09 mengonfirmasi bahwa kosan tersebut berkedok prostitusi online.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aksi pengrebekan warga terjadi di kosan
Pemicu adalah dugaan aktivitas asusila di kosan
kosan tersebut diduga menjadi tempat pertemuan bagi pengguna aplikasi “mhicat”.
Aplikasi “mhicat” dianggap memfasilitasi kegiatan yang melanggar hukum dan norma masyarakat.

BACA JUGA  DUGAAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PUPR KOTA JAMBI: PELANGGARAN HUKUM BERAT YANG HARUS DITINDAK TEGAS

Masalah perizinan operasional kosan menjadi sorotan.
Ketua RT 09 mengetahui adanya spanduk dari pengelola kosan.TEMBUSAN:
WALI KOTA JAMBI
Dr. dr. H. MAULANA, M.K.M
POLDA JAMBI
Irjen Pol. KRISNO H. SIREGAR
PEMILIK
RSN SITOMPU

Spanduk tersebut menyatakan bahwa kosan mhicat perzinahan bukan suami istri resmi dan membayar pajak

Spanduk mengklaim legalitas dan ketaatan pajak tempat kos.
Warga menganggap spanduk tersebut sebagai “tameng”.
Tujuan “tameng” adalah untuk menghindari penertiban oleh aparat

Konflik terjadi antara pemilik kos dan Bude K.
Pemilik kos memiliki wewenang risiko terbesar.
Bude K diberi mandat untuk menjalankan operasional sehari-hari.
Bude K berada dalam posisi sulit karena perbedaan kepentingan dan informasi dengan pemilik kos.

BACA JUGA  Desinta S.SP.gr Bantah Disebut Sebagai Calo Pelantikan Kepsek, Susmarni Transfer Untuk Bayar Utang

Keluhan Bude k tersebut disampaikan karena kos dan kamar yang dikelolanya sering digerebek oleh warga, namun tidak ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH) setempat wilayah hukum polsek kota baru jambi dan Satpol PP Kota Jambi.

Aktivitas yang diduga terjadi di kosan tersebut adalah “mhicat” yang dapat dijerat dengan UU Pornografi (UU No. 44 Tahun 2008) dan tindak pidana perzinahan. Tindak pidana perzinahan diatur dalam Pasal 411 KUHP (baru) atau Pasal 250 KUHP (lama) dengan ancaman hukuman penjara maksimal satu tahun. Perzinahan dalam KUHP baru bisa dipidana jika ada pengaduan dari suami atau istri.

Supri kabiro kota jambi menyatakan sikap tegas sebagai respons.
Pernyataan ini menunjukkan ketidakpuasan terhadap proses hukum atau tindakan yang diambil oleh pihak berwenang.

Supri, Kabiro Kota Jambi, menyoroti lambatnya penanganan kasus dan akan mendorong peliputan kasus oleh media
Peliputan kasus akan ditingkatkan ke tingkat provinsi atau nasional untuk memberikan tekanan publik yang lebih besar agar kasus tersebut tidak luput dari perhatian.

BACA JUGA  Ketua SMSI Provinsi Jambi Apresiasi Ekspedisi Milir Merakit, Mukhtadi Putra Nusa, Mari Kita Jaga Bersama Sungai Batanghari

Ketua RT 09 menuntut kepolisian untuk melakukan investigasi terhadap dugaan kasus prostitusi daring. Warga juga meminta agar pelaku ditindak sesuai hukum yang berlaku. Tuntutan ini diajukan oleh warga negara Indonesia. Kasus ini disoroti oleh Supri, kabiro Kota Jambi editor/jurnalis.

Penyalahgunaan aplikasi MiChat untuk prostitusi bisa dijerat dengan berbagai pasal, terutama pasal 296 dan 506 KUHP untuk mucikari dan pasal 27 ayat (1) UU ITE untuk perbuatan mempromosikan dan mendistribusikan konten asusila. Untuk kasus yang melibatkan anak, berlaku juga pasal dalam UU Perlindungan Anak dan UU Pornografi.

Ungkap’ Supri.

 

(Red Ilham)

Berita Terkait

DINAS PERKIM MUARO JAMBI: PENGAADAAN FIKTIF Rp 1,34 MILIAR MASYARAKAT MENDESAK GANTI KADIS PERKIM  
Gasak Kendaraan Terparkir di Club Hiburan , Seorang Pemuda Berhasil Di Ringkus Satreskrim Porles Bungo  
*Dandim 0420/Sarko Pimpin Upacara HUT ke-81 TNI, Momentum Perkuat Pengabdian Bersama Rakyat*
KAPOLRESTA JAMBI BERI SEMANGAT PETARUNG DI KEJUARAAN KAPOLDA FIGHTER 
Kapolresta Jambi Terus  Ukir  Prestasi Jangan  Judo, Jangan  Narkoba, Jaga Nama Baik Institusi, Raih Kepercayaan Masyarakat 
Kapolres Tanjab Timur Pimpin Serah Terima Jabatan Kasat Lantas dan Kapolsek Sabak Timur
Kapolresta Jambi Berikan Reward Kepada 47 Personel Berprestasi 
Pemerintah kabupaten Merangin Bongkar Kios Pedagang di Dua Titik
Berita ini 67 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:40 WIB

DINAS PERKIM MUARO JAMBI: PENGAADAAN FIKTIF Rp 1,34 MILIAR MASYARAKAT MENDESAK GANTI KADIS PERKIM  

Senin, 5 Oktober 2026 - 15:51 WIB

Gasak Kendaraan Terparkir di Club Hiburan , Seorang Pemuda Berhasil Di Ringkus Satreskrim Porles Bungo  

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:05 WIB

KAPOLRESTA JAMBI BERI SEMANGAT PETARUNG DI KEJUARAAN KAPOLDA FIGHTER 

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 07:40 WIB

Kapolresta Jambi Terus  Ukir  Prestasi Jangan  Judo, Jangan  Narkoba, Jaga Nama Baik Institusi, Raih Kepercayaan Masyarakat 

Jumat, 2 Oktober 2026 - 21:18 WIB

Kapolres Tanjab Timur Pimpin Serah Terima Jabatan Kasat Lantas dan Kapolsek Sabak Timur

Kamis, 1 Oktober 2026 - 16:14 WIB

Kapolresta Jambi Berikan Reward Kepada 47 Personel Berprestasi 

Rabu, 30 September 2026 - 12:22 WIB

Pemerintah kabupaten Merangin Bongkar Kios Pedagang di Dua Titik

Selasa, 29 September 2026 - 14:25 WIB

Terungkap! Pembunuhan Budi Lestari Berawal dari KDRT, Eksekutor Dijanjikan Rp85 Juta

Berita Terbaru